Al-BaqarahJuz 2 · Page 27

Al-Baqarah 2:178

The Cow · Juz 2 · Page 27

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ ذَٰلِكَ تَخۡفِيفٞ مِّن رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةٞۗ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٞ ١٧٨

O you who have believed, prescribed for you is legal retribution for those murdered - the free for the free, the slave for the slave, and the female for the female.1 But whoever overlooks from his brother [i.e., the killer] anything,2 then there should be a suitable follow-up and payment to him [i.e., the deceased's heir or legal representative] with good conduct. This is an alleviation from your Lord and a mercy. But whoever transgresses after that3 will have a painful punishment.

3 translator’s notes
  1. No one else should be executed in place of the killer.

    [62] By accepting compensation payment rather than execution.

    [63] After acceptance of compensation.

    ↩
  2. ↩
  3. ↩

Tafsir · in Indonesian

As-Sa'di

Medium · Clear and to the point: what to take from each passage.

Whole surah

Change

Commentary on 2:178–179

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang mer-deka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishash itu ada (ja-minan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (Al-Baqarah: 178-179).

(178) Allah تعالى memberikan karunia kepada hamba-hamba-Nya yang beriman dengan mewajibkan atas mereka menegakkan ﴾ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ﴿ "qishash berkenaan dengan orang-orang yang terbunuh," yakni memberikan hukuman yang sama, di mana pelaku pembu-nuhan dibunuh dengan model pembunuhan yang ia lakukan ter-hadap orang yang dibunuhnya, sebagai penegakan keadilan dan kesetaraan antara manusia. Diarahkannya kalimat ini kepada kaum Muslimin secara umum adalah dalil yang menunjukkan bahwa hal itu wajib atas mereka semua -hingga keluarga pelaku pembunuhan atau bahkan hingga pelaku pembunuhan itu sendiri- sebagai bentuk pertolongan bagi keluarga orang yang terbunuh apabila mereka memilih qishash dan memungkinkannya menuntut hal tersebut dari pihak pelaku tersebut, dan tidak dibolehkan bagi mereka untuk merubah hukum tersebut dan menghalangi keluarganya dalam memilih hukum qishash sebagaimana kebiasaan orang-orang jahi-liyah atau orang-orang yang semisalnya dari orang-orang yang melindungi pelaku kezhaliman. Kemudian Allah menjelaskan rincian hal tersebut seraya ber-firman, ﴾ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ ﴿ "Orang merdeka dengan orang merdeka." Menurut makna lafazhnya, termasuk di dalamnya adalah laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, perempuan dengan laki-laki, dan laki-laki dengan perempuan. Maka makna tersurat dari lafazhnya itu lebih didahulukan daripada makna yang terpahami dari FirmanNya, ﴾ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ ﴿ "dan perempuan dengan perempuan," disertai dengan adanya dalil dari as-Sunnah, yaitu bahwa laki-laki juga dibunuh dengan perempuan. Namun kedua orang tua dan seterusnya ke atas tidak termasuk dalam makna yang umum ini, artinya bahwa mereka tidak dibunuh karena membunuh anak, di-sebabkan adanya as-Sunnah yang menjelaskan akan hal tersebut.[6] Padahal dalam FirmanNya, ﴾ ٱلۡقِصَاصُ ﴿ "Hukum qishash," terkandung apa yang menunjukkan bahwa bukanlah suatu keadilan jika se-orang ayah dibunuh karena membunuh anaknya, dan karena dalam hati seorang ayah ada rasa kasih sayang dan rahmat (yang begitu kuat) yang akan menghalanginya dari tindakan membunuh anak-nya sendiri kecuali dengan sebab adanya gangguan pada akalnya atau kedurhakaan yang besar dari anaknya terhadap dirinya. Dan termasuk yang tidak terkait dalam keumuman tersebut adalah seorang kafir, berdasarkan dalil dari as-Sunnah, padahal ayat ini diarahkan khusus untuk kaum Mukminin. Dan juga bukanlah suatu keadilan bila seorang wali Allah dibunuh karena membunuh seorang musuh Allah. ﴾ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ ﴿ "Dan hamba dengan hamba," perempuan ataupun laki-laki, yang sama maupun berbeda kadar harganya. Ayat ini menurut pemahaman terbaliknya menunjukkan bahwa seorang yang merdeka tidak dibunuh karena membunuh hamba, karena tidak sama derajatnya. ﴾ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ ﴿ "Dan wanita dengan wanita." Sebagian ulama mengambil dari pemahaman terbaliknya adalah bahwa laki-laki tidak dibunuh karena membunuh perempuan, dan hal ini telah dibahas sebelumnya. Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya hukum qishash adalah wajib dalam masalah pembunuhan, dan bahwa membayar diyat itu adalah sebagai penggantinya. Oleh karena itu Allah ber-firman, ﴾ فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ ﴿ "Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya," maksudnya, keluarga orang yang terbu-nuh memaafkan pembunuhnya untuk diganti dengan membayar diyat saja atau sebagian keluarga terbunuh memaafkan, maka gugurlah hukum qishash dan wajiblah hukum membayar diyat atas si pembunuh. Penentuan pilihan pada tuntutan qishash dan pilihan membayar diyat, kembali kepada wali yang terbunuh. Apabila dia memaafkan pembunuhnya, maka wajiblah atas wali itu hukum tersebut, yakni wali si terbunuh, untuk mengikuti (kesanggupan) si pembunuh ﴾ بِٱلۡمَعۡرُوفِ ﴿ "dengan cara yang baik," tanpa memberatkan-nya dan membebaninya dengan suatu yang tidak mampu dipikul-nya, akan tetapi hendaknya ia menuntut dan meminta dengan baik serta tidak menyusahkannya, dan hendaklah si pembunuh juga ﴾ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ ﴿ "membayar diyat kepada yang memaafkan dengan cara yang baik (pula)," dengan tidak menunda-nunda, tidak kurang dan tidak berbuat kejelekan, baik perkataan maupun perbuatan. Dan tidak ada balasan kebaikan dengan pemaafan itu, kecuali kebaikan (pula) dengan menunaikannya dengan baik. Ini sangat diperintahkan dalam segala hal yang bersangkutan dengan hak-hak manusia, yaitu seseorang yang memiliki hak dipe-rintahkan untuk menuntut dengan cara yang baik, dan orang yang diwajibkan untuk menunaikan hak orang lain, juga harus menunai-kannya dengan cara yang baik pula. Dan dalam FirmanNya,﴾ فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ ﴿ "Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya," terkandung sikap kelembutan hati dan anjuran kepada tindakan memaafkan dengan berpindah kepada mengambil bayaran diyat, dan tentunya yang lebih baik dari itu adalah tindakan me-maafkan tanpa bayaran. Dalam FirmanNya, ﴾ أَخِيهِ ﴿ "Saudaranya," terkandung dalil yang menunjukkan bahwa pelaku pembunuhan itu bukanlah kafir, karena yang dimaksud dengan persaudaraan di sini adalah per-saudaraan dengan ikatan keimanan, dan dia tidak akan dikatakan terlepas dari ikatan itu dengan pembunuhan tersebut, maka lebih patut lagi hal seperti itu berlaku pada masalah kemaksiatan yang tidak menyebabkan kekufuran, pelakunya tidaklah dikafirkan karena melakukan kemaksiatan tersebut, hanya saja keimanannya berkurang. Apabila keluarga orang yang terbunuh atau sebagian dari mereka memaafkan, maka darah pembunuhnya haram ditum-pahkan oleh mereka maupun oleh selain mereka. Oleh karena itu Allah تعالى berfirman, ﴾ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ ﴿ "Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu," yakni, setelah adanya pemaafan, ﴾ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٞ ﴿ "maka baginya siksa yang pedih," maksudnya, di akhirat. Adapun membunuhnya ataupun tidak membunuhnya, maka diambil dari yang sebelumnya karena ia telah membunuh yang sederajat de-ngannya, maka ia pun harus dibunuh karenanya. Adapun orang yang menafsirkan siksa yang pedih itu dengan membunuh dan bahwa ayat ini menunjukkan wajibnya membunuh si pembunuh serta tidak bolehnya dimaafkan, maka pendapat seperti ini telah dikatakan oleh sebagian ulama, tetapi yang lebih benar adalah yang pertama, karena pelanggarannya tidak lebih dari pelanggaran yang lainnya.

