As-Sa'di · Tafsir · in Indonesian
An-Nur 24:61–64
24:61Page 358
لَّيۡسَ عَلَى ٱلۡأَعۡمَىٰ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡأَعۡرَجِ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡمَرِيضِ حَرَجٞ وَلَا عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ أَن تَأۡكُلُواْ مِنۢ بُيُوتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ ءَابَآئِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أُمَّهَٰتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ إِخۡوَٰنِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَخَوَٰتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَعۡمَٰمِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ عَمَّٰتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَخۡوَٰلِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ خَٰلَٰتِكُمۡ أَوۡ مَا مَلَكۡتُم مَّفَاتِحَهُۥٓ أَوۡ صَدِيقِكُمۡۚ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَأۡكُلُواْ جَمِيعًا أَوۡ أَشۡتَاتٗاۚ فَإِذَا دَخَلۡتُم بُيُوتٗا فَسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ تَحِيَّةٗ مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِ مُبَٰرَكَةٗ طَيِّبَةٗۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ ٦١
There is not upon the blind [any] constraint nor upon the lame constraint nor upon the ill constraint nor upon yourselves when you eat from your [own] houses or the houses of your fathers or the houses of your mothers or the houses of your brothers or the houses of your sisters or the houses of your father's brothers or the houses of your father's sisters or the houses of your mother's brothers or the houses of your mother's sisters or [from houses] whose keys you possess or [from the house] of your friend. There is no blame upon you whether you eat together or separately. But when you enter houses, give greetings of peace1 upon each other - a greeting from Allāh, blessed and good. Thus does Allāh make clear to you the verses [of ordinance] that you may understand.
"Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, untuk makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sen-diri atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perempuan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan, di rumah yang kamu miliki kuncinya atau di rumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini) hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri, salam yang dite-tapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagimu, agar kamu memahami-nya." (An-Nur: 61).
(61) Allah تعالى mengabarkan tentang kenikmatan yang di-karuniakan kepada hambaNya. Dia tidak menjadikan atas mereka dalam agama ini sesuatu yang memberatkan, bahkan telah memu-dahkannya dengan semaksimal mungkin. Dia berfirman, ﴾ لَّيۡسَ عَلَى ٱلۡأَعۡمَىٰ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡأَعۡرَجِ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡمَرِيضِ حَرَجٞ ﴿ "Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit," maksud-nya tidak ada dosa bagi mereka meninggalkan perkara-perkara yang wajib yang bergantung pada salah satu dari sebab-sebab di atas. Hal itu seperti berjihad dan ibadah serupa lainnya yang ter-gantung pada penglihatan orang yang buta, kenormalan orang cacat dan kesehatan orang yang sakit. Untuk tujuan makna umum ini yang telah kami sebutkan, Allah menyebutkan keterangan ini secara mutlak, tidak mengikatnya sebagaimana Allah mengikat FirmanNya, ﴾ وَلَا عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ ﴿ "Dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri," dosa ﴾ أَن تَأۡكُلُواْ مِنۢ بُيُوتِكُمۡ ﴿ "untuk makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu sendiri," yaitu rumah anak-anak kalian. Hal ini senada dengan hadits shahih yang tsabit, أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيْكَ. "Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu."[25] Dan dengan hadits yang lain, إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ. وَإِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ. "Sesungguhnya sebaik-baik yang kamu makan adalah dari jerih pa-yahmu, dan sesungguhnya anak-anakmu adalah dari jerih payahmu."[26] Bukan yang dimaksudkan dari Firman Allah, ﴾ مِنۢ بُيُوتِكُمۡ ﴿ "dari rumah-rumah kamu," rumah orang itu sendiri. Karena hal ini termasuk menyampaikan sesuatu yang sudah diketahui, yang tidaklah patut ada dalam Firman Allah, dan karena merupakan bentuk peniadaan dosa dari sesuatu yang diperkirakan timbulnya suatu dosa dari mereka yang telah disebutkan. Adapun rumah seseorang itu sendiri, tidak ada anggapan ke-liru sedikit pun tentangnya.