An-NisaJuz 5 · Page 94

An-Nisa 4:101

The Women · Juz 5 · Page 94

وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١

And when you travel throughout the land, there is no blame upon you for shortening the prayer,1 [especially] if you fear that those who disbelieve may disrupt [or attack] you.2 Indeed, the disbelievers are ever to you a clear enemy.

2 translator’s notes
  1. The four rakʿah prayers are shortened to two rakʿahs.

    [216] The example of the Prophet (ﷺ) and his companions illustrates that fear is not a condition for this allowance, merely travel.

    ↩
  2. ↩

Tafsir · in Indonesian

As-Sa'di

Medium · Clear and to the point: what to take from each passage.

Whole surah

Change

Commentary on 4:101–102

"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar di antara shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, ke-mudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senja-tamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguh-nya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu." (An-Nisa`: 101-102).

(101) Dua ayat ini adalah dasar dari rukhshah (dispensasi kemudahan dalam melaksanakan ibadah) untuk mengqashar dan untuk shalat saat takut (shalat Khauf), Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ ﴿ "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi" yaitu bersafar, lahi-riyah ayat ini menunjukkan keringanan untuk mengqashar shalat dalam perjalanan apa pun, walaupun perjalanan kemaksiatan, se-bagaimana yang diyakini oleh madzhab Abu Hanifah 5, namun berbeda dengan jumhur ulama, yaitu tiga Imam selain mereka (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad), mereka tidaklah memberlakukan adanya rukhshah pada perjalanan maksiat, sebagai pengkhususan bagi ayat ini dengan arti maupun kesesuaiannya, karena sesung-guhnya rukhshah tersebut merupakan kemudahan dari Allah untuk hamba-hambaNya apabila mereka bermusafir agar mereka meng-qasharkan shalat dan membatalkan puasanya, dan seorang pelaku maksiat dalam safarnya tidaklah pantas mendapatkan keringanan. Dan FirmanNya, ﴾ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Maka tidaklah mengapa kamu menqashar di antara shalat(mu)," maksudnya, tidak ada salahnya dan tidak ada dosanya atas kalian dalam hal tersebut, namun hal itu tidaklah meniadakan bahwa qashar tersebut adalah lebih utama, karena peniadaan dosa adalah sebuah penghapusan atas beberapa keraguan yang terjadi pada sebagian besar manusia, bahkan tidak juga meniadakan kewajiban, sebagaimana yang telah berlalu pada surat al-Baqarah pada Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ ﴿ "Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158). Penghapusan keraguan dalam hal ini adalah suatu yang jelas sekali, karena shalat itu telah tetap bagi kaum Muslimin tentang hukumnya yang wajib dengan bentuk yang sempurna tersebut, dan tidaklah hal ini menghapus dari jiwa kebanyakan orang-orang kecuali dengan menyebutkan perkara yang meniadakannya. Per-kara yang menunjukkan akan keutamaan qashar daripada menyem-purnakan ada dua hal: Pertama, konsistennya Nabi ﷺ dalam meng-qashar shalat pada seluruh perjalanannya, dan kedua, bahwa hal ini adalah suatu bentuk keringanan, kemudahan, dan rahmat bagi hamba, dan Allah سبحانه وتعالى menyukai bila keringanan dariNya itu dila-kukan, sebagaimana Allah membenci kemaksiatan kepadaNya itu dikerjakan. Dan FirmanNya, ﴾ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Kamu menqashar