As-Sa'diAl‑Ma'idah · 5:1–5

As-Sa'di · Tafsir · in Indonesian

المائدة

Al-Ma'idah

The Table Spread · Medinan · 120 ayahs

5:1Page 106

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ أُحِلَّتۡ لَكُم بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ ١

O you who have believed, fulfill [all] contracts.1 Lawful for you are the animals of grazing livestock except for that which is recited to you [in this Qur’ān] - hunting not being permitted while you are in the state of iḥrām.2 Indeed, Allāh ordains what He intends.

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Di-halalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan ber-buru ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendakiNya." (Al-Ma`idah: 1).

Madaniyah

(1) Ini adalah perintah dari Allah kepada hamba-hambaNya yang beriman, untuk memenuhi perjanjian yang merupakan kon-sekuensi dari keimanan. Memenuhi perjanjian, maksudnya me-nyempurnakannya, melengkapinya, tidak menguranginya dan tidak membatalkannya. Ini meliputi perjanjian-perjanjian antara hamba dengan Rabbnya dalam bentuk memegang teguh tugas ubudiyah, menunaikannya dengan sebaik-baiknya dan tidak mengurangi hak-haknya sedikit pun, juga perjanjian antara hamba dengan Rasulullah yaitu dengan menaati dan mengikutinya, dan perjanjian antara hamba dengan kedua orang tua dengan berbuat baik kepada mereka, menyambung hubungan dengan mereka dan tidak memutuskannya, juga antara hamba dengan temannya dengan menunaikan hak pertemanan dalam keadaan kaya, miskin, mudah, dan sulit. Juga antara hamba dengan manusia dalam bentuk transaksi-transaksi muamalah seperti jual beli, sewa menyewa, dan lain-lain, akad sukarela seperti hibah dan lain-lain. Bahkan meliputi penunaian hak-hak kaum Muslimin sebagaimana telah Allah jelaskan pada FirmanNya, ﴾ إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ ﴿ "Sesungguhnya orang-orang Mukmin itu bersaudara." (Al-Huju-rat: 10). Yaitu (dengan saling bahu membahu)[46] dan tolong menolong di atas kebenaran, saling menyayangi dan tidak saling memutuskan hu-bungan. Ini mencakup seluruh pokok-pokok dan cabang-cabang Agama. Semuanya masuk ke dalam akad yang diperintahkan oleh Allah untuk ditunaikan. (Ayat ini digunakan sebagai dalil bahwa pada dasarnya semua akad dan syarat adalah dibolehkan dan bah-wa ia terlaksana dengan ucapan dan perbuatan yang menunjukkan kepadanya karena ia disebutkan secara mutlak).[47] Kemudian Allah menjelaskan nikmatNya kepada hambaNya, ﴾ أُحِلَّتۡ لَكُم ﴿ "dihalalkan untukmu." Maksudnya, dihalalkan buatmu sebagai rahmat untukmu. ﴾ بَهِيمَةُ ٱلۡأَنۡعَٰمِ ﴿ "Hewan ternak," yaitu: Unta, sapi dan domba, bahkan bisa jadi yang liar darinya termasuk ke dalamnya, kijang, zebra, dan hewan-hewan buruan yang lain. Sebagian sahabat berdalil dengan ayat ini atas kehalalan janin yang mati di dalam perut induknya setelah induknya disembelih. ﴾ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Kecuali apa yang dibacakan atas kalian," maksud-nya yang diharamkan dari binatang ternak tersebut dalam Firman Allah, ﴾ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ. . . . ﴿ "Diharamkan atas kalian bangkai, darah, dan daging babi...," sampai akhir ayat. Semua yang disebut da-lam ayat ini walaupun ia termasuk hewan ternak adalah haram hukumnya. Ketika pembolehan binatang ternak berlaku umum di seluruh kondisi dan waktu, maka dikecualikan darinya binatang buruan dalam keadaan ihram. FirmanNya, ﴾ غَيۡرَ مُحِلِّي ٱلصَّيۡدِ وَأَنتُمۡ حُرُمٌۗ ﴿ "Dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji." Artinya, dihalalkan bagimu binatang ternak dalam kondisi apa pun, kecuali, di mana kalian diberi predikat sebagai orang yang tidak mengha-lalkan berburu, ketika kalian sedang mengerjakan haji. Maksud-nya, kamu berani membunuhnya dalam keadaan ihram. Karena hal itu tidak halal bagimu jika binatang itu adalah binatang buruan seperti kijang dan sejenisnya. Binatang buruan itu adalah binatang yang halal dagingnya dan liar (tidak diternakkan). ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ يَحۡكُمُ مَا يُرِيدُ ﴿ "Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendakiNya." Maksudnya apa pun yang diinginkan oleh Allah, maka Dia memutuskan hukumnya dengan hukum yang sesuai de-ngan hikmahNya, sebagaimana halnya Dia telah memerintahkanmu agar memenuhi perjanjian demi menjaga kemaslahatanmu dan me-nolak mudarat darimu. Allah menghalalkan binatang ternak sebagai rahmat bagimu, dan mengharamkan apa yang dikecualikan darinya, berupa binatang-binatang yang memiliki kriteria khusus seperti bangkai dan sejenisnya; untuk melindungi dan menjaga kalian dan juga binatang buruan dalam kondisi ihram untuk menghormati dan menghargai ihram itu sendiri.

