Al-Baqarah 2:188
The Cow · Juz 2 · Page 29
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨
And do not consume one another's wealth unjustly or send it [in bribery] to the rulers in order that [they might aid] you [to] consume a portion of the wealth of the people in sin, while you know [it is unlawful].
Tafsir · in Indonesian
As-Sa'di
Medium · Clear and to the point: what to take from each passage.
Change
Commentary on 2:188
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (Al-Ba-qarah: 188).
(188) Maksudnya, janganlah kalian mengambil harta seba-gian kalian, artinya, harta orang lain. Allah menyandarkan harta itu kepada mereka, karena sepatutnya seorang Muslim mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, ia meng-hormati hartanya sebagaimana hartanya dihormati, dan karena tindakannya memakan harta orang lain membuat orang lain akan berani memakan hartanya saat ia mampu. Dan karena tindakan-nya memakan harta itu ada dua macam; pertama, dengan hak dan kedua, dengan batil, dan hal yang diharamkan dari kedua macam itu adalah ketika ia memakan harta orang lain dengan cara yang batil, maka Allah membatasinya dengan hal tersebut. Termasuk dalam hal itu adalah memakan harta orang lain dengan cara pemaksaan, pencurian, pengkhianatan pada suatu titipan atau pinjaman atau semacamnya, dan juga termasuk dalam hal itu adalah mengambilnya dengan cara barter yaitu dengan barter yang diharamkan, seperti akad-akad riba, perjudian secara keseluruhan; semua itu adalah cara memakan harta orang lain de-ngan batil, karena bukan dalam bentuk pertukaran imbalan yang dibolehkan. Juga termasuk di dalam hal ini adalah mengambil dengan cara berbuat curang dalam jual beli, penyewaan, dan sema-camnya, dan termasuk dalam hal ini juga adalah menggunakan orang-orang upahan lalu memakan hasil upah mereka. Demikian juga mengambil upah atas suatu pekerjaan yang belum ditunaikan. Termasuk dalam hal itu juga adalah mengambil upah terhadap ibadah dan perbuatan-perbuatan ketaatan, di mana semua itu tidak-lah menjadi sah hingga hanya diniatkan untuk Allah تعالى semata. Termasuk dalam hal itu juga adalah mengambil harta-harta zakat, sedekah, wakaf, dan wasiat oleh orang yang tidak memiliki hak darinya atau lebih dari haknya yang semestinya. Semua itu dan yang semacamnya merupakan bentuk-bentuk memakan harta dengan batil dan semua itu tidaklah halal dengan segala bentuknya walaupun perselisihan terjadi padanya atau di-bawa ke pengadilan agama, di mana orang yang hendak memakan harta dengan cara yang batil berdalih dengan hujjah yang meng-ungguli hujjah orang yang benar, lalu hakim memutuskan untuk memenangkan perkaranya dengan hujjah tersebut. Keputusan hukum dari kalian tidak membolehkan dan menghalalkan yang telah diharamkan, karena ia hanya menetapkan keputusan atas dasar apa yang ia dengar. Kalau tidak demikian, maka hakikat segala perkara tetaplah ada, karena keputusan hakim yang meme-nangkan orang yang hendak mengambil harta dengan batil tersebut tidak mendatangkan ketenangan, tidak ada pula keraguan-keraguan (tentang keharaman) bahkan tidak pula rasa lega. Dan barangsiapa yang mengemukakan di hadapan hakim hujjah-hujjah yang batil lalu hakim memenangkan perkaranya, maka sesungguhnya hal itu tidaklah halal baginya, dan barangsiapa yang telah memakan harta orang lain dengan batil dan dosa, sedang ia mengetahui hal itu, maka hukumannya tentu akan lebih keras. Dengan demikian, seorang wakil (kuasa hukum atau penga-cara) apabila mengetahui bahwa orang yang mewakilkannya itu batil dalam gugatannya, maka tidaklah halal baginya untuk berse-teru demi membela seorang yang berkhianat, sebagaimana Firman Allah تعالى, ﴾ وَلَا تَكُن لِّلۡخَآئِنِينَ خَصِيمٗا 105 ﴿ "Dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak ber-salah), karena (membela) orang-orang yang khianat." (An-Nisa`: 105).
Page 29
2:187
أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧
It has been made permissible for you the night preceding fasting to go to your wives [for sexual relations]. They are a clothing for you and you are a clothing1 for them. Allāh knows that you used to deceive yourselves,2 so He accepted your repentance and forgave you. So now, have relations with them and seek that which Allāh has decreed for you [i.e., offspring]. And eat and drink until the white thread of dawn becomes distinct to you from the black thread [of night]. Then complete the fast until the night [i.e., sunset]. And do not have relations with them as long as you are staying for worship in the mosques. These are the limits [set by] Allāh, so do not approach them. Thus does Allāh make clear His verses [i.e., ordinances] to the people that they may become righteous.
2:188
وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨
And do not consume one another's wealth unjustly or send it [in bribery] to the rulers in order that [they might aid] you [to] consume a portion of the wealth of the people in sin, while you know [it is unlawful].
2:189
۞ يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡأَهِلَّةِۖ قُلۡ هِيَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَٱلۡحَجِّۗ وَلَيۡسَ ٱلۡبِرُّ بِأَن تَأۡتُواْ ٱلۡبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ ٱلۡبِرَّ مَنِ ٱتَّقَىٰۗ وَأۡتُواْ ٱلۡبُيُوتَ مِنۡ أَبۡوَٰبِهَاۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٨٩
They ask you, [O Muḥammad], about the crescent moons. Say, "They are measurements of time for the people and for ḥajj [pilgrimage]." And it is not righteousness to enter houses from the back, but righteousness is [in] one who fears Allāh. And enter houses from their doors. And fear Allāh that you may succeed.
2:190
وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ١٩٠
Fight in the way of Allāh those who fight against you but do not transgress. Indeed, Allāh does not like transgressors.