As-Sa'diAl‑Baqarah · 2:180–194

As-Sa'di · Tafsir · in Indonesian

Al-Baqarah 2:180–194

2:180–182Page 27

كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَيۡرًا ٱلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ١٨٠

Prescribed for you when death approaches [any] one of you if he leaves wealth [is that he should make] a bequest for the parents and near relatives according to what is acceptable - a duty upon the righteous.1

فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ١٨١

Then whoever alters it [i.e., the bequest] after he has heard it - the sin is only upon those who have altered it. Indeed, Allāh is Hearing and Knowing.

فَمَنۡ خَافَ مِن مُّوصٖ جَنَفًا أَوۡ إِثۡمٗا فَأَصۡلَحَ بَيۡنَهُمۡ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٨٢

But if one fears from the bequeather [some] error or sin and corrects that which is between them [i.e., the concerned parties], there is no sin upon him. Indeed, Allāh is Forgiving and Merciful.

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mende-ngarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang." (Al-Baqarah: 180-182).

(180) Maksudnya, Allah telah mewajibkan kepada kalian wahai orang-orang yang beriman, ﴾ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ ﴿ "apabila se-orang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut," yaitu sebab-sebabnya, seperti sakit yang membawa kepada kematian, adanya sebab-sebab kematian, di mana orang bersangkutan ﴾ تَرَكَ خَيۡرًا ﴿ "me-ninggalkan harta," yakni harta yang banyak menurut adat, maka wajiblah atasnya berwasiat untuk kedua orang tuanya dan orang yang paling dekat kepadanya dengan baik sesuai dengan kondisi-nya, tanpa melampaui batas dan tidak pula hanya memberikan yang terjauh dari keluarga tanpa yang dekat, namun ia harus me-ngatur sesuai dengan kedekatan dan kebutuhan. Oleh karena itu, ayat ini hadir dengan kata komparatif (perbandingan yang mana lebih utama). Dan FirmanNya, ﴾ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ﴿ "Kewajiban atas orang-orang yang bertakwa," ini menunjukkan bahwa berwasiat itu wajib hukumnya, karena "haq" itu artinya adalah yang tetap (tsabit), dan Allah telah menjadikannya sebagai konsekuensi dari ketakwaan. Ketahuilah, bahwasanya mayoritas ulama tafsir berpendapat bahwa ayat ini telah dinasakh oleh ayat-ayat tentang warisan, dan sebagian lagi berpendapat bahwa ayat ini tentang kedua orang tua dan kerabat yang bukan ahli waris, padahal tidak ada dalil sama sekali yang mengkhususkan seperti itu. Yang paling terbaik dalam hal ini, dikatakan bahwa wasiat untuk orang tua dan kerabat secara umum, Allah kembalikan kepada kebiasaan yang berlaku, lalu Allah تعالى menentukan bagi kedua orang tua yang ikut mewarisi dan selain keduanya dari para kerabat yang mewarisi, dari kebaikan (harta tersebut), dalam ayat-ayat warisan yang sebelumnya masih umum. Kemudian masih tersisa ketetapan bagi orang-orang yang tidak mewarisi dari kedua orang tua yang terhalang (mahjub) men-dapatkan warisan dan selain mereka berdua di antara orang-orang yang terhalangi oleh seseorang atau oleh suatu hal, maka di sini seseorang diperintahkan untuk berwasiat untuk mereka dan me-reka adalah orang yang paling berhak untuk diperlakukan dengan baik. Pernyataan ini telah disepakati oleh seluruh umat, dan inilah yang menyatukan antara kedua pendapat terdahulu, karena setiap dari kedua kelompok itu memandang suatu sisi tertentu dan dengan sumber yang berbeda, maka dengan penyatuan ini terwujudlah kesepakatan dan penyatuan antara beberapa ayat, karena bagai-manapun penyatuan itu mampu dilakukan, maka hal itu lebih baik daripada hanya menduga adanya nasakh namun tidak ada dalil shahih yang mendasarinya.

Dan ketika ada kemungkinan seseorang tidak mau berwasiat karena ada dugaan, bahwa setelah kematiannya wasiatnya itu akan dirubah, maka Allah berfirman,

