As-Sa'diAl‑Baqarah · 2:232–245

As-Sa'di · Tafsir · in Indonesian

Al-Baqarah 2:232–245

2:232Page 37

وَإِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحۡنَ أَزۡوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوۡاْ بَيۡنَهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمۡ يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۗ ذَٰلِكُمۡ أَزۡكَىٰ لَكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ٢٣٢

And when you divorce women1 and they have fulfilled their term, do not prevent them from remarrying their [former] husbands if they [i.e., all parties] agree among themselves on an acceptable basis. That is instructed to whoever of you believes in Allāh and the Last Day. That is better for you and purer, and Allāh knows and you know not.

"Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka menikah lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan Hari Kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (Al-Baqa-rah: 232).

(232) Ini ditujukan kepada para wali wanita yang dicerai-kan dengan perceraian yang bukan talak tiga. Apabila telah berlalu masa iddahnya dan suami menghendaki untuk kembali menikahi-nya dan ia pun ridha dengannya, maka walinya, seperti ayahnya atau selainnya, tidak boleh menghalanginya atau melarangnya untuk menikah kembali dengan suaminya itu sebagai suatu tin-dakan kebencian kepada suaminya, kemarahan terhadapnya, dan kemuakan akan perlakuannya mentalak istrinya dengan talak yang pertama (sebelumnya). Dan Allah menyebutkan bahwa barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka keimanannya itu akan mence-gahnya dari tindakan merintangi pernikahan itu, yang demikian itu ﴾ أَزۡكَىٰ لَكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ ﴿ "lebih baik bagimu dan lebih suci", dan lebih bagus dari apa yang diperkirakan oleh sang wali yaitu bahwa sebaiknya tidak menikahkan lagi, karena itulah pendapat yang paling sesuai dan bahwa hal itu sederajat dengan perlakuannya mentalak istri-nya sebagaimana kebiasaan orang-orang yang sombong lagi mem-banggakan diri mereka. Apabila ia mengira bahwa dengan tidak menikahkan lagi adalah kemaslahatan, maka ﴾ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ﴿ "Allah mengetahui, se-dang kamu tidak mengetahui." Karena itu, kerjakanlah perintah Dzat yang Maha Mengetahui kemaslahatan kalian, yang menghendaki hal itu untuk kalian dan yang Mahakuasa atas hal itu, yang Mem-permudahnya dari bentuk yang kalian ketahui ataupun selainnya. Ayat ini adalah dalil bahwa wali itu harus ada dalam suatu pernikahan, karena Allah melarang para wali dari merintangi per-nikahan dan tidak melarang mereka kecuali perkara yang berada di bawah kendali mereka dan mereka memiliki hak padanya.

2:233Page 37

۞ وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ ذَٰلِكَۗ فَإِنۡ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٖ مِّنۡهُمَا وَتَشَاوُرٖ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۗ وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ٢٣٣

Mothers may nurse [i.e., breastfeed] their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is their [i.e., the mothers'] provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allāh and know that Allāh is Seeing of what you do.

Kemudian Allah تعالى berfirman, "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita keseng-saraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin me-nyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan per-musyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Al-Baqarah: 233).

