As-Sa'diAl‑Baqarah · 2:275–286

As-Sa'di · Tafsir · in Indonesian

Al-Baqarah 2:275–286

2:275–281Page 47

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥

Those who consume interest1 cannot stand [on the Day of Resurrection] except as one stands who is being beaten by Satan into insanity. That is because they say, "Trade is [just] like interest." But Allāh has permitted trade and has forbidden interest. So whoever has received an admonition from his Lord and desists may have what is past, and his affair rests with Allāh. But whoever returns [to dealing in interest or usury] - those are the companions of the Fire; they will abide eternally therein.

يَمۡحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰاْ وَيُرۡبِي ٱلصَّدَقَٰتِۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ٢٧٦

Allāh destroys interest and gives increase for charities. And Allāh does not like every sinning disbeliever.

إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٧

Indeed, those who believe and do righteous deeds and establish prayer and give zakāh will have their reward with their Lord, and there will be no fear concerning them, nor will they grieve.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ٢٧٨

O you who have believed, fear Allāh and give up what remains [due to you] of interest, if you should be believers.

فَإِن لَّمۡ تَفۡعَلُواْ فَأۡذَنُواْ بِحَرۡبٖ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۖ وَإِن تُبۡتُمۡ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ وَلَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٩

And if you do not, then be informed of a war [against you] from Allāh and His Messenger. But if you repent, you may have your principal - [thus] you do no wrong, nor are you wronged.

وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٢٨٠

And if someone is in hardship, then [let there be] postponement until [a time of] ease. But if you give [from your right as] charity, then it is better for you, if you only knew.

وَٱتَّقُواْ يَوۡمٗا تُرۡجَعُونَ فِيهِ إِلَى ٱللَّهِۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفۡسٖ مَّا كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ ٢٨١

And fear a Day when you will be returned to Allāh. Then every soul will be compensated for what it earned, and they will not be wronged [i.e., treated unjustly].

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguh-nya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalal-kan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya nasihat (berupa larangan) dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah di-ambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (ter-serah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam keka-firan, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menu-naikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka ber-sedih hati. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang ber-hutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-ma-sing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugi-kan)." (Al-Baqarah: 275-281).

(275) Setelah Allah menyebutkan tentang kondisi orang-orang yang bersedekah dan apa-apa yang akan mereka dapatkan di sisi Allah dari segala kebaikan dan digugurkannya kesalahan dan dosa-dosa mereka, lalu Allah menyebutkan tentang orang-orang yang zhalim; para pemakan riba dan yang memiliki muamalah yang licik. Allah mengabarkan bahwa mereka akan diberi balasan menurut perbuatan mereka. Untuk itu, sebagaimana mereka saat masih di dunia dalam mencari penghidupan yang keji seperti orang-orang gila, mereka disiksa di alam barzakh dan pada Hari Kiamat, bahwa mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka hingga Hari Kebangkitan dan hari berkumpulnya makhluk,﴾ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ﴿ "melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila." Maksudnya, dari kegilaan dan kerasukan. Itu adalah siksaan, penghinaan, dan dipamerkannya segala dosanya, sebagai balasan untuk mereka atas segala bentuk riba mereka dan kelancangan mereka dengan berkata,﴾ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ ﴿ "Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba." Mereka menyatukan -dengan kelancangan mereka- antara apa yang dihalalkan oleh Allah dengan apa yang diharamkan olehNya hingga mereka membolehkan riba dengan hal itu. Allah kemudian menawarkan kepada orang-orang yang melakukan praktik riba dan selain mereka untuk bertaubat dalam FirmanNya, ﴾ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ ﴿ "Orang-orang yang telah sampai kepa-danya nasihat (berupa larangan) dari Rabbnya," sebuah penjelasan yang disertai dengan janji dan ancaman, ﴾ فَٱنتَهَىٰ ﴿ "lalu berhenti (dari mengambil riba)," yakni dari apa yang mereka lakukan dari praktik riba, ﴾ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ ﴿ "maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (se-belum datang larangan)" dari perkara yang lancang ia lakukan, lalu ia bertaubat darinya, ﴾ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ ﴿ "dan urusannya (terserah) kepada Allah" pada masa yang akan datang jika dia masih terus dalam taubatnya. Allah tidak akan melalaikan pahala orang-orang yang berbuat kebajikan. ﴾ وَمَنۡ عَادَ ﴿ "Dan orang yang mengulangi (mengambil riba)" sete-lah penjelasan Allah dan peringatanNya serta ancamanNya terha-dap orang yang memakan riba, ﴾ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ﴿ "maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." Di sini terkandung isyarat bahwa riba itu berkonsekuensi masuk neraka dan kekal di dalamnya. Hal itu karena kejelekannya, selama tidak ada yang menghalangi kekekalannya yaitu keimanan. Ini di antara sejumlah hukum-hukum yang tergantung kepada terpenuhi-nya dan terbebasnya dari penghalang. Ayat ini bukan hujjah bagi Khawarij atau lainnya dari ayat-ayat ancaman. Yang wajib adalah meyakini semua nash-nash al-Qur`an maupun as-Sunnah, maka seorang Mukmin harus percaya dengan nash-nash yang diriwayat-kan secara mutawatir yaitu akan keluarnya orang yang ada dalam hatinya keimanan walaupun seberat biji sawi dari neraka, dan dari hal yang merupakan perkara yang membinasakan yang mema-sukkan ke dalam neraka apabila ia tidak bertaubat darinya.