(181-182) ﴾ فَمَنۢ بَدَّلَهُۥ ﴿ "Maka barangsiapa yang merubah wasiat itu," yakni wasiat bagi orang-orang yang disebutkan atau selain mereka, ﴾ بَعۡدَ مَا سَمِعَهُۥ ﴿ "setelah ia mendengarnya," maksudnya setelah dia memahaminya, mengetahui jalannya, dan pelaksanaannya, ﴾ فَإِنَّمَآ إِثۡمُهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُۥٓۚ ﴿ "maka dosanya adalah bagi orang-orang yang me-ngubahnya." Kalau tidak demikian, maka sesungguhnya orang yang berwasiat itu telah tetap pahalanya di sisi Allah, sedangkan dosanya adalah atas orang yang merubah wasiat tersebut, k a r e n a ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ ﴿ "sesungguhnya Allah Maha Mendengar." Dia mendengar seluruh suara dan di antaranya adalah bahwa Dia mendengar tentang isi wasiat dari seorang yang berwasiat, maka sepatutnya ia menyadari bahwa Dzat Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat selalu mengawasinya, dan ia tidak boleh berlaku zhalim dalam wasiatnya itu, ﴾ عَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Mengetahui" tentang niatnya dan mengetahui tentang perbuatan orang yang diberikan wasiat ter-sebut. Apabila seorang yang berwasiat telah berusaha dan Allah mengetahui niatnya, maka Allah تعالى akan membalasnya (dengan pahala) walaupun ia salah. Dalam ayat ini terkandung peringatan bagi orang yang di-berikan (dititipkan) wasiat untuk tidak merubahnya, karena Allah Maha Mengetahui hal itu dan mengawasi segala apa yang ia kerja-kan, maka waspadalah dari pengawasan Allah. Ini adalah hukum wasiat yang adil. Sedangkan wasiat yang mengandung kesewe-nang-wenangan, ketidakadilan, dan dosa, maka seyogyanya orang yang menyaksikan orang yang berwasiat saat melakukan wasiat untuk memberikan nasihat kepadanya dengan apa yang terbaik dan paling adil, dan agar ia mencegahnya dari kelaliman dan ketidak-adilan tersebut yaitu condong karena suatu kesalahan yang tidak disengaja, sedangkan dosa itu adalah bila disengaja dalam melaku-kannya. Namun bila orang yang menyaksikan itu tidak melakukan hal di atas, maka sebaiknya ia mendamaikan antara orang-orang yang diwasiatkan kepada mereka dan berusaha menciptakan ke-adilan di antara mereka dalam bentuk kesepakatan bersama dan perdamaian, dan menasihati mereka agar menunaikan segala kewajiban-kewajiban yang ditanggung orang yang meninggal dari mereka tersebut, maka orang ini telah melakukan kebaikan yang agung dan tidak ada dosa baginya sebagaimana yang harus ditang-gung oleh orang yang merubah wasiat yang lalim tersebut. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun," maksudnya, Dia mengampuni seluruh ketergelinciran, memaafkan kesalahan bagi orang yang bertaubat kepadaNya, dan di antaranya adalah ampunanNya terhadap orang yang menahan nafsunya lalu menggugurkan sebagian hak-haknya demi saudaranya, karena barangsiapa yang memaafkan, niscaya Allah akan memaafkannya. Dan Allah akan mengampuni dosa mayit yang berbuat lalim pada wasiatnya tersebut jika keluarga mayit mau saling memaafkan, demi menggugurkan kewajiban si mayit, ﴾ رَّحِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyayang" kepada hamba-hambaNya yaitu dengan mensyariatkan kepada mereka segala perkara yang dengannya mereka saling berkasih sayang dan berkasih mesra. Ayat-ayat ini menunjukkan tentang anjuran untuk berwasiat, dan menjelaskan untuk siapa wasiat itu diperuntukkan, dan juga tentang ancaman terhadap orang yang merubah wasiat yang adil, serta anjuran untuk mendamaikan pada wasiat yang lalim.

2:183–185Page 28

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣

O you who have believed, decreed upon you is fasting as it was decreed upon those before you that you may become righteous -

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٤

[Fasting for] a limited number of days. So whoever among you is ill or on a journey [during them] - then an equal number of other days [are to be made up]. And upon those who are able [to fast, but with hardship] - a ransom [as substitute] of feeding a poor person [each day]. And whoever volunteers good [i.e., excess] - it is better for him. But to fast is best for you, if you only knew.

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ١٨٥

The month of Ramaḍān [is that] in which was revealed the Qur’ān, a guidance for the people and clear proofs of guidance and criterion. So whoever sights [the crescent of] the month,1 let him fast it; and whoever is ill or on a journey - then an equal number of other days. Allāh intends for you ease and does not intend for you hardship and [wants] for you to complete the period and to glorify Allāh for that [to] which He has guided you; and perhaps you will be grateful.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu ber-puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan ke-bajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentu-kan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturun-kan (permulaan) al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan-nya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (Al-Baqarah: 182-185).

(183) Allah تعالى mengabarkan tentang segala yang Dia ka-runiakan kepada hamba-hambaNya dengan cara mewajibkan atas mereka berpuasa sebagaimana Allah telah mewajibkan puasa itu atas umat-umat terdahulu, karena puasa itu termasuk di antara syariat dan perintah yang mengandung kemaslahatan bagi makhluk di setiap zaman, berpuasa juga menambah semangat bagi umat ini yaitu dengan berlomba-lomba dengan umat lain dalam menyem-purnakan amal perbuatan dan bersegera menuju kepada kebiasaan-kebiasaan yang baik, dan puasa itu juga bukanlah suatu perkara sulit yang khusus bagi kalian. Kemudian Allah تعالى menyebutkan hikmah disyariatkannya puasa seraya berfirman, ﴾ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ﴿ "Agar kamu bertakwa," karena sesungguhnya puasa itu merupakan salah satu faktor penyebab ketakwaan, karena berpuasa adalah merealisasikan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Dan di antara bentuk yang meliputi ketakwaan dalam puasa itu adalah bahwa orang yang berpuasa akan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allah seperti makan, minum, melakukan jimak, dan semacamnya yang sangat diinginkan oleh nafsunya dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah seraya mengha-rapkan pahala dalam meninggalkan hal-hal tersebut. Ini merupa-kan bagian ketakwaan. Di antaranya juga adalah bahwasanya orang yang berpuasa itu melatih dirinya untuk selalu merasa diawasi oleh Allah تعالى, maka dia meninggalkan apa yang diinginkan oleh nafsunya padahal dia mampu melakukannya karena dia tahu bahwa Allah melihatnya. Yang lain bahwasanya puasa itu mempersempit jalan masuk setan, karena setan itu berjalan dalam tubuh manusia seperti jalan-nya darah, maka puasa akan melemahkan pengaruhnya dan me-minimkan kemaksiatan. Di antaranya juga bahwa seorang yang berpuasa biasanya akan bertambah ketaatannya, dan ketaatan itu adalah gambaran dari ketakwaan. Yang lainnya lagi adalah bahwa orang yang kaya bila merasa-kan susahnya kelaparan, pastilah ia menghibur kaum miskin lagi papa, dan ini pun termasuk gambaran ketakwaan.

