As-Sa'di · Tafsir · in Indonesian
Al-Ahzab 33:45–58
33:45–48Page 424
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَرۡسَلۡنَٰكَ شَٰهِدٗا وَمُبَشِّرٗا وَنَذِيرٗا ٤٥
O Prophet, indeed We have sent you as a witness and a bringer of good tidings and a warner
وَدَاعِيًا إِلَى ٱللَّهِ بِإِذۡنِهِۦ وَسِرَاجٗا مُّنِيرٗا ٤٦
And one who invites to Allāh, by His permission, and an illuminating lamp.
وَبَشِّرِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ بِأَنَّ لَهُم مِّنَ ٱللَّهِ فَضۡلٗا كَبِيرٗا ٤٧
And give good tidings to the believers that they will have from Allāh great bounty.
وَلَا تُطِعِ ٱلۡكَٰفِرِينَ وَٱلۡمُنَٰفِقِينَ وَدَعۡ أَذَىٰهُمۡ وَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ وَكِيلٗا ٤٨
And do not obey the disbelievers and the hypocrites and disregard their annoyance, and rely upon Allāh. And sufficient is Allāh as Disposer of affairs.
"Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk menjadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan untuk menjadi penyeru kepada agama Allah dengan izinNya dan untuk menjadi cahaya yang menerangi. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang Mukmin bahwa mereka mendapat-kan karunia yang besar dari Allah. Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka, dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung." (Al-Ahzab: 45-48).
(45) Hal-hal yang disifatkan oleh Allah سبحانه وتعالى kepada Rasulullah a ini adalah yang menjadi tujuan dari kerasulannya, inti dan prinsip-prinsipnya yang menjadi kekhususan beliau, yaitu ada 5 (lima) perkara: Pertama: Keberadaan beliau ﴾ شَٰهِدٗا ﴿ "untuk menjadi saksi." Maksudnya, saksi atas umatnya tentang amal yang mereka kerjakan berupa kebaikan dan keburukan, sebagaimana Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ لِّتَكُونُواْ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ وَيَكُونَ ٱلرَّسُولُ عَلَيۡكُمۡ شَهِيدٗاۗ ﴿ "Agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kamu." (Al-Baqarah: 143). Dan FirmanNya, ﴾ فَكَيۡفَ إِذَا جِئۡنَا مِن كُلِّ أُمَّةِۭ بِشَهِيدٖ وَجِئۡنَا بِكَ عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ شَهِيدٗا 41 ﴿ "Maka bagaimanakah (halnya orang-orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu)." (An-Nisa`: 41). Jadi, Rasulullah a itu adalah saksi nan adil yang diterima. Kedua dan ketiga: Kedudukan beliau sebagai ﴾ وَمُبَشِّرٗا وَنَذِيرٗا ﴿ "pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan." Hal ini mengharus-kan adanya penjelasan tentang orang yang diberi berita gembira dan yang diberi peringatan, materi yang dijadikan berita gembira dan diperingatkan, serta amal-amal yang membawa kepada hal tersebut. Orang yang diberi berita gembira itu adalah orang-orang Mukmin yang bertakwa, yaitu mereka yang mengombinasikan antara iman dan amal shalih serta meninggalkan maksiat. Mereka mendapatkan berita gembira di dalam kehidupan dunia ini berupa segala pahala duniawi dan religi yang ditimbulkan oleh iman dan takwa; sedangkan di akhirat nanti berupa kenikmatan abadi. Semua itu mengharuskan adanya penjelasan secara terperinci terhadap hal yang disebutkan itu, tentang rincian amal, karakter-karakter takwa dan berbagai macam balasannya. Sedangkan yang diberi peringatan adalah orang-orang yang berdosa lagi zhalim. Mereka adalah para pelaku kezhaliman dan kebodohan. Mereka menda-patkan peringatan di dunia, berupa sanksi-sanksi (hukuman) du-niawi dan religi yang diakibatkan oleh kebodohan dan kezhaliman (yang mereka lakukan. Pent.), sedangkan di akhirat nanti mereka mendapatkan siksa yang sangat berat dan azab yang amat panjang. Rincian lebih lanjut tentang masalah ini ada dalam al-Qur`an dan as-Sunnah yang berkenaan dengan permasalah tersebut.
(46) Keempat: ﴾ وَدَاعِيًا إِلَى ٱللَّهِ ﴿ "Untuk menjadi penyeru kepada Allah," maksudnya, dia diutus oleh Allah untuk mengajak manusia kepada Rabb mereka dan merangsang mereka kepada kemurahan-Nya, memerintah mereka beribadah hanya kepadaNya, yang karenanyalah mereka diciptakan. Dan hal ini mengharuskan sikap istiqamah (konsisten dan berkomitmen) kepada syariat yang diseru-kan olehnya dan menjelaskan rincian syariat yang dia serukan itu, yaitu memperkenalkan Rabb mereka kepada mereka melalui sifat-sifatNya yang suci dan menyucikanNya dari segala hal yang tidak laik bagi keagunganNya, serta menjelaskan berbagai macam bentuk ubudiyah dan berdakwah kepada Allah dengan cara yang paling mudah yang bisa mengantarkan kepadaNya, serta memberikan yang hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya, ikhlas dalam berdakwah kepada Allah, bukan kepada dirinya serta bukan mengagungkan dirinya, sebagaimana hal itu muncul pada keba-nyakan jiwa manusia dalam kedudukan ini. Semua itu berdasarkan izin, perintah, kehendak, dan takdir Allah kepadanya untuk ber-dakwah. Kelima: Keberadaan beliau ﴾ وَسِرَاجٗا مُّنِيرٗا ﴿ "untuk menjadi cahaya yang menerangi." Hal ini menuntut bahwa manusia tengah berada dalam kegelapan besar, tidak ada cahaya yang dapat dijadikan sebagai petunjuk (penerang) dalam kegelapan-kegelapannya, dan tidak juga ada ilmu yang dijadikan sebagai penunjuk jalan pada semua penjurunya, hingga Allah سبحانه وتعالى mendatangkan Nabi yang mulia ini, lalu Allah سبحانه وتعالى menerangi kegelapan-kegelapan itu dengan-nya, dan mengajarkan ilmu melaluinya dari berbagai kebodohan, dan dengannya pula Dia memberikan petunjuk kepada orang yang sesat menuju jalan yang lurus, hingga Nabi menjadi manusia yang istiqamah yang telah menjelaskan jalan (kebenaran) untuk mereka. Maka mereka pun berjalan di belakang sang pemimpin ini (meng-ikutinya), dengannya mereka mengetahui kebaikan dan keburukan, (dapat membedakan mana) orang-orang yang berbahagia dan (mana) orang-orang yang sengsara, dan mereka berpedoman kepa-danya untuk mengenal ma'bud (sembahan) mereka, dan mereka mengenalnya dengan karakter-karakternya yang terpuji, perbuatan-perbuatannya yang lurus dan keputusan-keputusannya yang benar.
