As-Sa'di · Tafsir · in Indonesian
Al-Baqarah 2:220–231
2:220Page 35
فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۗ وَيَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡيَتَٰمَىٰۖ قُلۡ إِصۡلَاحٞ لَّهُمۡ خَيۡرٞۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمۡ فَإِخۡوَٰنُكُمۡۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ ٱلۡمُفۡسِدَ مِنَ ٱلۡمُصۡلِحِۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعۡنَتَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٢٢٠
To this world and the Hereafter. And they ask you about orphans. Say, "Improvement for them is best. And if you mix your affairs with theirs - they are your brothers. And Allāh knows the corrupter from the amender. And if Allāh had willed, He could have put you in difficulty. Indeed, Allāh is Exalted in Might and Wise."
"... dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah, 'Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah sau-daramu, dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu.' Sesungguh-nya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (Al-Baqarah: 220).
(220) Ketika turun Firman Allah تعالى, ﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا 10 ﴿ "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (An-Nisa`: 10). Kaum Muslimin merasa berat akan hal itu lalu mereka men-jauhi makanan mereka dari makanan anak-anak yatim, mereka khawatir akan memakannya, walaupun dalam hal seperti ini biasa-nya tercampur, hingga mereka bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal tersebut[18], lalu Allah تعالى mengabarkan kepada mereka bahwa maksud ayat itu adalah memperbaiki harta anak-anak yatim, yaitu dengan cara menjaga, memelihara, dan menginvestasikannya, dan bahwasanya mencampurkannya dengan makanan atau selainnya adalah boleh dalam konteks tidak memudaratkan anak yatim tersebut. Karena mereka adalah saudara kalian juga dan sudah menjadi hal yang dimaklumi bahwa saudara itu bergaul dengan saudaranya yang lain. Yang menjadi patokan dalam hal itu adalah niat dan per-buatannya. Maka barangsiapa yang diketahui oleh Allah tentang niatnya bahwa ia adalah seorang yang hendak memperbaiki keada-an anak yatim, tidak memiliki ketamakan kepada harta anak yatim tersebut, dan sekiranya ada sedikit darinya tercampur kepadanya tanpa disengaja sebelumnya, maka hal itu tidaklah mengapa. Dan barangsiapa yang diketahui niatnya oleh Allah, bahwa ia bertujuan untuk memakannya atau memanfaatkannya untuk pribadi, maka yang demikian itulah yang tidak boleh dan berdosa. Sarana memi-liki hukum niat dan tujuannya. Dalam ayat ini terdapat dalil atas bolehnya berbagai macam penyatuan makanan, minuman, perjanjian-perjanjian, dan lain sebagainya. Keringanan ini merupakan kasih sayang Allah تعالى dan kebaikanNya, serta kelapangan bagi kaum Mukminin, dan bila tidak demikian, maka seandainya ﴾ شَآءَ ٱللَّهُ لَأَعۡنَتَكُمۡۚ ﴿ "Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu," artinya akan berat bagimu dengan tidak adanya rukhshah (keringanan) hingga kalian berat, sulit, dan akhirnya berdosalah kalian. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ ﴿ "Sesungguhnya Allah Mahaperkasa," maksudnya, Dia memiliki kekuatan yang sempurna dan pemaksaan terhadap segala sesuatu, akan tetapi walaupun demikian, Dia juga ﴾ حَكِيمٞ ﴿ "Mahabijaksana" yang tidak berbuat kecuali merupakan realisasi dari kebijaksanaanNya yang sempurna dan perlindunganNya yang menyeluruh. KeperkasaanNya tidaklah menafikan kebijaksanaan-Nya, karena itu tidaklah dikatakan bahwasanya apa yang dikehen-dakiNya akan dilakukanNya, baik sesuai dengan hikmahNya maupun tidak. Namun seharusnya dikatakan bahwa sesungguh-nya perbuatan-perbuatanNya, demikian juga hukum-hukumNya adalah bagian dari hikmahNya. Allah tidak menciptakan suatu makhluk pun dengan sia-sia, akan tetapi pasti memiliki hikmah, baik kita ketahui ataupun tidak. Allah juga tidak mensyariatkan atas hamba-hambaNya sesuatu yang terlepas dari hikmah. Maka tidaklah Allah memerintah sesuatu kecuali yang memiliki kemas-lahatan yang total atau yang lebih besar, dan tidak pula Dia mela-rang kecuali dari apa yang memiliki kemudaratan yang total atau yang lebih besar, karena kesempurnaan hikmah dan rahmatNya.
2:221Page 35
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِهِۦۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١
And do not marry polytheistic women until they believe.1 And a believing slave woman is better than a polytheist, even though she might please you. And do not marry polytheistic men [to your women] until they believe. And a believing slave is better than a polytheist, even though he might please you. Those invite [you] to the Fire, but Allāh invites to Paradise and to forgiveness, by His permission. And He makes clear His verses [i.e., ordinances] to the people that perhaps they may remember.
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik se-belum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah meng-ajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerang-kan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (Al-Baqarah: 221).