(184) Ketika Allah تعالى menyebutkan kewajiban puasa bagi mereka, Dia mengabarkan bahwa puasa itu hanya pada hari-hari yang tertentu atau sedikit sekali dan sangat mudah, kemudian Allah memudahkan puasa itu dengan kemudahan lainnya. Dia berfirman, ﴾ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ ﴿ "Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." Pada umumnya hal itu karena adanya kesulitan, sehingga Allah memberikan kemudahan bagi keduanya untuk berbuka, dan ketika menjadi suatu keharusan untuk mewu-judkan kemaslahatan puasa bagi setiap orang yang beriman, maka Allah memerintahkan kepada mereka berdua agar mengganti puasanya itu pada hari-hari yang lain apabila penyakitnya telah sembuh atau berakhirnya perjalanan dan adanya istirahat. Dalam FirmanNya, ﴾ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ ﴿ "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain," terkandung dalil yang menunjukkan bahwa ia harus mengganti sejumlah hari bulan Ramadhan secara sempurna ataupun tidak, dan bahwa ia juga boleh mengganti hari-hari yang panjang lagi panas dengan beberapa hari yang pendek lagi sejuk seperti kebalikan-nya. Dan FirmanNya, ﴾ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ ﴿ "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)," maksudnya, mereka tidak mampu berpuasa, ﴾ فِدۡيَةٞ ﴿ "membayar fidyah" dari setiap hari yang mereka batalkan, ﴾ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ ﴿ "memberi makan seorang miskin." Hal ini pada awal-awal kewajiban berpuasa ketika mereka belum terbiasa berpuasa dan saat itu kewajiban tersebut adalah suatu yang harus dilakukan oleh mereka yang akhirnya sangat berat bagi mereka untuk melakukannya. Lalu Allah Rabb yang Mahabijaksana memberikan jalan yang paling mudah bagi mereka, Dia memberikan pilihan bagi orang yang tidak mampu berpuasa antara melakukan puasa dan itulah yang paling baik dan utama atau memberikan makan. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ ﴿ "Dan berpuasa lebih baik bagimu", kemudian setelah itu Allah menjadikan puasa itu harus dilakukan oleh orang yang mampu sedangkan orang yang tidak mampu, boleh berbuka lalu menggantinya pada hari yang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa orang-orang yang tidak mampu yaitu terbebani dan merasa sangat berat sekali untuk melaksanakannya seperti orang tua yang renta adalah mem-bayar fidyah untuk tiap hari kepada seorang miskin, dan inilah yang benar.

(185) ﴾ شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ ﴿ "(Beberapa hari yang diten-tukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan, (permulaan) al-Qur`an," yaitu puasa yang diwajibkan atas kalian adalah bulan Ramadhan yaitu bulan yang agung, bulan di mana kalian memperoleh di dalamnya kemuliaan yang besar dari Allah تعالى, yaitu al-Qur`an al-Karim yang mengandung petunjuk bagi kemaslahatan kalian, baik untuk agama maupun dunia kalian, dan sebagai penjelas kebenaran dengan sejelas-jelasnya, sebagai pem-beda antara yang benar dan yang batil, petunjuk dan kesesatan, orang-orang yang bahagia dan orang-orang yang sengsara, maka patutlah keutamaan ini bagi bulan tersebut, dan hal ini merupakan kebajikan Allah terhadap kalian, dengan menjadikan bulan ini se-bagai suatu musim bagi hamba yang diwajibkan berpuasa padanya. Lalu ketika Allah menetapkan hal itu, menjelaskan keuta-maannya dan hikmah Allah تعالى dalam pengkhususannya itu, Dia berfirman, ﴾ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ ﴿ "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." Ini merupakan keharusan berpuasa atas orang yang mampu, sehat lagi hadir, dan ketika nasakh itu mem-berikan pilihan antara berpuasa dan membayar fidyah saja, ia meng-ulangi kembali keringanan bagi orang sakit dan musafir agar tidak diduga bahwa keringanan tersebut juga dinasakh, Allah berfirman, ﴾ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ ﴿ "Allah menghendaki kemudahan bagi-mu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." Maksudnya, Allah تعالى menghendaki hal yang memudahkan bagi kalian jalan yang me-nyampaikan kalian kepada ridhaNya dengan kemudahan yang paling mudah dan meringankannya dengan keringanan yang paling ringan. Oleh karena itu, segala perkara yang diperintahkan oleh Allah atas hamba-hambaNya pada dasarnya adalah sangat mudah sekali, namun bila terjadi suatu rintangan yang menimbulkan kesulitan, maka Allah akan memudahkannya dengan kemudahan lain, yaitu dengan menggugurkannya atau menguranginya dengan segala bentuk pengurangan, dan hal ini adalah suatu hal yang tidak mungkin dibahas perinciannya, karena perinciannya merupakan keseluruhan syariat dan termasuk di dalamnya segala macam keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan. ﴾ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ ﴿ "Dan hendaknya kamu mencukupkan bilangan-nya." Ayat ini, wallahu a'lam, agar orang tidak berpikir bahwa puasa itu dapat dilakukan hanya dengan separuh bulan saja. Allah meno-lak pemikiran seperti itu dengan memerintahkan untuk menyem-purnakan bilangannya, kemudian bersyukur kepada Allah saat telah sempurna segala bimbingan, kemudahan, dan penjelasanNya kepada hamba-hambaNya, dan dengan bertakbir ketika berlalunya perkara tersebut, dan termasuk di dalam hal ini adalah bertakbir ketika melihat hilal bulan Syawal hingga selesainya khutbah 'Id.

2:186Page 28

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِي وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ ١٨٦

And when My servants ask you, [O Muḥammad], concerning Me - indeed I am near. I respond to the invocation of the supplicant when he calls upon Me. So let them respond to Me [by obedience] and believe in Me that they may be [rightly] guided.

"Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku me-ngabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepadaKu, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perin-tahKu) dan hendaklah mereka beriman kepadaKu, agar mereka selalu berada dalam kebenaran." (Al-Baqarah: 186).

