Аль-Бакара 2:231
Корова · Джуз 2 · Страница 37
وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖۚ وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا لِّتَعۡتَدُواْۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡحِكۡمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٣١
Если вы развелись с вашими женами, и они выждали положенный им срок, то либо удержите их на разумных условиях, либо отпустите их на разумных условиях. Но не удерживайте их, чтобы навредить им и преступить границы дозволенного. А кто поступит так, тот поступит несправедливо по отношению к самому себе. Не считайте знамения Аллаха шуткой. Помните милость, которую Аллах оказал вам, а также то, что Он ниспослал вам из Писания и мудрости, чтобы увещевать вас. Бойтесь Аллаха и знайте, что Аллах ведает о всякой вещи.
Тафсир · на индонезийском
Ас-Саади
Средний · Ясно и по существу: что взять для себя.
Изменить
Комментарий к аятам 2:230–231
"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya ber-pendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkanNya kepada kaum yang (mau) mengetahui. Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemuda-ratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang-siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab (al-Qur`an) dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengeta-hui segala sesuatu." (Al-Baqarah: 230).
(230) Allah تعالى berfirman, ﴾ فَإِن طَلَّقَهَا ﴿ "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua)," yakni, talak yang ketiga, ﴾ فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ ﴿ "maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain," yakni, nikah yang sah dan menggaulinya (jimak) dengannya, karena nikah syar'i pasti meru-pakan nikah yang sah yang meliputi akad dan berjimak, dan ini telah disepakati, dan menjadi suatu yang wajib bahwa nikah kedua itu adalah nikah atas dasar suka. Namun apabila ia hanya bermaksud dengan nikah itu untuk membuat suami pertama halal kembali, maka tidaklah dinamakan nikah dan tidak bisa menjadi penghalal (bagi suami pertama) dan tidak pula jimaknya seorang tuan (pemilik sahaya), karena itu bukan seorang suami. Apabila suami kedua menikahinya atas dasar suka lalu dia berjimak dengannya kemudian dia cerai darinya dan telah habis iddahnya, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ ﴿ "maka tidak ada dosa bagi keduanya," yaitu suami pertama dan si istri, ﴾ أَن يَتَرَاجَعَآ ﴿ "untuk kawin kembali." Artinya, mereka berdua membuat akad baru antara mereka berdua karena (ayat ini) menyandarkan rujuk kembali kepada keduanya. Maka hal itu menunjukkan akan disyaratkannya saling ridha. Akan tetapi dalam hal bersatu kembali itu disyaratkan keduanya memiliki per-kiraan ﴾ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ ﴿ "akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah," yakni bahwa masing-masing dari mereka berdua harus menunai-kan hak pasangannya. Yang demikian itu apabila mereka berdua menyesal dengan hubungan terdahulu mereka yang menyebabkan perpisahan dan mereka bertekad kuat untuk merubahnya dengan hubungan yang lebih baik, maka dengan demikian, tidak ada dosa bagi keduanya untuk bersatu kembali. Pemahaman terbalik ayat ini menunjukkan bahwa jika me-reka berdua berpendapat tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni atas dasar sangkaan yang kuat bahwasanya kondisi mereka yang dahulu tetap akan terjadi dan hubungan yang buruk antara mereka berdua tidak akan lenyap sehingga mereka berdua mendapatkan dosa, karena segala perkara apabila tidak dijalankan padanya perintah Allah dan ditempuh padanya ketaatan kepada-Nya, maka tidaklah halal mengerjakannya, dan ayat ini merupakan dalil atas seseorang bila akan mengerjakan suatu perkara, khusus-nya masalah-masalah perwalian yang besar maupun yang kecil, maka hendaklah ia memperhatikan dirinya dahulu, apabila ia memandang dirinya memiliki kemampuan untuk mengendalikan hal itu dan ia yakin akan hal itu, maka ia boleh melakukannya, namun bila tidak, maka lebih baik ia menahan diri. Ketika Allah menjelaskan tentang hukum-hukum yang agung tersebut, Dia berfirman, ﴾ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ﴿ "Itulah hukum-hukum Allah," maksudnya, syariat-syariatNya yang telah ditetapkan, dijelaskan, dan ﴾ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ﴿ "diterangkanNya kepada kaum yang (mau) menge-tahui." Karena merekalah orang-orang yang mengambil manfaat dengannya dan mereka bermanfaat bagi orang lain. Ini menunjuk-kan keutamaan orang yang berilmu dan itu jelas, karena Allah تعالى menjadikan penjelasan tentang hukum-hukumNya khusus buat mereka dan bahwa merekalah yang dimaksudkan dengan hal tersebut. Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah تعالى mencintai ilmu hamba-hambaNya tentang hukum-hukum yang diturunkan kepada RasulNya dan mendalaminya.