﴾ أَوۡ بُيُوتِ ءَابَآئِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أُمَّهَٰتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ إِخۡوَٰنِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَخَوَٰتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَعۡمَٰمِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ عَمَّٰتِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ أَخۡوَٰلِكُمۡ أَوۡ بُيُوتِ خَٰلَٰتِكُمۡ ﴿ "atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu, di rumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, di rumah saudara bapakmu yang laki-laki, di rumah saudara bapakmu yang perem-puan, di rumah saudara ibumu yang laki-laki, di rumah saudara ibumu yang perempuan." Mereka adalah orang-orang yang telah diketahui. ﴾ أَوۡ مَا مَلَكۡتُم مَّفَاتِحَهُۥٓ ﴿ "Atau di rumah yang kamu miliki kuncinya," maksudnya rumah-rumah yang kalian urusi, baik disebabkan per-wakilan, pemberian wewenang atau hak lainnya. Adapun penafsiran ini dengan para budak, tidaklah tepat. Karena dua alasan: Pertama, (kepemilikan terhadap) seorang budak tidaklah dikatakan, "Kamu memiliki kunci-kuncinya." Bahkan di-katakan, "Apa-apa yang kalian miliki, apa-apa yang dimiliki tangan-mu." Karena mereka memilikinya secara utuh, tidak hanya sekedar kuncinya. Yang Kedua, bahwa rumah-rumah para budak tidak terlepas dari rumah orang itu sendiri (tuannya). Karena seorang budak dan sesuatu yang dimilikinya merupakan milik tuannya. Sehingga tidak ada alasan untuk menepiskan halangan darinya. ﴾ أَوۡ صَدِيقِكُمۡۚ ﴿ "Atau di rumah kawan-kawanmu," kesempitan yang dihilangkan adalah berupa makan di rumah-rumah ini. Semua itu berlaku bila tanpa izin. Hikmah yang terkandung telah jelas melalui redaksi ayat ini. Orang-orang yang disebutkan itu, berda-sarkan kebiasaan dan adat memiliki toleransi besar tentang masa-lah makan di rumah-rumah mereka, disebabkan adanya tali keke-rabatan yang dekat, wewenang yang sempurna, atau hubungan persahabatan. Kalau seandainya salah satu dari mereka ditakdirkan tidak punya toleransi, bakhil dalam masalah makan di rumahnya, maka tidak boleh makan di rumahnya dan kesempitan (dosa) pun belum hilang, dengan mempertimbangkan hikmah dan norma yang ada. Dan FirmanNya, ﴾ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَأۡكُلُواْ جَمِيعًا أَوۡ أَشۡتَاتٗاۚ ﴿ "Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian." Setiap cara itu boleh, seluruh penghuni rumah itu boleh makan berbarengan atau mereka makan sendiri-sendiri. Hal ini hanya untuk menghilangkan rasa kesalahan, bukan untuk menafikan keutamaan. Jika tidak demikian, maka cara yang paling utama adalah berkumpul bersama ketika makan. ﴾ فَإِذَا دَخَلۡتُم بُيُوتٗا ﴿ "Maka apabila kamu memasuki (suatu rumah dari) rumah-rumah (ini)," kata nakirah (indefinite) pada susunan kalimat syarat, berarti mencakup rumah seseorang dan rumah lainnya, baik di rumah tersebut ada penghuninya atau tidak. Maka bila seorang memasukinya, ﴾ فَسَلِّمُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِكُمۡ ﴿ "hendaklah kamu memberi salam (kepada penghuninya yang berarti memberi salam) kepada dirimu sendiri," hendaknya sebagian kalian mengucapkan salam terhadap sebagian lainnya. Karena kaum Muslimin itu se-akan-akan pribadi yang satu, dalam rasa saling cinta, kasih sayang dan saling menolong, jadi, mengucap salam diperintahkan ketika akan masuk ke rumah orang lain, tanpa ada perbedaan antara rumah satu dengan lainnya. Sementara hukum meminta izin ada perincian pada hukum-hukumnya seperti pada penjelasan yang lalu. Kemudian Allah memuji ucapan salam ini dengan FirmanNya, ﴾ تَحِيَّةٗ مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِ مُبَٰرَكَةٗ طَيِّبَةٗۚ ﴿ "Salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang diberi berkat lagi baik," maksudnya ungkapan salam dengan mengucap "assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh" atau "as-salamu 'alaina wa'ala ibadillahish shalihin" ketika kalian memasuki rumah ﴾ تَحِيَّةٗ مِّنۡ عِندِ ٱللَّهِ ﴿ "salam yang ditetapkan dari sisi Allah," mak-sudnya Allah telah mensyariatkannya buat kalian, dan Allah men-jadikan salam sebagai ungkapan selamat bagi kalian ﴾ مُبَٰرَكَةٗ ﴿ "penuh berkah," karena mencakup keselamatan dari