As-Sa'di · Tafsir · in Indonesian
Al-Baqarah 2:195–209
2:195Page 30
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ١٩٥
And spend in the way of Allāh and do not throw [yourselves] with your [own] hands into destruction [by refraining]. And do good; indeed, Allāh loves the doers of good.
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan ja-nganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (Al-Baqarah: 195).
(195) Allah تعالى memerintahkan hamba-hambaNya untuk berinfak di jalanNya, yakni mengeluarkan harta pada jalan-jalan yang menyampaikannya kepada Allah, yaitu segala jalan kebaikan seperti sedekah kepada orang miskin atau kerabat atau berinfak kepada orang yang wajib diberikan nafkah, dan yang paling besar dari hal itu dan paling pertama termasuk di dalamnya adalah berinfak dalam jihad di jalan Allah, karena sesungguhnya berinfak dalam jihad adalah sebuah jihad dengan harta, dan hal itu adalah sebuah kewajiban seperti jihad dengan badan. Dengan berinfak, banyak sekali kemaslahatan besar yang akan didapat, yaitu mem-bantu dalam menguatkan kaum Muslimin dan menghinakan kesyirikan serta para pengikutnya, dan dalam menegakkan agama Allah serta meninggikannya. Jihad di jalan Allah tidaklah akan ber-jalan kecuali dengan penopang biaya, dan biaya itu bagaikan ruh baginya, yang mana jihad tidak akan ada tanpanya, dan meninggal-kan berinfak di jalan Allah adalah tindakan menghilangkan jihad, penguasaan musuh-musuh serta gencarnya ketamakan mereka, maka Firman Allah تعالى, ﴾ وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّهۡلُكَةِ ﴿ "Dan janganlah kamu men-jatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan," adalah penjelasan illat (sebab) bagi hal tersebut. Tindakan menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan itu terpulang pada dua perkara; meninggalkan perkara yang diperin-tahkan kepada hamba apabila tindakan meninggalkannya itu meng-haruskan atau mendekatkan kepada rusaknya tubuh atau jiwa, dan melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya jiwa atau ruh. Maka perkara ini meliputi banyak sekali hal-hal lainnya, di antaranya adalah meninggalkan jihad di jalan Allah, atau tidak ber-infak padanya, yang menyebabkan penguasaan musuh. Termasuk juga seorang yang menjatuhkan dirinya dalam peperangan atau perjalanan yang menakutkan, atau di tempat binatang buas atau ular, atau memanjat pohon atau bangunan yang berbahaya, atau memasuki sesuatu yang mengandung bahaya dan semacamnya; hal seperti ini dan yang semacamnya adalah di antara yang menja-tuhkan diri kepada kehancuran. Dan di antara hal itu juga adalah hidup dengan kemaksiatan terhadap Allah dan berputus asa dari bertaubat kepada Allah. Juga meninggalkan apa yang diperintah-kan oleh Allah dari kewajiban-kewajiban, di mana tindakan mening-galkannya itu akan menyebabkan kehancuran bagi jiwa maupun Agama. Dan karena berinfak di jalan Allah adalah sebuah bentuk di antara bentuk-bentuk kebajikan, maka Allah memerintahkan untuk berbuat kebajikan secara umum seraya berfirman,﴾ وَأَحۡسِنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُحۡسِنِينَ ﴿ "Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." Ayat ini mencakup seluruh bentuk kebajikan yang tidak dibatasi oleh sesuatu pun, maka termasuk di dalamnya adalah kebajikan dengan harta sebagaimana yang telah berlalu, termasuk juga di dalamnya kebajikan dengan jabatan yaitu dengan memberikan syafa'at (menjadi fasilitator untuk menyele-saikan hajat masyarakat bawah ke atasan) atau semacamnya, ter-masuk juga kebajikan dengan cara menyeru kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar, serta mengajarkan ilmu yang ber-manfaat. Termasuk juga memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia seperti bantuan atas kesulitan-kesulitan mereka, menghilangkan kesusahan-kesusahan mereka, menjenguk yang sakit, menghadiri jenazah mereka, menunjuki orang yang sesat di antara mereka, membantu pekerjaan orang yang bekerja, mengerjakan pekerjaan orang yang tidak ahli dalam pekerjaannya, dan semacamnya yang termasuk kebajikan yang diperintahkan oleh Allah تعالى, dan terma-suk dari kebajikan juga adalah berbuat baik dalam beribadah kepada Allah تعالى, yaitu seperti yang disebutkan oleh Nabi ﷺ, أَنْ تَعْبُدَ اللّٰهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ. "Yaitu kamu menyembah Allah seolah-olah kamu melihatNya, namun bila kamu tidak dapat melihatNya, maka sesungguhnya Dia melihatmu."[9] Barangsiapa yang memiliki sifat seperti itu, niscaya ia terma-suk orang yang dikatakan oleh Allah tentang mereka, ﴾ لِّلَّذِينَ أَحۡسَنُواْ ٱلۡحُسۡنَىٰ وَزِيَادَةٞۖ ﴿ "Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya." (Yunus: 26). Allah akan bersamanya; dengan membimbingnya, menun-jukinya, dan menolongnya dalam segala perkara.
Setelah Allah selesai menyebutkan hukum-hukum puasa dan jihad, maka Allah menyebutkan hukum haji dalam FirmanNya,
2:196Page 30
وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ لِلَّهِۚ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡيُ مَحِلَّهُۥۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ بِهِۦٓ أَذٗى مِّن رَّأۡسِهِۦ فَفِدۡيَةٞ مِّن صِيَامٍ أَوۡ صَدَقَةٍ أَوۡ نُسُكٖۚ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ تِلۡكَ عَشَرَةٞ كَامِلَةٞۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ١٩٦
And complete the ḥajj and ʿumrah for Allāh. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity1 or sacrifice.2 And when you are secure,3 then whoever performs ʿumrah [during the ḥajj months]4 followed by ḥajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during ḥajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Ḥarām. And fear Allāh and know that Allāh is severe in penalty.