(221) Maksudnya, ﴾ وَلَا تَنكِحُواْ ﴿ "Dan janganlah kamu menikahi" wanita-wanita ﴾ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ ﴿ "musyrik" selama mereka masih dalam kesyirikan mereka, ﴾ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ ﴿ "hingga mereka beriman"; karena se-orang wanita Mukmin walaupun sangat jelek parasnya adalah lebih baik daripada seorang wanita musyrik walaupun sangat cantik parasnya. Ini umum pada seluruh wanita musyrik, lalu dikhusus-kan oleh ayat dalam surat al-Ma`idah tentang bolehnya menikahi wanita ahli Kitab, sebagaimana Allah berfirman, ﴾ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ ﴿ "... dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab." (Al-Ma`idah: 5). ﴾ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ ﴿ "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman." Ini bersifat umum yang tidak ada pengecualian di dalamnya. Kemudian Allah menyebutkan hikmah dalam hukum haramnya seorang Mukmin atau wanita Mukmin menikah dengan selain agama mereka dalam FirmanNya, ﴾ أُوْلَٰٓئِكَ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ ﴿ "Mereka meng-ajak ke neraka," yakni, dalam perkataan-perkataan, perbuatan-per-buatan, dan kondisi-kondisi mereka. Maka bergaul dengan mereka adalah merupakan suatu yang bahaya, dan bahayanya bukanlah bahaya duniawi, akan tetapi bahaya kesengsaraan yang abadi. Dapat diambil kesimpulan dari alasan ayat melarang bergaul dengan setiap musyrik dan pelaku bid'ah; karena jika menikah saja tidak boleh padahal memiliki maslahat yang begitu besar, maka hanya sebatas bergaul saja pun harus lebih tidak boleh lagi, khu-susnya pergaulan yang membawa kepada tingginya martabat orang musyrik tersebut atau semacamnya di atas seorang Muslim seperti pelayanan atau semacamnya. Dalam FirmanNya, ﴾ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ﴿ "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita Mukmin)" terdapat dalil tentang harus adanya wali dalam nikah. ﴾ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ ﴿ "Sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan," maksudnya, menyeru hamba-hambaNya untuk memperoleh surga dan am-punan yang di antara akibatnya adalah menjauhkan diri dari segala siksaan. Hal itu dengan cara mengajak untuk melakukan sebab-sebabnya berupa amal shalih, bertaubat yang sungguh-sungguh, berilmu yang bermanfaat dan mengamalkannya. ﴾ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ ﴿ "Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya)," maksudnya, hukum-hukum, dan hikmah-hikmahNya ﴾ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَذَكَّرُونَ ﴿ "kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." Hal tersebut mewajibkan mereka untuk mengingat apa yang telah mereka lupakan dan mengetahui apa yang tidak mereka ketahui, serta mengerjakan apa yang telah mereka lalaikan.
2:222–223Page 35
وَيَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢
And they ask you about menstruation. Say, "It is harm, so keep away from wives1 during menstruation. And do not approach them until they are pure. And when they have purified themselves,2 then come to them from where Allāh has ordained for you. Indeed, Allāh loves those who are constantly repentant and loves those who purify themselves."
نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٞ لَّكُمۡ فَأۡتُواْ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡۖ وَقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٢٢٣
Your wives are a place of cultivation [i.e., sowing of seed] for you, so come to your place of cultivation however you wish and put forth [righteousness] for yourselves. And fear Allāh and know that you will meet Him. And give good tidings to the believers.
Kemudian Allah تعالى berfirman, "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, 'Haid itu adalah suatu kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam bagi-mu, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagai-mana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuiNya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." (Al-Baqarah: 222-223).
(222) Allah تعالى mengabarkan tentang pertanyaan mereka mengenai haid, apakah wanita setelah haid kondisinya sama seperti sebelum ia haid? Ataukah haruskah dijauhi secara mutlak sebagai-mana yang dilakukan oleh kaum Yahudi? Maka Allah تعالى menga-barkan bahwa haid itu adalah kotoran, maka apabila itu adalah kotoran, pastilah merupakan suatu hikmah bahwa Allah melarang dari kotoran itu sendiri. Karena itu Allah berfirman,﴾ فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ ﴿ "Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid," artinya, tempat keluarnya haid. Maksudnya, berjimak di kemaluan khususnya, karena hal itu haram hukumnya menurut ijma.' Pem-batasan dengan kata menjauh pada tempat haid menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuhnya tanpa berjimak pada kemaluannya adalah boleh, akan tetapi FirmanNya, ﴾ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ ﴿ "Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci," menunjukkan harusnya meninggalkan mencumbu bagian yang dekat dengan kemaluan, yaitu bagian di antara pusar dan lutut, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya, bila beliau akan mencumbu istrinya pada saat istrinya itu sedang haid, beliau me-merintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencum-bunya.[19] Batasan waktu menjauhi dan tidak mendekati istri yang haid adalah, ﴾ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ ﴿ "sampai mereka suci," yaitu, darah mereka telah berhenti, maka apabila darah mereka telah berhenti, hilanglah penghalang yang berlaku saat darah masih mengalir. Syarat kehalalannya ada dua, terputusnya darah, dan mandi suci darinya. Ketika darahnya berhenti, lenyaplah syarat pertama hingga tersisa syarat kedua. Maka oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ ﴿ "Apabila mereka telah suci," maksudnya mereka telah mandi, ﴾ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ ﴿ "maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu," yaitu pada kemaluan depan dan bukan lubang bagian belakang, karena bagian itulah tempatnya bersenggama. Ayat ini merupakan dalil atas wajibnya mandi bagi seorang wanita yang haid, dan bahwasanya terputusnya darah adalah syarat sahnya mandi. Dan tatkala larangan tersebut merupakan kasih sayang dari Allah تعالى kepada hamba-hambaNya dan peme-liharaan dari kotoran, maka Allah berfirman, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ ﴿ "Se-sungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat", yaitu dari dosa-dosa mereka secara terus menerus, ﴾ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ﴿ "dan me-nyukai orang-orang yang menyucikan diri," yaitu, yang bersuci dari dosa-dosa, dan ini mencakup segala macam bersuci dari yang bersifat matrial seperti dari najis maupun hadats. Ayat ini juga menunjukkan disyariatkannya bersuci secara mutlak, karena Allah تعالى menyukai orang-orang yang bersifat de-ngannya (yakni yang suka bersuci, Ed. T.). Itulah sebabnya, bersuci secara mutlak adalah syarat sahnya Shalat, thawaf dan bolehnya menyentuh mushaf. Juga bersuci secara maknawi seperti (menyu-cikan diri) dari akhlak-akhlak yang hina, sifat-sifat yang rendah, dan perbuatan-perbuatan yang kotor.
