An-Nisa 4:24
The Women · Juz 5 · Page 82
۞ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا تَرَٰضَيۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِيضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ٢٤
And [also prohibited to you are all] married women except those your right hands possess.1 [This is] the decree of Allāh upon you. And lawful to you are [all others] beyond these, [provided] that you seek them [in marriage] with [gifts from] your property, desiring chastity, not unlawful sexual intercourse. So for whatever you enjoy [of marriage] from them, give them their due compensation2 as an obligation. And there is no blame upon you for what you mutually agree to beyond the obligation. Indeed, Allāh is ever Knowing and Wise.
Tafsir · in Indonesian
As-Sa'di
Medium · Clear and to the point: what to take from each passage.
Change
Commentary on 4:23–24
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri; tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menga-wininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perem-puan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lam-pau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nisa`: 23-24). "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang ber-suami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah mene-tapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan diha-lalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikan-lah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (An-Nisa`: 24).
(23) Ayat-ayat yang mulia ini mengandung penjelasan tentang wanita-wanita yang diharamkan karena pertalian darah, dan wanita-wanita yang diharamkan karena persusuan dan wanita-wanita yang diharamkan karena perkawinan dan wanita-wanita yang diharamkan karena penyatuan dan juga wanita-wanita yang dihalalkan. Adapun wanita-wanita yang diharamkan karena pertalian darah, mereka ada tujuh kelompok sebagaimana yang disebutkan oleh Allah, yaitu: Ibu, dan termasuk dalam makna ibu adalah setiap orang yang menjadi sebab kelahiran dirimu walaupun jauh. Kemudian anak perempuan, dan termasuk dalam makna anak perempuan adalah setiap orang yang engkau menjadi penyebab kelahirannya. Saudara perempuan kandung atau seayah atau seibu. Saudara perempuan ayah yaitu seluruh saudara perempuan ayah Anda atau kakek Anda dan seterusnya ke atas. Saudara perempuan ibu, yaitu setiap saudara perempuan ibu Anda atau nenek Anda dan seterusnya ke atas yang menjadi ahli waris ataupun tidak. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keponakan perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya ke bawah. Mereka semua itu adalah wanita-wanita yang diharamkan karena pertalian darah menurut ijma' para ulama, sebagaimana juga nash ayat yang mulia di atas, sedangkan selain dari mereka, maka ter-masuk dalam Firman Allah, ﴾ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ ﴿ "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian" yang demikian itu seperti anak perem-puan bibi atau paman dari ayah atau anak perempuan bibi atau paman dari ibu. Adapun wanita-wanita yang diharamkan karena persusuan, maka sesungguhnya Allah سبحانه وتعالى telah menyebutkan pada ayat di atas yaitu di antara mereka adalah ibu dan saudara perempuan, hal itu adalah sebuah dalil tentang haramnya menikahi ibu, padahal hak air susunya bukanlah miliknya, sesungguhnya air susu itu adalah hak yang memiliki susu, indikasi ayat tersebut menunjukkan bahwa pemilik dari air susu itu adalah ayah bagi anak susuan tersebut, lalu bila telah terbukti dalam hal tersebut penamaan ayah dan ibu, maka harus terbukti pula hal-hal yang menjadi cabang dari kedua label tersebut, seperti saudara-saudara perempuan keduanya, kakek nenek keduanya, dan keturunan keduanya, dan Nabi ﷺ telah bersabda, يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ. "Diharamkan dari persusuan apa yang diharamkan dari keturunan."[18] Dengan demikian tersebarlah pengharaman itu dari pihak ibu yang menyusui dan pemilik air susu tersebut, sebagaimana juga tersebar pada sanak famili pada anak tersebut hingga kepada anak keturunannya saja, akan tetapi dengan syarat persusuan tersebut adalah sebanyak lima kali susuan dalam usia dua tahun, sebagai-mana yang telah dijelaskan oleh sunnah."