"Dan sempurnakanlah ibadah Haji dan Umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembe-lihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah; yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerja-kan Umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia me-nyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak mene-mukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarga-nya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya." (Al-Baqa-rah: 196).
(196) Firman Allah, ﴾ وَأَتِمُّواْ ٱلۡحَجَّ وَٱلۡعُمۡرَةَ ﴿ "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah" dapat menjadi dalil atas beberapa perkara: Pertama: Wajibnya Haji dan Umrah, Kedua: Kewajiban menyempurnakan keduanya dengan me-nunaikan rukun dan kewajiban keduanya yang telah dicontohkan oleh Nabi ﷺ, dan sabda beliau, خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ. "Ambillah (tata cara) manasik haji kalian dariku."[10] Ketiga: Ini adalah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa umrah itu adalah wajib hukumnya. Keempat: Bahwasanya Haji dan Umrah itu wajib disempurna-kan ketika seseorang memulai keduanya walaupun hanya sunnah. Kelima: Perintah untuk mengukuhkan dan membaguskan keduanya, dan hal ini hanyalah tambahan semata atas perkara yang wajib dilakukan pada keduanya. Keenam: Merupakan perintah untuk mengikhlaskan kedua-nya hanya ﴾ لِلَّهِۚ ﴿ "kepada Allah تعالى". Ketujuh: Bahwasanya orang yang telah berihram untuk melakukan keduanya, ia tidak boleh keluar dari keduanya dengan melakukan hal lain hingga ia menyempurnakan keduanya terlebih dahulu, kecuali apa yang telah dikecualikan oleh Allah yaitu ter-halang, oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِنۡ أُحۡصِرۡتُمۡ ﴿ "Jika kamu terke-pung," maksudnya, kalian dihalangi untuk sampai kepada Baitullah untuk menyempurnakan keduanya oleh penyakit atau tersesat atau musuh dan yang semacamnya dari hal-hal yang dapat meng-halangi, ﴾ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۖ ﴿ "maka (sembelihlah) kurban yang mudah di-dapat," maksudnya, sembelihlah apa yang mudah kalian dapat dari kurban, yaitu tujuh orang dengan satu ekor unta atau satu ekor sapi atau kambing yang disembelih oleh orang yang terhalang tersebut, lalu ia bercukur kemudian bertahallul dari ihramnya karena adanya penghalang tersebut, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat beliau ketika orang-orang musyrik menghalangi mereka pada tahun Hudaibiyah.[11] Apabila ia tidak mendapatkan hewan kurban, maka ia harus berpuasa sebagai gantinya sepuluh hari lamanya sebagaimana yang dilakukan oleh yang mengambil Haji Tamattu,' kemudian ia bertahallul. Kemudian Allah تعالى berfirman, ﴾ وَلَا تَحۡلِقُواْ رُءُوسَكُمۡ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡهَدۡيُ مَحِلَّهُۥۚ ﴿ "Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya." Ini adalah di antara perkara yang dilarang dalam berihram, yaitu menghilangkan rambut dengan mencukur maupun lainnya, karena maknanya adalah salah satu dari kepala atau dari badan, karena maksud dari hal itu adalah terjadinya kekusutan dan larangan dari bersenang-senang dengan menghilang-kannya, padahal ia ada pada bagian lain dari rambut. Kebanyakan para ulama mengkiaskan tindakan menghilangkan rambut ini de-ngan memotong kuku dengan kesamaan adanya urusan bersenang-senang. Larangan dari hal tersebut akan terus berlanjut hingga hewan kurbannya sampai ke tempat penyembelihannya yaitu pada hari penyembelihan, dan yang paling utama adalah bercukur sete-lah penyembelihan, sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat tersebut. Ayat ini dapat menjadi sebuah dalil bahwasanya seorang yang melakukan Haji Tamattu' apabila menggiring hewan kurban, ia tidak bertahallul dari umrahnya sebelum hari penyembelihan. Maka apabila ia telah thawaf dan sa'i untuk umrah, maka ia ber-ihram dengan haji, dan ia tidak dikatakan bertahallul dengan dise-babkan menggiring hewan kurban. Allah melarang hal tersebut hanyalah untuk menunjukkan kehinaan dan ketundukan kepada Allah, pasrah terhadapNya dan tawadhu,' yang merupakan inti dari kemaslahatan seorang hamba, dan sama sekali tidak ada kemu-daratan baginya dalam hal itu, lalu apabila terjadi bahaya dengan adanya gangguan seperti sakit yang dapat dihilangkan dengan mencukur rambut kepalanya, atau ada luka, atau kutu dan sema-camnya, maka dalam hal itu boleh baginya mencukur rambutnya, akan tetapi ia wajib membayar fidyah dengan berpuasa tiga hari atau memberi makan enam fakir miskin, atau menyembelih bina-tang yang sepadan dengan binatang kurban. Maka dalam hal itu ia bebas memilih, namun berkurban adalah lebih utama, lalu ber-sedekah, kemudian puasa, karena melakukan yang seperti ini, dan segala sesuatu yang semakna dengan hal-hal tersebut seperti me-motong kuku atau menutupi kepala atau memakai pakaian berjahit atau memakai parfum, maka semua itu boleh dilakukan ketika terjadi kondisi darurat, namun orang bersangkutan harus memba-yar fidyah sebagaimana yang telah disebutkan, karena maksud dari semua itu adalah menghilangkan segala hal yang ditujukan untuk bersenang-senang. Kemudian Allah تعالى berfirman, ﴾ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ ﴿ "Apabila kamu telah (merasa) aman," maksudnya, kalian mampu sampai ke Baitullah tanpa ada hambatan dari musuh atau semacamnya, ﴾ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلۡعُمۡرَةِ إِلَى ٱلۡحَجِّ ﴿ "maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji)" dengan menyambungkan Umrah kepada Haji, dan ia menikmati tamattu'nya setelah selesai dari umrah, ﴾ فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡيِۚ ﴿ "maka wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat." Maksud-nya, wajib atasnya apa yang mudah dari hewan kurban, dengan suatu yang mampu memenuhi kewajiban dengan hewan kurban itu. Ini adalah dam nusuk (denda) sebagai ganjaran imbalan mem-peroleh dua nusuk dalam satu perjalanan, dan adanya kenikmatan dari Allah atasnya di mana ia mampu mendapatkan manfaat de-ngan istirahat setelah selesai dari umrah sebelum memulai berhaji, dan begitu juga haji qiran (wajib menyembelih kurban), karena memperoleh dua nusuk. Pemahaman ayat ini menunjukkan bahwa orang yang haji Ifrad tidak wajib menyembelih kurban. Dan ayat ini juga menunjuk-kan bolehnya bahkan keutamaan bertamattu' (bersenang-senang) dan bolehnya melakukan hal itu pada bulan-bulan haji. ﴾ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ ﴿ "Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu)," maksudnya, hewan kurban atau harganya, ﴾ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖ فِي ٱلۡحَجِّ ﴿ "maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji," awal masa bolehnya adalah saat berihram untuk umrah, dan akhirnya adalah tiga hari setelah hari penyembelihan, yaitu hari-hari melempar jumrah dan ber-malam di Mina. Akan tetapi yang paling utama adalah ia berpuasa pada hari ketujuh, kedelapan, dan kesembilan, ﴾ وَسَبۡعَةٍ إِذَا رَجَعۡتُمۡۗ ﴿ "dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali ," maksudnya, kalian telah selesai dari amalan-amalan haji, boleh menjalankannya di Makkah, di jalan, atau setelah sampai di keluarganya kembali. Hal yang disebutkan dari wajibnya berkurban atas orang yang berhaji tamattu,' ﴾ لِمَن لَّمۡ يَكُنۡ أَهۡلُهُۥ حَاضِرِي ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ ﴿ "bagi orang-orang yang keluar-ganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah)," di mana jarak darinya sejauh jarak boleh-nya shalat qashar atau lebih jauh darinya menurut kebiasaan yang berlaku. Orang yang seperti inilah yang wajib berkurban karena memperoleh dua nusuk dalam satu perjalanan, adapun bagi orang yang memiliki keluarga di area Masjidil Haram, maka mereka tidak diwajibkan berkurban karena tidak adanya perkara yang meng-haruskan hal tersebut. ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah" dalam segala urusan kalian dengan menunaikan segala perintah-perintahNya dan men-jauhi larangan-laranganNya, dan termasuk di antaranya adalah pelaksanaan perintah-perintah dalam urusan Haji dan menjauhi larangan-larangan Haji yaitu yang disebutkan dalam ayat ini. ﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ﴿ "Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaanNya," yakni bagi orang yang bermaksiat kepadaNya, dan inilah yang mengharuskan ketakwaan, karena barangsiapa yang takut akan siksaan Allah, pastilah ia akan menghindari hal-hal yang mendatangkan siksaan tersebut, sebagaimana orang yang mengharapkan pahala dari Allah, pastilah ia akan mengamalkan perkara yang menyampaikannya kepada pahala tersebut. Adapun orang yang tidak takut akan siksaan dan tidak mengharapkan pahala, pastilah ia akan menceburkan diri dalam hal-hal yang di-haramkan, dan berani meninggalkan yang wajib.
2:197Page 31
ٱلۡحَجُّ أَشۡهُرٞ مَّعۡلُومَٰتٞۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلۡحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي ٱلۡحَجِّۗ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ يَعۡلَمۡهُ ٱللَّهُۗ وَتَزَوَّدُواْ فَإِنَّ خَيۡرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ ١٩٧
Ḥajj is [during] well-known months,1 so whoever has made ḥajj obligatory upon himself therein [by entering the state of iḥrām], there is [to be for him] no sexual relations and no disobedience and no disputing during ḥajj. And whatever good you do - Allāh knows it. And take provisions, but indeed, the best provision is fear of Allāh. And fear Me, O you of understanding.
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, ba-rangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan menger-jakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan dari kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekal-lah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa, dan ber-takwalah kepadaKu hai orang-orang yang berakal." (Al-Baqarah: 197).
(197) Allah تعالى mengabarkan bahwasanya, ﴾ ٱلۡحَجُّ ﴿ "Haji" terjadi pada ﴾ أَشۡهُرٞ مَّعۡلُومَٰتٞۚ ﴿ "beberapa bulan yang dimaklumi," yakni bagi orang-orang yang menjadi alamat pesan ayat ini, bulan-bulan tersebut telah sangat dikenal, di mana tidak perlu lagi ada peng-khususan, sebagaimana ibadah puasa membutuhkan penentuan bulannya, dan sebagaimana pula Allah تعالى menerangkan tentang waktu-waktu shalat fardhu yang lima. Haji sesungguhnya meru-pakan ibadah yang telah disyariatkan sejak zaman ajaran Ibrahim عليه السلام yang masih senantiasa berlaku dan diketahui oleh keturunan-nya. Dan yang dimaksud dengan bulan-bulan yang dimaklumi menurut jumhur ulama adalah bulan Syawal, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yaitu yang menjadi waktu untuk berihram untuk haji pada umumnya. ﴾ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلۡحَجَّ ﴿ "Maka barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji," yakni melakukan ihram haji, karena sejak mulai melakukan-nya secara otomatis menjadi sesuatu yang wajib, walaupun hukum awalnya adalah sunnah. Imam asy-Syafi'i beserta ulama-ulama yang sependapat de-ngan beliau menjadikan ayat ini sebagai dalil tidak bolehnya ihram dengan haji sebelum tiba bulan-bulannya. Saya berkata, sekiranya dikatakan, bahwa ayat ini mengandung dalil bolehnya berihram dengan haji sebelum bulan-bulannya sebagaimana pendapat jumhur ulama, pastilah hal itu