(223) ﴾ نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٞ لَّكُمۡ فَأۡتُواْ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡۖ ﴿ "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam bagimu, maka datangilah tanah tempat ber-cocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki" dari depan atau dari belakang, yang jelas tidak boleh dilakukan kecuali pada ke-maluan (qubul), karena bagian itulah tempatnya bercocok tanam, dan bagian itulah tempat keluarnya anak. Ayat ini juga merupakan dalil atas haramnya berjimak pada lubang belakang (dubur), karena Allah تعالى tidak membolehkan mencampuri wanita kecuali dari bagian yang menjadi tempat ber-senggama, dan terdapat banyak hadits-hadits yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ tentang haramnya hal tersebut dan beliau melaknat pelakunya.[20] ﴾ وَقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُمۡۚ ﴿ "Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu," maksudnya, mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan kebajikan-kebajikan, yang di antaranya adalah seorang suami menggauli istrinya dan berjimak bersamanya dengan maksud ketaatan dan mengharap pahala serta mengharapkan keturunan darinya yang diberi manfaat oleh Allah dengan keberadaan mereka. ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah," yakni, dalam ber-bagai kondisi kalian. Tetaplah kalian berada di atas ketakwaan kepada Allah dengan menjadikan ilmu kalian sebagai pendorong untuk bertakwa, ﴾ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُۗ ﴿ "bahwa kamu kelak akan menemuiNya," dan memberikan balasan buat kalian atas amalan-amalan kalian yang shalih dan selainnya (yang tidak baik). Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَبَشِّرِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ﴿ "Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman." Allah tidak menyebutkan hal yang menjadi kabar gembira buat mereka demi menunjukkan kepada hal yang bersifat umum dan bahwasanya bagi mereka kabar gembira pada kehidupan dunia dan akhirat. Setiap kebaikan dan terhindarnya setiap mudarat yang diakibatkan dari keimanan, maka ia termasuk dalam kabar gembira tersebut. Ayat ini menunjukkan kecintaan Allah kepada kaum Muk-minin, dan kecintaan terhadap apa yang membuat mereka merasa bahagia, serta membangkitkan semangat dan kerinduan mereka kepada apa yang dijanjikan oleh Allah dari pahala duniawi mau-pun ukhrawi.
2:224Page 35
وَلَا تَجۡعَلُواْ ٱللَّهَ عُرۡضَةٗ لِّأَيۡمَٰنِكُمۡ أَن تَبَرُّواْ وَتَتَّقُواْ وَتُصۡلِحُواْ بَيۡنَ ٱلنَّاسِۚ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢٢٤
And do not make [your oath by] Allāh an excuse against being righteous and fearing Allāh and making peace among people. And Allāh is Hearing and Knowing.
"Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan meng-adakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah: 224 ).
(224) Maksud dari sumpah dan janji adalah mengagung-kan Dzat yang digunakan dalam bersumpah dan menegaskan tentang isi dari sumpah tersebut. Allah تعالى telah memerintahkan untuk menjaga sumpah dan konsekuensi dari perintah itu dalam segala hal. Akan tetapi Allah membuat pengecualian apabila pem-buktian (mempertahankan) sumpah itu mengharuskan untuk me-ninggalkan sesuatu yang lebih baik darinya, maka Allah melarang hamba-hambaNya menjadikan sumpah-sumpah mereka sebagai penghalang atau pembatas dari berbuat kebajikan, menghindari kejahatan, dan mendamaikan antara manusia. Barangsiapa yang bersumpah untuk meninggalkan suatu kewajiban, maka wajib atasnya membatalkan sumpahnya tersebut dan haram baginya mempertahankannya. Dan barangsiapa yang bersumpah untuk meninggalkan suatu yang dianjurkan, maka boleh baginya memba-talkannya. Barangsiapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang diharamkan, maka wajib atasnya membatalkannya, dan jika untuk melakukan sesuatu yang dimakruhkan, maka disunnahkan untuk membatalkannya. Sedangkan hal-hal yang mubah, maka seyogyanya menjaga sumpah tersebut dan tidak melanggarnya. Ayat ini dapat dijadikan dalil atas kaidah yang terkenal yaitu, apabila ada kemaslahatan yang banyak, maka harus didahulukan yang paling terpenting darinya. Tetapi mempertahankan sumpah di sini adalah maslahat, melaksanakan perintah-perintah Allah dalam perkara ini adalah lebih besar maslahatnya dari hal itu, oleh karena itu harus didahulukan daripada sumpah. Kemudian Allah menutup ayat ini dengan dua nama yang mulia seraya berfirman, ﴾ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ ﴿ "Dan Allah Maha Mendengar," yakni, segala suara, ﴾ عَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Mengetahui" akan segala maksud dan niat, yang di antaranya adalah Dia mendengar per-kataan orang-orang yang bersumpah dan mengetahui maksud sumpah mereka, apakah baik atau buruk. Dan termasuk dalam cakupannya adalah peringatan dari pembalasannya, dan bahwa ilmu tentang perbuatan-perbuatan dan niat-niat mereka adalah telah tetap di sisi Allah.