(276) Kemudian Allah تعالى mengabarkan bahwasanya Dia akan memusnahkan hasil usaha orang-orang yang berpraktik riba dan menyuburkan sedekah orang-orang yang berinfak. Ini berla-wanan dengan apa yang terbersit pada pikiran sebagian besar orang bahwa berinfak itu akan mengurangi harta dan bahwa riba itu akan menambahnya. Karena materi rizki dan mendapatkan buah hasilnya adalah dari Allah تعالى, dan apa yang ada di sisi Allah tidaklah bisa didapatkan kecuali dengan ketaatan kepadaNya dan melaksanakan perintahNya. Maka orang yang lancang melakukan praktik riba, Allah akan menghukumnya dengan apa yang berla-wanan dengan tujuannya. Ini telah terbukti dan dapat dilihat dalam praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari. Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah? ﴾ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ﴿ "Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa," yaitu orang yang kafir terhadap nikmat Allah, meng-ingkari karunia Rabbnya dan berbuat dosa dengan selalu melaku-kan kemaksiatan. Pemahaman ayat ini adalah bahwa Allah sangat menyukai orang yang gemar bersyukur terhadap nikmat-nikmat, bertaubat dari segala dosa dan kesalahan, kemudian Allah menyisipkan ayat yang satu berikut ini dalam ayat-ayat riba yaitu FirmanNya,

(277-279) ﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُاْ ٱلزَّكَوٰةَ...﴿ "Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat..." adalah untuk menjelaskan bahwa sebesar-besarnya sebab untuk menjauhkan diri dari apa yang diharamkan oleh Allah dari pendapatan-pendapatan ribawi adalah menyempurnakan keimanan dan hak-haknya, khususnya menegakkan shalat dan menunaikan zakat, karena shalat itu men-cegah dari perbuatan yang keji dan mungkar. Dan zakat adalah kebajikan kepada makhluk yang meniadakan praktik riba yang jelas-jelas merupakan kezhaliman bagi mereka dan keburukan atas mereka. Kemudian Allah menghadapkan FirmanNya kepada kaum Mukminin dan memerintahkan kepada mereka agar bertakwa kepadaNya dan agar mereka meninggalkan sisa-sisa muamalah dengan riba yang mereka kerjakan sebelumnya, dan bahwa bila mereka tidak melakukan hal itu, maka sesungguhnya mereka itu telah memerangi Allah dan RasulNya. Inilah bukti yang paling jelas yang diakibatkan oleh kebu-sukan riba, di mana Allah menjadikan orang yang suka berpraktik riba menjadi orang yang memerangi Allah dan RasulNya. Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَإِن تُبۡتُمۡ ﴿ "Dan jika kamu bertaubat." Maksudnya, dari mu'amalah ribawiyah, ﴾ فَلَكُمۡ رُءُوسُ أَمۡوَٰلِكُمۡ لَا تَظۡلِمُونَ ﴿ "maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya" manusia lain dengan mengambil riba, ﴾ وَلَا تُظۡلَمُونَ ﴿ "dan tidak (pula) dianiaya" de-ngan tindakan kalian mengurangi pokok harta kalian. Maka siapa pun yang bertaubat dari riba walaupun muamalah yang telah ber-lalu adalah miliknya, maka perkaranya akan diperhatikan (Allah). Namun apabila muamalahnya masih berjalan, wajiblah ia hanya mengambil pokok hartanya saja. Dan bila ia mengambilnya lebih dari itu, maka ia telah berani melakukan riba. Ayat ini merupakan penjelasan akan hikmah (diharamkannya riba) dan bahwa riba itu meliputi kezhaliman bagi orang-orang yang membutuhkan dengan mengambil tambahan dan melipat gandakan riba atas mereka, padahal dia seharusnya menangguh-kan mereka. Oleh karena itu Allah berfirman;

(280-281) ﴾ وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ ﴿ "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia ber-kelapangan." Maksudnya, apabila yang memikul hutang itu dalam keadaan sulit dan tidak mampu menunaikan hutangnya, maka wajiblah atas pemilik piutang untuk menangguhkan orang itu hingga kondisinya lapang. Dan piutang bagi orang yang berhutang itu wajib apabila telah mendapatkan kadar hutangnya dengan jalan apa pun yang mubah agar segera melunasi hutangnya itu. Apabila pemilik piutang itu bersedekah kepadanya dengan memaafkan hutang itu semuanya atau sebagiannya, maka itu lebih baik baginya, dan akan mudah bagi seorang hamba untuk konsisten terhadap perkara-perkara syariat dan menjauhi praktik-praktik riba serta berbuat kebajikan kepada orang-orang yang sedang sulit. Semua itu karena pengetahuannya bahwa suatu hari nanti dirinya akan kembali kepada Allah dan akan dipenuhi baginya amalannya ter-sebut, dan Allah tidak akan menganiaya dirinya sedikit pun, seba-gaimana Allah menutup ayat ini dengan FirmanNya, ﴾ وَٱتَّقُواْ يَوۡمٗا تُرۡجَعُونَ فِيهِ إِلَى ٱللَّهِۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفۡسٖ مَّا كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ ﴿ "Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikem-balikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit-pun tidak dianiaya (dirugikan)."

