An-NisaJuz 4 · Page 79

An-Nisa 4:13

The Women · Juz 4 · Page 79

تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٣

These are the limits [set by] Allāh, and whoever obeys Allāh and His Messenger will be admitted by Him to gardens [in Paradise] under which rivers flow, abiding eternally therein; and that is the great attainment.

Tafsir · in Indonesian

As-Sa'di

Medium · Clear and to the point: what to take from each passage.

Whole surah

Change

Commentary on 4:13–14

"(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawah-nya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di da-lamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (An-Nisa`: 13-14).

(13) Perincian tersebut yang disebutkan dalam masalah warisan merupakan hukum-hukum Allah yang harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan atau dilalaikan, hal ini adalah dalil bahwa wasiat untuk ahli waris telah dimansukh dengan penentuan dari Allah تعالى tentang bagian-bagian tertentu mereka, kemudian Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ ﴿ "(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah," maka wasiat untuk ahli waris de-ngan melebihi dari haknya telah termasuk sebagai suatu tindakan melampaui batas terhadap sabda beliau ﷺ; لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ. "Tidak ada wasiat untuk ahli waris."[16] Kemudian Allah menyebutkan tentang ketaatan kepadaNya dan kepada RasulNya serta bermaksiat kepada keduanya secara umum, agar termasuk dalam perkara umum itu pelaksanaan akan hukum-hukum tersebut dalam perkara warisan atau meninggalkan hal tersebut, Allah berfirman, ﴾ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ ﴿ "Barangsiapa taat kepada Allah dan RasulNya" dengan menunaikan perintah keduanya yang mana ketaatan terbesar kepada keduanya adalah dalam per-kara tauhid, kemudian perintah-perintah mereka berdua dengan perbedaan tingkatan-tingkatannya, dan meninggalkan larangan keduanya yang mana kemaksiatan terbesar kepada keduanya ada-lah kesyirikan kepada Allah kemudian kemaksiatan-kemaksiatan dalam segala perbedaan tingkatannya, ﴾ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ ﴿ "niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya." Barangsiapa yang menunaikan segala perintah dan meninggalkan segala larangan, maka pastilah ia masuk dalam surga dan selamat dari neraka, ﴾ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ﴿ "dan itulah kemenangan yang besar" dengan memperoleh keselamatan dari murka Allah dan siksaanNya serta kemenangan dengan pahalaNya dan keridhaanNya dengan kenikmatan abadi yang tidak dapat diungkapkan oleh lisan manusia.

(14) ﴾ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ ﴿ "Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya ... dst) dan termasuk dalam kategori maksiat adalah kekufuran dan kemaksiatan lain yang lebih ringan darinya, sehingga tidak ada suatu syubhat pun dalam ayat itu bagi Khawarij yang berpendapat bahwa pelaku-pelaku maksiat adalah kafir, karena Allah سبحانه وتعالى telah menyiapkan surga bagi orang yang taat kepa-daNya dan kepada RasulNya, dan menyiapkan neraka bagi yang durhaka kepadaNya dan kepada RasulNya, maka barangsiapa yang menaati Allah dengan ketaatan yang sempurna, ia akan masuk surga tanpa siksaan, dan barangsiapa yang durhaka kepada Allah dengan kedurhakaan yang sempurna dan termasuk dalam hal itu adalah kesyirikan ataupun selainnya, ia akan masuk neraka dan ia kekal di dalamnya, sedangkan barangsiapa yang bercampur pada-nya kemaksiatan dan ketaatan, maka ia memiliki penyebab pahala dan siksaan menurut apa yang ada padanya dari ketaatan dan kemaksiatan tersebut. Dan sesungguhnya telah banyak nash-nash mutawatir yang menunjukkan bahwa (ahli maksiat dari kalangan) orang-orang yang bertauhid yang melakukan ketaatan tauhid tidaklah kekal dalam neraka, dan siapa pun yang memiliki ketauhidan, maka ia menjadi penghalang baginya dari kekekalan dalam neraka.

Saheeh International · As-Sa'di · Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api · Quran Foundation

Page 79

An-NisaJuz 4 · Page 79

4:12

۞ وَلَكُمۡ نِصۡفُ مَا تَرَكَ أَزۡوَٰجُكُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٞ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِينَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡتُمۡ إِن لَّمۡ يَكُن لَّكُمۡ وَلَدٞۚ فَإِن كَانَ لَكُمۡ وَلَدٞ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكۡتُمۚ مِّنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ تُوصُونَ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٖۗ وَإِن كَانَ رَجُلٞ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمۡرَأَةٞ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوۡ أُخۡتٞ فَلِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُۚ فَإِن كَانُوٓاْ أَكۡثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمۡ شُرَكَآءُ فِي ٱلثُّلُثِۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصَىٰ بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍ غَيۡرَ مُضَآرّٖۚ وَصِيَّةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٞ ١٢

And for you is half of what your wives leave if they have no child. But if they have a child, for you is one fourth of what they leave, after any bequest they [may have] made or debt. And for them [i.e., the wives] is one fourth if you leave no child. But if you leave a child, then for them is an eighth of what you leave, after any bequest you [may have] made or debt. And if a man or woman leaves neither ascendants nor descendants but has a brother or a sister, then for each one of them is a sixth. But if they are more than two, they share a third,1 after any bequest which was made or debt, as long as there is no detriment [caused].2 [This is] an ordinance from Allāh, and Allāh is Knowing and Forbearing.

2 translator’s notes
  1. These shares are divided equally between males and females. The siblings referred to in this verse are from the mother's side only. Those from

    the father or both parents are mentioned in Āyah 176.

    [168] This is a condition for any bequest. If it has been violated by the deceased, his bequest is not to be honored, or it may be adjusted by the executor. See 2:182.

    ↩
  2. ↩

4:13

تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٣

These are the limits [set by] Allāh, and whoever obeys Allāh and His Messenger will be admitted by Him to gardens [in Paradise] under which rivers flow, abiding eternally therein; and that is the great attainment.

4:14

وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ ١٤

And whoever disobeys Allāh and His Messenger and transgresses His limits - He will put him into the Fire to abide eternally therein, and he will have a humiliating punishment.

As-Sa'diTafsir · 4:13

Contents

Ayat al-Kursi36Al-Kahfpage 42juz 15Bukhari 1Muslim 2999

Style

Theme
Text size
View

Читать на русском