lebih dapat diterima, karena Firman Allah, ﴾ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلۡحَجَّ ﴿ "Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji" merupakan dalil bahwa kewajiban itu bisa terjadi pada bulan-bulan yang disebutkan dan bisa pula tidak terjadi pada bulan-bulan tersebut, kalau tidak seperti itu, Allah tidak akan membatasinya. Dan FirmanNya, ﴾ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي ٱلۡحَجِّۗ ﴿ "Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa me-ngerjakan haji", maksudnya, wajib atas kalian mengagungkan ihram dengan haji tersebut, khususnya yang terjadi pada bulan-bulannya dan kalian memeliharanya dari hal-hal yang merusaknya atau mengurangi pahalanya dari rafats, yaitu berjimak, dan segala tin-dakan yang menuju ke sana, baik perbuatan maupun perkataan, khususnya tatkala wanita berada di hadapan mereka. Dan perbuatan fasik maksudnya seluruh kemaksiatan yang di antaranya adalah larangan-larangan dalam berihram, dan dari berbantah-bantahan, maksudnya debat kusir, berselisih, dan ber-musuhan; karena semua itu akan menimbulkan keburukan dan permusuhan, padahal maksud dari berhaji adalah menunjukkan sikap kerendahan diri, ketundukan hanya kepada Allah, mende-katkan diri kepadaNya dengan segala kemampuan dari berbagai macam ketaatan, dan membersihkan diri dari mendekati kejelekan-kejelekan, karena dengan semua itu hajinya akan menjadi haji yang mabrur, dan haji yang mabrur itu tidak ada balasan yang patut baginya kecuali surga[12]. Hal-hal di atas walaupun telah terlarang pada setiap waktu dan tempat, namun larangan dari semua itu akan lebih berat lagi saat ibadah haji. Ketahuilah, bahwasanya pendekatan diri kepada Allah tidak-lah sempurna hanya dengan meninggalkan kemaksiatan saja hingga dia menunaikan juga kewajiban yang diperintahkan, oleh karena itu Allah تعالى berfirman, ﴾ وَمَا تَفۡعَلُواْ مِنۡ خَيۡرٖ يَعۡلَمۡهُ ٱللَّهُۗ ﴿ "Dan apa yang kamu kerjakan dari kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya." Dalam ayat ini disebutkan dengan kata مِنْ (dari) untuk menegaskan keumuman ayat itu, hingga segala kebaikan, ketaatan, dan ibadah termasuk ke dalamnya. Artinya sesungguhnya Allah تعالى Maha Mengetahui hal itu. Ayat ini mengandung anjuran yang sangat untuk berbuat kebajikan, khususnya di tempat-tempat yang mulia dan tanah-tanah haram yang memiliki kedudukan tinggi tersebut, maka sepatutnya menambah apa yang mungkin dapat ditambah dalam ibadah tersebut seperti shalat, puasa, sedekah, thawaf, berbuat baik berupa perkataan maupun perbuatan. Kemudian Allah تعالى memerintahkan untuk menyiapkan bekal untuk perjalanan yang berkah ini, karena menyiapkan bekal untuk itu merupakan tindakan menghindar dari membutuhkan bantuan orang lain, menjauh dari harta-harta mereka dengan bentuk per-mintaan maupun (menerima) pemberian, dan dalam memperba-nyak bekal itu terdapat manfaat yang banyak dan dapat menolong seorang musafir serta sebagai nilai tambah dalam mendekatkan diri kepada Rabb sekalian alam. Bekal yang dimaksudkan itu adalah melaksanakan perjalanan dengan apa yang memenuhi hajat dan perbekalan (yang dibutuhkan). Adapun perbekalan hakiki yang senantiasa langgeng man-faatnya bagi pemiliknya di dunia maupun di akhiratnya adalah bekal ketakwaan yang merupakan perbekalan menuju negeri tempat menetap, dan ia adalah hal yang menyampaikan kepada kelezatan paling sempurna serta sebaik-baik kenikmatan yang akan selalu dan terus-menerus. Dan barangsiapa yang meninggalkan perbekalan ini, maka ia akan terhalang dengannya, yang mana dia adalah pembawa kepada segala keburukan, dan ia terhalang untuk sampai ke negeri orang-orang yang bertakwa. Oleh karena itu, hal ini adalah sebuah pujian bagi ketakwaan, kemudian Allah meme-rintahkan hal tersebut kepada orang-orang yang berakal seraya berfirman, ﴾ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُوْلِي ٱلۡأَلۡبَٰبِ ﴿ "Bertakwalah kepadaKu hai orang-orang yang berakal," maksudnya, wahai orang-orang yang memiliki akal yang matang, bertakwalah kepada Rabb kalian, di mana bertakwa kepadaNya adalah hal paling agung yang diperintahkan oleh akal kepadanya, dan meninggalkan hal tersebut adalah sebuah tanda kebodohan dan kerusakan pikiran.
2:198–202Page 31
لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَبۡتَغُواْ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّكُمۡۚ فَإِذَآ أَفَضۡتُم مِّنۡ عَرَفَٰتٖ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ عِندَ ٱلۡمَشۡعَرِ ٱلۡحَرَامِۖ وَٱذۡكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمۡ وَإِن كُنتُم مِّن قَبۡلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ ١٩٨
There is no blame upon you for seeking bounty1 from your Lord [during ḥajj]. But when you depart from ʿArafāt, remember Allāh at al-Mashʿar al-Ḥarām.2 And remember Him, as He has guided you, for indeed, you were before that among those astray.
ثُمَّ أَفِيضُواْ مِنۡ حَيۡثُ أَفَاضَ ٱلنَّاسُ وَٱسۡتَغۡفِرُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٩٩
Then depart from the place from where [all] the people depart and ask forgiveness of Allāh. Indeed, Allāh is Forgiving and Merciful.
فَإِذَا قَضَيۡتُم مَّنَٰسِكَكُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَذِكۡرِكُمۡ ءَابَآءَكُمۡ أَوۡ أَشَدَّ ذِكۡرٗاۗ فَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي ٱلدُّنۡيَا وَمَا لَهُۥ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنۡ خَلَٰقٖ ٢٠٠
And when you have completed your rites, remember Allāh like your [previous] remembrance of your fathers or with [much] greater remembrance. And among the people is he who says, "Our Lord, give us in this world," and he will have in the Hereafter no share.
وَمِنۡهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٗ وَفِي ٱلۡأٓخِرَةِ حَسَنَةٗ وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ ٢٠١
But among them is he who says, "Our Lord, give us in this world [that which is] good and in the Hereafter [that which is] good and protect us from the punishment of the Fire."
أُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ نَصِيبٞ مِّمَّا كَسَبُواْۚ وَٱللَّهُ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ٢٠٢
Those will have a share of what they have earned, and Allāh is swift in account.
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari Rabbmu. Apabila kamu telah bertolak dari Arafah, maka berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berdzi-kirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah) dan mohon-lah ampun kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyang-mu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu. Maka di antara manusia ada orang yang berdoa, 'Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia,' dan tiadalah baginya bagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, 'Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan ke-baikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.' Mereka itulah orang-orang yang mendapat bagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat perhitunganNya." (Al-Baqarah: 198-202).
(198) Ketika Allah تعالى memerintahkan untuk bertakwa, Allah تعالى mengabarkan bahwasanya mencari karunia Allah dengan mencari penghidupan pada saat musim haji dan selainnya tidaklah berdosa apabila tidak mengganggu hal yang wajib atasnya, bila maksud kedatangannya adalah berhaji, dan pencaharian itu adalah halal yang disandarkan kepada karunia Allah, tidak bersandar kepada keahlian seseorang dan melakukan sebab-sebab namun melupakan Dzat yang membuat sebab-sebab tersebut, karena yang seperti ini adalah inti dari dosa itu sendiri. Dan dalam FirmanNya, ﴾ فَإِذَآ أَفَضۡتُم مِّنۡ عَرَفَٰتٖ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ عِندَ ٱلۡمَشۡعَرِ ٱلۡحَرَامِۖ ﴿ "Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikir-lah kepada Allah di Masy'aril Haram", terkandung dalil yang menun-jukkan kepada beberapa hal; Pertama: Wuquf di Arafah, hal ini adalah suatu yang telah diketahui dan merupakan rukun dari rukun-rukun haji, maka bertolak dari Arafah tidaklah dilakukan kecuali setelah wuquf di sana. Kedua: Perintah untuk berdzikir kepada Allah di Masy'aril Haram yaitu Muzdalifah, hal ini pun telah diketahui, yang dilaku-kan pada malam hari penyembelihan seraya bermalam di sana, dan setelah Shalat Shubuh wukuf di Muzdalifah seraya berdoa hingga pagi sangat terang, termasuk dalam berdzikir kepada Allah adalah menunaikan kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah padanya. Ketiga: Bahwasanya wukuf di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah sebagaimana yang ditunjukkan oleh huruf "fa" dan pengurutan. Keempat dan kelima: Bahwasanya Arafah dan Muzdalifah adalah tempat syiar-syiar haji yang memang dimaksudkan untuk dikerjakan dan ditampakkan. Keenam: Bahwasanya Muzdalifah itu termasuk daerah haram sebagaimana ia dibatasi dengan kata haram. Ketujuh: Bahwasanya Arafah termasuk daerah halal sebagai-mana yang terpahami dari pembatasan yang ada pada kata Muz-dalifah. ﴾ وَٱذۡكُرُوهُ كَمَا هَدَىٰكُمۡ وَإِن كُنتُم مِّن قَبۡلِهِۦ لَمِنَ ٱلضَّآلِّينَ ﴿ "Dan berdzikir-lah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkanNya kepa-damu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat." Maksudnya, berdzikirlah kalian kepada Allah تعالى sebagaimana Dia telah mengaruniakan kepada kalian hidayahNya setelah kesesatan, sebagaimana juga Dia telah mengajarkan kepada kalian apa-apa yang tidak kalian ketahui sebelumnya. Hal ini adalah sebesar-besarnya kenikmatan yang harus disyukuri dan dibalas dengan bersyukur kepada Dzat yang telah memberikannya dengan hati maupun lisan.
(199) ﴾ ثُمَّ أَفِيضُواْ مِنۡ حَيۡثُ أَفَاضَ ٱلنَّاسُ ﴿ "Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak." Maksudnya, kemu-dian bertolaklah kalian dari Muzdalifah dari tempat bertolaknya orang-orang dari sejak Nabi Ibrahim عليه السلام hingga sekarang. Dan yang dimaksud dengan bertolak tersebut telah diketahui oleh me-reka, yaitu untuk melempar jumrah, menyembelih hewan kurban, thawaf, sa'i, bermalam di Mina pada malam-malam tasyriq, dan menyempurnakan sisa kegiatan manasik haji lainnya. Dan ketika bertolak, maksudnya adalah apa yang telah disebutkan dan hal-hal yang disebutkan pada akhir manasik, ketika telah selesai darinya, Allah تعالى memerintahkan untuk beristighfar dan banyak berdzikir kepadaNya. Istighfar tersebut untuk menutupi kekurangan yang terjadi pada seorang hamba dalam melaksanakan ibadahnya dan kelalaiannya padanya, sedangkan dzikir kepada Allah adalah wujud kesyukuran atas segala nikmat yang telah diberikan dengan taufikNya dalam melaksanakan ibadah yang agung dan karunia yang tak terkira tersebut. Demikianlah seharusnya yang dilakukan seorang hamba setiap kali ia selesai dari suatu ibadah, sepatutnya ia beristighfar kepada Allah dari kelalaiannya dan bersyukur atas taufikNya, bukan seperti orang yang memandang bahwa ia telah menyem-purnakan ibadah, dan telah berbuat baik kepada Allah dan ibadah itu menjadikannya menempati posisi yang tinggi, sesungguhnya orang seperti ini berhak atas kemurkaan dan amalannya ditolak, sebagaimana yang pertama berhak untuk dikabulkan dan diberi taufik kepada amalan-amalan yang lainnya.