2:282–283Page 48

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡـٔٗاۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ سَفِيهًا أَوۡ ضَعِيفًا أَوۡ لَا يَسۡتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهُۥ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ وَلَا يَأۡبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُواْۚ وَلَا تَسۡـَٔمُوٓاْ أَن تَكۡتُبُوهُ صَغِيرًا أَوۡ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦۚ ذَٰلِكُمۡ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقۡوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَرۡتَابُوٓاْ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةٗ تُدِيرُونَهَا بَيۡنَكُمۡ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَلَّا تَكۡتُبُوهَاۗ وَأَشۡهِدُوٓاْ إِذَا تَبَايَعۡتُمۡۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٞ وَلَا شَهِيدٞۚ وَإِن تَفۡعَلُواْ فَإِنَّهُۥ فُسُوقُۢ بِكُمۡۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٨٢

O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allāh has taught him. So let him write and let the one who has the obligation [i.e., the debtor] dictate. And let him fear Allāh, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of them [i.e., the women] errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allāh and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allāh. And Allāh teaches you. And Allāh is Knowing of all things.

۞ وَإِن كُنتُمۡ عَلَىٰ سَفَرٖ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥۗ وَلَا تَكۡتُمُواْ ٱلشَّهَٰدَةَۚ وَمَن يَكۡتُمۡهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ ٢٨٣

And if you are on a journey and cannot find a scribe, then a security deposit [should be] taken. And if one of you entrusts another, then let him who is entrusted discharge his trust [faithfully] and let him fear Allāh, his Lord. And do not conceal testimony, for whoever conceals it - his heart is indeed sinful, and Allāh is Knowing of what you do.

Kemudian Allah تعالى berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan transaksi hutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendak-lah kamu menuliskannya (melakukan pencatatan). Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mendiktekan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan jangan-lah dia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mendiktekan, maka hendaklah walinya yang mendiktekan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalan-kan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu ada-lah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Menge-tahui apa yang kamu kerjakan." (Al-Baqaarah: 282-283).