(233) Ini adalah kabar tapi maknanya adalah perintah sebagai suatu penempatan baginya pada suatu kedudukan yang telah diakui dan tetap, yang tidak butuh kepada perintah, yaitu hendaklah (ibu-ibu) ﴾ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ ﴿ "menyusukan anak-anaknya selama dua tahun." Dan ketika tahun itu diartikan sebagai setahun yang sempurna atau setahun kurang sedikit, Allah berfirman, ﴾ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ ﴿ "Dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin me-nyempurnakan penyusuan." Apabila seorang bayi telah sempurna dua tahun menyusu, maka telah selesailah masa menyusunya dan air susu yang ada setelah itu berfungsi sama dengan segala macam makanan. Karena itu penyusuan yang terjadi setelah dua tahun itu tidaklah dianggap dan tidak mengharamkan (baca: tidak menjadi-kan teman sesusuannya mahram baginya. Ed. T.). Dan dari ayat ini dan Firman Allah yang lain, ﴾ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ ﴿ "Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan." (Al-Ahqaf: 15), dapat diambil kesimpulan bahwasanya masa kehamilan yang paling sedikit adalah enam bulan dan bahwa mungkin saja dalam tempo secepat itu terlahir seorang bayi. ﴾ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ ﴿ "Dan diwajibkan atas orang yang dilahirkan untuknya," yaitu ayah, ﴾ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ ﴿ "memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf." Ini mencakup (semua), baik yang masih dalam ikatan pernikahan dengan suaminya maupun yang telah diceraikan; maka seorang ayah wajib memberinya makan, yakni memberi nafkah dan pakaian sebagai upah bagi pekerjaan menyusui yang dilakukannya. Ini juga menunjukkan bahwa apabila masih dalam ikatan pernikahan, suaminya wajib memberi nafkah dan pakaian, sesuai kondisinya. Karena itu Allah berfirman, ﴾ لَا تُكَلَّفُ نَفۡسٌ إِلَّا وُسۡعَهَاۚ ﴿ "Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya." Tidaklah seorang yang fakir dibebankan untuk memberikan nafkah seperti nafkah-nya orang yang kaya, dan tidak pula seorang yang tidak punya apa-apa hingga dia mendapatkannya. ﴾ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةُۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ ﴿ "Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya." Mak-sudnya, tidaklah halal bagi seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya, baik dengan melarangnya untuk menyusui anak-nya atau tidak diberi hak yang wajib untuknya dari nafkah dan pakaian, atau upah, ﴾ وَلَا مَوۡلُودٞ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦۚ ﴿ "dan seorang ayah karena anak-nya," yakni dengan cara ibunya itu tidak mau menyusui anaknya yang dapat menyengsarakan dirinya, atau ibunya meminta bayaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan semacamnya. Dan Firman Allah, ﴾ مَوۡلُودٞ لَّهُۥ ﴿ "yang dilahirkan untuknya (ayah)," menun-jukkan bahwa anak itu adalah milik ayahnya, karena dialah yang diberikan untuknya dan karena anak itu adalah hasil jerih payah-nya, oleh karena itu, boleh baginya mengambil harta anaknya itu, baik ridha maupun tidak, berbeda dengan ibu. Dan FirmanNya, ﴾ وَعَلَى ٱلۡوَارِثِ مِثۡلُ ذَٰلِكَۗ ﴿ "Dan waris pun berkewajiban demikian," maksudnya, orang yang mewarisi anak tersebut apabila tidak ada ayahnya dan anak tersebut tidak memiliki harta, maka ia wajib sebagaimana kewajiban ayah memberi nafkah dan pakaian terhadap wanita yang menyusui. Ini menunjukkan wajibnya memberikan nafkah terhadap karib kerabat yang kesusahan oleh karib kerabat pewaris yang berada dalam kelapangan. ﴾ فَإِنۡ أَرَادَا ﴿ "Apabila keduanya ingin," yaitu, kedua orang tua, ﴾ فِصَالًا ﴿ "menyapih," maksudnya, berhenti menyusui bayi tersebut sebelum dua tahun ﴾ عَن تَرَاضٖ مِّنۡهُمَا ﴿ "dengan kerelaan keduanya," di mana keduanya ridha, ﴾ وَتَشَاوُرٖ ﴿ "dan permusyawaratan" antara mereka berdua apakah hal itu merupakan kemaslahatan bayi ataukah tidak? Apabila ada maslahat (untuk si bayi) dan mereka berdua rela,﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَاۗ ﴿ "maka tidak ada dosa atas keduanya" untuk penyapihannya yang kurang dari dua tahun tersebut. Ayat ini menunjukkan bahwa apabila salah seorang dari keduanya rela dan yang lainnya tidak rela atau bukan untuk ke-maslahatan bayi itu, maka tidak boleh disapih. Dan FirmanNya, ﴾ وَإِنۡ أَرَدتُّمۡ أَن تَسۡتَرۡضِعُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ ﴿ "Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain," artinya, kalian mencarikan wanita yang menyusuinya selain dari ibunya atas dasar tidak memuda-ratkan, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا سَلَّمۡتُم مَّآ ءَاتَيۡتُم بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ﴿ "maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut," yaitu, bagi wanita-wanita yang menyusui tersebut. Dan ketahuilah ﴾ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٞ ﴿ "bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan," maka Dia akan memberikan balasannya bagi kalian atas semua itu dengan kebaikan dan keburukan.