5:2Page 106

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢

O you who have believed, do not violate the rites of Allāh or [the sanctity of] the sacred month or [neglect the marking of] the sacrificial animals and garlanding [them] or [violate the safety of] those coming to the Sacred House seeking bounty from their Lord and [His] approval. But when you come out of iḥrām, then [you may] hunt. And do not let the hatred of a people for having obstructed you from al-Masjid al-Ḥarām lead you to transgress. And cooperate in righteousness and piety, but do not cooperate in sin and aggression. And fear Allāh; indeed, Allāh is severe in penalty.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melang-gar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang hadyu, dan binatang-binatang qala`id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Rabbnya, dan apabila kamu telah menyelesai-kan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerja-kan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." (Al-Ma`idah: 2).

(2) Firman Allah تعالى, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah," mak-sudnya apa-apa yang diharamkanNya (baca: bulan-bulan dan tanah haram) di mana Allah telah memerintahkanmu agar mengagung-kannya dan tidak melanggarnya. Larangan ini meliputi larangan melakukannya dan meyakini kehalalannya. Ia meliputi larangan melakukan perbuatan buruk dan meyakini bolehnya. Termasuk dalam hal ini adalah perkara-perkara yang diharamkan pada waktu ihram dan perkara-perkara yang diharamkan di daerah Haram. Termasuk pula apa yang dinyatakan dengan FirmanNya,﴾ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ ﴿ "Dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan Haram." Maksudnya, janganlah kamu menodainya dengan melakukan pepe-rangan dan kezhaliman yang bermacam-macam di dalamnya seba-gaimana Firman Allah, ﴾ إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرٗا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٞۚ ﴿ "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan Haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (At-Taubah: 36). Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram adalah mansukh dengan Firman Allah, ﴾ فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلۡأَشۡهُرُ ٱلۡحُرُمُ فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ ﴿ "Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka." (At-Taubah: 5). Dan ayat-ayat lain yang bersifat umum yang kandungannya adalah perintah untuk memerangi orang-orang kafir secara mutlak dan ancaman bagi yang tidak berpartisipasi dalam memerangi mereka dan (didukung lagi oleh kenyataan) bahwa Nabi ﷺ memerangi pen-duduk Tha`if di bulan Dzulqa'dah, dan ia adalah salah satu bulan Haram. Ulama yang lain berpendapat bahwa berperang di bulan Haram tidak mansukh berdasarkan ayat ini dan lainnya yang padanya terda-pat larangan secara khusus, dan dalil-dalil yang umum tersebut, mereka sinkronkan dengan makna khusus tersebut. Mereka ber-pendapat, bahwa dalil-dalil yang mutlak harus ditafsirkan dengan dalil-dalil yang muqayyad. Sebagian ulama meletakkan perincian, mereka berkata, "Tidak boleh memulai perang di bulan-bulan Haram. Adapun melanjutkan-nya jika ia telah dimulai sebelumnya maka itu boleh. Pendapat ini menafsirkan perang Nabi ﷺ terhadap penduduk Tha`if, karena peperangan melawan mereka telah dimulai di Hunain dan itu ter-jadi di bulan Syawal (yang belum masuk bulan haram)." Semua itu berlaku untuk peperangan yang tidak bertujuan untuk membela diri. Adapun jika kaum Muslimin membela diri karena orang-orang kafir yang memulai, maka kaum Muslimin boleh memerangi mereka untuk membela diri di bulan-bulan Haram atau selainnya berdasarkan ijma' para ulama. FirmanNya, ﴾ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ ﴿ "Jangan mengganggu binatang-binatang hadyu dan qala`id." Maksudnya, janganlah kamu menghalal-kan binatang hadyu yang digiring ke Baitullah pada pelaksanaan ibadah haji atau umrah atau selainnya, baik itu unta ataupun yang lain. Janganlah kamu menghalang-halanginya untuk sampai di tempat penyembelihannya. Janganlah kamu mengambilnya dengan mencurinya atau lainnya. Janganlah kamu menyia-nyiakannya atau membebaninya di luar batas kemampuannya karena dikha-watirkan ia mati sebelum tiba di tempat penyembelihannya. Akan tetapi hormatilah ia dan hormati pula orang-orang yang datang membawanya. ﴾ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ ﴿ "(Jangan mengganggu) binatang qala`id." Qala`id adalah salah satu macam hadyu yang khusus, yaitu, hadyu yang dilingkari kalung tali yang disematkan di lehernya untuk menampakkan syiar-syiar Allah, mendorong orang-orang untuk mengikuti dan mengajarkan sunnah kepada mereka agar diketahui bahwa ia adalah hadyu dan supaya ia dimuliakan. Karena itu, mem-beri