(200-202) Kemudian Allah تعالى mengabarkan tentang ke-adaan para makhluk, bahwasanya mereka memohon kebutuhan-kebutuhan mereka kepada Allah, berlindung kepadaNya dari segala yang membahayakan mereka, akan tetapi niat dan maksud mereka berbeda-beda, di antara mereka ﴾ مَّن يَقُولُ رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِي ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٗ ﴿ "ada orang yang berdoa, 'Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia'." Maksudnya, ia memohon kepadaNya kenikmatan-kenikmatan dunia yang merupakan keinginan dirinya, namun ia tidak menda-patkan bagian di akhirat, karena ia membencinya dan mencukup-kan cita-citanya hanya sebatas dunia. Di antara mereka ada yang berdoa kepada Allah demi kemaslahatan dunia dan akhirat, dan ia butuh kepadanya dalam kepentingan-kepentingan agama dan du-nianya. Maka setiap dari kelompok pertama dan kelompok kedua memiliki hasil dari apa yang telah mereka kerjakan dan usahakan, dan Allah تعالى akan memberikan balasanNya sesuai dengan perbuat-an, cita-cita, dan niat mereka dengan balasan yang berdasarkan kepada keadilan dan kemuliaan, di mana Dia dipuji dengan pujian yang paling sempurna dan paling lengkap karenanya. Ayat ini merupakan dalil bahwa Allah تعالى mengabulkan doa setiap orang, baik Muslim maupun kafir atau fasik. Akan tetapi pengabulan doa orang itu bukanlah sebuah tanda bagi kecintaan-Nya terhadap orang tersebut dan kedekatanNya padanya, kecuali dalam permohonan yang berhubungan dengan akhirat dan kepen-tingan-kepentingan agama, dan kebaikan yang diharapkan di dunia, termasuk dalam hal itu adalah segala yang sangat baik kejadian-nya bagi seorang hamba, seperti rizki yang lancar, luas, dan halal, istri yang shalihah, anak yang merupakan penyejuk mata, kete-nangan, ilmu yang berguna, amalan yang shalih, dan semacamnya dari segala macam permohonan yang dicintai dan dibolehkan. Adapun kebaikan akhirat adalah selamat dari siksaan kubur, padang mahsyar, dan api neraka, memperoleh keridhaan Allah, mendapat-kan kenikmatan yang abadi, dekat dengan Rabb yang Maha Pe-nyayang, hingga doa ini menjadi doa yang paling lengkap, paling sempurna dan paling utama untuk didahulukan. Oleh karena itulah Nabi ﷺ memperbanyak doa dengannya[13] dan senantiasa menganjurkan umatnya untuk berdoa dengannya.
2:203Page 32
۞ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ فِيٓ أَيَّامٖ مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوۡمَيۡنِ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۖ لِمَنِ ٱتَّقَىٰۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّكُمۡ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٢٠٣
And remember Allāh during [specific] numbered days. Then whoever hastens [his departure] in two days - there is no sin upon him; and whoever delays [until the third] - there is no sin upon him - for him who fears Allāh. And fear Allāh and know that unto Him you will be gathered.
"Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang-siapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepadaNya." (Al-Baqarah: 203).
(203) Allah تعالى memerintahkan untuk berdzikir kepadaNya pada hari-hari yang terbilang (ditentukan), yaitu tiga hari tasyriq setelah Idul Adha, karena keistimewaan dan kemuliaannya, dan sisa-sisa manasik haji dilakukan pada waktu itu, dan saat itu ma-nusia adalah tamu Allah. Karena itu Allah haramkan berpuasa pada hari itu, maka dzikir pada hari itu memiliki keistimewaan tersendiri yang tidak ada pada selainnya. Karena itulah Nabi ﷺ bersabda, أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللّٰهِ. "Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum, serta dzikir kepada Allah."[14] Dan termasuk dalam dzikir kepadaNya pada saat itu adalah berdzikir kepadaNya saat melempar jumrah, saat menyembelih, dan dzikir-dzikir tertentu setelah shalat fardhu, bahkan sebagian ulama berkata bahwasanya pada saat itu dianjurkan takbir mutlak seperti pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan pendapat ini tidaklah jauh (dari kebenaran). ﴾ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوۡمَيۡنِ ﴿ "Maka barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari," maksudnya, pergi dari Mina dan bertolak darinya sebelum terbenamnya matahari pada hari kedua, ﴾ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِ وَمَن تَأَخَّرَ ﴿ "maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu)" dengan bermalam pada malam ketiganya lalu melempar jumrah pada keesokan harinya, ﴾ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۖ ﴿ "maka tidak ada dosa pula baginya." Ini adalah keringanan dari Allah atas hamba-hambaNya dalam mem-bolehkan kedua hal tersebut. Akan tetapi telah dipahami bahwa-sanya bila kedua hal tersebut dibolehkan, maka penangguhan itu adalah yang lebih utama, karena berarti lebih banyak ibadah yang bisa dilakukan. Dan ketika peniadaan dosa terkadang dipahami peniadaan dosa dari hal tersebut dan dari hal yang lainnya, kemudian terpa-hami bahwa dosa itu ditiadakan dari yang segera dan yang me-nangguhkan saja, maka Allah membatasinya dengan FirmanNya, ﴾ لِمَنِ ٱتَّقَىٰۗ ﴿ "Bagi orang yang bertakwa," yaitu, bertakwa kepada Allah dalam segala urusan dan kondisinya dalam menunaikan Haji. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dalam segala hal, niscaya ia akan memperoleh peniadaan dosa dalam segala hal pula, dan barangsiapa yang bertakwa kepadaNya pada sesuatu tanpa sesuatu yang lain, maka balasan itu sesuai dengan jenis amalannya.﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah" dengan menunaikan perintah-perintahNya dan menjauhi kemaksiatan kepadaNya,﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّكُمۡ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ﴿ "dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepadaNya," lalu memberikan ganjaran atas segala amal perbuatan kalian. Barangsiapa yang bertakwa kepadaNya, niscaya ia akan menda-patkan balasan ketakwaannya di sisiNya, dan barangsiapa yang tidak bertakwa kepadaNya, niscaya Dia akan menyiksanya dengan siksaan yang keras, maka mengetahui tentang pembalasan itu adalah sebesar-besar pendorong kepada takwa kepada Allah, oleh karena itu, Allah تعالى menganjurkan untuk mengetahui hal tersebut.