2:234Page 38

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٢٣٤

And those who are taken in death among you and leave wives behind - they, [the wives, shall] wait four months and ten [days]. And when they have fulfilled their term, then there is no blame upon you for what they do with themselves in an acceptable manner.1 And Allāh is [fully] Aware of what you do.

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) mem-biarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (Al-Baqarah: 234).

(234) Maksudnya, apabila suami meninggal, istrinya harus tetap tinggal dan wajib menunggu selama empat bulan sepuluh hari. Hikmahnya adalah untuk membuktikan adanya kehamilan pada masa empat bulan dan awal-awal bergeraknya (janin) pada bulan yang kelima. Ayat yang umum ini dikhususkan dengan wanita-wanita yang hamil, karena iddah mereka adalah melahirkan bayinya, demikian juga hamba sahaya wanita, karena iddahnya adalah setengah dari iddah wanita merdeka yaitu dua bulan lima hari. FirmanNya, ﴾ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ ﴿ "Kemudian apabila telah habis iddah-nya," artinya, telah selesai masa iddahnya, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ ﴿ "maka tiada dosa bagimu, (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka," artinya, untuk berhias dan memakai wangi-wangian, ﴾ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ ﴿ "menurut yang patut." Maksudnya, dalam bentuk yang tidak diharamkan dan tidak pula dimakruhkan. Ayat ini menunjukkan kewajiban ihdad (tidak bersolek) dalam masa iddah atas wanita yang ditinggal mati suaminya namun tidak bagi selainnya dari wanita-wanita yang diceraikan dan ditinggal-kan (suaminya), dan ini merupakan kesepakatan para ulama. ﴾ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ﴿ "Allah mengetahui apa yang kamu perbuat," mak-sudnya, mengetahui perbuatan-perbuatan kalian secara lahiriyahnya maupun batiniyahnya, yang tampak maupun yang tersembunyi, maka pasti Allah akan membalasnya. Dan tentang mengarahkan FirmanNya kepada para wali dengan FirmanNya, ﴾ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ ﴿ "Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka," merupakan dalil bahwa wali itu harus memperhatikan wanita tersebut dan melarangnya dari hal-hal yang tidak boleh dilakukan, dan memaksanya untuk melakukan yang wajib dan bahwasanya ayat ini dihadapkan untuk wali dan menjadi tanggung jawabnya.

2:235Page 38

وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِيٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلٗا مَّعۡرُوفٗاۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٞ ٢٣٥

There is no blame upon you for that to which you [indirectly] allude concerning a proposal to women or for what you conceal within yourselves. Allāh knows that you will have them in mind. But do not promise them secretly except for saying a proper saying. And do not determine to undertake a marriage contract until the decreed period1 reaches its end. And know that Allāh knows what is within yourselves, so beware of Him. And know that Allāh is Forgiving and Forbearing.

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan me-ngawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis (masa) iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepadaNya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." (Al-Baqarah: 235).