kalung kepada binatang hadyu adalah termasuk syiar-syiar yang disunnahkan. ﴾ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ ﴿ "Jangan mengganggu orang-orang yang mengun-jungi Baitullah." Yaitu mereka yang memang bermaksud menda-tanginya. ﴾ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ ﴿ "Sedang mereka mencari karunia dan keri-dhaan dari Tuhannya." Maksudnya barangsiapa mendatangi Baitullah al-Haram, sementara tujuannya adalah perniagaan dan pekerjaan yang dibolehkan, atau tujuannya adalah mencari ridha Allah dengan haji, umrah, thawaf, shalat dan ibadah-ibadahnya yang lain, maka janganlah kamu menghinakan dan menimpakan keburukan kepada-nya, akan tetapi muliakanlah dia dan hormatilah orang-orang yang datang berkunjung ke rumah Rabbmu. Termasuk dalam perintah ini adalah menjamin (terciptanya) keamanan di jalan-jalan yang menghubungkan ke Baitullah, menjadi-kan orang-orang yang mendatanginya merasa tenang dan lega tanpa kekhawatiran terhadap diri mereka dari pembunuhan dan yang lebih kecil dari pembunuhan, tanpa takut terhadap harta mereka dari perampokan, pemalakan, dan lain-lain. Ayat ini dikhususkan oleh Firman Allah, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini." (At-Taubah: 28). Orang musyrik tidak diberi kesempatan untuk masuk daerah Ha-ram. Pengkhususan larangan untuk tidak mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah demi mencari ridha dan karunia Allah dalam ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mendatangi-nya untuk melakukan penyimpangan dengan melakukan kemak-siatan, maka menghalangi orang yang tujuannya seperti itu agar tidak membuat kerusakan di Baitullah adalah termasuk kesem-purnaan penghormatan kepada Baitullah al-Haram, sebagaimana Firman Allah, ﴾ وَمَن يُرِدۡ فِيهِ بِإِلۡحَادِۭ بِظُلۡمٖ نُّذِقۡهُ مِنۡ عَذَابٍ أَلِيمٖ 25 ﴿ "Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih." (Al-Hajj: 25). Ketika Allah melarang mereka berburu pada waktu ihram, Allah (berikutnya) berfirman, ﴾ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ ﴿ "Dan apabila kamu telah me-nyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah kamu berburu." Maksudnya, jika kamu telah menyelesaikan haji dan umrah dengan bertahallul dari keduanya (dan kamu telah keluar dari daerah Haram), maka halal untukmu berburu. Keharaman menjadi hilang. Dan perintah yang datang sesudah larangan hukumnya dikembalikan kepada hukum sebelum larangan itu ada. ﴾ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ ﴿ "Dan jangan-lah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil haram mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka." Maksudnya, kebencian suatu kaum, permusuhan, dan kezhaliman mereka terhadap kalian, di mana mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram jangan sampai mendorongmu untuk berbuat semena-mena kepada mereka untuk balas dendam. Seorang hamba harus senantiasa berpijak kepada perintah Allah dan menempuh jalan keadilan, walaupun dia dijahati atau di-zhalimi atau dianiaya. Dia tidak boleh (misalnya) berdusta kepada orang berdusta kepadanya, atau mengkhianati orang yang meng-khianatinya. ﴾ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ ﴿ "Dan tolong menolonglah kamu dalam me-ngerjakan kebajikan dan takwa." Maksudnya, hendaknya sebagian darimu membantu sebagian yang lain dalam kebajikan. Kebajikan adalah nama yang mengumpulkan segala perbuatan, baik lahir maupun batin, baik hak Allah maupun hak manusia yang dicintai dan diridhai oleh Allah. Dan takwa di sini adalah nama yang me-ngumpulkan sikap meninggalkan segala perbuatan-perbuatan lahir dan batin yang dibenci oleh Allah dan RasulNya. Setiap perbuatan baik yang diperintahkan untuk dikerjakan atau setiap perbuatan buruk yang diperintahkan untuk dijauhi, maka seorang hamba di-perintahkan untuk melaksanakannya sendiri dan dengan bantuan dari orang lain dari kalangan saudara-saudaranya yang beriman, baik dengan ucapan atau perbuatan yang memacu dan mendorong kepadanya. ﴾ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ ﴿ "Dan janganlah kamu saling tolong menolong da-lam perbutan dosa," yaitu, saling mendorong melakukan kemak-siatan, di mana pelakunya memikul beban berat dosa. ﴾ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ ﴿ "Dan pelanggaran," yaitu pelanggaran terhadap manusia pada darah, harta, dan kehormatan mereka. Seorang hamba wajib menghentikan diri dari segala kemaksiatan dan kezhaliman lalu membantu orang lain untuk meninggalkannya. ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ﴿ "Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." Ialah, atas orang yang ber-maksiat kepadaNya dan berani melanggar perkara-perkara yang diharamkannya. Karena itu berhati-hatilah terhadap perkara-per-kara yang diharamkan agar hukumanNya tidak menimpa kalian di dunia dan akhirat.