(186) Ayat ini adalah jawaban dari suatu pertanyaan. Be-berapa sahabat Nabi ﷺ bertanya kepada beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah ﷺ, apakah Rabb kami itu dekat hingga kami membisikiNya ataukah Dia jauh hingga kami menyeruNya?"[7] kemudian turunlah ayat, ﴾ وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌۖ ﴿ "Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat," karena sesungguhnya Allah تعالى Maha Mengawasi, Maha Melihat dan Mengetahui apa yang tersembunyi dan dirahasiakan, Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati dan Dia sangat dekat dari orang yang berdoa kepadaNya dengan mengabulkannya. Oleh karena itu Dia berfirman, ﴾ أُجِيبُ دَعۡوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِۖ ﴿ "Aku mengabulkan per-mohonan orang yang berdoa apabila dia memohon kepadaKu." Berdoa itu ada dua macam, doa ibadah dan doa permohonan. Kedekatan dari Allah juga dua macam; kedekatan dengan ilmuNya dari setiap makhlukNya, dan kedekatan dari orang-orang yang beribadah kepadaNya dan orang yang berdoa kepadaNya dengan mengabulkan doa, menolong, dan memberikan taufik. Barangsiapa yang berdoa kepada Rabbnya dengan hati yang hadir dan doa yang disyariatkan, lalu tidak ada suatu hal yang menghalanginya dari terkabulnya doa, seperti makanan haram dan sebagainya, maka sesungguhnya Allah telah menjanjikan baginya doa yang terkabul, khususnya bila dia mengerjakan sebab-sebab terkabulnya doa, yaitu kepasrahan kepada Allah dengan ketaatan kepada perintah-perintahNya dan (menjauhi) larangan-larangan-Nya, baik dalam perkataan maupun perbuatan, beriman kepada-Nya yang mengharuskan timbulnya penerimaan tersebut, oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَلۡيَسۡتَجِيبُواْ لِي وَلۡيُؤۡمِنُواْ بِي لَعَلَّهُمۡ يَرۡشُدُونَ ﴿ "Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintahKu) dan hendaklah mereka beriman kepadaKu, agar mereka selalu berada dalam kebenaran," maksudnya, mereka akan mendapatkan jalan yang lurus yaitu hidayah kepada keimanan dan amal shalih, hilang darinya kela-liman yang menghilangkan keimanan dan amalan shalih, dan juga karena beriman kepada Allah dan memenuhi perintahNya meru-pakan sebab mendapatkan ilmu, sebagaimana Allah berfirman, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن تَتَّقُواْ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّكُمۡ فُرۡقَانٗا ﴿ "Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqan (kemampuan membedakan antara yang benar dengan yang batil)." (Al-Anfal: 29).

2:187Page 29

أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧

It has been made permissible for you the night preceding fasting to go to your wives [for sexual relations]. They are a clothing for you and you are a clothing1 for them. Allāh knows that you used to deceive yourselves,2 so He accepted your repentance and forgave you. So now, have relations with them and seek that which Allāh has decreed for you [i.e., offspring]. And eat and drink until the white thread of dawn becomes distinct to you from the black thread [of night]. Then complete the fast until the night [i.e., sunset]. And do not have relations with them as long as you are staying for worship in the mosques. These are the limits [set by] Allāh, so do not approach them. Thus does Allāh make clear His verses [i.e., ordinances] to the people that they may become righteous.

Kemudian Allah تعالى berfirman; "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa ber-campur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka ber-takwa." (Al-Baqarah: 187).