2:225Page 36
لَّا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتۡ قُلُوبُكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٞ ٢٢٥
Allāh does not impose blame upon you for what is unintentional in your oaths, but He imposes blame upon you for what your hearts have earned. And Allāh is Forgiving and Forbearing.1
Kemudian Allah تعالى berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Al-Baqarah: 225).
(225) Maksudnya, Allah tidak akan menghukum apa yang terlontar dari lisan-lisan kalian dari sumpah-sumpah yang tidak bermakna yang sering diucapkan oleh seorang hamba, tanpa ada maksud bersumpah, dan tidak pula disengaja di hati, tetapi hanya perkataan yang biasa terucap di lisan, seperti perkataan seseorang di sela-sela pembicaraannya, "Tidak, demi Allah," "Benar demikian, demi Allah," atau seperti sumpahnya atas sebuah perkara yang telah berlalu yang dia kira bahwa dirinya benar. Sumpah yang dianggap dosa adalah sumpah yang disengaja (dikukuhkan) oleh hati. Di sini terkandung dalil atas kedudukan niat dalam perkataan sebagaimana kedudukannya dalam perbuatan. ﴾ وَٱللَّهُ غَفُورٌ ﴿ "Dan Allah Maha Pengampun" bagi orang yang ber-taubat kepadaNya, ﴾ حَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyantun" terhadap orang yang bermaksiat kepadaNya, di mana Allah tidak menyegerakan hukuman atasnya, akan tetapi Allah bersikap santun terhadapnya, dan Dia tutupi dosanya dan Dia maafkan, padahal Dia mampu menghukumnya langsung di tempatnya.
2:226–227Page 36
لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٖۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٢٢٦
For those who swear not to have sexual relations with their wives1 is a waiting time of four months, but if they return [to normal relations] - then indeed, Allāh is Forgiving and Merciful.
وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢٢٧
And if they decide on divorce - then indeed, Allāh is Hearing and Knowing.
"Kepada orang-orang yang meng`ila`[21] istrinya, diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengeta-hui." (Al-Baqarah: 226-227).
(226) Ini termasuk sumpah khusus berkaitan dengan istri tentang suatu perkara yang khusus yaitu sumpah seorang suami untuk meninggalkan jimak dengan istrinya secara mutlak maupun terbatas dengan masa kurang dari empat bulan atau lebih. Barang-siapa yang meng`ila` istrinya khususnya di bawah empat bulan, maka hal ini adalah seperti sumpah-sumpah lainnya, apabila dia melanggar, maka dia wajib membayar kaffarat, dan bila ia memper-tahankan sumpahnya, maka tidak ada apa-apa, istrinya tidaklah berhak apa-apa atasnya, karena ia menjadikan hal itu sebagai haknya selama empat bulan. Apabila untuk selamanya atau suatu masa yang melebihi empat bulan, maka harus dijadikan empat bulan lamanya dari sejak sumpahnya, apabila istrinya meminta hal itu, karena itu merupakan hak istrinya. Apabila telah genap masa sumpahnya, maka diperintahkan kepada si suami untuk kembali yaitu berjimak, dan bila ia berjimak dengan istrinya, maka tidak ada hukuman atasnya kecuali mem-bayar kaffarat sumpahnya, dan bila ia tidak mau berjimak, ia harus dipaksa untuk mentalak istrinya. Bila ia tidak mau juga mentalak, maka hakim terpaksa menjatuhkan talak untuknya. Akan tetapi kembali dan ruju' kepada istrinya lagi adalah lebih disukai oleh Allah تعالى. Karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِن فَآءُو ﴿ "Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya)," artinya, mereka kembali dari apa yang mereka sumpahkan untuk meninggalkannya yaitu berjimak, ﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ ﴿ "maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun" mengam-puni mereka dari apa yang terjadi di antara mereka karena sumpah itu, sumpah yang disebabkan oleh kembalinya mereka, ﴾ رَّحِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyayang," di mana Allah menjadikan (untuk menggugur-kan) sumpah-sumpah kalian kaffarat (pelebur dosa) dan dendanya dan Dia tidak menjadikannya sebagai yang harus dilakukan oleh mereka yang tidak dapat dirubah-rubah. Dan Dia Maha Penyayang terhadap mereka yang kembali kepada istri-istri mereka, mengasihi, dan menyayangi istri-istri mereka.
(227) ﴾ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ ﴿ "Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak," artinya, mereka tidak mau kembali (dan melakukan jimak) yang merupakan tanda kebencian mereka terhadap istri-istri mereka dan ketidaksukaan terhadap mereka. Ini tidaklah terjadi kecuali karena ketetapan hati yang kuat untuk talak. Apabila ini terjadi, maka ini adalah hak yang wajib dilaksanakan secara lang-sung, dan bila tidak, maka hakimlah yang memaksanya untuk melakukan talak atau melakukannya untuknya. ﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ﴿ "Maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Ayat ini merupakan ancaman dan peringatan bagi orang yang bersumpah dengan sumpah seperti ini dan ia bermaksud menyusahkan dan memberatkan (istrinya) dengan sumpahnya. Ayat ini dapat dijadikan dalil bahwa ila` itu khusus terhadap istri karena Allah hanya menyebutkan, "istrinya," dan juga bahwa berjimak itu wajib pada setiap empat bulan sekali, karena setelah empat bulan itu ia harus dipaksa, baik untuk berjimak atau mela-kukan talak, dan hal ini tidaklah seperti itu kecuali karena ia me-ninggalkan suatu yang wajib.