5:3Page 107

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣

Prohibited to you are dead animals,1 blood, the flesh of swine, and that which has been dedicated to other than Allāh, and [those animals] killed by strangling or by a violent blow or by a head-long fall or by the goring of horns, and those from which a wild animal has eaten, except what you [are able to] slaughter [before its death], and those which are sacrificed on stone altars,2 and [prohibited is] that you seek decision through divining arrows. That is grave disobedience. This day those who disbelieve have despaired of [defeating] your religion; so fear them not, but fear Me. This day I have perfected for you your religion and completed My favor upon you and have approved for you Islām as religion. But whoever is forced by severe hunger with no inclination to sin - then indeed, Allāh is Forgiving and Merciful.

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang ter-cekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diter-kam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu ada-lah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk ( mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu. Pada hari ini telah Kusempurna-kan untukmu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penya-yang." (Al-Ma`idah: 3).

(3) Ayat inilah yang Allah سبحانه وتعالى isyaratkan kepada kita pada FirmanNya, ﴾ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Kecuali yang akan dibacakan kepadamu." Ketahuilah bahwa Allah tidak mengharamkan apa yang Dia haramkan kecuali demi melindungi dan menjaga hamba-hambaNya dari mudarat yang ada pada apa-apa yang diharamkan tersebut, dan terkadang Allah menjelaskan itu dan kadang tidak. Allah mem-beritakan bahwa Dia mengharamkan ﴾ ٱلۡمَيۡتَةُ ﴿ "bangkai." Yang di-maksud dengan bangkai adalah hewan yang kehilangan hidupnya tanpa disembelih secara syar'i. Ia haram karena mengandung muda-rat, yaitu tertahannya darah di dalam perut dan dagingnya yang membahayakan pemakannya, dan sering terjadi ia mati karena suatu penyakit yang menjadi pemicu kematiannya, maka ia pun membahayakan pemakannya. Dan dikecualikan dari bangkai adalah bangkai belalang dan ikan, ia halal. ﴾ وَٱلدَّمُ ﴿ "Dan darah," yakni yang mengalir sebagaimana hal itu diberi batasan dengannya pada ayat yang lain. ﴾ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ ﴿ "Dan daging babi." Ini mencakup seluruh bagian-nya. Dan Allah menyebutkannya secara khusus di antara binatang-binatang buas yang buruk, karena sebagian Ahli Kitab dari kalangan orang-orang Nasrani mengklaim bahwa Allah menghalalkannya bagi mereka. Maka maknanya, kamu jangan tertipu oleh mereka, bagai-mana pun ia adalah haram, dan termasuk binatang-binatang keji. ﴾ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ﴿ "Daging hewan yang disembelih atas nama selain nama Allah." Maksudnya, (saat disembelih) yang disebut adalah nama selain Allah, baik itu berhala, wali, bintang, dan makhluk-makhluk yang lain. Maka sebagaimana menyebut nama Allah membuat daging sembelihan menjadi baik dan halal, begitu pula menyebut nama selainNya, hal itu membuat daging menjadi (keji) buruk se-cara maknawi karena ia adalah syirik kepada Allah. ﴾ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ ﴿ "Yang tercekik," yakni, bangkai yang mati karena dicekik dengan tangan, atau tali, atau kepalanya dimasukkan ke dalam sesuatu yang sempit sehingga dia tidak mampu menariknya lalu dia mati. ﴾ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ ﴿ "Yang dipukul," yakni, bangkai yang disebabkan oleh hantaman tongkat, batu, kayu, atau karena ia (mati) tertimpa sesuatu, disengaja atau tidak. ﴾ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ ﴿ "Yang jatuh," yakni, dari tempat yang tinggi seperti gunung, tembok, atap, atau lainnya, lalu ia mati karenanya. ﴾ وَٱلنَّطِيحَةُ ﴿ "Yang ditanduk," yakni, yang ditanduk oleh bina-tang lain lalu ia mati. ﴾ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ ﴿ "Yang diterkam binatang buas," seperti serigala, singa, macan, atau burung-burung pemangsa; jika ia mati karena diterkam oleh binatang buas, maka ia tidak halal. ﴾ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ ﴿ "Kecuali yang sempat kamu sembelih." Pengecualian ini kembali kepada apa yang disebutkan sebelumnya, yaitu, yang ter-cekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, dan yang diter-kam binatang buas. Jika ia disembelih, di mana ia masih memiliki hidup yang stabil agar sembelihan terealisasikan padanya. Itulah sebabnya para ulama fikih berkata, "Seandainya bina-tang buas mengeluarkan isi perut binatang atau memutuskan jalan nafasnya, maka masih hidupnya binatang tersebut sama saja se-perti mati, karena penyembelihan tidaklah berguna terhadapnya." Dan sebagian ada yang beranggapan bahwa yang penting masih ada hidupnya, sehingga jika ia disembelih sementara ia masih me-miliki kehidupan, maka ia halal meski ususnya terburai keluar dan ini adalah yang zahir dari