2:204–206Page 32
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُعۡجِبُكَ قَوۡلُهُۥ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا وَيُشۡهِدُ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلۡبِهِۦ وَهُوَ أَلَدُّ ٱلۡخِصَامِ ٢٠٤
And of the people is he whose speech pleases you in worldly life, and he calls Allāh to witness as to what is in his heart, yet he is the fiercest of opponents.
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي ٱلۡأَرۡضِ لِيُفۡسِدَ فِيهَا وَيُهۡلِكَ ٱلۡحَرۡثَ وَٱلنَّسۡلَۚ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلۡفَسَادَ ٢٠٥
And when he goes away, he strives throughout the land to cause corruption therein and destroy crops and animals. And Allāh does not like corruption.
وَإِذَا قِيلَ لَهُ ٱتَّقِ ٱللَّهَ أَخَذَتۡهُ ٱلۡعِزَّةُ بِٱلۡإِثۡمِۚ فَحَسۡبُهُۥ جَهَنَّمُۖ وَلَبِئۡسَ ٱلۡمِهَادُ ٢٠٦
And when it is said to him, "Fear Allāh," pride in the sin takes hold of him. Sufficient for him is Hellfire, and how wretched is the resting place.
"Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal dia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila dia berpaling (darimu), dia berja-lan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyu-kai kerusakan. Dan apabila dikatakan kepadanya, 'Bertakwalah kepada Allah,' bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasan) baginya Neraka Jahanam. Dan sungguh Neraka Jahanam itu adalah tempat tinggal yang seburuk-buruknya." (Al-Baqarah: 204-206).
(204) Setelah Allah تعالى memerintahkan untuk memperba-nyak dzikir kepadaNya, khususnya pada waktu-waktu utama yang merupakan kebaikan, kemaslahatan, dan kebajikan lalu Allah تعالى mengabarkan kondisi orang yang berbicara dengan lisannya, na-mun perbuatannya bertentangan dengan perkataannya tersebut. Perkataan itu bisa saja mengangkat seseorang dan bisa juga menja-tuhkannya, maka Allah berfirman, ﴾ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُعۡجِبُكَ قَوۡلُهُۥ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا ﴿ "Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu." Maksudnya, apabila ia berkata, bicaranya indah sekali bagi pendengar, dan apabila ia berucap, Anda akan mengira ia berbicara dengan perkataan yang berguna, lalu ia menegaskan bahwa apa yang ia bicarakan itu ﴾ وَيُشۡهِدُ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا فِي قَلۡبِهِۦ ﴿ "dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya," dengan memberitahu bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatinya sesuai dengan apa yang ia bicarakan tersebut, padahal ia berdusta dalam hal itu, karena perkataannya bertentangan dengan perbuatannya, sekiranya dia benar, pastilah perkataan dan per-buatannya akan sesuai seperti kondisi seorang Mukmin yang bukan munafik. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَهُوَ أَلَدُّ ٱلۡخِصَامِ ﴿ "Padahal dia adalah penantang yang paling keras," maksudnya, apabila engkau berbantahan dengannya, engkau akan mendapatkan permusuhan sengit, keras, fanatik, dan segala macam hal yang disebabkan oleh hal itu yang merupakan akhlak-akhlak yang buruk yang bukan seperti akhlak kaum Mukminin, yaitu orang-orang yang menjadi-kan kemudahan adalah kendaraan mereka, ketundukan kepada kebenaran adalah tugas mereka, dan toleransi adalah karakter mereka.
(205) ﴾ وَإِذَا تَوَلَّىٰ ﴿ "Dan apabila dia berpaling (darimu)", yakni orang yang perkataannya mengesankan hatimu setelah sebelumnya berada di sisimu, ﴾ سَعَىٰ فِي ٱلۡأَرۡضِ لِيُفۡسِدَ فِيهَا ﴿ "ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya." Maksudnya, dia berusaha meng-amalkan kemaksiatan berupa perbuatan merusak bumi hingga dia binasa karenanya, ﴾ ٱلۡحَرۡثَ وَٱلنَّسۡلَۚ ﴿ "tanaman-tanaman dan binatang ter-nak," pepohonan, buah-buahan, dan hewan-hewan ternak musnah, berkurang, dan keberkahannya menjadi sedikit yang disebabkan oleh perbuatan maksiat, ﴾ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ ٱلۡفَسَادَ ﴿ "dan Allah tidak menyukai kerusakan." Apabila Allah tidak menyukai kerusakan, maka Allah sangat murka terhadap hamba yang merusak di muka bumi, walaupun orang itu berbicara dengan perkataan yang baik dengan lisannya. Ayat ini adalah dalil bahwa perkataan yang diungkapkan oleh seseorang bukanlah tanda dari kebenaran dan kebohongan, bukan pula kebaikan dan kejahatan, hingga terwujud perbuatan yang membuktikan benarnya perkataan tersebut, dan sebaiknya menguji dahulu kondisi para saksi, yang berkata benar atau yang berkata batil dengan adanya perbuatan-perbuatan mereka yang baik, dan menyingkap kondisi-kondisi kehidupan mereka, dan agar tidak terpedaya oleh penyamaran dan penyucian mereka atas diri mereka sendiri.
(206) Kemudian Allah تعالى menyebutkan bahwasanya orang yang merusak di muka bumi ini dengan berbuat kemaksiatan kepada Allah apabila diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah, dia akan menyombongkan diri dan congkak. ﴾ أَخَذَتۡهُ ٱلۡعِزَّةُ بِٱلۡإِثۡمِۚ ﴿ "Bang-kitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa." Dia me-nyatukan antara berbuat maksiat dan berlaku sombong terhadap pemberi nasihat. ﴾ فَحَسۡبُهُۥ جَهَنَّمُۖ ﴿ "Maka cukuplah (balasan) baginya Neraka Jahanam" yang merupakan tempat orang-orang yang ber-maksiat dan berlaku sombong, ﴾ وَلَبِئۡسَ ٱلۡمِهَادُ ﴿ "dan sungguh Neraka Jahanam itu adalah tempat tinggal yang seburuk-buruknya," yaitu tempat menetap dan tempat tinggal, siksa yang abadi, kecemasan yang tidak putus, keputusasaan yang berkesinambungan, siksaan bagi mereka tidak diringankan dan tidak pula mereka mengharap pahala, sebagai balasan atas kejahatan mereka dan imbalan bagi perbuatan mereka. Kita berlindung kepada Allah dari kondisi-kondisi mereka itu.