di antara shalat(mu)," Allah tidak berfirman "kamu mengqashar shalatmu," dalam hal itu ada dua faidah: Pertama, bahwa seandainya Allah berfirman "kamu mengqashar shalatmu," niscaya qashar tersebut tidaklah terbatasi oleh batasan tertentu, dan kemungkinan saja akan diduga oleh seseorang bahwa dengan mengqashar seluruh shalat dalam satu rakaat saja telah mencukupinya, maka Allah memakai kata dalam FirmanNya, ﴾ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Di antara shalat(mu)," agar hal itu menunjukkan bahwa qashar itu terbatasi dan teratur yang dikembalikan kepada perbuatan Nabi ﷺ dan para sahabat-nya رضي الله عنهم, dan kedua, bahwasanya kata, مِنْ menunjukkan pembagian, agar diketahui bahwa mengqashar shalat itu hanyalah beberapa shalat wajib saja dan bukan semuanya, karena shalat Shubuh dan Maghrib tidak diqashar, adapun yang diqashar adalah shalat-shalat yang empat rakaat saja, dari empat menjadi dua. Dan bila telah tetap bahwa shalat qashar itu merupakan suatu keringanan dalam safar, namun ketahuilah bahwa para ahli Tafsir berbeda pendapat tentang batasan tersebut, yaitu FirmanNya, ﴾ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ ﴿ "Jika kamu takut diserang orang-orang kafir" di mana lahiriyahnya menunjukkan bahwa tidaklah qashar itu boleh dilaku-kan kecuali dengan adanya dua perkara secara bersamaan yaitu safar dan rasa takut. Pangkal dari perselisihan mereka adalah ten-tang maksud dari FirmanNya, ﴾ أَن تَقۡصُرُواْ ﴿ "Kamu mengqashar" meng-qashar jumlah saja atau mengqashar jumlah dan sifatnya? Dan yang masalah adalah yang terjadi pada hal yang pertama saja, sesung-guhnya hal ini telah dipermasalahkan oleh Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه hingga beliau bertanya tentang hal ter-sebut kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata, "Wahai Rasulullah ﷺ, kenapa kita harus mengqashar shalat padahal kita sudah merasa aman?" Maksudnya, Allah telah berfirman, ﴾ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ ﴿ "Jika kamu takut diserang orang-orang kafir," maka Rasulullah ﷺ ber-sabda, صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللّٰهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ. "Ia adalah sebuah sedekah yang diberikan oleh Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah Allah tersebut,"[37] atau sebagaimana yang beliau sabdakan. Atas dasar ini maka batasan tersebut disebutkan karena me-rupakan kondisi yang paling banyak terjadi pada Nabi ﷺ beserta para sahabatnya رضي الله عنهم, karena kebanyakan dari perjalanan Nabi ﷺ adalah perjalanan-perjalanan dalam rangka jihad. Dalam hal ini ada faidah yang lain, yaitu penjelasan tentang hikmah dan kemaslahatan dalam syariat rukhshah tersebut, Allah menjelaskan dalam ayat ini batasan perkara yang dapat dibayang-kan berupa kesulitan yang sesuai untuk keringanan tersebut, yaitu bersatunya safar dengan rasa takut, namun hal itu tidaklah mela-zimkan untuk tidak mengqashar pada safar saja, karena safar meru-pakan suatu kondisi yang selalu dihadapkan dengan kesulitan. Adapun menurut bentuk yang kedua yaitu yang dimaksud dengan qashar di sini adalah mengqashar bilangan dan sifatnya, karena se-sungguhnya syarat tersebut sesuai dengan babnya, dan bila ditemui adanya safar dan rasa takut, maka boleh mengqashar jumlah dan sifat shalat, dan bila hanya safar saja yang ditemui, maka hanya mengqashar jumlah saja yang dibolehkan, atau bila ditemui takut saja, maka boleh mengqashar sifatnya.