(235) Ini merupakan hukum bagi wanita-wanita yang se-dang dalam masa iddah, baik karena kematian suami atau perceraian talak ketiga dalam talak hidup, yaitu diharamkan bagi selain suami yang telah mentalak tiga, untuk menyatakan secara jelas keinginan-nya untuk meminangnya, itulah yang dimaksudkan dalam ayat, ﴾ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا ﴿ "Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia." Adapun dengan sindiran, Allah تعالى telah meniadakan dosa padanya. Perbedaan antara kedua hal itu adalah bahwa pernyataan yang jelas tidaklah mengandung makna kecuali pernikahan, oleh karena itu diharamkan, karena dikhawatirkan wanita itu menjadi ingin cepat dan membuat kebohongan tentang selesainya masa iddahnya karena dorongan ingin menikah. Di sini terdapat indikasi tentang dilarangnya sarana-sarana (yang mengantarkan) kepada hal yang diharamkan, dan menunaikan hak untuk suami pertama dengan tidak mengadakan perjanjian dengan selain dirinya selama masa iddahnya. Adapun sindiran memiliki kemungkinan bermakna perni-kahan dan selainnya, maka ini boleh dilakukan terhadap wanita yang ditalak tiga tersebut, seperti dia berkata kepada wanita itu, "Sesungguhnya saya ini berkeinginan menikah dan saya sangat senang sekali kalau kamu memberi pendapatmu untukku ketika iddahmu telah selesai", atau semacamnya. Hal ini boleh, karena tidak seperti pernyataan secara tegas yang di dalam dirinya ada dorongan yang kuat dalam hal tersebut. Demikian juga, seseorang boleh menyembunyikan dalam dirinya keinginan menikah dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddahnya apabila telah selesai iddahnya. Karena itu Allah berfirman, ﴾ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِيٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ ﴿ "Atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka." Perincian ini semuanya adalah mengenai hukum-hukum sebelum akad nikah, sedangkan akad nikah, maka tidak boleh dilakukan ﴾ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ ﴿ "sampai habis (masa) iddahnya," artinya, sempurna masa iddahnya. ﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِيٓ أَنفُسِكُمۡ ﴿ "Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu," maksudnya, dan berniatlah kalian dengan yang baik dan janganlah kalian berniat yang buruk karena takut akan hukumanNya dan mengharap pahalaNya. ﴾ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ ﴿ "Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun" bagi orang-orang yang melakukan dosa-dosa lalu dia bertaubat darinya dan kembali kepada Rabbnya, ﴾ حَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Penyantun," di mana Allah tidak mempercepat hukuman atas kemaksiatan orang-orang yang bermaksiat, padahal Allah mampu melakukannya.

2:236Page 38

لَّا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمۡ تَمَسُّوهُنَّ أَوۡ تَفۡرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلۡمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلۡمُقۡتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعَۢا بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٢٣٦

There is no blame upon you if you divorce women you have not touched1 nor specified for them an obligation.2 But give them [a gift of] compensation - the wealthy according to his capability and the poor according to his capability - a provision according to what is acceptable, a duty upon the doers of good.

"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur de-ngan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.[24] Dan hen-daklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." (Al-Baqarah: 236).

(236) Maksudnya, tidak ada bagi kalian -wahai para suami- dosa dan kesalahan dengan menceraikan istri-istri kalian sebelum bercampur dengan mereka dan sebelum menentukan mahar, walau-pun hal itu merupakan kesedihan baginya, namun dirinya akan terhibur dengan adanya pemberian (mut'ah), maka kalian wajib memberikan mut'ah kepada mereka, yaitu dengan memberikan kepada mereka sesuatu dari harta untuk menguatkan perasaan-perasaan mereka. ﴾ عَلَى ٱلۡمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلۡمُقۡتِرِ ﴿ "Orang yang mampu menurut kemampuan-nya dan orang yang miskin," yaitu, orang yang sedang susah, ﴾ قَدَرُهُۥ ﴿ "menurut kemampuannya (pula)." Ini dikembalikan kepada adat istiadat dan berbeda sesuai menurut perbedaan waktu dan kondi-sinya. Karena itu Allah berfirman, ﴾ مَتَٰعَۢا بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ ﴿ "Yaitu pemberian menurut yang patut." Maka ini adalah hak yang wajib ﴾ عَلَى ٱلۡمُحۡسِنِينَ ﴿ "bagi orang-orang yang berbuat kebajikan." Mereka tidak boleh berlaku pelit terhadap mereka, maka sebagaimana mereka telah mengaki-batkan kerinduan dan keinginan wanita-wanita tersebut dan ke-terikatan hati mereka, kemudian mereka tidak memberikan kepada mereka apa yang mereka inginkan, maka wajiblah atas mereka yang mentalak untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas hal tersebut. Demi Allah, alangkah indahnya ketetapan Ilahi ini dan yang paling tepat menunjukkan akan hikmah Pembuatnya dan rahmat-Nya, dan siapakah yang paling baik ketetapannya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? Ini adalah hukum bagi wanita-wa-nita yang ditalak sebelum digauli dan sebelum menentukan mahar. Kemudian Allah menyebutkan hukum tentang hal yang wajib untuk mereka seraya berfirman,

