Al-Baqarah 2:195
The Cow · Juz 2 · Page 30
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ١٩٥
And spend in the way of Allāh and do not throw [yourselves] with your [own] hands into destruction [by refraining]. And do good; indeed, Allāh loves the doers of good.
Tafsir · in Indonesian
As-Sa'di
Medium · Clear and to the point: what to take from each passage.
Change
Commentary on 2:195
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan ja-nganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195).
(195) Allah تعالى memerintahkan hamba-hambaNya untuk berinfak di jalanNya, yakni mengeluarkan harta pada jalan-jalan yang menyampaikannya kepada Allah, yaitu segala jalan kebaikan seperti sedekah kepada orang miskin atau kerabat atau berinfak kepada orang yang wajib diberikan nafkah, dan yang paling besar dari hal itu dan paling pertama termasuk di dalamnya adalah berinfak dalam jihad di jalan Allah, karena sesungguhnya berinfak dalam jihad adalah sebuah jihad dengan harta, dan hal itu adalah sebuah kewajiban seperti jihad dengan badan. Dengan berinfak, banyak sekali kemaslahatan besar yang akan didapat, yaitu mem-bantu dalam menguatkan kaum Muslimin dan menghinakan kesyirikan serta para pengikutnya, dan dalam menegakkan agama Allah serta meninggikannya. Jihad di jalan Allah tidaklah akan ber-jalan kecuali dengan penopang biaya, dan biaya itu bagaikan ruh baginya, yang mana jihad tidak akan ada tanpanya, dan meninggal-kan berinfak di jalan Allah adalah tindakan menghilangkan jihad, penguasaan musuh-musuh serta gencarnya ketamakan mereka, maka Firman Allah تعالى, ﴾ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ ﴿ "Dan janganlah kamu men-jatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan," adalah penjelasan illat (sebab) bagi hal tersebut. Tindakan menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan itu terpulang pada dua perkara; meninggalkan perkara yang diperin-tahkan kepada hamba apabila tindakan meninggalkannya itu meng-haruskan atau mendekatkan kepada rusaknya tubuh atau jiwa, dan melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya jiwa atau ruh. Maka perkara ini meliputi banyak sekali hal-hal lainnya, di antaranya adalah meninggalkan jihad di jalan Allah, atau tidak ber-infak padanya, yang menyebabkan penguasaan musuh. Termasuk juga seorang yang menjatuhkan dirinya dalam peperangan atau perjalanan yang menakutkan, atau di tempat binatang buas atau ular, atau memanjat pohon atau bangunan yang berbahaya, atau memasuki sesuatu yang mengandung bahaya dan semacamnya; hal seperti ini dan yang semacamnya adalah di antara yang menja-tuhkan diri kepada kehancuran. Dan di antara hal itu juga adalah hidup dengan kemaksiatan terhadap Allah dan berputus asa dari bertaubat kepada Allah. Juga meninggalkan apa yang diperintah-kan oleh Allah dari kewajiban-kewajiban, di mana tindakan mening-galkannya itu akan menyebabkan kehancuran bagi jiwa maupun Agama. Dan karena berinfak di jalan Allah adalah sebuah bentuk di antara bentuk-bentuk kebajikan, maka Allah memerintahkan untuk berbuat kebajikan secara umum seraya berfirman,﴾ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ﴿ "Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." Ayat ini mencakup seluruh bentuk kebajikan yang tidak dibatasi oleh sesuatu pun, maka termasuk di dalamnya adalah kebajikan dengan harta sebagaimana yang telah berlalu, termasuk juga di dalamnya kebajikan dengan jabatan yaitu dengan memberikan syafa'at (menjadi fasilitator untuk menyele-saikan hajat masyarakat bawah ke atasan) atau semacamnya, ter-masuk juga kebajikan dengan cara menyeru kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar, serta mengajarkan ilmu yang ber-manfaat. Termasuk juga memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia seperti bantuan atas kesulitan-kesulitan mereka, menghilangkan kesusahan-kesusahan mereka, menjenguk yang sakit, menghadiri jenazah mereka, menunjuki orang yang sesat di antara mereka, membantu pekerjaan orang yang bekerja, mengerjakan pekerjaan orang yang tidak ahli dalam pekerjaannya, dan semacamnya yang termasuk kebajikan yang diperintahkan oleh Allah تعالى, dan terma-suk dari kebajikan juga adalah berbuat baik dalam beribadah kepada Allah تعالى, yaitu seperti yang disebutkan oleh Nabi ﷺ, أَنْ تَعْبُدَ اللّٰهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ. "Yaitu kamu menyembah Allah seolah-olah kamu melihatNya, namun bila kamu tidak dapat melihatNya, maka sesungguhnya Dia melihatmu."[9] Barangsiapa yang memiliki sifat seperti itu, niscaya ia terma-suk orang yang dikatakan oleh Allah tentang mereka, ﴾ لِّلَّذِينَ أَحۡسَنُواْ ٱلۡحُسۡنَىٰ وَزِيَادَةٞۖ ﴿ "Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya." (Yunus: 26). Allah akan bersamanya; dengan membimbingnya, menun-jukinya, dan menolongnya dalam segala perkara.
Setelah Allah selesai menyebutkan hukum-hukum puasa dan jihad, maka Allah menyebutkan hukum haji dalam FirmanNya,
Page 30
2:191
وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ أَخۡرَجُوكُمۡۚ وَٱلۡفِتۡنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمۡ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡكَٰفِرِينَ ١٩١
And kill them [in battle] wherever you overtake them and expel them from wherever they have expelled you, and fitnah1 is worse than killing. And do not fight them at al-Masjid al-Ḥarām until they fight you there. But if they fight you, then kill them. Such is the recompense of the disbelievers.
1 translator’s note
- Among the meanings of fitnah are disbelief and its imposition on others, discord, dissension, civil strife, persecution, oppression, injustice, seduction, terrorism, trial and torment. ↩
2:192
فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٩٢
And if they cease, then indeed, Allāh is Forgiving and Merciful.
2:193
وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِۖ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَلَا عُدۡوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ ١٩٣
Fight them until there is no [more] fitnah and [until] religion [i.e., worship] is [acknowledged to be] for Allāh. But if they cease, then there is to be no aggression [i.e., assault] except against the oppressors.
2:194
ٱلشَّهۡرُ ٱلۡحَرَامُ بِٱلشَّهۡرِ ٱلۡحَرَامِ وَٱلۡحُرُمَٰتُ قِصَاصٞۚ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَٱعۡتَدُواْ عَلَيۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ ١٩٤
[Battle in] the sacred month is for [aggression committed in] the sacred month,1 and for [all] violations is legal retribution. So whoever has assaulted you, then assault him in the same way that he has assaulted you. And fear Allāh and know that Allāh is with those who fear Him.
1 translator’s note
- The sacred months are Dhul-Qaʿdah, Dhul-Ḥijjah, Muḥarram and Rajab. ↩
2:195
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ١٩٥
And spend in the way of Allāh and do not throw [yourselves] with your [own] hands into destruction [by refraining]. And do good; indeed, Allāh loves the doers of good.
2:196
وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡيُ مَحِلَّهُۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ١٩٦
And complete the ḥajj and ʿumrah for Allāh. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity1 or sacrifice.2 And when you are secure,3 then whoever performs ʿumrah [during the ḥajj months]4 followed by ḥajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during ḥajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Ḥarām. And fear Allāh and know that Allāh is severe in penalty.