(47) Sedangkan FirmanNya, ﴾ وَبَشِّرِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ بِأَنَّ لَهُم مِّنَ ٱللَّهِ فَضۡلٗا كَبِيرٗا ﴿ "Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang Mukmin, bahwa mereka mendapatkan karunia yang sangat besar dari Allah," pada kalimat ini dijelaskan mengenai orang yang diberi kabar gembira, mereka adalah orang-orang Mukmin. Dan ketika hanya iman sendirian yang disebutkan, maka amal-amal shalih termasuk di dalamnya. Dan (di sini juga) disebutkan sesuatu yang dijadikan berita gem-bira, yaitu karunia yang sangat besar. Maksudnya, karunia yang sangat agung lagi mulia yang nilainya tak ternilai, berupa keme-nangan di dunia, hidayah bagi hati, ampunan terhadap dosa-dosa, dihilangkannya berbagai kesempitan, banyaknya rizki yang ber-limpah ruah, tercapainya kenikmatan-kenikmatan yang menye-nangkan, meraih keridhaan Rabb سبحانه وتعالى, pahala dariNya dan selamat dari murka dan siksaanNya. Hal ini termasuk faktor yang mem-pergiat orang-orang yang aktif beramal (amilin), kalau dijelaskan kepada mereka pahala dari Allah atas amal-amal mereka, yang dengannya mereka lebih bersemangat untuk terus menelusuri jalan yang lurus. Ini merupakan bagian dari hikmah syariat Islam, sebagaimana pula, bahwa di antara hikmahnya adalah dia men-jelaskan, dalam rangka menakut-nakuti dengan adanya siksaan-siksaan yang diakibatkan oleh perbuatan yang diperingatkan, sehingga menjadi pendongkrak untuk bisa menahan diri dari hal-hal yang diharamkan Allah.
(48) Oleh karena di sana ada sekelompok manusia yang siap melakukan tindakan menghalang-halangi para penyeru kepada Allah, dari kalangan para rasul dan para pengikutnya, yaitu orang-orang munafik yang berpura-pura dan menampakkan kesamaan iman, padahal mereka sebenarnya kafir lagi durjana dalam batin-nya, dan juga orang-orang yang kafir lahir dan batin, maka Allah سبحانه وتعالى melarang RasulNya patuh kepada mereka dan mewanti-wanti-nya dari perbuatan itu, seraya berfirman, ﴾ وَلَا تُطِعِ ٱلۡكَٰفِرِينَ وَٱلۡمُنَٰفِقِينَ ﴿ "Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu," yaitu, dalam setiap perkara yang dapat merintangi jalan Allah. Namun perintah ini tidak menuntut untuk menyakiti mereka; akan tetapi jangan kamu taat kepada mereka, ﴾ وَدَعۡ أَذَىٰهُمۡ ﴿ "dan janganlah kamu menghiraukan gangguan mereka," karena yang demikian itu dapat menarik mereka dan menjadi motivator bagi mereka untuk menerima Islam dan untuk menahan diri mereka untuk menyakitinya dan keluarganya. ﴾ وَتَوَكَّلۡ عَلَى ٱللَّهِۚ ﴿ "Dan bertawakallah kepada Allah," dalam me-nyempurnakan tugasmu dan mengabaikan musuh-musuhmu. ﴾ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ وَكِيلٗا ﴿ "Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung." Diserahkan kepadaNya semua permasalahan yang penting, karena Dia yang akan mengurusinya dan memudahkannya bagi hambaNya.
33:49Page 424
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا ٤٩
O you who have believed, when you marry believing women and then divorce them before you have touched them [i.e., consummated the marriage], then there is not for you any waiting period to count concerning them. So provide for them and give them a gracious release.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi pe-rempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka beriddah untukmu yang kamu minta menyem-purnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya." (Al-Ahzab: 49).