(102) Karena itulah Allah menyebutkan setelahnya tata cara dari shalat Khauf dalam FirmanNya, ﴾ وَإِذَا كُنتَ فِيهِمۡ فَأَقَمۡتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ ﴿ "Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka." Maksudnya, engkau shalat menjadi imam bersama mereka, di mana engkau menegak-kannya, menyempurnakan aturan-aturannya, dan melakukan apa yang memang wajib bagimu dan bagi mereka, kemudian Allah menafsirkan sendiri hal tersebut seraya berfirman, ﴾ فَلۡتَقُمۡ طَآئِفَةٞ مِّنۡهُم مَّعَكَ ﴿ "Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) beserta-mu," maksudnya, dan sekelompok lagi berjaga menghadap musuh, sebagaimana yang ditunjukkan oleh kalimat selanjutnya, ﴾ فَإِذَا سَجَدُواْ ﴿ "Kemudian apabila mereka sujud" yaitu orang-orang yang shalat be-sertamu, maksudnya, mereka telah menyempurnakan shalat, dan Allah mengungkapkan maksud shalat dengan kata sujud untuk menjelaskan tentang keutamaan sujud dan bahwasanya ia adalah merupakan salah satu rukun di antara rukun-rukun shalat, bahkan ia merupakan rukun yang paling utama,﴾ فَلۡيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمۡ وَلۡتَأۡتِ طَآئِفَةٌ أُخۡرَىٰ لَمۡ يُصَلُّواْ ﴿ "maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat," mereka itu adalah kelompok pertama yang ber-jaga menghadap musuh, ﴾ فَلۡيُصَلُّواْ مَعَكَ ﴿ "lalu shalatlah mereka dengan-mu," hal ini menunjukkan bahwa imam tidaklah beranjak dari tem-patnya setelah bubarnya kelompok pertama yang shalat bersama-nya dengan maksud menunggu kelompok kedua, dan bila mereka telah berdiri dan siap shalat, maka ia melanjutkan shalat yang tersisa darinya, kemudian imam duduk sambil menunggu para makmum dengan menyempurnakan shalat mereka dahulu kemu-dian imam salam bersama mereka. Ini adalah salah satu tata cara dari shalat Khauf, karena sesungguhnya banyak sifat-sifat shalat Khauf yang shahih dari Nabi ﷺ, dan kesemuanya boleh dilakukan. Ayat ini menunjukkan bahwa shalat jamaah itu wajib 'ain, hal ini karena dua alasan: Pertama, bahwasanya Allah سبحانه وتعالى memerintahkan hal tersebut dalam kondisi yang berat seperti ini, yaitu saat memuncaknya rasa takut terhadap musuh dan rasa kewaspadaan terhadap serangan mereka, dan bila Allah mewajibkan hal tersebut pada kondisi yang segenting itu, maka kewajibannya dalam kondisi yang tenang dan aman adalah lebih utama dan lebih patut. Kedua, bahwa orang-orang yang shalat Khauf banyak me-ninggalkan syarat-syarat dan hal-hal wajib dalam shalat biasa, dan banyak sekali dibiarkan dari mereka perbuatan-perbuatan yang membatalkan shalat pada selain shalat Khauf, hal itu tidaklah me-nunjukkan kecuali hanya untuk menegaskan akan wajibnya shalat berjamaah, karena tidaklah akan bertentangan antara yang wajib dengan yang sunnah, dan sekiranya bukan karena wajibnya shalat jamaah, niscaya semua hal-hal yang wajib itu tidaklah boleh di-tinggalkan. Dan ayat yang mulia ini juga menunjukkan bahwa yang paling utama dan paling baik adalah agar mereka shalat bersama satu imam saja walaupun hal itu mengandung suatu cacat yang tidak menjadi suatu hal yang kurang sekiranya mereka shalat de-ngan beberapa imam, yang demikian itu adalah demi bersatunya kalimat kaum Muslimin, keselarasan mereka dan tidak bercerai berainya kesatuan mereka, dan agar hal tersebut menjadi suatu faktor yang memberi rasa takut kepada musuh-musuh mereka. Allah سبحانه وتعالى memerintahkan untuk menyandang senjata dan ber-tindak waspada dalam mengerjakan shalat Khauf, yang demikian itu walaupun terlihat mengandung