(282) Ayat-ayat ini meliputi petunjuk Allah kepada hamba-hambaNya dalam muamalah di antara mereka yaitu pemeliharaan hak-hak mereka dengan cara-cara yang bermanfaat dan kemas-lahatan yang oleh orang-orang yang ahli pikir pun tidak mampu memberikan sarannya yang lebih baik dan lebih sempurna darinya, karena di dalamnya banyak sekali faidah-faidahnya, di antaranya: 1. Bolehnya muamalah dalam bentuk hutang piutang, baik berupa hutang-hutang salam[32] atau pembelian barang yang harganya ditangguhkan, semua itu boleh dilakukan, karena Allah تعالى telah mengabarkannya berkaitan dengan kaum Mukminin, dan apa pun yang Allah kabarkan tentang kaum Mukminin, maka sesungguhnya hal itu termasuk konsekuensi keimanan dan telah ditetapkan juga hal itu oleh Allah Yang Mahakuasa. 2. Wajibnya menyebutkan tempo pembayaran dalam seluruh transaksi hutang piutang dan masa penyewaan. 3. Bahwasanya apabila tempo itu tidak diketahui, maka itu tidak halal, karena itu (sangat rentan) adanya tipu daya dan berba-haya, maka hal itu termasuk dalam perjudian. 4. Allah تعالى memerintahkan untuk mencatat (dokumentasi) hutang piutang. Perkara yang satu ini terkadang menjadi wajib yaitu apabila wajib memelihara hak seperti milik seorang hamba yang wajib atasnya perwalian contohnya harta anak yatim, wakaf, perwakilan, amanah, dan terkadang juga mendekati wajib sebagaimana bila hak itu semata-mata milik seorang hamba. Dan terkadang juga lebih berat kepada wajib dan terka-dang lebih berat kepada sunnah, sesuai dengan kondisi yang dituntut untuk masalah itu. Dan pada intinya pencatatan itu adalah merupakan perangkat yang paling besar dalam men-jaga muamalah-muamalah yang tertangguhkan karena rentan terjadi kelupaan dan kesalahan, dan sebagai tindakan pence-gahan dari orang-orang yang tidak amanah yang tidak takut kepada Allah تعالى. 5. Perintah Allah تعالى kepada juru tulis untuk menulis antara kedua pihak yang bermuamalah itu dengan adil, ia tidak boleh condong kepada salah satu pihak karena faktor keluarga misal-nya atau selainnya, atau memusuhi salah satunya karena suatu dendam dan semacamnya. 6. Bahwasanya penulisan antara kedua belah pihak yang ber-muamalah adalah di antara amal-amal yang paling utama dan tindakan kebaikan kepada keduanya. Dalam pencatatan itu mengandung pemeliharaan hak-hak keduanya dan melepaskan tanggung jawab dari keduanya seperti yang diperintahkan oleh Allah. Maka hendaklah juru tulis mencari pahala (dengan profesinya) di antara manusia dengan perkara-perkara ini agar mendapat keberuntungan dengan balasan baiknya. 7. Hendaklah juru tulis mengetahui keadilan dan terkenal dengan keadilan, karena bila dia tidak mengerti keadilan, pastilah dia tidak akan bisa mewujudkannya, dan apabila keadilannya tidak diakui oleh orang banyak dan tidak diridhai mereka maka pastilah pencatatan juga tidak akan diakui, dan maksud yang diinginkan tidak akan terwujud yaitu pemeliharaan hak. 8. Bahwasanya kesempurnaan dari pencatatan dan keadilan dalam muamalah itu adalah bahwa juru tulis itu ahli dalam merangkai kata dan membuat kalimat yang sesuai dalam se-gala macam muamalah sesuai dengan jenisnya, dan kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat dalam hal ini memiliki peran yang cukup besar. 9. Bahwasanya pencatatan itu di antara nikmat-nikmat Allah terhadap hamba-hambaNya, di mana urusan-urusan agama dan urusan-urusan dunia mereka tidak akan lurus kecuali dengannya. Dan bahwasanya barangsiapa yang diajarkan oleh Allah penulisan, sesungguhnya Allah telah mengaruniakan kepadanya keutamaan yang besar, dan menjadi kesempurnaan syukurnya terhadap nikmat Allah تعالى itu, agar dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan hamba dengan pencatatan yang dilaku-kannya dan dia tidak boleh menolak untuk menulis. Karena itu Allah berfirman, ﴾ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ ﴿ "Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya." 10. Bahwasanya apa yang ditulis oleh juru tulis itu merupakan pengakuan dari orang yang menanggung hak apabila dia mampu merangkai kata tentang hak yang wajib atas dirinya tersebut. Namun apabila ia tidak mampu akan hal itu karena umurnya yang masih kecil atau kebodohannya, ketidakwa-rasannya, kebisuannya, atau ketidakmampuannya, maka wali-nya harus melakukannya untuknya, dan walinya itu sebagai wakil dirinya dalam hal tersebut. 11. Bahwasanya pengakuan itu adalah jalan yang paling besar dalam menetapkan suatu hak, di mana Allah تعالى memerintah-kan kepada juru tulis untuk menulis apa yang didiktekan oleh orang yang menanggung hak orang lain. 12. Penetapan perwalian bagi orang-orang yang tidak mampu seperti anak kecil, orang gila, orang bodoh, dan semacamnya. 13. Bahwasanya seorang wali itu posisinya sama seperti posisi orang yang diwalikannya dalam segala pengakuannya yang berkaitan dengan hak-haknya. 14. Bahwasanya orang yang Anda percaya dalam suatu muamalah dan Anda serahkan urusan itu kepadanya, maka perkataannya dalam perkara itu dapat diterima, karena dia adalah pengganti diri Anda, karena apabila wali itu untuk orang-orang yang tidak mampu menempati posisi mereka, maka orang yang Anda jadikan wali dengan pilihan Anda sendiri lalu Anda serahkan urusan itu kepadanya adalah lebih utama diterima dan diakui perkataannya dan didahulukan daripada perkataan Anda sendiri ketika terjadi perselisihan. 15. Bahwasanya diwajibkan atas orang yang menanggung hak orang lain, apabila mendiktekan kepada juru tulis agar bertak-wa kepada Allah dan tidak berlaku curang terhadap hak yang ditanggungnya. Ia tidak mengurangi jumlahnya atau sifatnya, atau syarat di antara syarat-syaratnya atau ukuran di antara ukuran-ukurannya. Akan tetapi ia harus mengakui setiap hal yang berkaitan dengan hak tersebut sebagaimana juga hal itu wajib atas orang lain yang menanggung hak dirinya. Barang-siapa yang tidak melaksanakan itu, maka ia termasuk orang-orang yang curang lagi mengurangi (timbangan dan takaran). 16. Wajib mengakui hak-hak yang nampak dan hak-hak yang ter-sembunyi, dan bahwa hal itu adalah di antara karakter terbesar ketakwaan, sebagaimana menolak pengakuan adalah di antara pembatal ketakwaan dan yang menguranginya. 17. Petunjuk untuk mengadakan saksi dalam jual beli. Apabila dalam hal hutang piutang, maka hukumnya adalah hukum pencatatan sebagaimana yang telah lalu. Karena penulisan itu adalah pencatatan kesaksian. Apabila jual beli itu adalah jual beli tunai, maka seyogyanya ada saksi padanya dan tidak berdosa bila meninggalkan penulisan karena banyaknya dan adanya kesulitan untuk menulis (semua kasus yang ada). 18. Petunjuk untuk mengadakan saksi dua orang laki-laki yang adil, namun apabila tidak memungkinkan atau tidak ada atau sulit, maka boleh satu laki-laki dan dua wanita. Itu mencakup segala macam muamalah, transaksi obligasi dan transaksi utang piutang dengan segala hal yang berkaitan dengannya, se-perti syarat-syarat atau dokumen-dokumen atau semacamnya. Apabila ada keberatan yang mengatakan bahwa terdapat riwayat shahih dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau memutuskan dengan satu saksi saja disertai sumpah,[33] tetapi kenapa ayat yang mulia ini tidak menunjukkan kecuali hanya saksi dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua wanita? Dapat dijawab, bahwa ayat yang mulia ini mengandung petunjuk Allah kepada hamba-hambaNya untuk menjaga hak-hak mereka, oleh karena itu Allah mendatangkan padanya jalan yang paling sempurna dan yang paling kuat, dan ayat ini juga tidak mengandung hal yang meniadakan (menafikan) apa yang disebutkan oleh Nabi ﷺ dengan menetapkan satu saksi yang disertai sumpah. Masa-lah memelihara hak-hak, pada awal-awalnya Allah mengarah-kan hambaNya untuk berhati-hati dan menjaga secara total. Masalah ketetapan di antara kedua pihak yang bersengketa dipertimbangkan dengan melihat segala hal yang membantu dan keterangan-keterangan yang ada sesuai keadaan dan kon-disinya. 