(49) Allah سبحانه وتعالى menyampaikan kepada orang-orang beriman, bahwa mereka apabila telah menikahi wanita-wanita beriman kemudian menceraikannya sebelum mencampuri mereka, maka mereka tidak wajib beriddah dalam hal ini yang dituntut oleh suami terhadap mereka; dan Allah memerintahkan kepada mereka untuk memberikan mut'ah dalam kondisi seperti ini berupa sebagian harta benda yang bisa menjadi penguat perasaan-perasaan (luka hati) me-reka karena mereka dicerai; dan Allah memerintahkan juga untuk mencerai mereka dengan cara yang baik, tidak saling memusuhi, tidak saling memaki, tidak saling menuntut dan lain sebagainya. 1. Dengan ayat ini diambil dalil bahwa talak (perceraian) tidak terjadi kecuali setelah nikah. Maka kalau seorang laki-laki menceraikannya sebelum menikahinya, atau menggantungkan perceraiannya pada pernikahannya, maka talak tidak terjadi, karena Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ ﴿ "Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka." Allah menetapkan talak sesudah terjadi pernikahan. Ini menunjukkan bahwa talak sebelum nikah tidak mempunyai tempat (pembahasan). Dan apabila talak, yang pada hakikatnya adalah perceraian penuh dan pengharaman yang utuh itu tidak terjadi sebelum nikah, maka pengharaman yang tidak sempurna karena kasus zhihar atau ila’ dan yang serupa dengannya adalah tentu lebih utama dan lebih pasti tidak akan terjadi sebelum nikah. Demikian-lah menurut salah satu pendapat ulama yang paling shahih. 2. Dan ayat tersebut dijadikan dalil pula atas diperboleh-kannya talak, sebab Allah سبحانه وتعالى mengabarkan tentang orang-orang Mukmin dengan nada tidak mencela mereka karenanya, dan Dia juga tidak mencerca mereka, padahal ayat tersebut dimulai dengan sapaan kepada orang-orang Mukmin. 3. Dan ayat tersebut juga (dijadikan dalil) atas diperbolehkan-nya talak sebelum terjadinya hubungan suami istri, sebagaimana dikatakan di dalam ayat yang lain, ﴾ لَّا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمۡ تَمَسُّوهُنَّ ﴿ "Tidak ada kewajiban membayar mahar atas kamu, jika kamu men-ceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka." (Al-Baqarah: 236). 4. Dan ayat tersebut menunjukkan bahwa istri yang dicerai sebelum dicampuri itu tidak ada kewajiban beriddah, akan tetapi hanya dengan terjadinya talak tersebut ia boleh langsung menikah, tanpa ada penghalang yang menghalanginya. 5. Dan ayat tersebut menunjukkan bahwa ia wajib beriddah (jika perceraian terjadi) sesudah adanya hubungan suami istri. Lalu apakah yang dimaksud dukhul (masuk, mencampuri) dan bersentuhan di sini adalah jimak (persetubuhan), sebagaimana telah menjadi keputusan ijma'? Ataukah khulwah (berdua-duaan) itu (juga termasuk bermakna dukhul) sekalipun tidak terjadi perse-tubuhan dengannya, sebagaimana difatwakan oleh para Khulafa` Rasyidin. Inilah pendapat yang shahih. Maka ketika dia masuk mengunjunginya, baik dia menyetubuhinya ataupun tidak, apabila ia telah berdua-duaan dengannya, maka istri wajib beriddah. 6. Dan ayat tersebut menjadi dalil bahwa perempuan yang dicerai sebelum terjadi hubungan intim hendaklah diberi mut'ah (semacam cendra mata) oleh mantan suami yang mampu menurut kadar kemampuannya dan suami yang kurang mampu pun me-nurut kemampuannya. Hal ini dilakukan apabila mahar perni-kahan belum ditetapkan. Akan tetapi kalau mantan istri ini sudah ditetapkan maharnya, maka kalau dicerai sebelum adanya hubu-ngan intim, maka maharnya dibagi dua, dan itu sudah mencukupi (mewakili) mut'ah. 7. Dan ayat tersebut menjadi dalil bahwa seharusnya suami yang menceraikan istrinya sebelum mencampuri atau telah men-campurinya harus menceraikannya secara baik-baik, perceraian yang kedua belah pihak saling memuji, dan tidak boleh dengan cara yang tidak baik. Sebab hal yang demikian itu (mencerai tidak dengan cara yang terbaik) mengandung keburukan yang ditim-bulkannya, seperti masing-masing pihak akan saling mencela dan menjatuhkan pihak lain lebih banyak lagi. 8. Dan ayat tersebut juga menunjukkan bahwa iddah itu ada-lah hak suami, berdasarkan FirmanNya, ﴾ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ ﴿ "maka sekali-kali tidak wajib atas mereka beriddah untukmu." Mafhumnya (makna tersiratnya) menunjukkan bahwa kalau seandainya sang suami menceraikannya setelah adanya hubungan intim, maka dia mempunyai hak iddah atas istrinya. 9. Dan ayat tersebut menunjukkan bahwa istri yang dipisah karena wafat hendaklah melakukan iddah secara pasti, karena Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ ﴿ "Kemudian kamu menceraikan mereka." (Al-Ayat). 10. Dan ayat tersebut menunjukkan bahwa sesungguhnya istri-istri selain yang belum dicampuri, dari kalangan yang dicerai karena suami meninggal dunia atau masih hidup, maka mereka wajib melakukan iddah.
33:50Page 424
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِي هَاجَرۡنَ مَعَكَ وَٱمۡرَأَةٗ مُّؤۡمِنَةً إِن وَهَبَتۡ نَفۡسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنۡ أَرَادَ ٱلنَّبِيُّ أَن يَسۡتَنكِحَهَا خَالِصَةٗ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ قَدۡ عَلِمۡنَا مَا فَرَضۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ لِكَيۡلَا يَكُونَ عَلَيۡكَ حَرَجٞۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٠
O Prophet, indeed We have made lawful to you your wives to whom you have given their due compensation1 and those your right hand possesses from what Allāh has returned to you [of captives] and the daughters of your paternal uncles and the daughters of your paternal aunts and the daughters of your maternal uncles and the daughters of your maternal aunts who emigrated with you and a believing woman if she gives herself to the Prophet [and] if the Prophet wishes to marry her; [this is] only for you, excluding the [other] believers. We certainly know what We have made obligatory upon them concerning their wives and those their right hands possess, [but this is for you] in order that there will be upon you no discomfort [i.e., difficulty]. And ever is Allāh Forgiving and Merciful.
"Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk dari sesuatu yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudari perempuan bapak-mu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudari perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi, kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhu-susan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin. Sungguh Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 50).