suatu gerakan dan kesibukan di luar amalan-amalan shalat namun sesungguhnya di balik itu terdapat maslahat yang sangat besar dan lebih diutamakan, yaitu menyatukan antara shalat, berjihad, dan bertindak waspada dari musuh yang sangat berusaha keras dalam mengalahkan kaum Muslimin, menyerbu mereka, dan menjarah harta-harta benda me-reka, karena itulah Allah berfirman, ﴾ وَدَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَوۡ تَغۡفُلُونَ عَنۡ أَسۡلِحَتِكُمۡ وَأَمۡتِعَتِكُمۡ فَيَمِيلُونَ عَلَيۡكُم مَّيۡلَةٗ وَٰحِدَةٗۚ ﴿ "Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus." Kemudian Allah سبحانه وتعالى memaafkan orang-orang yang memiliki udzur berupa sakit atau karena hujan untuk meletakkan senjata mereka, akan tetapi mereka tetap harus bertindak waspada dalam FirmanNya, ﴾ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن كَانَ بِكُمۡ أَذٗى مِّن مَّطَرٍ أَوۡ كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَن تَضَعُوٓاْ أَسۡلِحَتَكُمۡۖ وَخُذُواْ حِذۡرَكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٗا مُّهِينٗا ﴿ "Dan tidak ada dosa atasmu meletak-kan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit, dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu," dan di antara siksaan yang menghinakan itu adalah apa yang telah diperintahkan oleh Allah kepada golonganNya yaitu orang-orang yang beriman dan para penolong agamaNya, serta orang-orang yang bertauhid untuk membunuh dan memerangi mereka di mana saja kaum Muslimin itu menemui mereka, menyerang mereka, mengepung mereka, dan mencari mereka pada segala penjuru, mengancam mereka dalam setiap kondisi serta tidak lengah dari mereka karena dikhawatirkan kaum kafir memperoleh beberapa keinginan mereka terhadap kaum Mukminin, maka milik Allah saja pujian dan sanjungan yang terbesar atas apa yang telah dikaruniakanNya terhadap kaum Mukminin dan pembelaan-Nya atas mereka dengan pertolonganNya dan instruksi-instruksi-Nya, di mana bila kaum Muslimin itu menempuhnya secara sem-purna, niscaya tidaklah akan ada suatu kaum yang akan mengalah-kan mereka dan tidaklah ada suatu musuh yang akan menguasai mereka dalam waktu kapan pun. Dan FirmanNya, ﴾ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلۡيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمۡ ﴿ "Kemudian apa-bila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk meng-hadapi musuh)" menunjukkan bahwa kelompok pertama tersebut menyempurnakan seluruh shalat mereka sebelum mereka beranjak pergi ke tempat penjagaan, dan bahwasanya Rasulullah ﷺ tetap diam untuk menunggu kelompok selanjutnya sebelum beliau salam, karena telah disebutkan di atas bahwa kelompok tersebut berdiri bersama beliau menegakkan shalat, lalu Allah mengabarkan tentang keikutsertaan mereka dengan beliau dalam shalat, kemu-dian Allah menyandarkan perbuatan tersebut kepada kelompok itu saja tanpa menyandarkannya kepada Rasul, maka hal itu me-nunjukkan bahwa maksudnya adalah seperti yang telah kita sebut-kan di atas. Dan dalam FirmanNya, ﴾ وَلۡتَأۡتِ طَآئِفَةٌ أُخۡرَىٰ لَمۡ يُصَلُّواْ فَلۡيُصَلُّواْ مَعَكَ ﴿ "Dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu" sebuah dalil bahwa kelompok pertama telah menyelesaikan shalat, dan bahwa seluruh shalat kelompok yang kedua bersama imam menurut realitanya pada rakaat per-tama dan menurut hukumnya pada rakaat mereka yang terakhir, di mana hal itu mengharuskan imam menunggu hingga mereka menyempurnakan shalat mereka, kemudian imam salam bersama mereka, hal ini sangatlah jelas bagi orang yang memperhatikannya.