2:228Page 36
وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨
Divorced women remain in waiting [i.e., do not remarry] for three periods,1 and it is not lawful for them to conceal what Allāh has created in their wombs if they believe in Allāh and the Last Day. And their husbands have more right to take them back in this [period] if they want reconciliation.2 And due to them [i.e., the wives] is similar to what is expected of them, according to what is reasonable.3 But the men [i.e., husbands] have a degree over them [in responsibility and authority]. And Allāh is Exalted in Might and Wise.
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.' Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang se-imbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istri-nya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (Al-Baqarah: 228).
(228) Maksudnya, wanita-wanita yang[22] ditalak oleh suami-suami mereka, ﴾ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ﴿ "hendaklah menahan diri (menunggu)," artinya, hendaklah mereka menunggu dan menjalani iddah selama ﴾ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ ﴿ "tiga kali quru`," yaitu haid atau suci menurut perbedaan pendapat para ulama tentang maksud dari quru` tersebut, dan yang benar bahwa quru` itu adalah haid. Iddah ini memiliki beberapa hikmah, di antaranya adalah mengetahui kosongnya rahim, yaitu apabila telah berulang-ulang tiga kali haid padanya, maka diketahui bahwa dalam rahimnya tidak terjadi kehamilan hingga tidak akan membawa kepada ter-campurnya nasab. Karena itu Allah mewajibkan atas mereka untuk memberitahu tentang ﴾ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ ﴿ "apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya," dan Allah mengharamkan bagi mereka menyem-bunyikan hal itu, baik kehamilan maupun haid, karena menyem-bunyikan hal itu akan menyebabkan kemudaratan yang sangat banyak. Menyembunyikan kehamilan berkonsekuensi dinasabkan-nya janin kepada orang yang bukan haknya, yang boleh jadi tidak menginginkannya, atau demi mempercepat habisnya masa iddah. Apabila diikutkan (dinasabkan) kepada selain bapaknya, niscaya tali rahimnya terputus dari keluarga, juga warisan, dan mahram-mahram dan karib kerabatnya terhalang darinya, dan bisa saja suatu saat ia menikahi salah seorang dari mahramnya dan dinasab-kan kepada selain ayahnya dan tetapnya hal-hal yang mengikuti-nya seperti warisan darinya atau untuknya. Dan orang yang men-jadikan seorang yang dinisbatkan kepadanya itu sebagai karib kerabatnya, di mana dalam hal itu terjadi keburukan dan kerusakan yang tidak diketahui kecuali oleh Rabb manusia. Semua mudarat itu akan terjadi kalau ia tinggal bersama laki-laki yang menikahinya secara batil, di mana dalam hal itu juga ada perbuatan dosa besar secara terus menerus yaitu zina, maka itu saja cukup sebagai suatu keburukan. Adapun menyembunyikan haid, apabila ia mempercepat (waktu sucinya) lalu ia mengabarkannya, padahal ia dusta, maka itu tindakan menghilangkan hak suami darinya dan halalnya diri-nya untuk selain suaminya dan segala hal yang disebabkan oleh-nya dari keburukan sebagaimana yang telah kami sebutkan. Dan jika ia berdusta dan mengabarkan bahwa ia tidak haid untuk me-nambah panjang masa iddahnya untuk dapat mengambil nafkah dari suaminya yang tidak wajib atasnya, akan tetapi dia hanya ingin terus mendapatkannya, maka nafkah itu haram dari dua sisi: Bahwa nafkah yang diambilnya itu bukanlah haknya, dan menis-batkan hal itu menjadi bagian hukum syariat padahal ia berdusta, dan kemungkinan saja suaminya rujuk kepadanya setelah habis masa iddahnya hingga hal itu menjadi sebuah tindakan perzinaan, karena kondisinya telah menjadi wanita asing (ajnabiyah) baginya. Karena itu Allah تعالى berfirman,﴾ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ﴿ "Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhir." Terjadinya tindakan menyembunyikan (haid dan kehamilan) dari mereka adalah sebuah dalil atas tidak adanya iman mereka kepada Allah dan Hari Akhir, dan bila tidak atau sekiranya mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhir dan mereka mengetahui bahwa mereka pasti diberikan balasan dari amalan-amalan mereka, niscaya tidak akan terjadi pada mereka sesuatu pun dari hal itu. Ayat ini juga dalil atas diterimanya informasi dari seorang wanita tentang kabar yang mereka informasikan tentang diri mereka dari perkara yang tidak diketahui oleh selain mereka seperti kehamilan, haid, dan lain sebagainya. Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ ﴿ "Dan suami-suaminya lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu," artinya, untuk suami-suami mereka selama mereka masih menunggu masa iddah agar suami mereka mengembalikan mereka kepada perni-kahan (awal), ﴾ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ ﴿ "jika mereka (para suami) menghendaki ishlah," yaitu keinginan, kelembutan, dan cinta kasih. Makna ayat ini adalah bahwasanya bila mereka tidak meng-inginkan perbaikan, maka mereka tidaklah berhak kembali kepada pernikahan dengan istri mereka, sehingga tidaklah halal bagi me-reka kembali kepada istri-istri mereka dengan maksud menimbul-kan mudarat bagi mereka dan memperpanjang lagi masa iddahnya. Apakah suami memiliki hak dengan maksud yang seperti itu? Dalam masalah ini ada dua pendapat: Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa ia memiliki hak tetapi hukumnya haram. Yang shahih adalah apabila ia tidak menghendaki perbaikan, maka ia tidak memiliki hak sebagaimana zahir redaksi ayat tersebut. Ini adalah hikmah lain dari masa me-nunggu tersebut, yaitu bahwa mungkin saja suaminya menyesal berpisah dengannya hingga masa iddah ini dijadikan waktu untuk berpikir matang dan memutuskan ketetapannya. Ini menunjukkan kepada kecintaan Allah تعالى kepada adanya kasih sayang di antara kedua suami istri dan kebencianNya terhadap perpisahan sebagai-mana Nabi ﷺ bersabda, أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللّٰهِ الطَّلَاقُ. "Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak."[23] Ini adalah khusus pada talak satu dan dua (thalaq raj'i), ada-pun talak ketiga, maka seorang suami tidak berhak untuk kembali kepada istrinya yang telah ditalak, namun bila mereka berdua sepakat untuk kembali bersama, maka harus melakukan akad yang baru yang terpenuhi syarat-syaratnya. Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ ﴿ "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." Maksudnya, para wanita memiliki hak yang wajib atas suami-suami mereka sebagaimana para suami memiliki hak yang wajib maupun yang sunnah atas mereka, dan patokan bagi hak-hak di antara suami istri adalah pada yang ma'ruf yaitu me-nurut adat yang berlaku pada negeri tersebut dan pada masa itu dari wanita yang setara untuk laki-laki yang setara, dan hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, kondisi, orang dan kebiasaan. Di sini terdapat dalil bahwa nafkah, pakaian, pergaulan, dan tempat tinggal, demikian juga berjimak, semua itu kembali kepada yang ma'ruf, dan ini juga merupakan konsekuensi dari akad yang mutlak, adapun bila dengan syarat, maka menurut syarat tersebut kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. ﴾ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ ﴿ "Akan tetapi para suami, mempunyai satu ting-katan lebih daripada istrinya," artinya, ketinggian, kepemimpinan, dan hak yang lebih atas dirinya, sebagaimana Allah berfirman, ﴾ ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ ﴿ "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (An-Nisa`: 34). Kedudukan kenabian, kehakiman, imam masjid (shalat), maupun kekhalifahan, serta segala kekuasaan adalah khusus bagi laki-laki, dan juga mempunyai hak dua kali lipat dari hak kaum wanita dalam banyak perkara seperti warisan dan semacamnya. ﴾ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ﴿ "Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." Mak-sudnya, Allah memiliki keperkasaan yang kuat dan kekuasaan yang agung, di mana segala sesuatu tunduk kepadaNya. Akan tetapi bersama keperkasaanNya Allah juga bijaksana dalam segala tindakanNya. Dan tidak termasuk dalam keumuman ayat ini adalah wanita-wanita hamil, karena iddah mereka adalah melahirkan bayinya, dan wanita-wanita yang belum dicampuri suaminya, mereka tidak memiliki iddah, juga hamba sahaya, karena iddah mereka adalah dua haid sebagaimana perkataan sahabat رضي الله عنهم, sedangkan konteks ayat menunjukkan bahwa yang dimaksud di sana adalah wanita yang merdeka.
2:229Page 36
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ٢٢٩
Divorce is twice. Then [after that], either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allāh.1 But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allāh, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allāh, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allāh - it is those who are the wrongdoers [i.e., the unjust].
"Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas ke-duanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu me-langgarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 229).
(229) Talak pada masa jahiliyah dan terus berlanjut pada masa awal Islam, yaitu seorang suami menceraikan istrinya tanpa batas, di mana apabila ia menghendaki memudaratkan istrinya, maka dia ceraikan dulu dan apabila hampir selesai masa iddahnya, ia rujuk kembali, kemudian ia ceraikan kembali dan begitulah se-terusnya, hingga membuat kemudaratan bagi wanita yang hanya Allah saja yang mengetahuinya. Maka Allah تعالى memberitahukan bahwa ﴾ ٱلطَّلَٰقُ ﴿ "talak" yang boleh dilakukan rujuk padanya adalah ﴾ مَرَّتَانِۖ ﴿ "dua kali", agar suami dimungkinkan (apabila ia tidak ber-maksud memudaratkan), untuk kembali kepada istrinya dan ia berpikir kembali pada masa tersebut, namun jika lebih dari masa itu, maka tidaklah haram baginya, karena barangsiapa yang men-talak lebih dari dua kali, maka dia itu kalau bukan karena lancang terhadap yang haram atau ia tidak mempunyai keinginan untuk merujuk, maka maksudnya adalah memudaratkan. Karena itu Allah memerintahkan kepada suami tersebut untuk merujuk istrinya ﴾ بِمَعۡرُوفٍ ﴿ "dengan cara yang ma'ruf," yaitu, pergaulan yang baik yang berlaku di antara mereka seperti apa yang berlaku pada pasangan yang semisal mereka, dan inilah yang lebih kuat, bila tidak, maka hendaklah menceraikan dan mening-galkannya ﴾ بِإِحۡسَٰنٖۗ ﴿ "dengan cara yang baik." Di antara cara yang baik itu adalah tidak mengambil sesuatu pun dari harta istrinya karena perceraian tersebut, karena tindakan itu adalah kezhaliman dan mengambil harta tanpa ada timbal balik-nya sedikitpun. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ ﴿ "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah," yakni, melakukan khulu' dengan cara yang ma'ruf, di mana sang istri membenci suaminya akibat kejelekan akhlak, paras atau kurangnya agamanya, dan ia khawatir tidak dapat menaati Allah padanya. ﴾ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ ﴿ "Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya," karena hal itu adalah pengganti untuk mendapatkan maksud yang dikehendakinya yaitu perpisahan. Ayat ini merupakan dalil disyariatkannya khulu' apabila hikmah tersebut ditemukan. ﴾ تِلۡكَ ﴿ "Itulah," yakni, apa yang telah disebutkan dari hukum-hukum syariat, ﴾ حُدُودُ ٱللَّهِ ﴿ "hukum-hukum Allah" yaitu ketetapan-ketetapan Allah yang disyariatkan olehNya bagi kalian dan Dia perintahkan untuk menjalankannya. ﴾ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ﴿ "Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." Dan kezhaliman apa lagi yang lebih besar daripada menerobos yang halal dan melampaui batasnya sampai menjadi yang haram, di mana yang telah dihalal-kan Allah tidaklah memuaskannya? Kezhaliman itu ada tiga macam: Pertama, kezhaliman hamba antara dirinya dengan Allah, kedua, kezhaliman hamba yang paling besar (azh-Zhulm al-Akbar) yaitu syirik, dan ketiga, kezhaliman hamba antara dirinya dengan orang lain. Syirik itu tidak akan diampuni oleh Allah kecuali dengan bertaubat, dan hak-hak hamba tidak sedikitpun dikesampingkan oleh Allah, sedangkan kezhaliman yang terjadi antara seorang hamba dengan Rabbnya dalam perkara selain syirik adalah di bawah kehendak dan hikmah Allah.