[19] Adapun wanita-wanita yang diharamkan karena pernikahan adalah empat kelompok, yaitu istri-istri bapak dan seterusnya ke atas, istri-istri anak dan seterusnya ke bawah, baik yang menjadi ahli waris maupun yang terhalang, ibu dari istri dan seterusnya ke atas, dan mereka yang disebut tadi adalah diharamkan dengan sempurnanya akad nikah, sedangkan yang keempat adalah anak perempuan tiri, yaitu anak perempuan istrinya dan seterusnya ke bawah, kelompok yang satu ini tidaklah haram kecuali bila suami telah menggauli istrinya, sebagaimana Allah berfirman dalam ayat ini, ﴾ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ ﴿ "Anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri" dan jumhur ulama juga telah berkata, "Sesungguhnya Firman Allah, ﴾ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم ﴿ "Yang dalam pemeliharaanmu" sebuah pengikatan yang keluar dari perkara yang sering terjadi hingga tidak memiliki arti dan makna, karena sesungguhnya anak perempuan tiri itu tetap haram (dinikahi) walaupun tidak berada dalam pemeliharaan. Namun ikatan tersebut memiliki dua faidah; pertama, menyimpan sebuah indikasi tentang hikmah dari pengharaman anak perem-puan tiri dan bahwa ia adalah dalam posisi anak kandung, maka sangatlah jelek menjadikannya halal untuk dinikahi, kedua; ikatan itu menyimpan sebuah isyarat tentang bolehnya berkhalwat dengan anak perempuan tiri, karena ia adalah dalam posisi orang-orang yang ada dalam pemeliharaannya seperti anak-anak perempuan-nya sendiri dan semisalnya, Wallahu a'lam. Sedangkan wanita-wanita yang diharamkan karena peng-himpunan, maka Allah telah menyebutkan tentang penyatuan dua saudara perempuan kemudian Allah mengharamkannya, dan Nabi ﷺ juga telah mengharamkan penyatuan antara seorang perempuan dengan ammah (bibi dari pihak ayah atau khalah (bibi dari pihak ibu)[20], maka setiap dua perempuan yang disatukan yang memiliki ikatan pertalian darah adalah diharamkan, seandainya diumpama-kan salah seorangnya adalah laki-laki dan lainnya adalah perem- puan, maka yang perempuan haram bagi yang laki-laki, karena itu diharamkan menyatukan antara keduanya, yang demikian itu karena akan menjadi salah satu sebab di antara sebab-sebab putus-nya tali kekeluargaan.
(24) Dan di antara wanita-wanita yang diharamkan dinikahi adalah, ﴾ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ﴿ "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami" yaitu wanita-wanita yang telah memiliki suami, sesungguhnya diharamkan untuk menikahi mereka selama masih dalam pengayoman suami mereka hingga mereka diceraikan dan selesai masa iddahnya, ﴾ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۖ ﴿ "kecuali budak-budak yang kamu miliki" yaitu (yang didapatkan) dari bagian tawanan pe-rang, artinya bila seorang perempuan kafir yang bersuami tertawan, maka halal bagi kaum Muslimin setelah perempuan itu dinyatakan terlepas dari kehamilan, adapun bila seorang budak perempuan yang telah menikah dijual atau dihibahkan, maka status pernikah-annya tidaklah batal, karena pemilik yang kedua (yang membeli-nya atau menerimanya) berposisi seperti posisi pemilik pertama (yaitu hanya pemilik). Ini berdasarkan kisah budak perempuan Barirah ketika Nabi ﷺ memberikannya pilihan[21]. FirmanNya, ﴾ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡۚ ﴿ "(Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapanNya atas kamu" yaitu, konsistenlah padanya dan tetapilah ia sebagai petunjuk, karena hal itu mengandung penyem-buhan dan cahaya, dan juga mengandung penjelasan secara rinci antara yang halal dan yang haram. Dan termasuk dalam FirmanNya, ﴾ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ ﴿ "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian," setiap perempuan yang tidak disebutkan dalam ayat tersebut adalah halal lagi baik, jadi yang haram itu terbatas, sedangkan yang halal tidaklah memiliki batas, sebagai sebuah kasih sayang dari Allah dan rahmat serta ke-mudahan bagi hamba. Firmannya, ﴾ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم ﴿ "(Yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu" yaitu kalian memilih perempuan yang menjadi pilihan dan kesukaan kalian dari perempuan-perempuan yang telah dihalalkan oleh Allah bagi kalian ketika kalian dalam keadaan ﴾ مُّحۡصِنِينَ ﴿ "ingin mengawini mereka" yakni menjaga diri dari perzinaan dan menjaga diri istri-istri kalian, ﴾ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَۚ ﴿ "bukan untuk berzina" as-Safhu adalah menumpahkan air sperma pada yang halal maupun yang haram, sesungguhnya pelaku hal tersebut (perzinaan) tidaklah dikatakan menjaga istrinya, karena ia telah melampiaskan syahwatnya pada yang haram, hingga lemahlah hasratnya kepada yang halal, akhirnya tidaklah ia mampu menjaga dirinya untuk istrinya. Di dalam ayat ini juga terdapat isyarat yang menunjukkan bahwa orang yang tidak menjaga dirinya janganlah dinikahi, atas dasar Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ ٱلزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةٗ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٞۚ ﴿ "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang ber-zina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik." (An-Nur: 3). ﴾ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ ﴿ "Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (cam-puri) di antara mereka" yaitu perempuan-perempuan