(187) Pada awal-awal diwajibkannya puasa, kaum Muslimin diharamkan makan, minum, dan jimak (menggauli istri) pada malam hari setelah tidur, lalu sebagian mereka merasa kesulitan dengan hal tersebut, maka Allah تعالى meringankan hal tersebut dengan membolehkan mereka pada malam hari Ramadhan semua perkara itu, dari makan, minum maupun berjimak, baik setelah tidur maupun sebelumnya, karena mereka tidak dapat menahan nafsu mereka dengan cara meninggalkan beberapa hal yang me-reka diperintahkan kepadanya. ﴾ فَتَابَ ﴿ "maka (Dia) mengampuni", yakni Allah ﴾ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "kamu," yakni dengan melapangkan perkara itu bagi kalian dan sekiranya bukan karena kelapangan itu, pastilah akan menimbulkan dosa, ﴾ وَعَفَا عَنكُمۡۖ ﴿ "dan memberikan maaf kepada-mu," terhadap apa yang telah berlalu dari perkara tidak mampu menahan nafsu tersebut. ﴾ فَٱلۡـَٰٔنَ ﴿ "Maka sekarang" setelah adanya keringanan dan kelapangan dari Allah ini, ﴾ بَٰشِرُوهُنَّ ﴿ "campurilah mereka," baik berjimak, mencium, menyentuh, dan sebagainya, ﴾ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمۡۚ ﴿ "dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk-mu," maksudnya, berniatlah untuk mendekatkan diri kepada Allah تعالى ketika mencampuri istri-istri kalian, dan maksud yang paling besar dari adanya jimak tersebut adalah mendapatkan keturunan, menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, dan juga memper-oleh tujuan-tujuan nikah. Dan di antara apa yang telah ditentukan oleh Allah atas kalian adalah Lailatul Qadar yang bertepatan dengan malam-malam bulan puasa Ramadhan, maka seharusnya kalian tidaklah disibukkan oleh kenikmatan tersebut dari malam yang mulia itu dan tidak menyia-nyiakan malam tersebut, karena kenikmatan itu masih dapat diperoleh (dengan tertunda) sedangkan Lailatul Qadar tidak diperoleh setiap waktu. ﴾ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ﴿ "Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Ini adalah batas waktu bagi makan, minum, dan berjimak. Ayat ini juga mengandung dalil bahwa apabila seseorang makan atau minum dengan perasaan ragu tentang terbitnya fajar, maka tidak apa-apa baginya. Ayat ini juga merupakan dalil dianjurkannya sahur dengan adanya perintah dan dianjurkan untuk diakhirkan dengan dasar yang diambil dari arti keringanan dari Allah dan kemudahan yang diberikan olehNya untuk hamba-hambaNya. Ayat ini juga sebagai dalil bolehnya meneruskan puasa ketika fajar telah datang sedang ia masih junub dari berbuat jimak sedang-kan ia belum mandi dan puasanya tetap sah, karena konsekuensi bolehnya berjimak hingga terbitnya fajar, maka ia akan mendapati fajar dalam keadaan masih junub, dan konsekuensi kebenaran adalah benar. ﴾ ثُمَّ ﴿ "Kemudian" apabila fajar telah terbit, maka ﴾ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ ﴿ "sempurnakanlah puasa itu," yakni menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, ﴾ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ ﴿ "hingga malam," yakni, terbenamnya mata-hari. Dan ketika bolehnya berjimak pada malam-malam puasa bukanlah secara umum bagi setiap orang, di mana seorang yang beri'tikaf tidaklah halal baginya melakukan hal itu, yang telah dikecualikan dalam FirmanNya, ﴾ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ ﴿ "Ja-nganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid," maksudnya, kalian sedang melakukan i'tikaf tersebut. Ayat ini menunjukkan bahwa i'tikaf itu disyariatkan, dan i'tikaf itu adalah berdiam di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah تعالى dan memusatkan perhatian hanya kepadaNya, dan bah-wasanya i'tikaf itu tidaklah sah kecuali dalam masjid. Dapat di-pahami dari arti masjid di sini adalah masjid yang dipahami oleh mereka, yaitu yang didirikan di dalamnya shalat lima waktu. Dan juga menunjukkan bahwa berjimak itu adalah di antara pembatal ibadah i'tikaf. Hal-hal yang telah disebutkan di atas itu seperti haramnya makan, minum, berjimak, dan semacamnya dari pembatal-pembatal puasa, dan haramnya berbuka karena suatu perkara yang bukan alasan syar'i, haramnya berjimak bagi orang yang melakukan i'tikaf dan semacamnya di antara hal-hal yang diharamkan, ﴾ حُدُودُ ٱللَّهِ ﴿ "itulah larangan Allah" yang telah Allah tetapkan bagi hamba-ham-baNya dan Dia larang darinya. Kemudian Dia berfirman, ﴾ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ ﴿ "Maka janganlah kamu mendekatinya." Ungkapan ini lebih kuat dari-pada perkataan "maka janganlah kamu melakukannya," karena kata mendekati itu meliputi larangan dari mengerjakan hal yang diharamkan itu sendiri dan larangan dari sarana-sarana yang me-nyampaikan kepada perbuatan tersebut. Seorang hamba diperintahkan untuk meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan menjauh darinya sejauh mungkin yang ia mampu, dan juga meninggalkan segala sebab yang mengajak kepa-danya. Adapun tentang perintah-perintah, Allah berfirman pada-nya, "Itulah ketentuan-ketentuan Allah, maka janganlah kamu melampaui batasnya,"[8] Allah melarang dari bertindak melampaui batas pada-nya. ﴾ كَذَٰلِكَ ﴿ "Demikianlah", maksudnya, Allah menjelaskan kepada hamba-hambaNya berkenaan dengan hukum-hukum yang telah berlalu itu dengan penjelasan yang paling sempurna dan mene-rangkannya dengan keterangan yang paling jelas,﴾ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ﴿ "Allah menerangkan ayat-ayatNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." Apabila kebenaran telah jelas bagi mereka, niscaya mereka akan mengikutinya, dan apabila kebatilan jelas bagi mereka, niscaya mereka akan menjauhinya. Manusia terkadang melakukan hal yang diharamkan karena ketidaktahuannya bahwa hal tersebut adalah haram, namun bila ia mengetahui keharamannya pastilah tidak akan dilakukan. Apabila Allah telah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia, maka tidak ada lagi alasan dan hujjah bagi mereka, dan hal itu agar menjadi faktor penyebab ketakwaan.

2:188Page 29

وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨

And do not consume one another's wealth unjustly or send it [in bribery] to the rulers in order that [they might aid] you [to] consume a portion of the wealth of the people in sin, while you know [it is unlawful].

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (Al-Ba-qarah: 188).

(188) Maksudnya, janganlah kalian mengambil harta seba-gian kalian, artinya, harta orang lain. Allah menyandarkan harta itu kepada mereka, karena sepatutnya seorang Muslim mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri, ia meng-hormati hartanya sebagaimana hartanya dihormati, dan karena tindakannya memakan harta orang lain membuat orang lain akan berani memakan hartanya saat ia mampu. Dan karena tindakan-nya memakan harta itu ada dua macam; pertama, dengan hak dan kedua, dengan batil, dan hal yang diharamkan dari kedua macam itu adalah ketika ia memakan harta orang lain dengan cara yang batil, maka Allah membatasinya dengan hal tersebut. Termasuk dalam hal itu adalah memakan harta orang lain dengan cara pemaksaan, pencurian, pengkhianatan pada suatu titipan atau pinjaman atau semacamnya, dan juga termasuk dalam hal itu adalah mengambilnya dengan cara barter yaitu dengan barter yang diharamkan, seperti akad-akad riba, perjudian secara keseluruhan; semua itu adalah cara memakan harta orang lain de-ngan batil, karena bukan dalam bentuk pertukaran imbalan yang dibolehkan. Juga termasuk di dalam hal ini adalah mengambil dengan cara berbuat curang dalam jual beli, penyewaan, dan sema-camnya, dan termasuk dalam hal ini juga adalah menggunakan orang-orang upahan lalu memakan hasil upah mereka. Demikian juga mengambil upah atas suatu pekerjaan yang belum ditunaikan. Termasuk dalam hal itu juga adalah mengambil upah terhadap ibadah dan perbuatan-perbuatan ketaatan, di mana semua itu tidak-lah menjadi sah hingga hanya diniatkan untuk Allah تعالى semata. Termasuk dalam hal itu juga adalah mengambil harta-harta zakat, sedekah, wakaf, dan wasiat oleh orang yang tidak memiliki hak darinya atau lebih dari haknya yang semestinya. Semua itu dan yang semacamnya merupakan bentuk-bentuk memakan harta dengan batil dan semua itu tidaklah halal dengan segala bentuknya walaupun perselisihan terjadi padanya atau di-bawa ke pengadilan agama, di mana orang yang hendak memakan harta dengan cara yang batil berdalih dengan hujjah yang meng-ungguli hujjah orang yang benar, lalu hakim memutuskan untuk memenangkan perkaranya dengan hujjah tersebut. Keputusan hukum dari kalian tidak membolehkan dan menghalalkan yang telah diharamkan, karena ia hanya menetapkan keputusan atas dasar apa yang ia dengar. Kalau tidak demikian, maka hakikat segala perkara tetaplah ada, karena keputusan hakim yang meme-nangkan orang yang hendak mengambil harta dengan batil tersebut tidak mendatangkan ketenangan, tidak ada pula keraguan-keraguan (tentang keharaman) bahkan tidak pula rasa lega. Dan barangsiapa yang mengemukakan di hadapan hakim hujjah-hujjah yang batil lalu hakim memenangkan perkaranya, maka sesungguhnya hal itu tidaklah halal baginya, dan barangsiapa yang telah memakan harta orang lain dengan batil dan dosa, sedang ia mengetahui hal itu, maka hukumannya tentu akan lebih keras. Dengan demikian, seorang wakil (kuasa hukum atau penga-cara) apabila mengetahui bahwa orang yang mewakilkannya itu batil dalam gugatannya, maka tidaklah halal baginya untuk berse-teru demi membela seorang yang berkhianat, sebagaimana Firman Allah تعالى, ﴾ وَلَا تَكُن لِّلۡخَآئِنِينَ خَصِيمٗا 105 ﴿ "Dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak ber-salah), karena (membela) orang-orang yang khianat." (An-Nisa`: 105).