ayat. ﴾ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ﴿ "Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan anak panah." Maksudnya, diharamkan atasmu melakukan undian nasib dengan anak panah. Dan mengundi nasib di sini maksudnya, mencari bagian dan ketentuan bagimu, dan itu biasanya berjumlah tiga buah anak panah yang dilakukan pada masa jahiliyah yang salah satunya bertuliskan, 'lakukanlah', yang lain bertuliskan, 'jangan lakukan', dan yang ketiga polos tanpa tulisan. Jika salah seorang dari mereka hendak bepergian atau meni-kah atau selainnya, maka dia memutar anak panah yang beratnya berimbang itu, kemudian dia mencabut salah satunya; jika yang keluar adalah yang tertulis 'lakukan' maka dia melaksanakan. Jika yang keluar adalah yang tertulis 'jangan lakukan' maka dia tidak melakukan dan tidak pula melaksanakan niatnya. Jika yang keluar adalah yang tidak tertulis, maka dia mengulanginya sampai salah satu dari dua anak panah itu keluar, lalu ia dilaksanakan. Maka Allah mengharamkannya atas mereka pada bentuk ini dan yang semacamnya dan Allah mengganti bagi mereka dengan istikharah kepada Allah dalam segala urusan mereka. ﴾ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ﴿ "Itu adalah kefasikan." Ini adalah isyarat kepada se-luruh yang diharamkan oleh Allah yang telah disebutkan di atas, sebagai perlindungan kepada hamba-hambaNya, bahwa itu adalah kefasikan, yakni penyimpangan dari ketaatan kepadaNya menuju ketaatan kepada setan. Kemudian Allah memberikan nikmat kepada hamba-hamba-Nya dengan FirmanNya, ﴾ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ 3 ﴿ "Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (menga-lahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk-mu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesung-guhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Mai`dah: 3). Hari yang diisyaratkan di sini adalah Hari Arafah, di mana Allah menyempurnakan agamaNya, menolong hamba dan Rasul-Nya, dan mengalahkan para pengikut syirik dengan kekalahan yang menyakitkan, setelah sebelumnya mereka berusaha mati-matian dan menginginkan mengeluarkan orang-orang Mukmin dari agamanya. Manakala mereka melihat kemuliaan, kemenangan, dan keunggulan Islam, mereka sangat berputus asa dari orang-orang Mukmin untuk bisa mengeluarkan mereka dari agamanya, mereka sekarang justru takut dan khawatir kepada orang-orang Mukmin. Oleh karena itu, pada tahun di mana Nabi ﷺ melaksanakan haji, tidak seorang musyrik pun yang melaksanakan haji dan tidak se-orang pun thawaf dengan telanjang.[48] Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ﴿ "Sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepadaKu," maksud-nya, jangan takut kepada orang-orang musyrik, akan tetapi takutlah kepada Allah yang telah menolongmu atas mereka, mengalahkan mereka, dan menggagalkan makar (konspirasi) mereka. ﴾ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ ﴿ "Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu." Ialah dengan disempurnakannya kemenangan dan disempurnakan-nya syariat, baik zahir maupun batin, ushul (pokok-pokok akidah) maupun furu' (cabang-cabang amaliyah). Dari sini, maka al-Qur`an dan sunnah sangatlah mencukupi dalam hukum-hukum agama, baik dasar-dasarnya maupun cabang-cabangnya. Karena itu siapa pun yang memaksakan diri dan meng-klaim bahwa dalam perkara-perkara akidah dan hukum, manusia harus mengetahui ilmu-ilmu selain ilmu al-Qur`an dan sunnah seperti ilmu kalam dan lainnya, maka dia adalah orang jahil dan klaimnya adalah batil. (Lebih dari itu dia telah mengklaim bahwa agama tidak sempurna kecuali dengan apa yang diklaimnya dan disuarakannya. Ini termasuk kezhaliman dan pembodohan kepada Allah dan RasulNya. ﴾ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي ﴿ "Dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmatKu," lahir dan batin. ﴾ وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ ﴿ "Dan telah Aku ridhai Islam itu sebagai aga-mamu," maksudnya, Aku memilihnya dan mengangkatnya sebagai agama bagimu sebagaimana Aku telah meridhainya untukmu. Maka tegakkan (aplikasikanlah) agama itu dalam rangka sebagai bentuk syukur kepada Rabbmu dan pujilah Dzat yang telah mem-berimu nikmat dengan agama terbaik, termulia, dan paling sempurna. ﴾ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ ﴿ "Maka barangsiapa terpaksa," artinya, keterpaksaan men-dorongnya untuk memakan sebagian yang diharamkan yang telah disebutkan dalam ayat ﴾ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ ﴿ "diharamkan bagimu bangkai," ﴾ فِي مَخۡمَصَةٍ ﴿ "karena kelaparan," artinya, didesak oleh rasa lapar yang berat, ﴾ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ ﴿ "tanpa sengaja berbuat dosa," yakni tidak cenderung kepada dosa, yakni dia tidak makan sampai ia benar-benar terpaksa dan makannya pun hanya secukupnya. ﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Di mana Allah membolehkannya makan dalam kondisi ini, dan menyayanginya dengan sesuatu yang bisa menjaga hidupnya tanpa kekurangan yang menodai agamanya.

