Al-Baqarah 2:230
The Cow · Juz 2 · Page 36
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٢٣٠
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him.1 And if he [i.e., the latter husband] divorces her [or dies], there is no blame upon them [i.e., the woman and her former husband] for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allāh. These are the limits of Allāh, which He makes clear to a people who know [i.e.,understand].
1 translator’s note
- With the intention of permanence, not merely in order to return to the previous husband. ↩
Tafsir · in Indonesian
As-Sa'di
Medium · Clear and to the point: what to take from each passage.
Change
Commentary on 2:230–231
"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya ber-pendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkanNya kepada kaum yang (mau) mengetahui. Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemuda-ratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang-siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab (al-Qur`an) dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengeta-hui segala sesuatu." (Al-Baqarah: 230).
(230) Allah تعالى berfirman, ﴾ فَإِن طَلَّقَهَا ﴿ "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua)," yakni, talak yang ketiga, ﴾ فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ ﴿ "maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain," yakni, nikah yang sah dan menggaulinya (jimak) dengannya, karena nikah syar'i pasti meru-pakan nikah yang sah yang meliputi akad dan berjimak, dan ini telah disepakati, dan menjadi suatu yang wajib bahwa nikah kedua itu adalah nikah atas dasar suka. Namun apabila ia hanya bermaksud dengan nikah itu untuk membuat suami pertama halal kembali, maka tidaklah dinamakan nikah dan tidak bisa menjadi penghalal (bagi suami pertama) dan tidak pula jimaknya seorang tuan (pemilik sahaya), karena itu bukan seorang suami. Apabila suami kedua menikahinya atas dasar suka lalu dia berjimak dengannya kemudian dia cerai darinya dan telah habis iddahnya, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ ﴿ "maka tidak ada dosa bagi keduanya," yaitu suami pertama dan si istri, ﴾ أَن يَتَرَاجَعَآ ﴿ "untuk kawin kembali." Artinya, mereka berdua membuat akad baru antara mereka berdua karena (ayat ini) menyandarkan rujuk kembali kepada keduanya. Maka hal itu menunjukkan akan disyaratkannya saling ridha. Akan tetapi dalam hal bersatu kembali itu disyaratkan keduanya memiliki per-kiraan ﴾ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ ﴿ "akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah," yakni bahwa masing-masing dari mereka berdua harus menunai-kan hak pasangannya. Yang demikian itu apabila mereka berdua menyesal dengan hubungan terdahulu mereka yang menyebabkan perpisahan dan mereka bertekad kuat untuk merubahnya dengan hubungan yang lebih baik, maka dengan demikian, tidak ada dosa bagi keduanya untuk bersatu kembali. Pemahaman terbalik ayat ini menunjukkan bahwa jika me-reka berdua berpendapat tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni atas dasar sangkaan yang kuat bahwasanya kondisi mereka yang dahulu tetap akan terjadi dan hubungan yang buruk antara mereka berdua tidak akan lenyap sehingga mereka berdua mendapatkan dosa, karena segala perkara apabila tidak dijalankan padanya perintah Allah dan ditempuh padanya ketaatan kepada-Nya, maka tidaklah halal mengerjakannya, dan ayat ini merupakan dalil atas seseorang bila akan mengerjakan suatu perkara, khusus-nya masalah-masalah perwalian yang besar maupun yang kecil, maka hendaklah ia memperhatikan dirinya dahulu, apabila ia memandang dirinya memiliki kemampuan untuk mengendalikan hal itu dan ia yakin akan hal itu, maka ia boleh melakukannya, namun bila tidak, maka lebih baik ia menahan diri. Ketika Allah menjelaskan tentang hukum-hukum yang agung tersebut, Dia berfirman, ﴾ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ﴿ "Itulah hukum-hukum Allah," maksudnya, syariat-syariatNya yang telah ditetapkan, dijelaskan, dan ﴾ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ﴿ "diterangkanNya kepada kaum yang (mau) menge-tahui." Karena merekalah orang-orang yang mengambil manfaat dengannya dan mereka bermanfaat bagi orang lain. Ini menunjuk-kan keutamaan orang yang berilmu dan itu jelas, karena Allah تعالى menjadikan penjelasan tentang hukum-hukumNya khusus buat mereka dan bahwa merekalah yang dimaksudkan dengan hal tersebut. Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah تعالى mencintai ilmu hamba-hambaNya tentang hukum-hukum yang diturunkan kepada RasulNya dan mendalaminya.
