Al-Ma'idah 5:5
The Table Spread · Juz 6 · Page 107
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٥
This day [all] good foods have been made lawful, and the food of those who were given the Scripture is lawful for you and your food is lawful for them. And [lawful in marriage are] chaste women from among the believers and chaste women from among those who were given the Scripture before you, when you have given them their due compensation,1 desiring chastity, not unlawful sexual intercourse or taking [secret] lovers. And whoever denies the faith - his work has become worthless, and he, in the Hereafter, will be among the losers.
1 translator’s note
- The specified bridal gift (mahr). ↩
Tafsir · in Indonesian
As-Sa'di
Medium · Clear and to the point: what to take from each passage.
Change
Commentary on 5:5
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makan-an (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan mak-sud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka terhapuslah amalannya dan ia di Hari Akhirat termasuk orang-orang merugi." (Al-Ma`idah: 5).
(5) Allah mengulang kembali penghalalan yang baik-baik untuk menegaskan nikmatNya dan untuk mengajak para hamba mensyukurinya dan memperbanyak dzikir kepadaNya, di mana Dia membolehkan apa yang mereka butuhkan, dan mereka dapat mengambil manfaat dari hal-hal yang baik. ﴾ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ ﴿ "Makanan orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu." Maksudnya, sembelihan orang Yahudi dan Nasrani adalah halal bagimu wahai kaum Muslimin, bukan orang-orang kafir selain mereka di mana sembelihan mereka tidak halal bagi kaum Muslimin. Hal itu karena Ahli Kitab menisbatkan diri kepada Rasul-rasul dan kitab-kitab Allah dan para rasul semuanya telah menyepakati diharamkannya menyembelih untuk selain Allah, karena itu adalah syirik. Orang-orang Yahudi dan Nasrani meyakini diharamkannya menyembelih untuk selain Allah, oleh karena itu sembelihan mereka dihalalkan sedang selain mereka tidak. Dan dalil yang menunjuk-kan bahwa yang dimaksud dengan makanan (dalam ayat ini) adalah sembelihan mereka, dan bahwa makanan yang bukan merupakan sembelihan seperti biji-bijian dan buah-buahan, Ahli Kitab tidak me-miliki kekhususan padanya, bahkan ia dibolehkan walaupun itu juga makanan selain Ahli Kitab. Di samping itu, penisbatan makanan kepada mereka, menunjukkan bahwa ia adalah makanan dari hasil sembelihan mereka. Dan tidak bisa dikatakan bahwa penisbatan ini menunjukkan kepemilikan, dan bahwa yang dimaksud dengan makanan di sini adalah apa yang mereka miliki. Tidak demikian, karena ia tidak dibolehkan dengan cara mengambil secara tidak sah bahkan tidak pula dari kaum Muslimin. ﴾ وَطَعَامُكُمۡ ﴿ "Dan makananmu," wahai kaum Muslimin, ﴾ حِلّٞ لَّهُمۡۖ ﴿ "halal pula bagi mereka," maksudnya, halal bagimu untuk memberi-kannya kepada mereka. ﴾ وَ﴿ "Dan" dihalalkan untukmu, ﴾ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ ﴿ "wanita-wanita yang menjaga kehormatannya," yaitu, wanita-wanita merdeka yang baik-baik (pandai menjaga diri), ﴾ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ﴿ "dari kalangan wanita-wanita merdeka yang beriman." Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya, ﴾ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ ﴿ "dari orang-orang yang diberi al-Kitab sebelummu," yaitu, Yahudi dan Nasrani. Ayat ini adalah takh-shish bagi Firman Allah تعالى, ﴾ وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ ﴿ "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman." (Al-Baqarah: 221). Mafhum dari ayat ini, bahwasanya wanita-wanita hamba sahaya yang beriman tidak boleh dinikahi oleh laki-laki merdeka dan memang demikian. Adapun wanita-wanita Ahli Kitab yang berstatus hamba sahaya, maka dalam keadaan apa pun mereka tidak boleh dinikahi oleh laki-laki merdeka secara mutlak berdasar-kan Firman Allah تعالى, ﴾ مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۚ ﴿ "Wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki." (An-Nisa`: 25). Adapun wanita-wanita Muslimah, jika mereka berstatus seba-gai hamba sahaya, maka seorang laki-laki Muslim merdeka tidak boleh menikahinya kecuali dengan dua syarat: Pertama, tidak mampu memberi belanja, dan kedua, takut terjatuh kepada perbuatan zina. Adapun wanita-wanita nakal yang tidak terjaga dari zina, maka tidak boleh menikahi mereka, baik mereka itu Muslimah atau Ahli Kitab, sampai mereka bertaubat, berdasarkan Firman Allah تعالى, ﴾ ٱلزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةٗ ﴿ "Laki-laki pezina tidak menikahi kecuali wanita pezina atau wanita musyrik." (An-Nur: 3). FirmanNya, ﴾ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ﴿ "Bila kamu telah membayar mas-kawin mereka," maksudnya, Kami membolehkan kamu untuk me-nikahinya jika kamu telah membayarkan maharnya. Barangsiapa yang berniat tidak memberikan maskawinnya, maka wanita tersebut tidak halal baginya. Dan Allah memerintahkan agar memberikan mahar kepadanya jika dia dewasa dan berakal sehat serta, layak untuk menerima, jika tidak, maka suami memberikannya kepada walinya. Dinisbatkannya maskawin kepada wanita, menunjukkan bah-wa dia memiliki hak atas seluruh maskawinnya dan tidak seorang pun yang memiliki hak sedikit pun padanya, kecuali jika dia mere-lakan untuk suaminya atau walinya atau selainnya. ﴾ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ ﴿ "Dengan maksud menikahinya bukan dengan maksud berzina," yakni, dalam keadaan kamu wahai suami, menikahi istrimu yang karenanya kamu menjaga kelaminmu dari wanita yang bukan istrimu. ﴾ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ ﴿ "Bukan dengan maksud berzina," yakni berzina dengan siapa pun. ﴾ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ ﴿ "Dan tidak pula meng-angkat gundik-gundik," yakni berzina dengan kekasihnya. Para pezina di zaman jahiliyah, ada yang berzina dengan siapa pun, dia ini adalah pezina (ulung), di antara mereka ada yang berzina dengan kekasih-nya. Maka Allah menyatakan bahwa hal itu menafikan akhlak iffah (terjaga dari zina) dan bahwa syarat menikah adalah hendaknya seorang laki-laki terjaga dari zina. FirmanNya, ﴾ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ ﴿ "Barangsiapa kafir kepa-da iman, maka terhapuslah amalannya." Maksudnya, barangsiapa yang kafir kepada Allah, kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya atau syariat-Nya yang wajib diimani, maka gugurlah amalnya, dengan catatan dia mati di atas kekufurannya. Sebagaimana FirmanNya, ﴾ وَمَن يَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتۡ وَهُوَ كَافِرٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۖ ﴿ "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat." (Al-Baqarah: 217). ﴾ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ﴿ "Dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi," yaitu, orang-orang yang merugi, diri mereka, harta mereka, dan keluarga mereka pada Hari Kiamat, dan mereka men-dapatkan kesengsaraan abadi.
Page 107
5:3
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣
Prohibited to you are dead animals,1 blood, the flesh of swine, and that which has been dedicated to other than Allāh, and [those animals] killed by strangling or by a violent blow or by a head-long fall or by the goring of horns, and those from which a wild animal has eaten, except what you [are able to] slaughter [before its death], and those which are sacrificed on stone altars,2 and [prohibited is] that you seek decision through divining arrows. That is grave disobedience. This day those who disbelieve have despaired of [defeating] your religion; so fear them not, but fear Me. This day I have perfected for you your religion and completed My favor upon you and have approved for you Islām as religion. But whoever is forced by severe hunger with no inclination to sin - then indeed, Allāh is Forgiving and Merciful.
5:4
يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ٤
They ask you, [O Muḥammad], what has been made lawful for them. Say, "Lawful for you are [all] good foods and [game caught by] what you have trained of hunting animals1 which you train as Allāh has taught you. So eat of what they catch for you, and mention the name of Allāh upon it, and fear Allāh." Indeed, Allāh is swift in account.
1 translator’s note
- Such as dogs, falcons, etc. ↩
5:5
ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٥
This day [all] good foods have been made lawful, and the food of those who were given the Scripture is lawful for you and your food is lawful for them. And [lawful in marriage are] chaste women from among the believers and chaste women from among those who were given the Scripture before you, when you have given them their due compensation,1 desiring chastity, not unlawful sexual intercourse or taking [secret] lovers. And whoever denies the faith - his work has become worthless, and he, in the Hereafter, will be among the losers.
1 translator’s note
- The specified bridal gift (mahr). ↩