kekurangan dan raihan rahmat, berkah, perkembangan dan pertambahan ﴾ طَيِّبَةٗۚ ﴿ "yang baik," karena salam ini berasal dari kalimat yang baik yang dicintai Allah, yang mengandung keramahan jiwa dan rasa sayang kepada orang yang menerima salam, dan melahirkan kecintaan. Sesudah menerangkan hukum-hukum yang mulia ini bagi kita, Allah berfirman, ﴾ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ ﴿ "Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat(Nya) bagimu," yang menunjukkan kepada hukum-hukum syar'iNya dan hikmah-hikmahNya ﴾ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ ﴿ "agar kamu memahaminya," tentang hukum tersebut. Kalian mema-haminya dan mencernanya dengan hati kalian, supaya kalian men-jadi pemilik akal dan hati yang matang. Sesungguhnya mengenali hukum syar'iNya dengan benar akan menumbuhkan akal dan mengembangkan pikiran. Dikarena-kan nilai-nilainya merupakan nilai-nilai yang paling mulia dan adab-adabnya adalah adab yang sangat luhur, dan lantaran bentuk balasan itu berasal dari amalan sejenis, maka seseorang yang meng-gunakan akalnya untuk memikirkan Rabbnya dan merenungi ayat-ayat yang mana Allah menyerukan kepadanya, niscaya Allah akan menambahkan kemampuannya. Pada ayat-ayat ini, terdapat dalil tentang kaidah umum universal yaitu bahwa kebiasaan dan adat dapat mengkhususkan lafazh-lafazh, sebagaimana pengkhususan satu lafazh dengan lafazh lain. Pada asalnya, seseorang dilarang untuk mengambil makanan orang lain, sementara Allah membolehkan makan di rumah-rumah mereka berdasarkan norma kebiasaan dan adat. Setiap masalah ini tergantung dengan izin pemiliknya, bila diketahui dia memberikan izinnya, baik melalui kata-kata atau kebiasaan setempat, maka boleh melakukannya. Di dalamnya terdapat dalil bahwa seorang bapak boleh meng-ambil dan memiliki harta anaknya, selama tidak mengganggunya. Karena Allah menamakan rumah si anak sebagai rumah buat se-seorang. Ayat-ayat ini (juga) memuat dalil bahwa pemegang kewe-nangan dalam rumah seseorang semisal istri, saudara perempuan dan orang-orang yang semisal dengan mereka, boleh makan ber-dasarkan hukum kebiasaan dan memberi makan para peminta berdasarkan kebiasaan pula. Juga mengandung dalil atas bolehnya bergabung dalam masalah makan, baik mereka makan bersama atau secara terpisah. Walaupun hal itu mengakibatkan sebagian mereka makan lebih banyak daripada yang lainnya.
24:62–64Page 359
إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَإِذَا كَانُواْ مَعَهُۥ عَلَىٰٓ أَمۡرٖ جَامِعٖ لَّمۡ يَذۡهَبُواْ حَتَّىٰ يَسۡتَـٔۡذِنُوهُۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسۡتَـٔۡذِنُونَكَ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ فَإِذَا ٱسۡتَـٔۡذَنُوكَ لِبَعۡضِ شَأۡنِهِمۡ فَأۡذَن لِّمَن شِئۡتَ مِنۡهُمۡ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمُ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٦٢
The believers are only those who believe in Allāh and His Messenger and, when they are [meeting] with him for a matter of common interest, do not depart until they have asked his permission. Indeed, those who ask your permission, [O Muḥammad] - those are the ones who believe in Allāh and His Messenger. So when they ask your permission due to something of their affairs, then give permission to whom you will among them and ask forgiveness for them of Allāh. Indeed, Allāh is Forgiving and Merciful.
لَّا تَجۡعَلُواْ دُعَآءَ ٱلرَّسُولِ بَيۡنَكُمۡ كَدُعَآءِ بَعۡضِكُم بَعۡضٗاۚ قَدۡ يَعۡلَمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنكُمۡ لِوَاذٗاۚ فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٦٣
Do not make [your] calling of the Messenger among yourselves as the call of one of you to another. Already Allāh knows those of you who slip away, concealed by others. So let those beware who dissent from his [i.e., the Prophet's] order,1 lest fitnah2 strike them or a painful punishment.
أَلَآ إِنَّ لِلَّهِ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۖ قَدۡ يَعۡلَمُ مَآ أَنتُمۡ عَلَيۡهِ وَيَوۡمَ يُرۡجَعُونَ إِلَيۡهِ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا عَمِلُواْۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ٦٤
Unquestionably, to Allāh belongs whatever is in the heavens and earth. Already He knows that upon which you [stand]1 and [knows] the Day2 when they will be returned to Him and He will inform them of what they have done. And Allāh is Knowing of all things.