2:189Page 29

۞ يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡأَهِلَّةِۖ قُلۡ هِيَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَٱلۡحَجِّۗ وَلَيۡسَ ٱلۡبِرُّ بِأَن تَأۡتُواْ ٱلۡبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ ٱلۡبِرَّ مَنِ ٱتَّقَىٰۗ وَأۡتُواْ ٱلۡبُيُوتَ مِنۡ أَبۡوَٰبِهَاۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ١٨٩

They ask you, [O Muḥammad], about the crescent moons. Say, "They are measurements of time for the people and for ḥajj [pilgrimage]." And it is not righteousness to enter houses from the back, but righteousness is [in] one who fears Allāh. And enter houses from their doors. And fear Allāh that you may succeed.

"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakan-lah, 'Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji; dan bukanlah kebajikan itu memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu berun-tung'." ( Al-Baqarah: 189).

(189) Firman Allah تعالى, ﴾ يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡأَهِلَّةِۖ ﴿ "Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit." Kata اَلْأَهِلَّةُ adalah bentuk jamak dari kata اَلْهِلَالُ. Maksudnya, mereka bertanya tentang faidah dan hikmah atau dzat bulan sabit tersebut. ﴾ قُلۡ هِيَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ ﴿ "Katakanlah, 'Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia'," maksudnya, Allah تعالى dengan kelembutan dan rahmatNya menjadikannya dengan pengaturan ini, sabit itu terlihat kecil pada awal bulan, lalu bertam-bah besar menjadi sempurna di pertengahannya, kemudian mulai berkurang dari kesempurnaannya, dan seperti itulah hingga manu-sia mengetahui tanda-tanda waktu ibadah-ibadah mereka, seperti puasa, waktu zakat, denda (kaffarat) dan masa-masa haji, dan ketika haji itu jatuh pada bulan-bulan yang telah ditentukan, serta meng-habiskan waktu yang sangat banyak, Allah berfirman, ﴾ وَٱلۡحَجِّۗ ﴿ "Dan bagi ibadah haji." Demikian pula, dengan hal tersebut diketahuilah tempo-tempo dari hutang-hutang yang ditangguhkan, masa penyewaan, masa bilangan, dan masa kehamilan, dan lain sebagainya dari hal-hal yang merupakan kebutuhan makhluk, lalu Allah menjadikannya sebagai hitungan yang diketahui oleh setiap orang, baik anak kecil maupun orang dewasa, orang pintar maupun orang bodoh. Sean-dainya saja perhitungan itu dengan tahun matahari, maka hanya sedikit manusia yang mengetahuinya. ﴾ وَلَيۡسَ ٱلۡبِرُّ بِأَن تَأۡتُواْ ٱلۡبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا ﴿ "Dan bukanlah kebajikan itu me-masuki rumah-rumah dari belakangnya." Ini sebagaimana kebiasaan kaum Anshar dan selain mereka dari orang-orang Arab apabila berihram, mereka tidak memasuki rumah dari pintu-pintunya sebagai suatu tindakan ibadah dan sebagai dugaan bahwa hal itu adalah suatu kebajikan, lalu Allah تعالى mengabarkan bahwasanya hal itu bukanlah suatu kebajikan, karena Allah تعالى tidak mensya-riatkannya, dan setiap orang yang beribadah dengan suatu ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah dan tidak pula oleh RasulNya, maka dia telah melakukan ibadah dengan suatu bid'ah, dan Allah memerintahkan mereka untuk memasuki rumah dari pintunya karena mengandung suatu kemudahan atas mereka, yang meru-pakan kaidah dasar dari kaidah-kaidah Syariat. Dari isyarat ayat ini dapat diambil faidah bahwa dalam setiap perkara, seyogyanya seorang manusia itu melakukannya dari jalan yang mudah dan dekat, yang cepat menyampaikannya kepada tujuan. Maka seorang yang menyeru kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar sepatutnya memandang kondisi orang-orang yang diserunya (atau dilarangnya), dan memakai cara kelembutan dan taktik yang dengannya dapat menyampaikannya kepada yang dimaksudkan atau kepada sebagiannya saja. Seorang pelajar dan pengajar seyogyanya menempuh cara yang paling dekat dan mu-dah untuk memperoleh apa yang dimaksudkannya, demikianlah setiap orang yang berusaha mendapatkan sesuatu, dia akan mem-peroleh apa yang dimaksudkannya dengan bantuan Dzat yang Maha Memiliki lagi yang disembah. ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah." Inilah kebajikan yang diperintahkan oleh Allah, yaitu konsisten dalam bertakwa kepadaNya secara terus menerus dengan merealisasikan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya, karena sesung-guhnya hal itu adalah sebab keberhasilan dan kemenangan dengan mendapatkan apa yang diinginkan serta keselamatan dari apa yang ditakuti. Maka barangsiapa yang tidak bertakwa kepada Allah تعالى, niscaya dia tidak memiliki jalan menuju keberhasilan, dan barang-siapa yang bertakwa kepadaNya, niscaya dia akan bahagia dengan kemenangan dan keberhasilan.