Kemudian Allah تعالى menjelaskan hikmah yang agung dari syariat hukum qishash seraya berfirman,

(179) ﴾ وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ ﴿ "Dan dalam qishash itu ada kelangsung-an hidup bagimu," maksudnya, dengan hukum itu terjagalah darah dan terkendalilah orang-orang yang jahat, karena barangsiapa yang mengetahui bahwasanya dia akan dibunuh apabila dia membunuh, niscaya tidak akan terbesit darinya tindakan pembunuhan, dan apabila seorang pembunuh disaksikan dibunuh, niscaya orang lain akan merasa takut dan tercegah dengan hal itu. Seandainya saja hukuman bagi seorang pembunuh bukan hukuman mati, pastilah kejahatan itu tidak akan mampu dicegah sebagaimana dengan pencegahan yang mampu dilakukan oleh hukuman mati. Dan seperti itulah seluruh hukum-hukum had syariat yang mengandung pemaksaan dan pencegahan sebagai hal yang menunjukkan hikmah dari Dzat yang Mahabijaksana lagi Maha Pengampun. Kata ﴾ حَيَوٰةٞ ﴿ "kelangsungan hidup" dinyatakan dalam bentuk kata benda tidak tertentu (nakirah), maksudnya adalah untuk peng-agungan dan mencakup secara luas, dan ketika hukum ini tidak diketahui hakikatnya kecuali oleh para cendekiawan dan ulama, maka Allah menghadapkan perkataanNya secara khusus kepada mereka. Ini menunjukkan bahwa Allah تعالى sangat suka apabila hamba-hambaNya mau memakai akalnya dan pemikirannya untuk merenungi hikmah-hikmah di balik hukum-hukumNya dan kemas-lahatan-kemaslahatan yang menunjukkan kesempurnaan, hikmah, pujian, keadilan dan rahmatNya yang luas. Dan barangsiapa yang berkedudukan seperti itu, sesungguhnya dia telah berhak menda-patkan pujian bahwasanya dia termasuk dari orang-orang berakal yang perkataan itu dihadapkan kepada mereka dan diseru oleh Tuhan dari segala yang dituhankan. Dan cukuplah dengan itu se-bagai kemuliaan dan kehormatan bagi orang-orang yang berpikir. Dan FirmanNya, ﴾ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ﴿ "Agar kamu bertakwa," hal itu karena barangsiapa yang mengenal Rabbnya dan mengetahui apa yang tersimpan di balik agama dan syariatNya dari rahasia-rahasia yang agung, hikmah-hikmah yang indah dan ayat-ayat yang luhur, maka pastilah dengan hal itu dia tunduk kepada perintah Allah, dia menganggap besar kemaksiatan kepadaNya hingga dia me-ninggalkannya, dan akhirnya dia berhak menjadi salah seorang di antara orang-orang yang bertakwa.