(50) Allah سبحانه وتعالى berfirman seraya menyebutkan karuniaNya kepada RasulNya, yaitu menghalalkan segala sesuatu yang dihalal-kan bagi beliau dan juga bagi kaum Mukminin serta sesuatu yang menjadi kekhususan dirinya saja,﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ ﴿ "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya," maksudnya, yang telah engkau serahkan maharnya kepada istri-istri(mu). Ini termasuk hak yang sama antara dia dan kaum Mukminin. Sebab, sesungguhnya kaum Mukminin juga diperbolehkan bagi mereka (memiliki) istri-istri yang telah mereka beri maharnya. ﴾ وَ﴿ "Dan" demikian pula Kami halalkan bagimu ﴾ م َ ا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ ﴿ "hamba sahaya yang kamu miliki," maksudnya, budak-budak perempuan yang kamu miliki, ﴾ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ ﴿ "yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu," dari barang rampasan dari orang-orang kafir, yaitu berupa budak-budak wanita mereka dan wanita-wanita merdeka mereka, baik perempuan yang memi-liki suami dari mereka ataupun yang tidak. Ini juga hak yang sama (antara beliau dan sahabat). Dan demikian pula yang termasuk hak yang sama adalah FirmanNya, ﴾ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ﴿ "Dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudari perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudari pe-rempuan ibumu," mencakup paman dan bibi (dari saudara bapak), dan paman dan bibi (dari saudara ibu) yang dekat dan yang jauh. Ini adalah batasan perempuan-perempuan yang halal dinikahi, yang dapat diambil kesimpulan dari mafhumnya (makna tersirat-nya), bahwa perempuan-perempuan selain mereka dari kerabat dekat itu tidak dihalalkan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat an-Nisa`. Sebab, sudah tidak diperbolehkan (tidak dihalalkan) wanita-wanita dari kaum kerabat selain mereka yang berasal dari empat jalur kerabat itu. Dan selain mereka yang berasal dari furu' (cabang, anak, cucu, dan seterusnya) secara pasti, dan ushul (ibu, nenek, dan seterusnya) dan furu' yang berasal dari bapak, ibu dan yang di bawahnya, dan furu' bagi orang-orang yang di atasnya (seperti anak nenek) yang berasal dari keturunannya, maka semua-nya tidak halal. Dan FirmanNya, ﴾ ٱلَّٰتِي هَاجَرۡنَ مَعَكَ ﴿ "Yang turut hijrah bersama kamu," ini adalah batasan (syarat) bagi kehalalan perempuan-pe-rempuan tersebut bagi Rasulullah, sebagaimana pendapat ini ada-lah yang benar dari dua pendapat dalam tafsir ayat ini. Adapun selain Rasulullah a, maka sudah diketahui bahwa ini adalah tidak halal. ﴾ و َ ﴿ "Dan" Kami halalkan untukmu ﴾ وَٱمۡرَأَةٗ مُّؤۡمِنَةً إِن وَهَبَتۡ نَفۡسَهَا لِلنَّبِيِّ ﴿ "perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi," dengan hanya menyerahkan dirinya itu, ﴾ إِنۡ أَرَادَ ٱلنَّبِيُّ أَن يَسۡتَنكِحَهَا ﴿ "kalau Nabi mau mengawininya." Ini tergantung kepada kemauan dan kesukaan (beliau), ﴾ خَالِصَةٗ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ ﴿ "sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin," yang dimaksud adalah: Bolehnya Nabi (menikahi) perempuan yang menyerahkan dirinya. Sedangkan orang-orang Mukmin maka tidak halal bagi mereka menikahi perempuan dengan hanya disebabkan wanita itu menyerahkan dirinya kepada mereka. ﴾ قَدۡ عَلِمۡنَا مَا فَرَضۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ ﴿ "Sungguh Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki." Kami telah me-ngetahui apa yang menjadi kewajiban kaum Mukminin, apa yang halal bagi mereka dan apa yang tidak halal berupa istri-istri dan budak sahaya. Dan Kami telah memberitakan hal itu kepada me-reka, dan Kami telah menjelaskan yang fardhu-fardhu. Maka apa yang ada di dalam ayat ini dari hal-hal yang bertentangan dengan hal itu, maka itu adalah kekhususan bagimu, karena Allah telah menjadikannya sebagai khitab (pesan, perintah) untuk Rasul saja, berdasarkan FirmanNya, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِيٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِي هَاجَرۡنَ مَعَكَ وَٱمۡرَأَةٗ مُّؤۡمِنَةً إِن وَهَبَتۡ نَفۡسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنۡ أَرَادَ ٱلنَّبِيُّ أَن يَسۡتَنكِحَهَا خَالِصَةٗ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ قَدۡ عَلِمۡنَا مَا فَرَضۡنَا عَلَيۡهِمۡ فِيٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ وَمَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ لِكَيۡلَا يَكُونَ عَلَيۡكَ حَرَجٞۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا 50 ﴿ "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk dari sesuatu yang kamu peroleh dalam pepe-rangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudari perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudari perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan Mukmin yang menye-rahkan dirinya kepada Nabi, kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin. Sesungguh-nya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka ten-tang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 50). Dan FirmanNya, ﴾ خَالِصَةٗ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَۗ ﴿ "Sebagai pengkhu-susan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin." Kami memboleh-kan bagimu, wahai Nabi, sesuatu yang tidak Kami bolehkan bagi mereka, dan Kami lapangkan bagimu sesuatu yang tidak Kami lapangkan bagi selainmu, ﴾ لِكَيۡلَا يَكُونَ عَلَيۡكَ حَرَجٞۗ ﴿ "supaya tidak menjadi kesempitan bagimu." Ini bagian dari tambahan perhatian Allah سبحانه وتعالى terhadap Rasulullah a. ﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ﴿ "Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," maksudnya, Dia selalu bersifat mengampuni dan merahmati, dan Dia menurunkan sebagian am-punanNya, rahmatNya, kemurahanNya dan kebaikanNya kepada hamba-hambaNya sesuai dengan tuntutan hikmahNya sementara sebab kausalitas didapatkan ada pada mereka.
33:51Page 425
۞ تُرۡجِي مَن تَشَآءُ مِنۡهُنَّ وَتُـٔۡوِيٓ إِلَيۡكَ مَن تَشَآءُۖ وَمَنِ ٱبۡتَغَيۡتَ مِمَّنۡ عَزَلۡتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكَۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعۡيُنُهُنَّ وَلَا يَحۡزَنَّ وَيَرۡضَيۡنَ بِمَآ ءَاتَيۡتَهُنَّ كُلُّهُنَّۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمٗا ٥١
You, [O Muḥammad], may put aside whom you will of them1 or take to yourself whom you will. And any that you desire of those [wives] from whom you had [temporarily] separated - there is no blame upon you [in returning her]. That is more suitable that they should be content and not grieve and that they should be satisfied with what you have given them - all of them. And Allāh knows what is in your hearts. And ever is Allāh Knowing and Forbearing.
"Kamu boleh menangguhkan siapa yang kamu kehendaki dari mereka dan menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini (untuk menggaulinya kembali) dari kalangan perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (Al-Ahzab: 51).