2:190–193Page 29

وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ وَلَا تَعۡتَدُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُعۡتَدِينَ ١٩٠

Fight in the way of Allāh those who fight against you but do not transgress. Indeed, Allāh does not like transgressors.

وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ وَأَخۡرِجُوهُم مِّنۡ حَيۡثُ أَخۡرَجُوكُمۡۚ وَٱلۡفِتۡنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلۡقَتۡلِۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمۡ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِيهِۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمۡ فَٱقۡتُلُوهُمۡۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلۡكَٰفِرِينَ ١٩١

And kill them [in battle] wherever you overtake them and expel them from wherever they have expelled you, and fitnah1 is worse than killing. And do not fight them at al-Masjid al-Ḥarām until they fight you there. But if they fight you, then kill them. Such is the recompense of the disbelievers.

فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٩٢

And if they cease, then indeed, Allāh is Forgiving and Merciful.

وَقَٰتِلُوهُمۡ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتۡنَةٞ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِۖ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ فَلَا عُدۡوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ ١٩٣

Fight them until there is no [more] fitnah and [until] religion [i.e., worship] is [acknowledged to be] for Allāh. But if they cease, then there is to be no aggression [i.e., assault] except against the oppressors.

"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi-mu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguh-nya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan ja-nganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah ba-lasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama hanya bagi Allah. Jika me-reka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 190-193).

(190) Ayat-ayat ini mengandung perintah untuk berperang di jalan Allah. Ini terjadi setelah hijrah ke Madinah, ketika kaum Muslimin telah kuat untuk berperang, Allah تعالى memerintahkan mereka untuk berperang, di mana sebelumnya mereka diperintah-kan untuk menahan diri. Dan dikhususkannya perang ﴾ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ ﴿ "di jalan Allah" adalah anjuran untuk ikhlas dan larangan dari saling berperang dalam fitnah di antara kaum Muslimin. (Yang diperin-tahkan untuk diperangi adalah) ﴾ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمۡ ﴿ "orang-orang yang me-merangi kamu," yakni orang-orang yang bersiap untuk memerangi kalian, dan mereka itu adalah orang-orang yang telah baligh dari kaum laki-laki yang bukan orang tua yang tidak memiliki pendapat (usulan) untuk memerangi kalian dan tidak juga ikut berperang. Dan larangan dari tindakan melampaui batas ini meliputi segala macam bentuknya secara keseluruhan dari membunuh orang yang tidak ikut berperang, seperti para wanita, orang-orang gila, anak-anak, para pendeta dan sebagainya, juga memotong-motong mayat, membunuh hewan-hewan, memotong pepohonan dan se-bagainya, yang bukan karena kemaslahatan yang kembali kepada kaum Muslimin, dan yang termasuk melampaui batas adalah me-merangi orang-orang yang membayar jizyah apabila mereka telah membayarnya, karena sesungguhnya hal itu tidaklah boleh.

(191-192) ﴾ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡ ﴿ "Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka." Ini merupakan perintah untuk memerangi mereka di mana pun mereka didapatkan, di setiap waktu dan masa, baik peperangan dalam bentuk membela diri maupun peperangan dalam bentuk penyerangan, kemudian Allah mengecualikan dari keumuman ini dari memerangi mereka ﴾ عِندَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ ﴿ "di Masjidil Haram" bahwasanya hal itu tidaklah boleh kecuali bila mereka yang mulai memerangi kalian, maka mereka itu diperangi sebagai ganjaran atas tindakan kesewenang-wenangan mereka. Ini berlanjut terus dalam setiap waktu hingga mereka berhenti dari kekufuran mereka dan masuk Islam, karena Allah akan menerima taubat mereka walaupun apa yang telah terjadi dari mereka sebelumnya dari pengingkaran kepada Allah dan kesyirikan di dalam Masjidil Haram serta menghalangi Rasulullah dan kaum Muslimin dari memasukinya. Hal ini merupakan rahmat Allah dan karuniaNya atas hamba-hambaNya. Dan ketika peperangan di Masjidil Haram dianggap sebagai tindakan pengrusakan di negeri haram ini, Allah تعالى me-ngabarkan bahwasanya kerusakan dengan fitnah di dalamnya dengan kesyirikan dan menghalangi agamaNya adalah lebih besar daripada kerusakan peperangan, maka sama sekali tidak ada kesa-lahan bagi kalian wahai kaum Muslimin dalam memerangi mereka. Ayat ini dijadikan dalil atas sebuah kaidah yang terkenal yaitu, "mengerjakan kerusakan yang lebih kecil dari dua kerusakan demi menghindari kerusakan yang lebih besar."

(193) Kemudian Allah تعالى menyebutkan maksud dari ber-perang di jalanNya, bahwa tujuannya bukanlah menumpahkan darah kaum kafir dan mengambil harta mereka, akan tetapi mak-sud dari peperangan di jalan Allah adalah agar ﴾ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ لِلَّهِۖ ﴿ "agama hanya bagi Allah تعالى," sehingga agama Allah tinggi dari seluruh agama-agama selainnya, dan juga menolak segala perkara yang bertentangan dengannya dari kesyirikan dan lainnya, dan itulah yang dimaksudkan dengan fitnah dalam ayat tersebut. Apabila maksud ini telah terpenuhi, maka tidak ada lagi pembunuhan dan tidak pula peperangan. ﴾ فَإِنِ ٱنتَهَوۡاْ ﴿ "Dan jika mereka berhenti dari memu-suhi kamu," maksudnya, dari memerangi kalian di Masjidil Haram, ﴾ فَلَا عُدۡوَٰنَ إِلَّا عَلَى ٱلظَّٰلِمِينَ ﴿ "maka tidak ada lagi permusuhan kecuali bagi orang-orang yang zhalim." Maksudnya, tidak ada permusuhan dari kalian atas mereka kecuali orang yang zhalim di antara mereka, karena ia berhak diberikan hukuman sesuai dengan kadar kezhalimannya.