2:237Page 38

وَإِن طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدۡ فَرَضۡتُمۡ لَهُنَّ فَرِيضَةٗ فَنِصۡفُ مَا فَرَضۡتُمۡ إِلَّآ أَن يَعۡفُونَ أَوۡ يَعۡفُوَاْ ٱلَّذِي بِيَدِهِۦ عُقۡدَةُ ٱلنِّكَاحِۚ وَأَن تَعۡفُوٓاْ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۚ وَلَا تَنسَوُاْ ٱلۡفَضۡلَ بَيۡنَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ ٢٣٧

And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allāh, of whatever you do, is Seeing.

"Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercam-pur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menen-tukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melu-pakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan." (Al-Baqarah: 237).

(237) Maksudnya, apabila kalian mentalak istri-istri kalian sebelum bercampur dan setelah menentukan maharnya, maka wanita-wanita yang diceraikan itu memiliki hak dari mahar yang telah ditentukan tersebut setengahnya dan bagi kalian setengah-nya lagi. Inilah yang wajib selama tidak ada kata maaf maupun kelapangan dada, di mana wanita itu memaafkan (haknya yang) setengah tersebut untuk diberikan kembali kepada suaminya ter-sebut apabila maafnya itu sah adanya, ﴾ أَوۡ يَعۡفُوَاْ ٱلَّذِي بِيَدِهِۦ عُقۡدَةُ ٱلنِّكَاحِۚ ﴿ "atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah," yaitu suami menu-rut pendapat yang paling benar, karena ditangannyalah tergantung keputusan melepas ikatan nikah itu, dan juga karena wali tidak sah memaafkan apa yang wajib untuk wanita, karena posisinya bukan orang yang berhak untuk itu dan tidak pula wakil dalam hal itu. Pendapat lain berkata bahwa yang memegang ikatan nikah itu adalah ayah, dan itulah yang ditunjukkan oleh lafazh ayat yang mulia ini.[25] Kemudian Allah menganjurkan untuk memaafkan dan bah-wasanya tindakan memaafkan itu lebih dekat kepada ketakwaan kepadaNya, karena hal itu adalah kebajikan yang mengakibatkan kelapangan dada. Dan juga karena manusia itu tidaklah sepatutnya melalaikan dirinya untuk berbuat kebaikan dan hal yang layak, lalu melupakan keutamaan yang merupakan setinggi-tingginya derajat pergaulan. Karena bergaul dengan manusia itu ada dua tingkatan; pertama, keadilan dan kejujuran yang wajib, yaitu meng-ambil yang wajib dan memberikan yang wajib, dan kedua, keutama-an dan kebajikan, yaitu memberikan sesuatu yang lebih dari yang wajib dan toleransi dalam meminta hak, serta mengendalikan apa yang ada dalam nafsu pribadi. Maka seyogyanya manusia tidak melupakan tingkatan yang satu ini walaupun hanya pada beberapa kesempatan saja, khusus-nya bagi orang yang di antara Anda dan dirinya ada sebuah per-gaulan atau hubungan. Karena Allah akan memberikan ganjaran terhadap orang-orang yang berbuat baik dengan keutamaan dan kemuliaan. Allah تعالى berfirman, ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan."