(51) Ini juga termasuk keleluasaan dari Allah untuk Rasul-Nya dan kasih sayangNya kepadanya, yaitu Allah membolehkan baginya mengabaikan pembagian (hak mencampuri. Pent.) di antara istri-istrinya secara wajib, dan jika beliau melakukan pem-bagian jatah, maka itu adalah kesukarelaan dari beliau. Sekalipun demikian, Rasulullah a selalu bersungguh-sungguh di dalam me-lakukan pembagian hak di antara mereka dalam segala sesuatu, dan beliau mengatakan, اَللّٰهُمَّ هٰذَا قَسْمِيْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِيْ فِيْمَا لَا أَمْلِكُ. "Ya Allah, ini adalah pembagianku menurut yang aku mampu, maka janganlah Engkau mencelaku dalam hal yang aku tidak mampu melakukannya."[58] Lalu di sini Allah berfirman, ﴾ تُرۡجِي مَن تَشَآءُ مِنۡهُنَّ ﴿ "Kamu boleh me-nangguhkan siapa yang kamu kehendaki dari mereka," maksudnya, kamu menangguhkan siapa saja yang kamu kehendaki dari istri-istrimu, kamu boleh tidak menggaulinya dan boleh tidak bermalam tidur bersamanya. ﴾ وَتُـٔۡوِيٓ إِلَيۡكَ مَن تَشَآءُۖ ﴿ "Dan (kamu boleh) menggauli siapa yang kamu kehendaki" maksudnya, kamu berkumpul dengannya dan bermalam tidur bersamanya. ﴾ و َ ﴿ "Dan" sekalipun demikian, hal ini tidak harus. Maka siapa saja ﴾ ٱبۡتَغَيۡتَ ﴿ "yang kamu ingini" yaitu agar kamu menggaulinya ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكَۚ ﴿ "maka tidak ada dosa bagimu." Maksud-nya, semua pilihan diserahkan kepadamu semuanya. Kebanyakan ahli tafsir mengatakan, "Ini adalah khusus bagi wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. Nabi boleh menangguhkan siapa saja yang dia kehendaki dan menggauli siapa saja yang dia suka. Maksudnya, jika beliau berkehendak, maka beliau boleh menerima wanita yang menyerahkan dirinya kepadanya, dan jika beliau menghendaki, maka beliau boleh untuk tidak menerimanya. Wallahu 'alam. Kemudian Allah menjelaskan hikmah di balik itu semua, se-raya berfirman, ﴾ ذَٰلِكَ ﴿ "Yang demikian itu" maksudnya, kelonggaran untukmu dan keadaan semua permasalahan dikembalikan kepada-mu dan ada pada wewenangmu, dan apa pun yang kamu lakukan kepada mereka itu adalah kesukarelaan darimu, ﴾ أَدۡنَىٰٓ أَن تَقَرَّ أَعۡيُنُهُنَّ وَلَا يَحۡزَنَّ وَيَرۡضَيۡنَ بِمَآ ءَاتَيۡتَهُنَّ كُلُّهُنَّۚ ﴿ "adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka" karena mereka tahu bahwa engkau tidak pernah mengabaikan kewajiban dan tidak pula engkau mengabaikan hak yang semestinya. ﴾ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمۡۚ ﴿ "Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu," maksudnya, apa yang terlintas padanya saat melaksanakan hak-hak yang wajib dan yang sunnah dan ketika ada benturan hak-hak. Maka dari itulah diberikan kelonggaran bagimu, wahai Rasulullah, agar hati istri-istrimu merasa tenang. ﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمٗا ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Pe-nyantun," maksudnya, Mahaluas ilmunya, lagi sangat Penyantun. Dan di antara ilmunya adalah Dia mensyariatkan bagi kalian se-suatu yang lebih baik untuk urusan-urusan kalian dan lebih banyak pahalanya bagi kalian. Dan di antara kesantunanNya adalah Dia tidak menghukum (mengazab) kalian atas kesalahan yang terjadi dari kalian dan atas keburukan yang selalu dilakukan oleh hati kalian.
33:52Page 425
لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعۡدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنۡ أَزۡوَٰجٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكَ حُسۡنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ رَّقِيبٗا ٥٢
Not lawful to you, [O Muḥammad], are [any additional] women after [this], nor [is it] for you to exchange them for [other] wives, even if their beauty were to please you, except what your right hand possesses. And ever is Allāh, over all things, an Observer.1
"Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh pula mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang kamu miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu." (Al-Ahzab: 52).
(52) Ini adalah kesyukuran dari Allah yang senantiasa Maha Mensyukuri, untuk istri-istri RasulNya yang mana mereka lebih memilih Allah, RasulNya dan negeri akhirat, yaitu dalam bentuk Allah berbelas-kasih kepada mereka dan membatasi RasulNya untuk beristrikan mereka saja, seraya berfirman, ﴾ لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعۡدُ ﴿ "Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah," istri-istrimu yang ada, ﴾ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنۡ أَزۡوَٰجٖ ﴿ "dan tidak boleh pula mengganti mereka dengan istri-istri yang lain," maksudnya, jangan pula kamu menceraikan salah satu dari mereka lalu mengawini yang lain sebagai gantinya, sehingga terjadilah rasa aman mereka, dari bahaya dan perceraian. Hal ini karena Allah telah menetap-kan bahwa mereka adalah istri-istrinya di dunia dan akhirat, tidak boleh terjadi perceraian antara Nabi dengan mereka. ﴾ وَلَوۡ أَعۡجَبَكَ حُسۡنُهُنَّ ﴿ "Meskipun kecantikannya menarik hatimu," maksudnya, kecantikan selain mereka lebih menawan hatimu, maka tetap tidak halal bagimu, ﴾ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَۗ ﴿ "kecuali hamba sahaya yang kamu miliki" yaitu, wanita-wanita tawanan perang, maka ini halal bagimu. Sebab, wanita-wanita budak sahaya dalam (sudut pan-dang) ketidaksukaan istri padanya tidaklah sama kedudukannya dengan istri-istri yang sebenarnya dalam mengganggu. ﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ رَّقِيبٗا ﴿ "Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu," maksudnya, Dia selalu mengawasi segala permasalahan, mengetahui bagai-mana berakhirnya permasalahan itu, Dia selalu mengurusinya dengan aturan yang tersempurna dan kerapian yang paling baik.