Saheeh International · As-Sa'di · Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api · Quran Foundation

Page 94

An-NisaJuz 5 · Page 94

4:95

لَّا يَسۡتَوِي ٱلۡقَٰعِدُونَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ غَيۡرُ أُوْلِي ٱلضَّرَرِ وَٱلۡمُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡۚ فَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلۡمُجَٰهِدِينَ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡ عَلَى ٱلۡقَٰعِدِينَ دَرَجَةٗۚ وَكُلّٗا وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلۡحُسۡنَىٰۚ وَفَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلۡمُجَٰهِدِينَ عَلَى ٱلۡقَٰعِدِينَ أَجۡرًا عَظِيمٗا ٩٥

Not equal are those believers remaining [at home] - other than the disabled - and the mujāhideen, [who strive and fight] in the cause of Allāh with their wealth and their lives. Allāh has preferred the mujāhideen through their wealth and their lives over those who remain [behind], by degrees. And to all [i.e., both] Allāh has promised the best [reward]. But Allāh has preferred the mujāhideen over those who remain [behind] with a great reward -

4:96

دَرَجَٰتٖ مِّنۡهُ وَمَغۡفِرَةٗ وَرَحۡمَةٗۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمًا ٩٦

Degrees [of high position] from Him and forgiveness and mercy. And Allāh is ever Forgiving and Merciful.

4:97

إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا ٩٧

Indeed, those whom the angels take [in death] while wronging themselves1 - [the angels] will say, "In what [condition] were you?" They will say, "We were oppressed in the land." They [the angels] will say, "Was not the earth of Allāh spacious [enough] for you to emigrate therein?" For those, their refuge is Hell - and evil it is as a destination.

1 translator’s note
  1. By preferring to remain among the disbelievers, although they have the means to emigrate, in an environment where a Muslim is unable to practice his religion freely. ↩

4:98

إِلَّا ٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلۡوِلۡدَٰنِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ حِيلَةٗ وَلَا يَهۡتَدُونَ سَبِيلٗا ٩٨

Except for the oppressed among men, women and children who cannot devise a plan nor are they directed to a way1 -

1 translator’s note
  1. They are prevented by circumstances beyond their control. ↩

4:99

فَأُوْلَٰٓئِكَ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَعۡفُوَ عَنۡهُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَفُوًّا غَفُورٗا ٩٩

For those it is expected that Allāh will pardon them, and Allāh is ever Pardoning1 and Forgiving.

1 translator’s note
  1. Refer to footnote in 4:43. ↩

4:100

۞ وَمَن يُهَاجِرۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ مُرَٰغَمٗا كَثِيرٗا وَسَعَةٗۚ وَمَن يَخۡرُجۡ مِنۢ بَيۡتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدۡرِكۡهُ ٱلۡمَوۡتُ فَقَدۡ وَقَعَ أَجۡرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ١٠٠

And whoever emigrates for the cause of Allāh will find on the earth many [alternative] locations and abundance. And whoever leaves his home as an emigrant to Allāh and His Messenger and then death overtakes him - his reward has already become incumbent upon Allāh. And Allāh is ever Forgiving and Merciful.

4:101

وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١

And when you travel throughout the land, there is no blame upon you for shortening the prayer,1 [especially] if you fear that those who disbelieve may disrupt [or attack] you.2 Indeed, the disbelievers are ever to you a clear enemy.

2 translator’s notes
  1. The four rakʿah prayers are shortened to two rakʿahs.

    [216] The example of the Prophet (ﷺ) and his companions illustrates that fear is not a condition for this allowance, merely travel.

    ↩
  2. ↩
As-Sa'diTafsir · 4:101

Contents

Ayat al-Kursi36Al-Kahfpage 42juz 15Bukhari 1Muslim 2999

Style

Theme
Text size
View

Читать на русском