(231) Kemudian Allah تعالى berfirman, ﴾ وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ ﴿ "Apabila kamu mentalak istri-istrimu," yakni, talak raj'i, yang pertama atau yang kedua, ﴾ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ ﴿ "lalu mereka mendekati akhir iddahnya," artinya sudah hampir selesai masa iddahnya, ﴾ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖۚ ﴿ "maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula)." Maksudnya, kalian kembali rujuk kepada mereka dengan niat untuk menunaikan hak-hak mereka atau kalian membiarkan mereka tanpa rujuk dan tidak pula memudaratkan mereka. Oleh karena itu, Allah berfirman, ﴾ وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا ﴿ "Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemu-daratan," artinya, yang dapat menimbulkan mudarat bagi mereka, ﴾ لِّتَعۡتَدُواْۚ ﴿ "karena dengan demikian kamu menganiaya mereka" dalam perbuatan kalian yang halal itu menuju kepada keharaman. Yang halal adalah kalian kembali kepada mereka dengan cara yang baik sedangkan yang haram adalah kalian (rujuk untuk) memudaratkan mereka. ﴾ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ ﴿ "Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri." Seandainya kebenaran itu kembali kepada makhluk, maka mudarat itu juga kembali kepada orang yang menghendaki kemudaratan itu. ﴾ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ ﴿ "Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan." Setelah Allah تعالى menjelaskan hukum-hukumNya dengan sejelas-jelasnya -di mana maksud dari itu semua adalah mengetahuinya, mengamalkannya, memperjuangkannya, serta tidak melampaui batasannya, karena Allah تعالى tidak menetapkan-nya dengan sia-sia, akan tetapi Allah menurunkannya dengan benar, jujur dan sungguh-sungguh-, Allah melarang menjadikan-nya sebagai permainan. Artinya, hanya sebagai main-main yaitu dengan bersikap lancang terhadapnya dan tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya seperti menyengaja kemudaratan dalam rujuk, atau dalam perceraian, atau banyak bercerai, atau menyatu-kan tiga talak sekaligus, padahal di antara rahmat Allah adalah Dia jadikan talak itu satu demi satu sebagai suatu kasih sayang untuknya dan usaha menuju kemaslahatannya. ﴾ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Dan ingatlah nikmat Allah padamu" secara umum yaitu pujian dan sanjungan dengan lisan, pengakuan, dan penetapan dengan hati dan menggunakannya dengan anggota tubuh untuk ketaatan kepada Allah. ﴾ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡحِكۡمَةِ ﴿ "Dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab (al-Qur`an) dan al-Hikmah," yakni as-Sunnah, yang keduanya menjelaskan bagi kalian jalan-jalan kebaikan, memberi semangat buat kalian untuk melakukannya, dan juga tentang jalan-jalan kejahatan lalu meng-ingatkan kalian darinya, memberitahu kalian tentang DiriNya dan tindakanNya terhadap wali-waliNya dan musuh-musuhNya, dan mengajari kalian apa yang tidak kalian ketahui. Pendapat lain mengatakan bahwa hikmah di sini adalah ra-hasia-rahasia Syariat. Dalam al-Qur`an terkandung hikmah-hikmah, dan hikmah itu merupakan penjelasan hikmah Allah pada perintah-perintahNya dan larangan-laranganNya. Kedua makna tersebut adalah benar adanya. Karena itu Allah berfirman, ﴾ يَعِظُكُم بِهِۦۚ ﴿ "Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu," maksudnya, dengan apa yang Dia turunkan kepada kalian. Ini menguatkan bahwa maksud dari hikmah dalam ayat di atas adalah rahasia-rahasia Syariat; karena nasihat itu adalah dengan menjelas-kan hukum, hikmah, memberi dorongan dan ancaman. Berhukum dengannya akan menghilangkan kejahilan, dan hikmah disertai dengan pemberian kabar gembira akan menimbulkan keinginan, sedang hikmah disertai dengan ancaman menimbulkan kekhawa-tiran. ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah" dalam segala urusan-urusan kalian, ﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ﴿ "serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." Karena itulah Allah menje-laskan bagi kalian hukum-hukum tersebut dengan begitu bagus dan mantap yang sejalan dengan kemaslahatan pada setiap masa dan tempat. Maka pujian dan sanjungan hanya bagi Allah.
Page 36
2:225
لَّا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتۡ قُلُوبُكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٞ ٢٢٥
Allāh does not impose blame upon you for what is unintentional in your oaths, but He imposes blame upon you for what your hearts have earned. And Allāh is Forgiving and Forbearing.1
1 translator’s note
- Overlooking many violations, postponing penalty and granting opportunities for repentance and rectification despite having the power to punish immediately. ↩
2:226
لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٖۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٢٢٦
For those who swear not to have sexual relations with their wives1 is a waiting time of four months, but if they return [to normal relations] - then indeed, Allāh is Forgiving and Merciful.
1 translator’s note
- Without divorcing them. By such an oath the woman is deprived of her right in marriage but is not free to marry another. She may not be kept in such a condition beyond the four-month limit. ↩
2:227
وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢٢٧
And if they decide on divorce - then indeed, Allāh is Hearing and Knowing.
2:228
وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨
Divorced women remain in waiting [i.e., do not remarry] for three periods,1 and it is not lawful for them to conceal what Allāh has created in their wombs if they believe in Allāh and the Last Day. And their husbands have more right to take them back in this [period] if they want reconciliation.2 And due to them [i.e., the wives] is similar to what is expected of them, according to what is reasonable.3 But the men [i.e., husbands] have a degree over them [in responsibility and authority]. And Allāh is Exalted in Might and Wise.
3 translator’s notes
Either menstrual periods or periods of purity between menstruation. See also 65:1-7.
[87] The husband may return her to himself during the ʿiddah period of a first and second divorce without a new marriage contract.
[88] The wife has specific rights upon her husband, just as the husband has rights upon her.
↩- ↩
- ↩
2:229
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٢٢٩
Divorce is twice. Then [after that], either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allāh.1 But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allāh, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allāh, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allāh - it is those who are the wrongdoers [i.e., the unjust].
1 translator’s note
- i.e., deal fairly with each other. ↩
2:230
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٢٣٠
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him.1 And if he [i.e., the latter husband] divorces her [or dies], there is no blame upon them [i.e., the woman and her former husband] for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allāh. These are the limits of Allāh, which He makes clear to a people who know [i.e.,understand].
1 translator’s note
- With the intention of permanence, not merely in order to return to the previous husband. ↩