33:53–54Page 425
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتَ ٱلنَّبِيِّ إِلَّآ أَن يُؤۡذَنَ لَكُمۡ إِلَىٰ طَعَامٍ غَيۡرَ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ وَلَٰكِنۡ إِذَا دُعِيتُمۡ فَٱدۡخُلُواْ فَإِذَا طَعِمۡتُمۡ فَٱنتَشِرُواْ وَلَا مُسۡتَـٔۡنِسِينَ لِحَدِيثٍۚ إِنَّ ذَٰلِكُمۡ كَانَ يُؤۡذِي ٱلنَّبِيَّ فَيَسۡتَحۡيِۦ مِنكُمۡۖ وَٱللَّهُ لَا يَسۡتَحۡيِۦ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡـَٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ وَمَا كَانَ لَكُمۡ أَن تُؤۡذُواْ رَسُولَ ٱللَّهِ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓاْ أَزۡوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعۡدِهِۦٓ أَبَدًاۚ إِنَّ ذَٰلِكُمۡ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا ٥٣
O you who have believed, do not enter the houses of the Prophet except when you are permitted for a meal, without awaiting its readiness. But when you are invited, then enter; and when you have eaten, disperse without seeking to remain for conversation. Indeed, that [behavior] was troubling the Prophet, and he is shy of [dismissing] you. But Allāh is not shy of the truth. And when you ask [his wives] for something, ask them from behind a partition. That is purer for your hearts and their hearts. And it is not [conceivable or lawful] for you to harm the Messenger of Allāh or to marry his wives after him, ever. Indeed, that would be in the sight of Allāh an enormity.
إِن تُبۡدُواْ شَيۡـًٔا أَوۡ تُخۡفُوهُ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٗا ٥٤
Whether you reveal a thing or conceal it, indeed Allāh is ever, of all things, Knowing.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan de-ngan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah, dan bila kamu selesai makan, maka keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi, lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu pada yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak pula mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah beliau wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah. Jika kamu melahir-kan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Al-Ahzab: 53-54).
(53) Allah سبحانه وتعالى memerintahkan kepada hamba-hambaNya yang beriman agar beretika kepada Nabi a dalam memasuki rumahnya, seraya berfirman, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتَ ٱلنَّبِيِّ إِلَّآ أَن يُؤۡذَنَ لَكُمۡ إِلَىٰ طَعَامٍ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan." Maksud-nya, Jangan kamu masuk rumahnya tanpa ada izin untuk masuk dari beliau untuk makan makanan. Dan juga, kalian jangan ﴾ نَٰظِرِينَ إِنَىٰهُ ﴿ "menunggu-nunggu waktu masak" maksudnya kalian menunggu dan berlambat-lambat demi menunggu matangnya masakannya, atau berlapang dada sesudah selesai menyantapnya. Maksudnya, kalian jangan masuk rumah-rumah Nabi a, kecuali dengan dua syarat, yaitu kalian diizinkan masuk, dan berdiamnya kalian di rumahnya hanya menurut kadar kebutuhan. Maka dari itu Allah berfirman, ﴾ وَلَٰكِنۡ إِذَا دُعِيتُمۡ فَٱدۡخُلُواْ فَإِذَا طَعِمۡتُمۡ فَٱنتَشِرُواْ وَلَا مُسۡتَـٔۡنِسِينَ لِحَدِيثٍۚ ﴿ "Tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, maka keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan" yaitu, sebelum makan atau sesudahnya. Kemudian Allah menjelaskan hikmah larangan tersebut dan faidahnya, seraya berfirman, ﴾ إِنَّ ذَٰلِكُمۡ ﴿ "Sesungguhnya yang demikian itu," yakni: Menunggu-nunggu yang melebihi kebutuhan,﴾ كَانَ يُؤۡذِي ٱلنَّبِيَّ ﴿ "akan mengganggu Nabi," maksudnya, diamnya kalian (da-lam waktu yang lama itu) memberatkan dan menyusahkan beliau untuk mengurusi urusan rumahnya dan kesibukan-kesibukan di dalamnya. ﴾ فَيَسۡتَحۡيِۦ مِنكُمۡۖ ﴿ "Lalu Nabi malu kepadamu" untuk me-ngatakan kepada kalian, "Keluarlah!" Sebagaimana hal ini telah menjadi kebiasaan manusia, terutama orang-orang yang sangat ramah di antara mereka, mereka malu untuk menyuruh keluar orang-orang dari rumahnya, ﴾ وَ﴿ "dan" akan tetapi ﴾ ٱللَّهُ لَا يَسۡتَحۡيِۦ مِنَ ٱلۡحَقِّۚ ﴿ "Allah tidak malu pada yang benar." Jadi, perintah syar'i, sekali-pun ada anggapan bahwa di dalam meninggalkannya terdapat etika dan rasa malu, namun tetap harus tegas mengikuti perintah syar'i itu, dan memastikan bahwa apa saja yang menyalahinya, maka sama sekali tidak termasuk dalam etika, dan Allah سبحانه وتعالى tidak malu untuk memerintah kalian melakukan apa yang menjadi ke-baikan bagi kalian. Inilah etika mereka dalam masuk rumah Nabi a. Adapun etika mereka kepada beliau dalam berkomunikasi dengan istri-istrinya ada dua kondisi. Kondisi diperlukan atau kondisi tidak diperlukan. Kalau dalam kondisi tidak diperlukan, maka tidak perlu ada komunikasi, dan etikanya adalah meninggalkannya. Sedangkan jika memang dibutuhkan, seperti untuk menanyakan suatu barang atau lain-lainnya dari perabot rumah atau yang serupa dengannya, maka mereka boleh diminta ﴾ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ﴿ "dari belakang tabir," maksudnya, harus ada tirai yang menutup pandangan mata antara kalian dengan mereka, karena tidak ada perlunya meman-dang mereka. Maka dengan demikian, memandang mereka menjadi terlarang dalam bentuk apa pun. Sedangkan berbicara dengan mereka ada rinciannya, seperti yang telah Allah jelaskan di atas. Kemudian Allah menjelaskan hikmah dari itu semua dengan FirmanNya, ﴾ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ ﴿ "Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka," sebab ia lebih