2:207Page 32
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَشۡرِي نَفۡسَهُ ٱبۡتِغَآءَ مَرۡضَاتِ ٱللَّهِۚ وَٱللَّهُ رَءُوفُۢ بِٱلۡعِبَادِ ٢٠٧
And of the people is he who sells himself, seeking means to the approval of Allāh. And Allāh is Kind to [His] servants.
"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan diri-nya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hambaNya." (Al-Baqarah: 207).
(207) Mereka ini adalah orang-orang yang diberi taufik (oleh Allah) yang telah menukar diri mereka dan menjualnya serta mempersembahkannya demi mendapatkan keridhaan Allah dan mengharapkan pahalaNya. Mereka mengerahkan segala yang ber-harga demi Yang Maha Memiliki lagi Maha Menepati janji, yang Maha Penyantun kepada hamba-hambaNya, di mana di antara kelembutan dan kasih sayangNya adalah Dia membimbing mereka kepada hal tersebut, dan Dia berjanji untuk menepati hal tersebut seraya berfirman, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ ٱشۡتَرَىٰ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَنفُسَهُمۡ وَأَمۡوَٰلَهُم بِأَنَّ لَهُمُ ٱلۡجَنَّةَۚ يُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَيَقۡتُلُونَ وَيُقۡتَلُونَۖ وَعۡدًا عَلَيۡهِ حَقّٗا فِي ٱلتَّوۡرَىٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ وَٱلۡقُرۡءَانِۚ وَمَنۡ أَوۡفَىٰ بِعَهۡدِهِۦ مِنَ ٱللَّهِۚ فَٱسۡتَبۡشِرُواْ بِبَيۡعِكُمُ ٱلَّذِي بَايَعۡتُم بِهِۦۚ وَذَٰلِكَ هُوَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ 111 ﴿ "Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang Mukmin, diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil, dan al-Qur`an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar." (At-Taubah: 111). Dalam ayat ini Allah memberitahu bahwa mereka telah men-jual diri mereka dan mempersembahkannya, dan Allah juga mem-beritahu tentang kasih sayangNya yang pasti akan membuat me-reka memperoleh apa yang mereka inginkan dan apa yang mereka sukai, maka janganlah ditanyakan lagi tentang apa pun yang me-reka peroleh dari kemuliaan dan apa yang mereka dapatkan dari kemenangan dan kehormatan.
2:208–209Page 32
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ ٢٠٨
O you who have believed, enter into Islām completely [and perfectly] and do not follow the footsteps of Satan. Indeed, he is to you a clear enemy.
فَإِن زَلَلۡتُم مِّنۢ بَعۡدِ مَا جَآءَتۡكُمُ ٱلۡبَيِّنَٰتُ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٠٩
But if you slip [i.e., deviate] after clear proofs have come to you, then know that Allāh is Exalted in Might and Wise.
"Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu menuruti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepada-mu bukti-bukti kebenaran, maka ketahuilah, bahwasanya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (Al-Baqarah: 208-209).
(208) Ini merupakan perintah Allah تعالى kepada orang-orang yang beriman untuk masuk ﴾ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ ﴿ "ke dalam Islam keselu-ruhan." Maksudnya, dalam seluruh syariat-syariat Agama, mereka tidak meninggalkan sesuatu pun darinya, dan agar mereka tidak seperti orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Apabila hawa nafsunya itu sejalan dengan perkara yang disyariat-kan, maka dia kerjakan, namun bila bertentangan dengannya, maka dia tinggalkan. Yang wajib adalah menundukkan hawa nafsunya kepada Agama, dan ia melakukan segala perbuatan baik dengan segala kemampuannya, dan apa yang tidak mampu dia lakukan, maka dia berusaha dan berniat melakukannya dan menjangkaunya dengan niatnya tersebut. Ketika masuk ke dalam Islam dengan keseluruhan, maka tidak mungkin dan tidak dapat dibayangkan terjadi, kecuali bertentangan dengan jalan-jalan setan, Allah berfir-man, ﴾ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ ﴿ "Dan janganlah kamu menuruti langkah-langkah setan," maksudnya, dalam perbuatan dengan melakukan kemaksiatan kepada Allah. ﴾ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ ﴿ "Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu." Musuh yang nyata tidaklah akan mengajak kecuali kepada kejahatan dan kekejian serta segala yang mengandung mudarat bagi kalian. Dan ketika sudah menjadi kepastian bahwa manusia akan melakukan kesalahan dan ketergelinciran, maka Allah berfirman,
(209) ﴾ فَإِن زَلَلۡتُم مِّنۢ بَعۡدِ مَا جَآءَتۡكُمُ ٱلۡبَيِّنَٰتُ ﴿ "Tetapi jika kamu menyimpang (dari jalan Allah) sesudah datang kepadamu bukti-bukti kebenaran" atas dasar ilmu dan keyakinan, ﴾ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ﴿ "maka ketahuilah, bahwasanya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." Ayat ini menunjukkan ancaman keras dan dan kengerian yang membawa kepada sikap meninggalkan kesalahan tersebut, karena sesungguhnya Yang Mahaperkasa kedudukanNya lagi Maha-bijaksana apabila seorang pelaku kemaksiatan berbuat maksiat kepadaNya, pastilah Dia akan memaksanya dengan kekuatanNya dan menyiksanya sesuai dengan konsekuensi kebijaksanaanNya, dan termasuk dari kebijaksanaanNya adalah menyiksa orang-orang yang bermaksiat dan orang-orang yang berbuat jahat.
Text: Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api (MIT), at a fixed version. The ayahs: Quran Foundation. Sources and licences