5:4Page 107

يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ وَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ٤

They ask you, [O Muḥammad], what has been made lawful for them. Say, "Lawful for you are [all] good foods and [game caught by] what you have trained of hunting animals1 which you train as Allāh has taught you. So eat of what they catch for you, and mention the name of Allāh upon it, and fear Allāh." Indeed, Allāh is swift in account.

"Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah Nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya'." (Al-Ma`idah: 4).

(4) Allah سبحانه وتعالى berfirman kepada NabiNya Muhammad ﷺ, ﴾ يَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمۡۖ ﴿ "Mereka menanyakan kepadamu apakah yang dihalal-kan bagi mereka?" Artinya, dari makanan-makanan. ﴾ قُلۡ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ﴿ "Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik'," yaitu, makanan yang mengandung manfaat, atau kelezatan yang tidak memudaratkan badan dan akal. Maka termasuk di dalam-nya semua biji-bijian dan buah-buahan yang ada di desa-desa dan alam terbuka. Termasuk di dalamnya seluruh binatang laut dan seluruh binatang darat, kecuali apa yang dikecualikan oleh pele-tak syariat, Allah dan RasulNya seperti binatang buas dan binatang-binatang yang keji (menjijikkan) sebagaimana dinyatakan secara jelas dalam FirmanNya, ﴾ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ ﴿ "Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharam-kan bagi mereka segala yang buruk (keji)." (Al-A'raf: 157). ﴾ وَمَا عَلَّمۡتُم مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ ﴿ "Dan buruan yang ditangkap oleh binatang buas (yang telah kamu ajari)," maksudnya, dihalalkan bagimu bina-tang buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu latih untuk berburu... dan seterusnya, (sebagaimana) ayat tersebut sampai akhir. Ayat ini menunjukkan beberapa perkara: Pertama: Kasih sayang dan rahmat Allah kepada hambaNya, di mana Allah memperluas jalan-jalan yang halal, dan menghalal-kan apa yang tidak mereka sembelih dari binatang buruan yang ditangkap oleh binatang-binatang buas yang telah dilatih. Binatang-binatang buas untuk berburu disini adalah anjing, singa, elang, dan lain-lain yang menangkap dengan taring dan cakarnya. Kedua: Hendaknya binatang buas yang dipakai untuk berburu adalah binatang yang terlatih, menurut kebiasaan (negeri setempat) yang dianggap memenuhi syarat bahwa ia terlatih, jika diberi isyarat untuk berangkat, maka ia berangkat, jika dilarang, maka ia berhenti, dan jika ia menangkap binatang buruan, maka ia tidak memakan-nya. Oleh karena itu Allah berfirman ﴾ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُۖ فَكُلُواْ مِمَّآ أَمۡسَكۡنَ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepada-mu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu." Maksudnya, dia menangkap binatang buruan untuk dirimu. Jika binatang buas itu memakannya berarti ia tidak mengetahui bahwa ia menangkap untuk majikannya, mungkin ia menangkap untuk dirinya sendiri. Ketiga: Hendaknya binatang buas atau burung pemangsa me-lukainya berdasarkan Firman Allah, ﴾ مِّنَ ٱلۡجَوَارِحِ ﴿ "Binatang buas (yang memangsa)," dan ini harus sejalan dengan binatang yang mati ter-cekik yang telah dijelaskan pada ayat sebelumnya, seandainya anjing atau lainnya mencekiknya atau dia membunuhnya dengan tindihan-nya yang berat, maka hewan buruan itu tidak halal. Hal ini berpijak kepada pendapat bahwa yang dimaksud dengan binatang buas adalah binatang yang melukai binatang buruan dengan taring atau cakarnya. Dan pendapat yang masyhur adalah bahwa yang di-maksud dengan binatang buas di sini adalah binatang penghasil yakni penangkap dan pemburu binatang buruan. Berdasarkan ini, maka tidak diharuskan melukai. Wallahu a'lam. Keempat: Dibolehkannya memiliki anjing untuk berburu sebagaimana dalam hadits shahih.[49] Walaupun secara umum me-miliki anjing adalah diharamkan; karena dibolehkannya berburu dengannya dan melatihnya menunjukkan bolehnya memiliki anjing. Kelima: Binatang buruan, walaupun terkena air liur anjing adalah suci, karena Allah membolehkannya dan tidak menying-gung harusnya mencucinya, itu menunjukkan kesuciannya. Keenam: Ayat ini mengandung keutamaan ilmu, binatang buas yang dilatih. Karena ia dilatih maka binatang buruan yang ditang-kapnya menjadi halal, tapi yang tidak dilatih, maka binatang buru-annya tidak halal. Ketujuh: Bahwa menyibukkan diri dengan melatih anjing atau burung pemangsa atau selainnya tidaklah tercela, bukan termasuk perbuatan sia-sia lagi batil, akan tetapi ia adalah pekerjaan yang boleh menjadi keinginan, karena ia sarana kepada kehalalan bina-tang-binatang buruan dan dapat dimanfaatkan. Kedelapan: Ayat ini mengandung dalil bagi orang yang mem-bolehkan menjual anjing pemburu, dia berkata, "Karena boleh, jadi dia tidak mendapatkannya kecuali dengan itu." Kesembilan: Ayat ini mengandung dalil diwajibkannya mem-baca bismillah pada saat melepas binatang pemburu dan jika dia tidak membaca bismillah dengan sengaja, maka apa yang dibunuh oleh binatang pemburu tidak halal. Kesepuluh: Boleh memakan hasil tangkapan binatang pemburu, baik ia membunuhnya atau tidak dan bahwa jika ia membawa tangkapannya kepada majikannya sementara tangkapan itu masih hidup, maka ia tidak halal kecuali dengan disembelih. Kemudian Allah mendorong hamba-hambaNya kepada takwa dan memperingatkan mereka akan adanya hisab (perhitungan amal) pada Hari Kiamat, dan bahwa ia telah dekat. Firman Allah,﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ﴿ "Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya."