jauh dari hal yang meragukan. Setiap kali seseorang semakin jauh dari sebab-sebab pemicu keburukan, maka hal itu lebih selamat baginya dan lebih suci bagi hatinya. Ini termasuk permasalahan syar'i yang sering Allah jelaskan perinciannya, yaitu bahwa seluruh sarana atau jalan menuju keburukan, sebab-sebab dan pengantar-pengantarnya di-larang, dan bahwa ia disyariatkan untuk dijauhi dengan segala cara. Kemudian Allah menyampaikan suatu kalimat yang sangat padat dan satu kaidah umum, ﴾ وَمَا كَانَ لَكُمۡ ﴿ "Dan tidak boleh kamu" wahai seluruh kaum Mukminin. Maksudnya, tidak pantas dan tidak baik bagi kalian, bahkan sesuatu yang paling buruk bagi kalian, ﴾ أَن تُؤۡذُواْ رَسُولَ ٱللَّهِ ﴿ "menyakiti Rasulullah." Maksudnya, me-nyakiti dalam bentuk perkataan ataupun perbuatan dengan segala yang berkaitan dengannya, ﴾ وَلَآ أَن تَنكِحُوٓاْ أَزۡوَٰجَهُۥ مِنۢ بَعۡدِهِۦٓ أَبَدًاۚ ﴿ "dan tidak pula mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah beliau wafat." Ini termasuk dari sejumlah hal yang menyakiti beliau, sebab sesung-guhnya Rasulullah a mempunyai kedudukan untuk dihormati, diagungkan dan dimuliakan. Sedangkan mengawini istri-istrinya sepeninggalannya dapat menodai kedudukan ini. Dan juga, se-sungguhnya mereka adalah istri-istri beliau di dunia dan akhirat; hubungan pertalian sumi-istri tetap utuh sesudah beliau wafat, maka dari itu tidak halal menikahi istri-istrinya sepeninggalannya bagi siapa pun dari umatnya. ﴾ إِنَّ ذَٰلِكُمۡ كَانَ عِندَ ٱللَّهِ عَظِيمًا ﴿ "Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah." Perintah ini benar-benar telah dipatuhi oleh umat ini, dan mereka telah menjauhi sesuatu yang dilarang Allah. Maka segala puji dan syukur hanya untuk Allah.
(54) Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ إِن تُبۡدُواْ شَيۡـًٔا ﴿ "Jika kamu melahirkan sesuatu," maksudnya, kalian menampakkannya, ﴾ أَوۡ تُخۡفُوهُ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٗا ﴿ "atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu," Dia mengetahui apa yang tersimpan di dalam hati kalian dan apa yang kalian tampakkan, lalu nanti Dia akan memberikan balasannya pada kalian.
33:55Page 426
لَّا جُنَاحَ عَلَيۡهِنَّ فِيٓ ءَابَآئِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآئِهِنَّ وَلَآ إِخۡوَٰنِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآءِ إِخۡوَٰنِهِنَّ وَلَآ أَبۡنَآءِ أَخَوَٰتِهِنَّ وَلَا نِسَآئِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّۗ وَٱتَّقِينَ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ شَهِيدًا ٥٥
There is no blame upon them [i.e., women] concerning their fathers or their sons or their brothers or their brothers' sons or their sisters' sons or their women or those their right hands possess [i.e., slaves].1 And fear Allāh. Indeed Allāh is ever, over all things, Witness.
"Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, pe-rempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu." (Al-Ahzab: 55).
(55) Setelah Allah سبحانه وتعالى menjelaskan bahwasanya mereka (istri-istri Nabi) tidak boleh ditanya tentang sesuatu kecuali dari balik tabir, sedangkan redaksi lafazhnya bermakna umum bagi setiap orang, maka dibutuhkan adanya pengecualian dari mereka yang disebutkan itu, yaitu para mahram; dan bahwa sesungguhnya ﴾ لَّا جُنَاحَ عَلَيۡهِنَّ ﴿ "tidak ada dosa atas istri-istri Nabi,"dalam berinteraksi tidak menggunakan tirai pembatas dari mereka. Di dalamnya tidak di-sebutkan paman dari bapak dan paman dari ibu. Sebab, istri-istri Nabi itu, apabila tidak perlu berhijab (menggunakan tirai pembatas) terhadap orang yang mana kedudukan istri-istri Nabi itu adalah sebagai bibi (saudari perempuan bapak atau ibu), dari anak-anak dari saudara laki-laki dan dari saudari perempuan, beserta keting-gian kedudukan (status) istri-istri itu atas mereka, maka bolehnya mereka tidak berhijab dari paman (dari bapak atau ibu mereka) tentu lebih utama; dan karena konteks ayat yang lain yang dengan tegas menyebutkan paman (dari bapak dan saudara ibu) diutama-kan atas makna yang bisa dipahami dari ayat ini. Dan FirmanNya, ﴾ وَلَا نِسَآئِهِنَّ ﴿ "Dan tidak pula perempuan-perem-puan mereka," maksudnya, dan tidak ada dosa bagi mereka untuk tidak berhijab dari perempuan-perempuan mereka, yaitu mereka yang sejenis dan seagama. Sehingga konteks lafazh ini mengeluar-kan wanita-wanita kafir. Namun bisa juga maksudnya adalah se-mua jenis wanita, karena seorang perempuan tidak perlu berhijab dari perempuan yang lain, ﴾ وَلَا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّۗ ﴿ "dan tidak pula hamba sahaya yang mereka miliki," maksudnya, selama budak sahaya itu masih berada dalam kepemilikannya semuanya. Dan setelah Allah mengangkat dosa dari mereka, maka Dia mempersyaratkan padanya dan pada yang lainnya adanya konsis-tensi bertakwa kepada Allah, dan (dengan syarat) kondisinya tidak ada larangan syar'i padanya. Maka Dia berfirman, ﴾ وَٱتَّقِينَ ٱللَّهَۚ ﴿ "Dan bertakwalah kamu kepada Allah," maksudnya, gunakanlah selalu takwa kepada Allah dalam seluruh keadaan. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٖ شَهِيدًا ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Menyak-sikan segala sesuatu," Dia menyaksikan seluruh amal perbuatan hamba-hambaNya (manusia), yang nampak dan yang tersembunyi, dan Dia selalu mendengar perkataan mereka serta selalu melihat gerak-gerik mereka. Kemudian Dia akan memberikan kepada mereka (atas semua itu) balasan yang paling sempurna dan paling lengkap.