(231) Kemudian Allah تعالى berfirman, ﴾ وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ ﴿ "Apabila kamu mentalak istri-istrimu," yakni, talak raj'i, yang pertama atau yang kedua, ﴾ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ ﴿ "lalu mereka mendekati akhir iddahnya," artinya sudah hampir selesai masa iddahnya, ﴾ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖۚ ﴿ "maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula)." Maksudnya, kalian kembali rujuk kepada mereka dengan niat untuk menunaikan hak-hak mereka atau kalian membiarkan mereka tanpa rujuk dan tidak pula memudaratkan mereka. Oleh karena itu, Allah berfirman, ﴾ وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا ﴿ "Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemu-daratan," artinya, yang dapat menimbulkan mudarat bagi mereka, ﴾ لِّتَعۡتَدُواْۚ ﴿ "karena dengan demikian kamu menganiaya mereka" dalam perbuatan kalian yang halal itu menuju kepada keharaman. Yang halal adalah kalian kembali kepada mereka dengan cara yang baik sedangkan yang haram adalah kalian (rujuk untuk) memudaratkan mereka. ﴾ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ ﴿ "Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri." Seandainya kebenaran itu kembali kepada makhluk, maka mudarat itu juga kembali kepada orang yang menghendaki kemudaratan itu. ﴾ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ ﴿ "Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan." Setelah Allah تعالى menjelaskan hukum-hukumNya dengan sejelas-jelasnya -di mana maksud dari itu semua adalah mengetahuinya, mengamalkannya, memperjuangkannya, serta tidak melampaui batasannya, karena Allah تعالى tidak menetapkan-nya dengan sia-sia, akan tetapi Allah menurunkannya dengan benar, jujur dan sungguh-sungguh-, Allah melarang menjadikan-nya sebagai permainan. Artinya, hanya sebagai main-main yaitu dengan bersikap lancang terhadapnya dan tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya seperti menyengaja kemudaratan dalam rujuk, atau dalam perceraian, atau banyak bercerai, atau menyatu-kan tiga talak sekaligus, padahal di antara rahmat Allah adalah Dia jadikan talak itu satu demi satu sebagai suatu kasih sayang untuknya dan usaha menuju kemaslahatannya. ﴾ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Dan ingatlah nikmat Allah padamu" secara umum yaitu pujian dan sanjungan dengan lisan, pengakuan, dan penetapan dengan hati dan menggunakannya dengan anggota tubuh untuk ketaatan kepada Allah. ﴾ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡحِكۡمَةِ ﴿ "Dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab (al-Qur`an) dan al-Hikmah," yakni as-Sunnah, yang keduanya menjelaskan bagi kalian jalan-jalan kebaikan, memberi semangat buat kalian untuk melakukannya, dan juga tentang jalan-jalan kejahatan lalu meng-ingatkan kalian darinya, memberitahu kalian tentang DiriNya dan tindakanNya terhadap wali-waliNya dan musuh-musuhNya, dan mengajari kalian apa yang tidak kalian ketahui. Pendapat lain mengatakan bahwa hikmah di sini adalah ra-hasia-rahasia Syariat. Dalam al-Qur`an terkandung hikmah-hikmah, dan hikmah itu merupakan penjelasan hikmah Allah pada perintah-perintahNya dan larangan-laranganNya. Kedua makna tersebut adalah benar adanya. Karena itu Allah berfirman, ﴾ يَعِظُكُم بِهِۦۚ ﴿ "Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu," maksudnya, dengan apa yang Dia turunkan kepada kalian. Ini menguatkan bahwa maksud dari hikmah dalam ayat di atas adalah rahasia-rahasia Syariat; karena nasihat itu adalah dengan menjelas-kan hukum, hikmah, memberi dorongan dan ancaman. Berhukum dengannya akan menghilangkan kejahilan, dan hikmah disertai dengan pemberian kabar gembira akan menimbulkan keinginan, sedang hikmah disertai dengan ancaman menimbulkan kekhawa-tiran. ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah" dalam segala urusan-urusan kalian, ﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ﴿ "serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." Karena itulah Allah menje-laskan bagi kalian hukum-hukum tersebut dengan begitu bagus dan mantap yang sejalan dengan kemaslahatan pada setiap masa dan tempat. Maka pujian dan sanjungan hanya bagi Allah.
Страница 37
2:231
وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖۚ وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا لِّتَعۡتَدُواْۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡحِكۡمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٣١
Если вы развелись с вашими женами, и они выждали положенный им срок, то либо удержите их на разумных условиях, либо отпустите их на разумных условиях. Но не удерживайте их, чтобы навредить им и преступить границы дозволенного. А кто поступит так, тот поступит несправедливо по отношению к самому себе. Не считайте знамения Аллаха шуткой. Помните милость, которую Аллах оказал вам, а также то, что Он ниспослал вам из Писания и мудрости, чтобы увещевать вас. Бойтесь Аллаха и знайте, что Аллах ведает о всякой вещи.
2:232
وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمۡ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۗ ذَٰلِكُمۡ أَزۡكَىٰ لَكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ٢٣٢
Если вы развелись с вашими женами, и они выждали положенный им срок, то не мешайте им выходить замуж за своих прежних мужей, если они договорились друг с другом на разумных условиях. Таково назидание тому из вас, кто верует в Аллаха и в Последний день. Так будет лучше и чище для вас. Аллах знает, а вы не знаете.
2:233
۞ وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ ذَٰلِكَۗ فَإِنۡ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٖ مِّنۡهُمَا وَتَشَاوُرٖ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۗ وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ٢٣٣
Матери должны кормить своих детей грудью два полных года, если они хотят довести кормление грудью до конца. А тот, у кого родился ребенок, должен обеспечивать питание и одежду матери на разумных условиях. Ни на одного человека не возлагается сверх его возможностей. Нельзя причинять вред матери за ее ребенка, а также отцу за его ребенка. Такие же обязанности возлагаются на наследника отца. Если они пожелают отнять ребенка от груди по взаимному согласию и совету, то не совершат греха. И если вы пожелаете нанять кормилицу для ваших детей, то не совершите греха, если вы заплатите ей на разумных условиях. Бойтесь Аллаха и знайте, что Аллах видит то, что вы совершаете.