2:194Page 30

ٱلشَّهۡرُ ٱلۡحَرَامُ بِٱلشَّهۡرِ ٱلۡحَرَامِ وَٱلۡحُرُمَٰتُ قِصَاصٞۚ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَٱعۡتَدُواْ عَلَيۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ ١٩٤

[Battle in] the sacred month is for [aggression committed in] the sacred month,1 and for [all] violations is legal retribution. So whoever has assaulted you, then assault him in the same way that he has assaulted you. And fear Allāh and know that Allāh is with those who fear Him.

"Bulan haram dengan bulan haram, dan pada apa-apa yang dihormati, berlaku hukum qishash. Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerangmu, maka seranglah ia, seimbang dengan serang-annya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (Al-Baqarah: 194).

(194) Allah تعالى berfirman, ﴾ ٱلشَّهۡرُ ٱلۡحَرَامُ بِٱلشَّهۡرِ ٱلۡحَرَامِ ﴿ "Bulan haram dengan bulan haram"; kemungkinan maksudnya adalah apa yang terjadi dari tindakan kaum musyrikin dalam menghalangi Nabi ﷺ dan para sahabat beliau pada tahun terjadinya perjanjian Hudai-biyah dari memasuki Makkah dan mereka memberikan ketetapan untuk Nabi ﷺ beserta para sahabatnya untuk dapat memasukinya pada tahun selanjutnya. Kejadian penghalangan dan ketetapan itu terjadi pada bulan haram yaitu bulan Dzulqa'dah, maka hal ini dibalas dengan hal itu. Dengan demikian, hal ini menjadi sebuah hiburan bagi hati para sahabat dengan sempurna dan lengkapnya ibadah-ibadah mereka. Kemungkinan lain maknanya adalah, bah-wasanya kalian bila memerangi mereka pada bulan haram, sesung-guhnya mereka telah memerangi kalian pada bulan haram sedang mereka orang-orang yang melampaui batas, maka tidak ada dosa bagi kalian dalam hal itu. Atas dasar makna ini, maka Firman Allah, ﴾ وَٱلۡحُرُمَٰتُ قِصَاصٞۚ ﴿ "Dan pada apa-apa yang dihormati, berlaku hukum qishash" adalah dalam bentuk menyambung yang umum dengan yang khusus. Artinya, segala hal yang dihormati seperti bulan haram atau negeri haram atau kegiatan ihram atau hal yang lebih umum dari itu yaitu segala apa yang diperintahkan oleh syariat untuk dihormati, barangsiapa yang lancang terhadapnya, maka sesungguhnya ia harus diqishash dengannya. Barangsiapa yang membunuh pada bulan haram, maka ia harus dibunuh, barangsiapa yang menjatuhkan kehormatan ne-geri haram, dia harus dikenai hukum had hingga ia tidak memiliki lagi kehormatan, barangsiapa yang membunuh orang yang mem-beri kebaikan untuknya, maka ia dihukum bunuh karenanya, barangsiapa yang melukainya atau memotong salah satu anggota tubuhnya, maka ia harus diqishash, barangsiapa yang mengambil harta orang lain yang dihormati, maka akan diambil dari hartanya sebagai gantinya. Akan tetapi, apakah orang yang memiliki hak tersebut boleh mengambil harta pelaku tersebut sesuai dengan haknya ataukah tidak? Terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, dan yang paling kuat dari perbedaan itu adalah bahwa bila sebab dari hak tersebut sangat jelas seperti seorang tamu apabila orang lain tidak menjamunya, atau seorang istri dan keluarga apabila seorang yang wajib memberikan nafkah tidak menunaikan nafkah kepada me-reka, maka boleh mengambil hartanya, namun apabila penyebab-nya tidak jelas seperti orang yang mengingkari hutang orang lain atau dikhianati dalam sebuah titipan atau hartanya dicuri dan semacamnya, maka ia tidak boleh mengambil hartanya sebagai timbal balik untuknya. Ini adalah demi mempertemukan antara dalil-dalil tersebut. Oleh karena itu Allah تعالى berfirman untuk me-negaskan dan menguatkan apa yang telah berlalu, ﴾ فَمَنِ ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡ فَٱعۡتَدُواْ عَلَيۡهِ بِمِثۡلِ مَا ٱعۡتَدَىٰ عَلَيۡكُمۡۚ ﴿ "Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerangmu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu." Ini me-rupakan sebuah tafsiran tentang cara melakukan qishash, bahwa-sanya caranya harus serupa dalam menghadapi orang yang melam-paui batas. Ketika jiwa pada umumnya tidak akan pernah berhenti pada batasannya apabila diberikan keringanan dalam hukuman karena tuntutannya untuk menuntut balas, maka Allah memerintahkan untuk konsisten terhadap ketakwaan kepadaNya, yaitu dengan berhenti pada batasan-batasanNya dan tidak melampauinya, dan Allah تعالى mengabarkan bahwasanya Dia ﴾ مَعَ ٱلۡمُتَّقِينَ ﴿ "bersama orang-orang yang bertakwa," yakni dengan pertolongan, kemenangan, dukungan, dan taufikNya. Barangsiapa yang Allah bersama de-ngannya, pastilah ia memperoleh kebahagiaan yang abadi, dan barangsiapa yang tidak konsisten terhadap ketakwaan, pastilah Allah akan berpaling darinya dan menghinakannya lalu melem-parkan kehinaan itu pada dirinya, hingga kehancurannya lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.

Text: Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api (MIT), at a fixed version. The ayahs: Quran Foundation. Sources and licences

Contents

Ayat al-Kursi36Al-Kahfpage 42juz 15Bukhari 1Muslim 2999

Style

Theme
Text size
Layout

Читать на русском