19. Bahwasanya kesaksian dua orang wanita itu sebanding dengan satu laki-laki dalam hak-hak duniawi. Adapun dalam perkara-perkara agama seperti periwayatan dan fatwa, maka seorang wanita satu derajat (sama dengan) laki-laki. Perbedaan antara dua perkara itu sangatlah jelas sekali. 20. Petunjuk kepada hikmah di balik perbandingan kesaksian dua wanita dengan satu laki-laki yang mana hal itu dikarenakan kelemahan daya ingat wanita pada umumnya dan kuatnya daya ingat laki-laki. 21. Bahwasanya sekiranya seorang saksi bila melupakan kesak-siannya namun saksi yang lainnya mengingatkannya lalu dia teringat kembali, maka kelupaan itu tidaklah mengapa bila dapat dihindarkan dengan adanya pengingatan tersebut, ber-dasarkan Firman Allah, ﴾ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ ﴿ "Supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya." Yang lebih baik lagi adalah bila seorang saksi itu lupa kemudian dia bisa mengingat kembali tanpa diingatkan oleh saksi lainnya, karena sesungguhnya kesaksian itu intinya adalah keyakinan dan ilmu. 22. Bahwasanya kesaksian itu harus dengan dasar ilmu dan keya-kinan, bukan keraguan. Maka ketika terjadi keraguan pada se-orang saksi dalam kesaksiannya walaupun berdasarkan dugaan terkuatnya, tidaklah halal baginya untuk bersaksi kecuali dengan apa yang ia ketahui dengan yakin. 23. Bahwasanya seorang saksi itu tidak boleh menolak bila diminta untuk bersaksi, baik saksi untuk membela atau untuk melawan, dan bahwasanya menunaikan kesaksian itu adalah di antara amalan-amalan shalih yang paling utama sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan mengabarkan tentang manfaatnya dan berbagai kemaslahatannya. 24. Bahwasanya tidaklah boleh memudaratkan juru tulis dan tidak juga saksi, yaitu dengan dipanggil pada waktu-waktu yang memudaratkan mereka berdua. Dan sebagaimana orang-orang yang memiliki hak dan orang-orang yang saling bermuamalah itu dilarang merugikan para juru tulis maupun para saksi, begitu pula juru tulis dan saksi tidak boleh merugikan orang-orang yang memiliki hak maupun kedua pihak yang bermua-malah atau salah satu pihak dari keduanya. Dalam hal ini bahwa saksi maupun juru tulis bila terjadi kerugian pada mereka dalam hal penulisan maupun kesaksian, maka kewajiban keduanya gugur. 25. Peringatan bahwasanya orang-orang yang baik yang melaku-kan kebajikan, tidaklah halal merugikan dan memberatkan mereka dengan suatu hal yang tidak mereka sanggupi. Tidak-kah pahala kebajikan itu adalah kebajikan juga? Dan demikian juga atas orang-orang yang melakukan kebajikan, agar me-nyempurnakan kebaikan mereka dengan tidak merugikan, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan terhadap orang-orang yang menjadi obyek kebaikan mereka, karena sesungguhnya kebajikan itu tidaklah sempurna kecuali dengan sikap tersebut. 26. Bahwasanya tidaklah halal memungut biaya terhadap penu-lisan dan kesaksian, di mana kedua hal tersebut hukumnya adalah wajib; karena hal itu adalah haq yang telah diwajibkan oleh Allah atas saksi dan juru tulis, dan karena pungutan itu merupakan tindakan merugikan kedua pihak yang bermua-malah. 27. Peringatan terhadap kemaslahatan dan manfaat yang diakibat-kan oleh pengamalan akan petunjuk yang mulia ini; bahwa dalam pengamalan tersebut terdapat pemeliharaan hak, ke-adilan, menghilangkan perselisihan, selamat dari kelupaan dan kebingungan. Karena itu Allah berfirman,﴾ ذَٰلِكُمۡ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقۡوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَرۡتَابُوٓاْ ﴿ "Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menim-bulkan) keraguanmu" dan ini merupakan kemaslahatan yang asasi bagi manusia. 28. Hendaklah diketahui bahwa menulis (mencatat) adalah di antara perkara-perkara agama, karena hal itu merupakan tin-dakan memelihara agama dan dunia, dan merupakan sebab kebajikan. 29. Bahwasanya barangsiapa yang diistimewakan oleh Allah de-ngan suatu nikmat dari nikmat-nikmat Allah yang dibutuhkan manusia, maka menjadi kesempurnaan kesyukuran terhadap nikmat itu adalah mengembalikan kenikmatan itu kepada hamba-hamba Allah dan ia memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka dengannya. Karena Allah menyebutkan sebab dilarang-nya seorang juru tulis menolak menjadi juru tulis dengan FirmanNya, ﴾ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ ﴿ "Sebagaimana Allah mengajarkannya." Dan bersama itu, barangsiapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, niscaya Allah memenuhi kebutuhannya. 30. Bahwasanya memudaratkan para juru tulis dan para saksi adalah tindakan kefasikan terhadap manusia, karena kefasikan itu keluar dari ketaatan kepada Allah kepada kemaksiatan kepadaNya, dan itu bertambah dan berkurang serta bercabang-cabang. Oleh karena itu Allah tidak berfirman "dan kalian adalah orang-orang yang fasik" akan tetapi Dia berfirman, ﴾ فَإِنَّهُۥ فُسُوقُۢ بِكُمۡۗ ﴿ "Maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu." Maka seberapa besar keluarnya seseorang dari ketaatannya kepada Allah, sebesar itu pula kefasikan yang ada padanya. Dan dapat diambil sebagai dalil Firman Allah, ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُۗ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu," bahwa bertakwa kepada Allah merupakan jalan memperoleh ilmu, dan yang lebih jelas dari ayat ini adalah FirmanNya تعالى, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن تَتَّقُواْ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّكُمۡ فُرۡقَانٗا ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqan (pembeda antara yang haq dengan yang batil)." (Al-Anfal: 29), yakni, ilmu yang dengannya kalian bisa membedakan antara segala hakikat, kebenaran, dan kebatilan. 31. Bahwasanya sebagaimana ilmu yang bermanfaat di antaranya adalah mengajarkan perkara-perkara agama yang berkaitan dengan ibadah, begitu pula mengajarkan perkara-perkara duniawi yang berkaitan dengan muamalah, karena Allah تعالى memelihara bagi hamba-hambaNya segala perkara agama dan dunia mereka, dan kitabNya yang agung merupakan penjelas segala sesuatu. 32. Disyariatkannya penulisan dokumen berkaitan dengan hak-hak, yaitu penggadaian dan jaminan-jaminan yang dibebankan kepada seseorang untuk memperoleh haknya, baik dia itu pe-kerja yang baik atau jahat, terpercaya atau pengkhianat. Karena berapa banyak sudah dokumen-dokumen telah memelihara hak dan menghilangkan perselisihan. 33. Bahwasanya menjadi kesempurnaan dokumen dalam pengga-daian adalah barang yang menjadi jaminan harus dipegang, sekalipun itu tidaklah berarti bahwa penggadaian itu tidaklah sah kecuali dengan dipegangnya (jaminan), akan tetapi adanya pembatasan dengan dipegangnya jaminan menunjukkan bahwa terkadang dengan terjadi serah terima terjadilah kepercayaan yang sempurna dan terkadang tidak sampai dipegang, sehingga menjadi kurang sempurna.