"Sesungguhnya yang sebenar-benar orang Mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya, dan apa-bila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam suatu urusan yang memerlukan pertemuan, niscaya mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sehingga meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad), mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena suatu keper-luan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki dari mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesung-guhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi dari kalian dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahNya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. Ketahuilah sesungguhnya kepunyaan Allah-lah segala sesuatu yang di langit dan bumi. Sungguh Dia mengetahui keadaan yang kamu berada di dalamnya (sekarang). Dan (mengetahui pula) hari (manusia) dikembalikan kepadaNya, lalu diterangkanNya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (An-Nur: 62-64).
(62) Ini adalah sebuah petunjuk dari Allah kepada para ham-baNya yang Mukmin, bahwa apabila mereka bersama Rasulullah dalam urusan yang memerlukan pertemuan, maksudnya termasuk bagian penting atau maslahat adalah hendaknya kalian bersatu-padu semuanya dalam masalah tersebut, semisal jihad, musyawa-rah dan urusan semisal yang menyertakan kaum Mukminin. Maka sesungguhnya aspek kemaslahatan yang ada mengharuskan ke-bersamaan mereka dan tidak boleh bercerai-berai. Seorang yang benar-benar beriman kepada Allah dan RasulNya, tidak pantas pergi untuk memenuhi keperluannya tanpa kembali ke keluarga-nya, atau melakukan sebagian keperluan yang membuatnya terpi-sah dari mereka kecuali setelah mendapatkan izin dari Rasulullah atau penggantinya. Allah menjadikan konsekuensi keimanannya dengan tidak pergi kecuali dengan izin dan memuji perbuatan dan sopan-santun mereka kepada Rasulullah dan para penguasa mereka. Firman Allah, ﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسۡتَـٔۡذِنُونَكَ أُوْلَٰٓئِكَ ٱلَّذِينَ يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ ﴿ "Sesung-guhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad), mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya," akan tetapi, apakah beliau memberikan izin kepada mereka atau tidak? Allah menyebutkan bahwa pemberian izin atas mereka dengan dua syarat pertama, untuk keperluan dan kepentingan mereka. Adapun orang yang meminta izin tanpa alasan tersebut, maka tidak diizinkan. Yang kedua, beliau berkehendak untuk memberi-kan izin, lalu kemaslahatan menuntutnya memberikan izin tanpa menimbulkan bahaya bagi pemberi izin. Allah berfirman, ﴾ فَإِذَا ٱسۡتَـٔۡذَنُوكَ لِبَعۡضِ شَأۡنِهِمۡ فَأۡذَن لِّمَن شِئۡتَ مِنۡهُمۡ ﴿ "Maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki dari mereka." Bila dia punya udzur dan meminta izin, maka bila pembatalan kepergiannya me-ngandung maslahat menurut kematangan cara berpikirnya atau karena keberanian yang dia miliki dan semacamnya, maka beliau (berhak) tidak mengizinkannya. Kendatipun demikian, bila dia meminta izin lalu Rasulullah memberikan izin dengan memenuhi dua syarat tersebut (dia meminta izin dan Rasulullah mengizinkan), maka Allah memerintahkan kepada RasulNya untuk memohonkan ampun baginya, karena mungkin dia terlalu meremehkan dalam permintaan izin itu. Karenanya, Allah berfirman, ﴾ وَٱسۡتَغۡفِرۡ لَهُمُ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴿ "Dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Allah mengampuni dosa-dosa mereka dan menyayangi mereka dengan membolehkan izin bagi mereka karena ada suatu udzur.