2:238–239Page 39

حَٰفِظُواْ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ٢٣٨

Maintain with care the [obligatory] prayers and [in particular] the middle [i.e., ʿaṣr] prayer and stand before Allāh, devoutly obedient.

فَإِنۡ خِفۡتُمۡ فَرِجَالًا أَوۡ رُكۡبَانٗاۖ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمۡ تَكُونُواْ تَعۡلَمُونَ ٢٣٩

And if you fear [an enemy, then pray] on foot or riding. But when you are secure, then remember Allāh [in prayer], as He has taught you that which you did not [previously] know.

Kemudian Allah تعالى berfirman, "Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah menga-jarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui." (Al-Baqarah: 238-239).

(238) Allah تعالى memerintahkan untuk memelihara ﴾ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ ﴿ "shalat-shalat" secara umum dan ﴾ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلۡوُسۡطَىٰ ﴿ "Shalat wustha" yaitu Shalat Ashar pada khususnya. Memelihara shalat adalah menunaikannya pada waktunya, dengan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, khusyu' padanya, dan seluruh hal yang wajib maupun yang sunnah. Dengan memelihara shalat, kita akan mampu memelihara seluruh ibadah dan juga berguna untuk melarang dari hal yang keji dan mungkar, khususnya jika disempurnakan pemeliharaannya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dalam FirmanNya, ﴾ وَقُومُواْ لِلَّهِ قَٰنِتِينَ ﴿ "Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'." Yakni, dengan rasa rendah[26] yang tulus ikhlas dan khusyu', karena patuh itu adalah ketaatan yang lang-geng yang dibarengi dengan kekhusyu'an.

(239) Dan FirmanNya, ﴾ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ ﴿ "Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya)." Yang ditakuti tidak disebutkan agar ketakutan ter-sebut adalah rasa takut dari perkara yang lebih umum seperti dari musuh, binatang buas, dan kehilangan suatu hal yang dikhawatir-kan oleh manusia. Maka shalatlah kalian ﴾ فَرِجَالًا ﴿ "sambil berjalan," berjalan di atas kaki kalian, ﴾ أَوۡ رُكۡبَانٗاۖ ﴿ "atau berkendaraan" di atas kuda, atau unta atau segala macam kendaraan. Dan dalam kondisi seperti ini tidaklah harus menghadap kiblat. Inilah sifat shalat orang-orang yang berhalangan karena ke-takutan, lalu apabila telah berada pada kondisi yang aman, maka ia harus shalat dengan sempurna, dan termasuk dalam FirmanNya, ﴾ فَإِذَآ أَمِنتُمۡ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah)" dengan menyempurnakan shalat, dan termasuk di dalamnya juga adalah memperbanyak dzikir kepada Allah se-bagai rasa syukur kepadaNya atas nikmat keamanan dan nikmat pendidikan yang merupakan kebahagiaan seorang hamba. Ayat ini juga menunjukkan keutamaan ilmu dan bahwa orang yang diberikan ilmu oleh Allah tentang perkara yang sebelumnya dia tidak ketahui, maka wajiblah atasnya memperbanyak dzikir kepadaNya. Dan ayat ini juga merupakan tanda bahwa memper-banyak dzikir kepadaNya menjadi faktor penyebab diberikannya ilmu-ilmu yang lain, karena kesyukuran itu selalu diiringi dengan penambahan nikmat.

2:240Page 39

وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا وَصِيَّةٗ لِّأَزۡوَٰجِهِم مَّتَٰعًا إِلَى ٱلۡحَوۡلِ غَيۡرَ إِخۡرَاجٖۚ فَإِنۡ خَرَجۡنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِي مَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعۡرُوفٖۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٢٤٠

And those who are taken in death among you and leave wives behind - for their wives is a bequest: maintenance for one year without turning [them] out. But if they leave [of their own accord], then there is no blame upon you for what they do with themselves in an acceptable way.1 And Allāh is Exalted in Might and Wise.