2:230–231Page 36
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٢٣٠
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him.1 And if he [i.e., the latter husband] divorces her [or dies], there is no blame upon them [i.e., the woman and her former husband] for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allāh. These are the limits of Allāh, which He makes clear to a people who know [i.e.,understand].
وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖۚ وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا لِّتَعۡتَدُواْۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡحِكۡمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٣١
And when you divorce women and they have [nearly] fulfilled their term, either retain them according to acceptable terms or release them according to acceptable terms, and do not keep them, intending harm, to transgress [against them]. And whoever does that has certainly wronged himself. And do not take the verses of Allāh in jest. And remember the favor of Allāh upon you and what has been revealed to you of the Book [i.e., the Qur’ān] and wisdom [i.e., the Prophet's sunnah] by which He instructs you. And fear Allāh and know that Allāh is Knowing of all things.
"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya ber-pendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkanNya kepada kaum yang (mau) mengetahui. Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemuda-ratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang-siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab (al-Qur`an) dan al-Hikmah (as-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengeta-hui segala sesuatu." (Al-Baqarah: 230).
(230) Allah تعالى berfirman, ﴾ فَإِن طَلَّقَهَا ﴿ "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua)," yakni, talak yang ketiga, ﴾ فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ ﴿ "maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain," yakni, nikah yang sah dan menggaulinya (jimak) dengannya, karena nikah syar'i pasti meru-pakan nikah yang sah yang meliputi akad dan berjimak, dan ini telah disepakati, dan menjadi suatu yang wajib bahwa nikah kedua itu adalah nikah atas dasar suka. Namun apabila ia hanya bermaksud dengan nikah itu untuk membuat suami pertama halal kembali, maka tidaklah dinamakan nikah dan tidak bisa menjadi penghalal (bagi suami pertama) dan tidak pula jimaknya seorang tuan (pemilik sahaya), karena itu bukan seorang suami. Apabila suami kedua menikahinya atas dasar suka lalu dia berjimak dengannya kemudian dia cerai darinya dan telah habis iddahnya, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ ﴿ "maka tidak ada dosa bagi keduanya," yaitu suami pertama dan si istri, ﴾ أَن يَتَرَاجَعَآ ﴿ "untuk kawin kembali." Artinya, mereka berdua membuat akad baru antara mereka berdua karena (ayat ini) menyandarkan rujuk kembali kepada keduanya. Maka hal itu menunjukkan akan disyaratkannya saling ridha. Akan tetapi dalam hal bersatu kembali itu disyaratkan keduanya memiliki per-kiraan ﴾ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ ﴿ "akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah," yakni bahwa masing-masing dari mereka berdua harus menunai-kan hak pasangannya. Yang demikian itu apabila mereka berdua menyesal dengan hubungan terdahulu mereka yang menyebabkan perpisahan dan mereka bertekad kuat untuk merubahnya dengan hubungan yang lebih baik, maka dengan demikian, tidak ada dosa bagi keduanya untuk bersatu kembali. Pemahaman terbalik ayat ini menunjukkan bahwa jika me-reka berdua berpendapat tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, yakni atas dasar sangkaan yang kuat bahwasanya kondisi mereka yang dahulu tetap akan terjadi dan hubungan yang buruk antara mereka berdua tidak akan lenyap sehingga mereka berdua mendapatkan dosa, karena segala perkara apabila tidak dijalankan padanya perintah Allah dan ditempuh padanya ketaatan kepada-Nya, maka tidaklah halal mengerjakannya, dan ayat ini merupakan dalil atas seseorang bila akan mengerjakan suatu perkara, khusus-nya masalah-masalah perwalian yang besar maupun yang kecil, maka hendaklah ia memperhatikan dirinya dahulu, apabila ia memandang dirinya memiliki kemampuan untuk mengendalikan hal itu dan ia yakin akan hal itu, maka ia boleh melakukannya, namun bila tidak, maka lebih baik ia menahan diri. Ketika Allah menjelaskan tentang hukum-hukum yang agung tersebut, Dia berfirman, ﴾ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ﴿ "Itulah hukum-hukum Allah," maksudnya, syariat-syariatNya yang telah ditetapkan, dijelaskan, dan ﴾ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ﴿ "diterangkanNya kepada kaum yang (mau) menge-tahui." Karena merekalah orang-orang yang mengambil manfaat dengannya dan mereka bermanfaat bagi orang lain. Ini menunjuk-kan keutamaan orang yang berilmu dan itu jelas, karena Allah تعالى menjadikan penjelasan tentang hukum-hukumNya khusus buat mereka dan bahwa merekalah yang dimaksudkan dengan hal tersebut. Ayat ini juga menunjukkan bahwa Allah تعالى mencintai ilmu hamba-hambaNya tentang hukum-hukum yang diturunkan kepada RasulNya dan mendalaminya.