yang telah kalian nikahi, ﴾ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ﴿ "berikanlah kepada mereka maharnya, (dengan sempurna)" yaitu imbalan sebagai suatu timbal-balik (boleh-nya) menikmati, oleh karena itu apabila seorang suami telah men-campuri istrinya, maka wajiblah atasnya memberikan mahar ke-padanya, ﴾ فَرِيضَةٗۚ ﴿ "sebagai suatu kewajiban," maksudnya pemberian mahar yang dilakukan oleh kalian kepada mereka adalah sebuah kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah atas kalian, dan bukan bentuk penghibahan di mana bila mau ia membayarkannya dan bila menghendaki ia menahannya, atau arti dari Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ فَرِيضَةٗۚ ﴿ "Sebagai suatu kewajiban," yaitu yang telah ditentukan, di mana kalian telah menentukannya, maka wajiblah atas kalian (untuk membayarnya) dan janganlah kalian kurangi darinya sedikit pun. ﴾ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا تَرَٰضَيۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِيضَةِۚ ﴿ "Dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya," yaitu dengan tambahan oleh pihak suami atau pengguguran dari pihak istri atas dasar keridhaan dan kerelaan jiwa, inilah pendapat dari sebagian besar para ulama ahli tafsir. Dan sebagian besar dari me-reka berkata bahwa sesungguhnya ayat ini turun untuk menerang-kan tentang Nikah Mut'ah terhadap perempuan di mana pada awal-awal Islam hukumnya adalah halal, kemudian Nabi ﷺ mengharam-kannya, bahwa beliau ﷺ memerintahkan agar menentukan waktu dan maharnya, kemudian bila telah berlalu masa yang ada di antara keduanya dan mereka berdua saling ridha setelah menentukan mahar tersebut, maka itu tidaklah haram bagi mereka berdua, Wallahu a'lam. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana" yaitu ilmu yang sempurna dan luas serta hikmah yang sempurna, dan di antara ilmu dan hikmahNya adalah Allah mensyariatkan bagi kalian syariat-syariat ini, dan menentukan hukum-hukum yang menjelaskan secara terperinci antara halal dan haram, kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman,
Page 82
4:24
۞ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمۡ أَن تَبۡتَغُواْ بِأَمۡوَٰلِكُم مُّحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَۚ فَمَا ٱسۡتَمۡتَعۡتُم بِهِۦ مِنۡهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا تَرَٰضَيۡتُم بِهِۦ مِنۢ بَعۡدِ ٱلۡفَرِيضَةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ٢٤
And [also prohibited to you are all] married women except those your right hands possess.1 [This is] the decree of Allāh upon you. And lawful to you are [all others] beyond these, [provided] that you seek them [in marriage] with [gifts from] your property, desiring chastity, not unlawful sexual intercourse. So for whatever you enjoy [of marriage] from them, give them their due compensation2 as an obligation. And there is no blame upon you for what you mutually agree to beyond the obligation. Indeed, Allāh is ever Knowing and Wise.
4:25
وَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ مِنكُمۡ طَوۡلًا أَن يَنكِحَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُم مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۚ وَٱللَّهُ أَعۡلَمُ بِإِيمَٰنِكُمۚ بَعۡضُكُم مِّنۢ بَعۡضٖۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ مُحۡصَنَٰتٍ غَيۡرَ مُسَٰفِحَٰتٖ وَلَا مُتَّخِذَٰتِ أَخۡدَانٖۚ فَإِذَآ أُحۡصِنَّ فَإِنۡ أَتَيۡنَ بِفَٰحِشَةٖ فَعَلَيۡهِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَى ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ مِنَ ٱلۡعَذَابِۚ ذَٰلِكَ لِمَنۡ خَشِيَ ٱلۡعَنَتَ مِنكُمۡۚ وَأَن تَصۡبِرُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٢٥
And whoever among you cannot [find] the means to marry free, believing women, then [he may marry] from those whom your right hands possess of believing slave girls. And Allāh is most knowing about your faith. You [believers] are of one another. So marry them with the permission of their people and give them their due compensation [i.e., mahr] according to what is acceptable. [They should be] chaste, neither [of] those who commit unlawful intercourse randomly nor those who take [secret] lovers. But once they are sheltered in marriage, if they should commit adultery, then for them is half the punishment for free [unmarried] women. This [allowance] is for him among you who fears affliction [i.e., sin], but to be patient is better for you. And Allāh is Forgiving and Merciful.
4:26
يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمۡ وَيَهۡدِيَكُمۡ سُنَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ وَيَتُوبَ عَلَيۡكُمۡۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ٢٦
Allāh wants to make clear to you [the lawful from the unlawful] and guide you to the [good] practices of those before you and to accept your repentance. And Allāh is Knowing and Wise.