283- 1. Bahwasanya Firman Allah; ﴾ فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ ﴿ "Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)," dapat dijadikan dalil bahwasanya bila terjadi perselisihan antara pihak penggadai dengan pihak yang memiliki piutang tentang jumlah hutang yang diambil dengan barang jaminan, maka yang diterima perkataannya adalah orang yang memiliki piutang yaitu pemilik hak, karena Allah menjadikan barang jaminan sebagai bukti yang kuat, karena bila tidak diterima perkataannya dalam hal itu, niscaya bukti itu tidak akan ada, karena tidak ada pencatatan dan saksi-saksi. 2. Bahwasanya boleh bermuamalah tanpa adanya pencatatan (dokumentasi) maupun saksi-saksi atas dasar Firman Allah تعالى, ﴾ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ ﴿ "Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)." Namun dalam kondisi yang seperti ini dibutuhkan sifat ketakwaan dan takut kepada Allah. Karena jika tidak demikian, maka pemilik hak dalam posisi dapat dirugikan dalam haknya. Karena itu, dalam kon-disi seperti ini Allah memerintahkan orang yang menanggung hak orang lain untuk bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanat yang ditanggungnya. 3. Bahwasanya orang yang mempercayai orang yang bermua-malah dengannya, maka sesungguhnya ia telah melakukan kebaikan yang besar terhadapnya dan ia ridha terhadap agama dan amanahnya, sehingga orang yang menanggung hak orang lain memiliki kewajiban yang semakin kuat untuk menunaikan amanah itu dari dua sisi: Pertama, penunaian hak Allah dan pelaksanaan perintah-perintahNya, dan kedua, pemenuhan hak temannya yang telah meridhai amanahnya dan mempercayai dirinya. 4. Haram menyembunyikan persaksian dan bahwa orang yang melakukan itu hatinya benar-benar telah berdosa yang meru-pakan pengendali dari seluruh anggota tubuh. Hal itu dikare-nakan menyembunyikan hal tersebut adalah seperti persaksian dengan yang batil dan dusta, yang mengakibatkan hilangnya hak-hak, rusaknya muamalah, dan dosa yang berulang-ulang bagi orang tersebut dan orang yang menanggung hak orang lain tersebut. Adapun dibatasinya penggadaian dengan bepergian (musafir) padahal hal itu boleh saja dilakukan saat mukim maupun beper-gian adalah karena kebutuhan akan hal tersebut dan karena tidak adanya juru tulis maupun saksi. Dan Allah menutup ayat ini de-ngan menyebut bahwa Dia Maha Mengetahui atas segala apa yang diperbuat oleh para hamba, sebagai dorongan bagi mereka untuk bermuamalah yang baik dan peringatan dari muamalah yang buruk.