Kemudian Allah تعالى berfirman, "Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (Al-Baqarah: 240).

(240) Telah terkenal di kalangan para ahli tafsir bahwa ayat yang mulia ini telah dinasakh oleh ayat yang sebelumnya yaitu Firman Allah, ﴾ وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ 234 ﴿ "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan mening-galkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber-'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis masa iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka ber-buat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (Al-Baqarah: 234). Dan bahwasanya perintah itu adalah untuk para istri agar me-nunggu selama satu tahun penuh tapi kemudian diganti (dinasakh) dengan empat bulan sepuluh hari. Mereka menjawab tentang kenapa ayat yang menasakh ini lebih dahulu; bahwa itu hanya dalam penempatan saja dan bukan lebih dulu diturunkan, karena syarat dari ayat yang menghapus adalah harus turun lebih akhir dari ayat yang dihapus. Pendapat ini tidak ada dalilnya, karena barangsiapa yang mencermati kedua ayat itu, maka akan jelas bagi-nya bahwa pendapat selain itu tentang ayat ini justru yang lebih benar dan bahwa ayat pertama itu adalah wajibnya menunggu selama empat bulan sepuluh hari dalam bentuk pengharusan atas wanita. Adapun dalam ayat ini adalah sebuah wasiat kepada keluarga mayit agar membiarkan istri si mayit itu tinggal bersama mereka selama satu tahun penuh dengan paksaan demi kepenting-annya dan sebagai sikap baik kepada orang yang telah meninggal di antara mereka. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَصِيَّةٗ لِّأَزۡوَٰجِهِم ﴿ "Hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya," artinya, (dengan) wasiat (pesan) dari Allah kepada keluarga mayit agar berlaku baik kepada istri si mayit dan agar mereka memberikan kebahagiaan kepadanya dan tidak mengeluarkannya. Apabila ia ingin, si istri boleh menetap sesuai wasiat itu dan apabila ia menghendaki pergi, maka tidak ada dosa atasnya. Karena itulah Allah berfirman, ﴾ فَإِنۡ خَرَجۡنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِي مَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ ﴿ "Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka," yaitu berhias diri dan ber-pakaian bagus, akan tetapi syaratnya adalah harus dengan yang patut yang tidak mengeluarkannya dari hukum-hukum agama dan pertimbangan pantas. Allah menutup ayat ini dengan dua NamaNya yang agung tersebut yang menunjukkan akan kesempur-naan keperkasaan dan kebijaksanaanNya, karena hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari keperkasaanNya, dan hukum-hukum itu menunjukkan akan kesempurnaan hikmahNya, di mana Allah meletakkannya pada tempatnya yang sesuai dengannya.

2:241–242Page 39

وَلِلۡمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ٢٤١

And for divorced women is a provision according to what is acceptable - a duty upon the righteous.

كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُونَ ٢٤٢

Thus does Allāh make clear to you His verses [i.e., laws] that you might use reason.

"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberi-kan oleh suaminya) mut'ah (harta) menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayatNya (hukum-hukumNya) supaya kamu memahaminya." (Al-Baqarah: 241-242).

