An-Nisa 4:8
The Women · Juz 4 · Page 78
وَإِذَا حَضَرَ ٱلۡقِسۡمَةَ أُوْلُواْ ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينُ فَٱرۡزُقُوهُم مِّنۡهُ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا ٨
And when [other] relatives and orphans and the needy are present at the [time of] division, then provide for them [something] out of it [i.e., the estate] and speak to them words of appropriate kindness.
Tafsir · in Indonesian
As-Sa'di
Medium · Clear and to the point: what to take from each passage.
Change
Commentary on 4:8
"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (se-kedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik." (An-Nisa`: 8).
(8) Ini adalah di antara ketentuan-ketentuan Allah yang baik lagi luhur dan menghibur hati, di mana Dia berfirman,﴾ وَإِذَا حَضَرَ ٱلۡقِسۡمَةَ ﴿ "Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir," yaitu, pembagian harta warisan ﴾ أُوْلُواْ ٱلۡقُرۡبَىٰ ﴿ "kerabat," yaitu, sanak famili yang tidak termasuk ahli waris, dengan landasan Firman Allah, ﴾ ٱلۡقِسۡمَةَ ﴿ "se-waktu pembagian"; karena para ahli waris adalah orang-orang yang mendapat bagian, ﴾ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينُ ﴿ "anak yatim dan orang miskin," yaitu, orang-orang yang berhak (menerima sedekah) dari orang-orang fakir, ﴾ فَٱرۡزُقُوهُم مِّنۡهُ ﴿ "maka berilah mereka dari harta itu (sekedar-nya)," maksudnya, berikanlah mereka ala kadarnya dari harta ter-sebut yang kalian dapatkan tanpa usaha, tanpa lelah, tanpa susah, dan tanpa perjuangan, karena sesungguhnya jiwa mereka menatap kepadanya dan hati mereka memandangnya. Karena itu, hiburlah hati mereka dengan sesuatu yang tidak memudharatkan kalian dan bermanfaat bagi mereka. Dengan demikian dapat diambil suatu hal dari makna tersebut, bahwa setiap orang yang memandang dan menyaksikan apa yang ada di tangan manusia, seyogyanya diberi-kan kepadanya sekedarnya dari hal tersebut, sebagaimana Nabi ﷺ bersabda, إِذَا جَاءَ أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ، فَلْيُجْلِسْهُ مَعَهُ، فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ فَلْيُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ. "Apabila datang kepada salah seorang di antara kalian pembantu-nya membawa makanannya, maka persilahkanlah ia turut duduk bersa-manya, namun bila ia tidak mempersilahkannya ikut duduk bersamanya, maka berikanlah kepadanya satu atau dua suap,"[2] atau seperti yang beliau ﷺ sabdakan. "Dan dahulu para sahabat رضي الله عنهم apabila telah tampak pohon mereka mulai berbuah, mereka menghadirkannya kepada Rasulullah ﷺ lalu beliau mendoakan agar mendapat berkah lalu beliau melihat kepada anak-anak yang paling kecil di hadapannya dan memberikan buah tersebut kepada-nya."[3], [4] Hal itu karena beliau sangat mengetahui kalau anak kecil itu sangat menginginkan buah tersebut. Kondisi ini adalah bila keada-annya memungkinkan untuk diberikan, namun bila hal tersebut tidak mungkin diberikan, karena merupakan hak dari orang-orang yang tidak mampu membelanjakan hartanya dengan baik atau suatu hal yang lebih penting dari itu, maka harus dikatakan kepada mereka ﴾ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا ﴿ "perkataan yang baik," menolak mereka dengan penolakan yang baik, perkataan yang lembut tanpa kata yang keji dan kotor.
Page 78
4:7
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنۡهُ أَوۡ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفۡرُوضٗا ٧
For men is a share of what the parents and close relatives leave, and for women is a share of what the parents and close relatives leave, be it little or much - an obligatory share.
4:8
وَإِذَا حَضَرَ ٱلۡقِسۡمَةَ أُوْلُواْ ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينُ فَٱرۡزُقُوهُم مِّنۡهُ وَقُولُواْ لَهُمۡ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗا ٨
And when [other] relatives and orphans and the needy are present at the [time of] division, then provide for them [something] out of it [i.e., the estate] and speak to them words of appropriate kindness.
4:9
وَلۡيَخۡشَ ٱلَّذِينَ لَوۡ تَرَكُواْ مِنۡ خَلۡفِهِمۡ ذُرِّيَّةٗ ضِعَٰفًا خَافُواْ عَلَيۡهِمۡ فَلۡيَتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلۡيَقُولُواْ قَوۡلٗا سَدِيدًا ٩
And let those [executors and guardians] fear [injustice] as if they [themselves] had left weak offspring behind and feared for them. So let them fear Allāh and speak words of appropriate justice.
4:10
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا ١٠
Indeed, those who devour the property of orphans unjustly are only consuming into their bellies fire. And they will be burned in a Blaze [i.e., Hellfire].
4:11
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءٗ فَوۡقَ ٱثۡنَتَيۡنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۖ وَإِن كَانَتۡ وَٰحِدَةٗ فَلَهَا ٱلنِّصۡفُۚ وَلِأَبَوَيۡهِ لِكُلِّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٞۚ فَإِن لَّمۡ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٞ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخۡوَةٞ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُۚ مِنۢ بَعۡدِ وَصِيَّةٖ يُوصِي بِهَآ أَوۡ دَيۡنٍۗ ءَابَآؤُكُمۡ وَأَبۡنَآؤُكُمۡ لَا تَدۡرُونَ أَيُّهُمۡ أَقۡرَبُ لَكُمۡ نَفۡعٗاۚ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمٗا ١١
Allāh instructs you concerning your children [i.e., their portions of inheritance]: for the male, what is equal to the share of two females. But if there are [only] daughters, two or more, for them is two thirds of one's estate.1 And if there is only one, for her is half. And for one's parents, to each one of them is a sixth of his estate if he left children. But if he had no children and the parents [alone] inherit from him, then for his mother is one third. And if he had brothers [and/or sisters], for his mother is a sixth,2 after any bequest he [may have] made or debt.3 Your parents or your children - you know not which of them are nearest to you in benefit. [These shares are] an obligation [imposed] by Allāh. Indeed, Allāh is ever Knowing and Wise.
3 translator’s notes
Literally, "that which he left."
[165] Although the siblings themselves do not inherit in this case.
[166] Based upon prophetic ḥadīths, scholars have ruled that debt takes precedent over a bequest, that a bequest may not include any who inherit by law, and that the total bequest may not be more than one third of one's estate. After the fulfillment of debts and bequests (if any), the remainder of the estate is to be divided according to the ordinances in this sūrah.
↩- ↩
- ↩