2:284Page 49

لِّلَّهِ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِۗ وَإِن تُبۡدُواْ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ أَوۡ تُخۡفُوهُ يُحَاسِبۡكُم بِهِ ٱللَّهُۖ فَيَغۡفِرُ لِمَن يَشَآءُ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَآءُۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ ٢٨٤

To Allāh belongs whatever is in the heavens and whatever is in the earth. Whether you show what is within yourselves or conceal it, Allāh will bring you to account for it. Then He will forgive whom He wills and punish whom He wills, and Allāh is over all things competent.

"Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu menampakkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendakiNya dan menyiksa siapa yang dikehendakiNya; dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu." (Al-Baqarah: 284).

(284) Allah تعالى mengabarkan tentang luasnya kekuasaanNya terhadap penghuni langit maupun bumi, ilmuNya yang meliputi segala apa yang ditampakkan oleh hamba-hambaNya maupun yang disembunyikannya dalam hati mereka, dan bahwa Dia akan memberikan ganjaran kepada mereka, ﴾ فَيَغۡفِرُ لِمَن يَشَآءُ ﴿ "maka Allah mengampuni siapa yang dikehendakiNya," yaitu orang yang kembali kepada Rabbnya dan bertaubat kepadaNya, ﴾ فَإِنَّهُۥ كَانَ لِلۡأَوَّٰبِينَ غَفُورٗا 25 ﴿ "Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang ber-taubat." (Al-Isra`: 25). ﴾ وَيُعَذِّبُ مَن يَشَآءُۗ ﴿ "Dan menyiksa siapa yang dikehendakiNya," yaitu orang yang terus melakukan kemaksiatan, baik batiniyah maupun lahiriyahnya. Ayat ini tidaklah bertentangan dengan hadits-hadits yang diriwayatkan tentang ampunan terhadap hal yang masih terbersit dalam hati seorang hamba yang belum melakukan dan membicarakannya,[34] maka itu adalah bisikan-bisikan hati yang ter-bersit dalam jiwa yang tidak merupakan sifat seorang hamba dan tidak dibentuk atasnya. Adapun dalam konteks ayat ini adalah tekad yang bulat dan sifat yang mantap dalam jiwa; sifat yang baik maupun kehendak yang buruk. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ ﴿ "Apa yang ada dalam hatimu," artinya, yang tetap pada-nya dan terpatri, baik tekad atau sifat mantap, dan Allah mengabar-kan bahwasanya Dia ﴾ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ قَدِيرٌ ﴿ "Mahakuasa atas segala sesuatu." Maka di antara kesempurnaan KuasaNya adalah mengadili para makhluk dan memberikan kepada mereka apa yang berhak mereka dapatkan dari pahala maupun siksaan.

2:285–286Page 49

ءَامَنَ ٱلرَّسُولُ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيۡهِ مِن رَّبِّهِۦ وَٱلۡمُؤۡمِنُونَۚ كُلٌّ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَمَلَٰٓئِكَتِهِۦ وَكُتُبِهِۦ وَرُسُلِهِۦ لَا نُفَرِّقُ بَيۡنَ أَحَدٖ مِّن رُّسُلِهِۦۚ وَقَالُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۖ غُفۡرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيۡكَ ٱلۡمَصِيرُ ٢٨٥

The Messenger has believed in what was revealed to him from his Lord, and [so have] the believers. All of them have believed in Allāh and His angels and His books and His messengers, [saying], "We make no distinction between any of His messengers." And they say, "We hear and we obey. [We seek] Your forgiveness, our Lord, and to You is the [final] destination."

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَهَا مَا كَسَبَتۡ وَعَلَيۡهَا مَا ٱكۡتَسَبَتۡۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تَحۡمِلۡ عَلَيۡنَآ إِصۡرٗا كَمَا حَمَلۡتَهُۥ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِنَاۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلۡنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِۦۖ وَٱعۡفُ عَنَّا وَٱغۡفِرۡ لَنَا وَٱرۡحَمۡنَآۚ أَنتَ مَوۡلَىٰنَا فَٱنصُرۡنَا عَلَى ٱلۡقَوۡمِ ٱلۡكَٰفِرِينَ ٢٨٦

Allāh does not charge a soul except [with that within] its capacity. It will have [the consequence of] what [good] it has gained, and it will bear [the consequence of] what [evil] it has earned. "Our Lord, do not impose blame upon us if we have forgotten or erred. Our Lord, and lay not upon us a burden like that which You laid upon those before us. Our Lord, and burden us not with that which we have no ability to bear. And pardon us; and forgive us; and have mercy upon us. You are our protector, so give us victory over the disbelieving people."1

"Rasul telah beriman kepada al-Qur`an yang diturunkan ke-padanya dari Rabbnya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya, kitab-kitabNya dan rasul-rasulNya. (Mereka mengatakan), 'Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang pun (dengan yang lain) dari rasul-rasulNya,' dan mereka mengatakan, 'Kami dengar dan kami taat.' (Mereka berdoa), 'Ampunilah kami ya Rabb kami, dan ke-padaMu-lah tempat kembali.' Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan dia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa), 'Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaf-lah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkau-lah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir'." (Al-Baqarah: 285-286).