5:5Page 107

ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٥

This day [all] good foods have been made lawful, and the food of those who were given the Scripture is lawful for you and your food is lawful for them. And [lawful in marriage are] chaste women from among the believers and chaste women from among those who were given the Scripture before you, when you have given them their due compensation,1 desiring chastity, not unlawful sexual intercourse or taking [secret] lovers. And whoever denies the faith - his work has become worthless, and he, in the Hereafter, will be among the losers.

"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makan-an (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan mak-sud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka terhapuslah amalannya dan ia di Hari Akhirat termasuk orang-orang merugi." (Al-Ma`idah: 5).

(5) Allah mengulang kembali penghalalan yang baik-baik untuk menegaskan nikmatNya dan untuk mengajak para hamba mensyukurinya dan memperbanyak dzikir kepadaNya, di mana Dia membolehkan apa yang mereka butuhkan, dan mereka dapat mengambil manfaat dari hal-hal yang baik. ﴾ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ ﴿ "Makanan orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu." Maksudnya, sembelihan orang Yahudi dan Nasrani adalah halal bagimu wahai kaum Muslimin, bukan orang-orang kafir selain mereka di mana sembelihan mereka tidak halal bagi kaum Muslimin. Hal itu karena Ahli Kitab menisbatkan diri kepada Rasul-rasul dan kitab-kitab Allah dan para rasul semuanya telah menyepakati diharamkannya menyembelih untuk selain Allah, karena itu adalah syirik. Orang-orang Yahudi dan Nasrani meyakini diharamkannya menyembelih untuk selain Allah, oleh karena itu sembelihan mereka dihalalkan sedang selain mereka tidak. Dan dalil yang menunjuk-kan bahwa yang dimaksud dengan makanan (dalam ayat ini) adalah sembelihan mereka, dan bahwa makanan yang bukan merupakan sembelihan seperti biji-bijian dan buah-buahan, Ahli Kitab tidak me-miliki kekhususan padanya, bahkan ia dibolehkan walaupun itu juga makanan selain Ahli Kitab. Di samping itu, penisbatan makanan kepada mereka, menunjukkan bahwa ia adalah makanan dari hasil sembelihan mereka. Dan tidak bisa dikatakan bahwa penisbatan ini menunjukkan kepemilikan, dan bahwa yang dimaksud dengan makanan di sini adalah apa yang mereka miliki. Tidak demikian, karena ia tidak dibolehkan dengan cara mengambil secara tidak sah bahkan tidak pula dari kaum Muslimin. ﴾ وَطَعَامُكُمۡ ﴿ "Dan makananmu," wahai kaum Muslimin, ﴾ حِلّٞ لَّهُمۡۖ ﴿ "halal pula bagi mereka," maksudnya, halal bagimu untuk memberi-kannya kepada mereka. ﴾ وَ﴿ "Dan" dihalalkan untukmu, ﴾ وَٱلۡمُحۡصَنَٰتُ ﴿ "wanita-wanita yang menjaga kehormatannya," yaitu, wanita-wanita merdeka yang baik-baik (pandai menjaga diri), ﴾ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ﴿ "dari kalangan wanita-wanita merdeka yang beriman." Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya, ﴾ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ ﴿ "dari orang-orang yang diberi al-Kitab sebelummu," yaitu, Yahudi dan Nasrani. Ayat ini adalah takh-shish bagi Firman Allah تعالى, ﴾ وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ ﴿ "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman." (Al-Baqarah: 221). Mafhum dari ayat ini, bahwasanya wanita-wanita hamba sahaya yang beriman tidak boleh dinikahi oleh laki-laki merdeka dan memang demikian. Adapun wanita-wanita Ahli Kitab yang berstatus hamba sahaya, maka dalam keadaan apa pun mereka tidak boleh dinikahi oleh laki-laki merdeka secara mutlak berdasar-kan Firman Allah تعالى, ﴾ مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۚ ﴿ "Wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki." (An-Nisa`: 25). Adapun wanita-wanita Muslimah, jika mereka berstatus seba-gai hamba sahaya, maka seorang laki-laki Muslim merdeka tidak boleh menikahinya kecuali dengan dua syarat: Pertama, tidak mampu memberi belanja, dan kedua, takut terjatuh kepada perbuatan zina. Adapun wanita-wanita nakal yang tidak terjaga dari zina, maka tidak boleh menikahi mereka, baik mereka itu Muslimah atau Ahli Kitab, sampai mereka bertaubat, berdasarkan Firman Allah تعالى, ﴾ ٱلزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةٗ ﴿ "Laki-laki pezina tidak menikahi kecuali wanita pezina atau wanita musyrik." (An-Nur: 3). FirmanNya, ﴾ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ﴿ "Bila kamu telah membayar mas-kawin mereka," maksudnya, Kami membolehkan kamu untuk me-nikahinya jika kamu telah membayarkan maharnya. Barangsiapa yang berniat tidak memberikan maskawinnya, maka wanita tersebut tidak halal baginya. Dan Allah memerintahkan agar memberikan mahar kepadanya jika dia dewasa dan berakal sehat serta, layak untuk menerima, jika tidak, maka suami memberikannya kepada walinya. Dinisbatkannya maskawin kepada wanita, menunjukkan bah-wa dia memiliki hak atas seluruh maskawinnya dan tidak seorang pun yang memiliki hak sedikit pun padanya, kecuali jika dia mere-lakan untuk suaminya atau walinya atau selainnya. ﴾ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ ﴿ "Dengan maksud menikahinya bukan dengan maksud berzina," yakni, dalam keadaan kamu wahai suami, menikahi istrimu yang karenanya kamu menjaga kelaminmu dari wanita yang bukan istrimu. ﴾ غَيۡرَ مُسَٰفِحِينَ ﴿ "Bukan dengan maksud berzina," yakni berzina dengan siapa pun. ﴾ وَلَا مُتَّخِذِيٓ أَخۡدَانٖۗ ﴿ "Dan tidak pula meng-angkat gundik-gundik," yakni berzina dengan kekasihnya. Para pezina di zaman jahiliyah, ada yang berzina dengan siapa pun, dia ini adalah pezina (ulung), di antara mereka ada yang berzina dengan kekasih-nya. Maka Allah menyatakan bahwa hal itu menafikan akhlak iffah (terjaga dari zina) dan bahwa syarat menikah adalah hendaknya seorang laki-laki terjaga dari zina. FirmanNya, ﴾ وَمَن يَكۡفُرۡ بِٱلۡإِيمَٰنِ فَقَدۡ حَبِطَ عَمَلُهُۥ ﴿ "Barangsiapa kafir kepa-da iman, maka terhapuslah amalannya." Maksudnya, barangsiapa yang kafir kepada Allah, kitab-kitabNya, Rasul-rasulNya atau syariat-Nya yang wajib diimani, maka gugurlah amalnya, dengan catatan dia mati di atas kekufurannya. Sebagaimana FirmanNya, ﴾ وَمَن يَرۡتَدِدۡ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتۡ وَهُوَ كَافِرٞ فَأُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۖ ﴿ "Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat." (Al-Baqarah: 217). ﴾ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ﴿ "Dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi," yaitu, orang-orang yang merugi, diri mereka, harta mereka, dan keluarga mereka pada Hari Kiamat, dan mereka men-dapatkan kesengsaraan abadi.

Text: Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api (MIT), at a fixed version. The ayahs: Quran Foundation. Sources and licences

Contents

Ayat al-Kursi36Al-Kahfpage 42juz 15Bukhari 1Muslim 2999

Style

Theme
Text size
Layout

Читать на русском