Saheeh International · As-Sa'di · Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api · Quran Foundation

Page 27

Al-BaqarahJuz 2 · Page 27

2:177

۞ لَّيۡسَ ٱلۡبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمۡ قِبَلَ ٱلۡمَشۡرِقِ وَٱلۡمَغۡرِبِ وَلَٰكِنَّ ٱلۡبِرَّ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَٱلۡمَلَٰٓئِكَةِ وَٱلۡكِتَٰبِ وَٱلنَّبِيِّـۧنَ وَءَاتَى ٱلۡمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ ذَوِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينَ وَٱبۡنَ ٱلسَّبِيلِ وَٱلسَّآئِلِينَ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَٱلۡمُوفُونَ بِعَهۡدِهِمۡ إِذَا عَٰهَدُواْۖ وَٱلصَّٰبِرِينَ فِي ٱلۡبَأۡسَآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَحِينَ ٱلۡبَأۡسِۗ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ صَدَقُواْۖ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُتَّقُونَ ١٧٧

Righteousness is not that you turn your faces toward the east or the west, but [true] righteousness is [in] one who believes in Allāh, the Last Day, the angels, the Book, and the prophets and gives wealth, in spite of love for it, to relatives, orphans, the needy, the traveler, those who ask [for help], and for freeing slaves; [and who] establishes prayer and gives zakāh; [those who] fulfill their promise when they promise; and [those who] are patient in poverty and hardship and during battle. Those are the ones who have been true, and it is those who are the righteous.

2:178

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡقِصَاصُ فِي ٱلۡقَتۡلَىۖ ٱلۡحُرُّ بِٱلۡحُرِّ وَٱلۡعَبۡدُ بِٱلۡعَبۡدِ وَٱلۡأُنثَىٰ بِٱلۡأُنثَىٰۚ فَمَنۡ عُفِيَ لَهُۥ مِنۡ أَخِيهِ شَيۡءٞ فَٱتِّبَاعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيۡهِ بِإِحۡسَٰنٖۗ ذَٰلِكَ تَخۡفِيفٞ مِّن رَّبِّكُمۡ وَرَحۡمَةٞۗ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ بَعۡدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٞ ١٧٨

O you who have believed, prescribed for you is legal retribution for those murdered - the free for the free, the slave for the slave, and the female for the female.1 But whoever overlooks from his brother [i.e., the killer] anything,2 then there should be a suitable follow-up and payment to him [i.e., the deceased's heir or legal representative] with good conduct. This is an alleviation from your Lord and a mercy. But whoever transgresses after that3 will have a painful punishment.

3 translator’s notes
  1. No one else should be executed in place of the killer.

    [62] By accepting compensation payment rather than execution.

    [63] After acceptance of compensation.

    ↩
  2. ↩
  3. ↩

2:179

وَلَكُمۡ فِي ٱلۡقِصَاصِ حَيَوٰةٞ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٧٩

And there is for you in legal retribution [saving of] life, O you [people] of understanding, that you may become righteous.1

1 translator’s note
  1. Or, "that you may avoid [sin]." ↩

2:180

كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَيۡرًا ٱلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ١٨٠

Prescribed for you when death approaches [any] one of you if he leaves wealth [is that he should make] a bequest for the parents and near relatives according to what is acceptable - a duty upon the righteous.1

1 translator’s note
  1. This ruling was abrogated by the revelation in Sūrah an-Nisā’ stipulating obligatory shares for parents and close relatives. Those who do not inherit by law may be remembered in a bequest. See 4:11-12. ↩

2:181

فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ١٨١

Then whoever alters it [i.e., the bequest] after he has heard it - the sin is only upon those who have altered it. Indeed, Allāh is Hearing and Knowing.

As-Sa'diTafsir · 2:178

Contents

Ayat al-Kursi36Al-Kahfpage 42juz 15Bukhari 1Muslim 2999

Style

Theme
Text size
View

Читать на русском