(285-286) Terdapat riwayat shahih dari Nabi ﷺ bahwa barangsiapa yang membaca dua ayat ini pada malam hari, maka itu cukuplah baginya,[35] yakni dari segala kejahatan (keburukan). Hal itu karena kedua ayat ini meliputi makna-makna yang agung. Allah تعالى telah memerintahkan manusia dalam awal surat ini untuk beriman dengan segala pokok-pokok dalam FirmanNya, ﴾ قُولُوٓاْ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيۡنَا ﴿ "Katakanlah (hai orang-orang Mukmin), 'Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami'." (Al-Baqarah: 136). Allah mengabarkan dalam ayat ini bahwasanya Rasulullah ﷺ dan orang-orang yang bersamanya dari kaum Mukminin telah beriman kepada pokok-pokok yang agung ini; kepada seluruh Rasul dan seluruh kitab-kitab, dan mereka tidak melakukan seperti perbuatan orang-orang yang beriman dengan sebagian dan meng-ingkari sebagian lainnya, seperti kondisi orang-orang yang menyim-pang dari pemeluk-pemeluk agama lain yang tersesat. Dirangkai-nya secara urut kaum Mukminin dengan Rasulullah ﷺ dan disebut-nya mereka semua dengan satu kabar saja, merupakan kemuliaan yang besar bagi kaum Mukminin. Ayat ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sama dengan umatnya dalam hal sebagai sasaran perintah syar'i, pelaksanaan beliau yang sempurna dan bahwasanya beliau itu lebih tinggi dari kaum Mukminin -bahkan lebih tinggi dari seluruh Rasul- dalam pelaksanaan keimanan dan hak-haknya. Dan FirmanNya, ﴾ وَقَالُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۖ ﴿ "Dan mereka mengatakan, 'Kami dengar dan kami taat'." Konsistensi kaum Mukminin ini adalah umum terhadap semua yang dibawa oleh Nabi ﷺ dari al-Qur`an dan as-Sunnah. Dan bahwasanya mereka mendengar beliau dengan maksud penerimaan, ketundukan, dan kepatuhan. Kandungan dari itu adalah penghambaan mereka terhadap Allah dalam rangka memohon pertolongan untuk melaksanakannya dan bahwasanya Allah mengampuni mereka atas kelalaian mereka dari kewajiban-kewajiban dan apa yang mereka kerjakan dari hal-hal yang diha-ramkan. Mereka juga menghambakan diri kepada Allah dalam doa-doa yang penuh manfaat tersebut, dan Allah تعالى telah memenuhi doa mereka melewati lisan Nabi mereka ﷺ yang bersabda (dalam sebuah hadits Qudsi), قَدْ فَعَلْتُ. "Sungguh Aku telah melakukannya."[36] Doa-doa ini akan diterima dari seluruh kaum Mukminin secara pasti, dan juga dari pribadi-pribadi mereka apabila tidak ada penghalang dari hal itu pada pribadi-pribadi tersebut. Hal itu bahwa Allah menggugurkan siksaan mereka dari kesalahan dan kelupaan, dan bahwa Allah memudahkan bagi mereka syariat-syariatNya dengan sangat mudah, di mana Allah tidak memberat-kan mereka dengan kesulitan, beban-beban, dan tambahan-tam-bahan seperti yang diberikan kepada orang-orang sebelum mereka. Allah tidak memberatkan mereka melebihi dari kemampuan me-reka. Allah juga telah mengampuni mereka, merahmati, dan mem-bela mereka dari orang-orang kafir. Maka kita memohon kepada Allah تعالى dengan nama-namaNya dan sifat-sifatNya dan dengan segala yang dikaruniakannya kepada kita berupa sikap konsisten kita kepada agamaNya agar Dia merealisasikan hal itu buat kita dan agar Allah membuktikan kepada kita dari apa yang telah Dia janjikan kepada kita melewati lisan NabiNya, dan agar Dia mem-perbaiki kondisi kaum Mukminin. Dari hal ini dapat diambil kaidah "kemudahan dan tidak ada-nya rasa sungkan (sulit) dalam seluruh perkara-perkara Agama," dan kaidah "ampunan dari kelupaan dan kesalahan dalam perkara ibadah dan terhadap hak-hak Allah تعالى dan demikian juga terhadap hak-hak makhluk dari segi menggugurkan dosa dan tidak men-dapat celaan." Adapun wajibnya menjamin kerusakan-kerusakan yang terjadi atas dasar ketidaksengajaan dan kelalaian terhadap jiwa dan harta, maka sesungguhnya hal itu diakibatkan tindakan pengrusakan tanpa hak, yang disengaja ataupun tidak, atau dika-renakan kelalaian. Selesai tafsir Surat al-Baqarah, segala puji dan sanjungan hanya bagi Allah تعالى, dan shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad ﷺ.

Text: Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api (MIT), at a fixed version. The ayahs: Quran Foundation. Sources and licences

Contents

Ayat al-Kursi36Al-Kahfpage 42juz 15Bukhari 1Muslim 2999

Style

Theme
Text size
Layout

Читать на русском