33:56Page 426
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِيِّۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ صَلُّواْ عَلَيۡهِ وَسَلِّمُواْ تَسۡلِيمًا ٥٦
Indeed, Allāh confers blessing upon the Prophet, and His angels [ask Him to do so]. O you who have believed, ask [Allāh to confer] blessing upon him and ask [Allāh to grant him] peace.
"Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikatNya bershala-wat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepada-nya." (Al-Ahzab: 56).
(56) Ini mengandung pemberitahuan akan kesempurnaan Rasulullah a, ketinggian derajatnya dan kemuliaan kedudukannya di sisi Allah dan di sisi makhlukNya serta ketinggian popularitas-nya, dan ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ ﴿ "sesungguhnya Allah سبحانه وتعالى" ﴾ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ ﴿ "dan ma-laikat-malaikatNya bershalawat" untuknya. Maksudnya, Allah memu-jinya di hadapan para malaikatNya dan malaikat muqarrabun yang paling tinggi kedudukannya, karena kecintaan Allah سبحانه وتعالى kepadanya, dan para malaikat yang muqarrabun (dekat kepada Allah) pun me-muji dan mendoakannya. ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ صَلُّواْ عَلَيۡهِ وَسَلِّمُواْ تَسۡلِيمًا ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya," dengan meneladani Allah dan para malaikatNya, dan sebagai balasan baginya atas sebagian hak-haknya pada diri kalian, sebagai pelengkap iman kalian, untuk menghormati, mencintai dan memuliakannya, dan untuk menambah amal kebajikan kalian serta penghapus bagi dosa-dosa kalian. Dan bentuk shalawat yang paling utama adalah shalawat yang diajarkannya kepada para sa-habatnya, yaitu: اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. "Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana telah Engkau limpahkan kepada ke-luarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahaagung. Dan berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberkahi keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahaagung."[59] Perintah bershalawat dan salam untuk Nabi a ini disyariat-kan di dalam seluruh waktu, dan kebanyakan para ulama mewa-jibkannya di dalam shalat.
33:57–58Page 426
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُؤۡذُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمۡ عَذَابٗا مُّهِينٗا ٥٧
Indeed, those who abuse Allāh and His Messenger - Allāh has cursed them in this world and the Hereafter and prepared for them a humiliating punishment.
وَٱلَّذِينَ يُؤۡذُونَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ بِغَيۡرِ مَا ٱكۡتَسَبُواْ فَقَدِ ٱحۡتَمَلُواْ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا ٥٨
And those who harm believing men and believing women for [something] other than what they have earned [i.e., deserved] have certainly borne upon themselves a slander and manifest sin.
"Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatinya di dunia dan akhirat, dan menye-diakan baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh mereka telah memikul kebo-hongan dan dosa yang nyata." (Al-Ahzab: 57-58).
(57-58) Setelah Allah سبحانه وتعالى memerintahkan menghormati Rasulullah a, dan bershalawat dan salam untuknya, maka Allah melarang menyakitinya dan Dia mengancam atas tindakan ini, seraya berfirman, ﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ يُؤۡذُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ ﴿ "Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan RasulNya." Ini mencakup menyakiti dalam bentuk ucapan atau perbuatan berupa tindakan mencela dan me-maki atau melecehkannya, atau melecehkan agamanya, atau apa saja yang dapat berakibat menyakitinya, ﴾ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فِي ٱلدُّنۡيَا ﴿ "Allah akan melaknatinya di dunia," yakni: Mengusir dan menjauhkan mereka. Di antara laknat atau kutukan terhadap mereka di dunia adalah Dia memastikan[60] terbunuhnya orang yang mencela Rasulullah a dan menyakitinya. ﴾ وَٱلۡأٓخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمۡ عَذَابٗا مُّهِينٗا ﴿ "Dan di akhirat, dan me-nyediakan baginya siksa yang menghinakan."[61] Sebagai balasan baginya atas perbuatan menyakiti Nabi adalah dia disakiti dengan azab yang sangat pedih. Jadi, menyakiti Rasulullah a itu tidak sama dengan menyakiti selain beliau, sebab seorang hamba itu belum beriman kepada Allah hingga beriman kepada RasulNya, sedang-kan beliau mempunyai hak untuk dihormati yang merupakan konsekuensi dari iman, di mana hal ini menuntut agar beliau tidak diperlakukan seperti selainnya, meskipun menyakiti orang-orang Mukmin pun merupakan perbuatan keji dan dosanya sangat besar. Maka dari itu Allah berfirman tentang hal ini,﴾ وَٱلَّذِينَ يُؤۡذُونَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ بِغَيۡرِ مَا ٱكۡتَسَبُواْ ﴿ "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat," maksudnya, tanpa perbuatan dosa dari mereka yang mengharus-kan untuk disakiti, ﴾ فَقَدِ ٱحۡتَمَلُواْ ﴿ "maka sesungguhnya mereka telah memikul" di punggung mereka ﴾ بُهۡتَٰنٗا ﴿ "kebohongan" karena mereka telah menyakiti mereka tanpa sebab, ﴾ وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا ﴿ "dan dosa yang nyata," karena mereka menzhalimi orang-orang beriman dan menodai kehormatan yang diperintahkan oleh Allah untuk dihormati. Maka dari itu, mencela seorang yang beriman mengharuskan (mengaki-batkan) hukum dera (ta'zir) sesuai dengan kondisi orang Mukmin yang disakiti itu dan ketinggian kedudukannya. Jadi, mendera orang yang mencaci sahabat itu lebih keras, dan mendera orang yang mencaci ulama atau ahli agama itu lebih besar daripada men-caci selain mereka.
Text: Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api (MIT), at a fixed version. The ayahs: Quran Foundation. Sources and licences