(231) Kemudian Allah تعالى berfirman, ﴾ وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ ﴿ "Apabila kamu mentalak istri-istrimu," yakni, talak raj'i, yang pertama atau yang kedua, ﴾ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ ﴿ "lalu mereka mendekati akhir iddahnya," artinya sudah hampir selesai masa iddahnya, ﴾ فَأَمۡسِكُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعۡرُوفٖۚ ﴿ "maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula)." Maksudnya, kalian kembali rujuk kepada mereka dengan niat untuk menunaikan hak-hak mereka atau kalian membiarkan mereka tanpa rujuk dan tidak pula memudaratkan mereka. Oleh karena itu, Allah berfirman, ﴾ وَلَا تُمۡسِكُوهُنَّ ضِرَارٗا ﴿ "Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemu-daratan," artinya, yang dapat menimbulkan mudarat bagi mereka, ﴾ لِّتَعۡتَدُواْۚ ﴿ "karena dengan demikian kamu menganiaya mereka" dalam perbuatan kalian yang halal itu menuju kepada keharaman. Yang halal adalah kalian kembali kepada mereka dengan cara yang baik sedangkan yang haram adalah kalian (rujuk untuk) memudaratkan mereka. ﴾ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ ﴿ "Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri." Seandainya kebenaran itu kembali kepada makhluk, maka mudarat itu juga kembali kepada orang yang menghendaki kemudaratan itu. ﴾ وَلَا تَتَّخِذُوٓاْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ هُزُوٗاۚ ﴿ "Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan." Setelah Allah تعالى menjelaskan hukum-hukumNya dengan sejelas-jelasnya -di mana maksud dari itu semua adalah mengetahuinya, mengamalkannya, memperjuangkannya, serta tidak melampaui batasannya, karena Allah تعالى tidak menetapkan-nya dengan sia-sia, akan tetapi Allah menurunkannya dengan benar, jujur dan sungguh-sungguh-, Allah melarang menjadikan-nya sebagai permainan. Artinya, hanya sebagai main-main yaitu dengan bersikap lancang terhadapnya dan tidak menunaikan kewajiban-kewajibannya seperti menyengaja kemudaratan dalam rujuk, atau dalam perceraian, atau banyak bercerai, atau menyatu-kan tiga talak sekaligus, padahal di antara rahmat Allah adalah Dia jadikan talak itu satu demi satu sebagai suatu kasih sayang untuknya dan usaha menuju kemaslahatannya. ﴾ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Dan ingatlah nikmat Allah padamu" secara umum yaitu pujian dan sanjungan dengan lisan, pengakuan, dan penetapan dengan hati dan menggunakannya dengan anggota tubuh untuk ketaatan kepada Allah. ﴾ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيۡكُم مِّنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡحِكۡمَةِ ﴿ "Dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu al-Kitab (al-Qur`an) dan al-Hikmah," yakni as-Sunnah, yang keduanya menjelaskan bagi kalian jalan-jalan kebaikan, memberi semangat buat kalian untuk melakukannya, dan juga tentang jalan-jalan kejahatan lalu meng-ingatkan kalian darinya, memberitahu kalian tentang DiriNya dan tindakanNya terhadap wali-waliNya dan musuh-musuhNya, dan mengajari kalian apa yang tidak kalian ketahui. Pendapat lain mengatakan bahwa hikmah di sini adalah ra-hasia-rahasia Syariat. Dalam al-Qur`an terkandung hikmah-hikmah, dan hikmah itu merupakan penjelasan hikmah Allah pada perintah-perintahNya dan larangan-laranganNya. Kedua makna tersebut adalah benar adanya. Karena itu Allah berfirman, ﴾ يَعِظُكُم بِهِۦۚ ﴿ "Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkanNya itu," maksudnya, dengan apa yang Dia turunkan kepada kalian. Ini menguatkan bahwa maksud dari hikmah dalam ayat di atas adalah rahasia-rahasia Syariat; karena nasihat itu adalah dengan menjelas-kan hukum, hikmah, memberi dorongan dan ancaman. Berhukum dengannya akan menghilangkan kejahilan, dan hikmah disertai dengan pemberian kabar gembira akan menimbulkan keinginan, sedang hikmah disertai dengan ancaman menimbulkan kekhawa-tiran. ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah" dalam segala urusan-urusan kalian, ﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ﴿ "serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." Karena itulah Allah menje-laskan bagi kalian hukum-hukum tersebut dengan begitu bagus dan mantap yang sejalan dengan kemaslahatan pada setiap masa dan tempat. Maka pujian dan sanjungan hanya bagi Allah.
Text: Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api (MIT), at a fixed version. The ayahs: Quran Foundation. Sources and licences