(63) ﴾ لَّا تَجۡعَلُواْ دُعَآءَ ٱلرَّسُولِ بَيۡنَكُمۡ كَدُعَآءِ بَعۡضِكُم بَعۡضٗاۚ ﴿ "Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian (yang lain)," [maksudnya jangan kalian jadikan panggilan Rasul kepada kalian atau panggilan kalian kepada Rasul sebagaimana panggilan sebagian kalian kepada sebagian yang lain]. Apabila beliau memanggil kalian, maka sambutlah sebagai bentuk kewajiban. Bahkan bila kalian shalat pun, wajib bagi kalian untuk menyambutnya. Tiada seorang pun yang mengatakan suatu perkataan yang menjadi kewajiban atas umat untuk menerima dan mengamalkan-nya kecuali perkataan Rasulullah, lantaran beliau terjaga dari kesa-lahan sementara kita diperintahkan untuk mengikuti beliau. Allah berfirman, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱسۡتَجِيبُواْ لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمۡ لِمَا يُحۡيِيكُمۡۖ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada kamu." (Al-Anfal: 24). Demikian pula, janganlah kalian menjadikan panggilan kalian kepada Rasul sebagaimana panggilan sebagian kalian kepada sebagian lainnya. Jangan kalian berkata, "Wahai Muhammad" saat kalian memanggil beliau atau "wahai Muhammad bin Abdillah!" sebagaimana kalian berkata kepada sesama kalian. Akan tetapi, karena kemuliaan dan keutamaan, serta keistimewaan Rasulullah dari orang lain, hendaklah dipanggil dengan, "Wahai Rasulullah, wahai Nabi Allah." ﴾ قَدۡ يَعۡلَمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنكُمۡ لِوَاذٗاۚ ﴿ "Sesungguhnya Allah telah me-ngetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi dari kalian dengan berlindung (kepada kawannya)," ketika Allah memuji kaum yang beriman kepada Allah dan RasulNya yang mana apabila mereka bersama Rasulullah dalam suatu urusan yang memerlukan perte-muan, maka mereka tidak pergi (kecuali) setelah mereka meminta izin kepada beliau. Allah mengancam orang-orang yang tidak mau melakukannya dan pergi tanpa izin, walaupun kalian tidak menge-tahui kepergiannya (yang dilakukan) dengan sembunyi-sembunyi. Inilah yang dimaksudkan oleh FirmanNya, ﴾ يَتَسَلَّلُونَ مِنكُمۡ لِوَاذٗاۚ ﴿ "orang-orang yang berangsur-angsur pergi dari kalian dengan berlindung (kepada kawannya)," maksudnya berlindung diri ketika mereka menyelinap keluar dan pergi dengan sesuatu yang dapat menghalangi pan-dangan mata, maka Allah mengetahui mereka dan akan memberi-kan balasan kepada mereka dengan balasan yang setimpal. Oleh karena itu, Allah mengancam mereka dengan Firman-Nya, ﴾ فَلۡيَحۡذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنۡ أَمۡرِهِۦٓ ﴿ "Maka hendaklah orang-orang yang me-nyalahi perintahNya takut," yaitu mereka yang pergi untuk meme-nuhi sebagian keperluan mereka dengan berpaling dari Allah dan RasulNya, lalu bagaimana dengan orang-orang yang pergi tanpa ada urusan sama sekali? Ia meninggalkan urusan Allah tanpa ada kesibukan ﴾ أَن تُصِيبَهُمۡ فِتۡنَةٌ ﴿ "mereka akan ditimpa cobaan," berupa kesyi-rikan dan kejahatan ﴾ أَوۡ يُصِيبَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿ "atau ditimpa azab yang pedih."
(64) ﴾ أَلَآ إِنَّ لِلَّهِ مَا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۖ ﴿ "Ketahuilah sesungguhnya kepunyaan Allah-lah segala sesuatu yang di langit dan bumi," sebagai kerajaan dan hamba-hamba(Nya), Dia mengendalikan mereka dengan ketetapan hukum takdir dan hukum syar'iNya. ﴾ قَدۡ يَعۡلَمُ مَآ أَنتُمۡ عَلَيۡهِ ﴿ "Sungguh Dia mengetahui keadaan yang kamu berada di dalamnya (sekarang)," maksudnya ilmu Allah meliputi kondisi kalian, yang berbentuk kebaikan maupun kejelekan, dan mengetahui semua amal kalian. IlmuNya menghitungnya, penaNya (terus) mengalir berjalan bersama (berjalannya) amal hamba, para malaikat penjaga lagi penulis yang mulia mencatatnya (sebagai keburukan) atas kalian. ﴾ وَيَوۡمَ يُرۡجَعُونَ إِلَيۡهِ ﴿ "Dan (mengetahui pula) hari (manusia) dikem-balikan kepadaNya," yaitu pada Hari Kiamat ﴾ فَيُنَبِّئُهُم بِمَا عَمِلُواْۗ ﴿ "lalu diterangkanNya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan." Dia mengabarkan kepada mereka seluruh amal perbuatan, yang kecil ataupun yang besar, sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan, yang dipersaksikan oleh anggota tubuh mereka, sehingga mereka tidak bisa mengurangi dosanya dengan taubat dan tebusan. Tatkala Allah mengaitkan ilmuNya dengan amal perbuatan mereka, yaitu menyebut lafazh yang umum setelah perkara yang khusus, maka Allah berfirman, ﴾ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمُۢ ﴿ "Dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu." 9
Text: Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api (MIT), at a fixed version. The ayahs: Quran Foundation. Sources and licences