(241-242) Setelah Allah menjelaskan pada ayat sebelumnya tentang pemberian yang harus diberikan kepada seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, Allah menyebutkan dalam ayat ini bahwa setiap wanita yang diceraikan oleh suaminya harus diberi-kan pemberian tersebut yang disesuaikan dengan kondisi suami-nya dan kondisi wanita tersebut, dan bahwa hal itu adalah hak yang hanya ditunaikan oleh orang-orang yang bertakwa. Itu adalah di antara sifat dan karakter takwa yang wajib atau yang sunnah. Apabila seorang wanita belum ditetapkan maharnya dan belum digauli lalu diceraikan oleh suaminya, maka telah lewat hukumnya, yaitu wajib atas suaminya pemberian itu sesuai dengan kelapangan maupun kesulitannya, dan apabila telah ditetapkan maharnya, maka pemberian untuknya adalah setengah dari mahar tersebut. Dan apabila telah dicampuri, maka pemberian itu menurut kebanyakan para ulama adalah sunnah saja, namun ada beberapa ulama yang mewajibkannya dengan dasar FirmanNya,﴾ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ﴿ "Sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." Dan pada dasarnya hak itu adalah wajib, terlebih bila disandarkan kepada orang-orang yang bertakwa, dan pada dasarnya ketakwaan itu adalah wajib. Ketika Allah menjelaskan hukum-hukum yang mulia ini di antara suami istri, Allah memuji hukum-hukumNya tersebut, penjelasanNya tentang hukum-hukum tersebut dan peneranganNya terhadapnya, kesesuaiannya dengan akal yang sehat dan bahwasanya maksud dari penjelasan tentang hal itu bagi hamba-hambaNya adalah agar mereka memahami apa yang dijelaskan olehNya hingga mereka mengerti tentangnya dengan hafalan, pemahaman, dan pengamalannya, karena itu adalah di antara kesempurnaan pemahaman terhadapnya.

2:243Page 39

۞ أَلَمۡ تَرَ إِلَى ٱلَّذِينَ خَرَجُواْ مِن دِيَٰرِهِمۡ وَهُمۡ أُلُوفٌ حَذَرَ ٱلۡمَوۡتِ فَقَالَ لَهُمُ ٱللَّهُ مُوتُواْ ثُمَّ أَحۡيَٰهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَذُو فَضۡلٍ عَلَى ٱلنَّاسِ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَشۡكُرُونَ ٢٤٣

Have you not considered those who left their homes in many thousands, fearing death? Allāh said to them, "Die"; then He restored them to life. And Allāh is the possessor of bounty for the people, but most of the people do not show gratitude.

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati; maka Allah berfirman kepada mereka, 'Matilah kamu,' kemudian Allah menghidupkan mereka. Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur. (Al-Baqarah: 243).

(243) Maksudnya, tidakkah Anda mendengar tentang kisah yang mengherankan ini, yang terjadi pada orang-orang sebelum kalian dari Bani Israil? Di mana telah berjangkit wabah penyakit di negeri mereka hingga mereka melarikan diri darinya dalam jumlah yang besar seperti itu demi menghindar dari kematian. Akan tetapi pelarian itu tidaklah menyelamatkan mereka dari ke-matian dan tidaklah berguna bagi mereka tindakan menghindari apa yang mereka takutkan. Allah justru menimpakan pada mereka hal yang bertentangan dengan maksud mereka, yaitu Allah mema-tikan mereka hingga orang yang terakhir dari mereka, kemudian dengan kemuliaanNya terhadap mereka Allah menghidupkan mereka kembali. Hal itu karena doa dari seorang Nabi seperti yang disebutkan oleh sebagian besar ahli tafsir atau selainnya. Yang jelas itu tetap merupakan kebajikan dan kemuliaan Allah, Dia akan selalu memberikan karuniaNya kepada manusia. Dan itu meng-haruskan adanya sikap syukur mereka terhadap nikmat-nikmat Allah dengan pengakuan akan nikmat tersebut dan pemanfaatan-nya pada apa-apa yang diridhai Allah. Walaupun demikian banyak sekali manusia yang telah lalai dari kewajiban bersyukur ini. Dalam ayat ini ada pelajaran yang penting yaitu bahwa Allah Mahakuasa atas adanya segala sesuatu, dan hal itu adalah suatu tanda yang konkret atas adanya kebangkitan kembali kelak, karena kisah ini sangat terkenal dan diriwayatkan dengan riwayat yang mutawatir di kalangan Bani Israil dan orang yang berhubungan dengan mereka. Oleh karena itu Allah menyebutkannya dengan kalimat bentuk perintah yang telah terbiasa di antara orang-orang yang menjadi alamat perkataan itu. Kemungkinan lain bahwa mereka yang melarikan diri dari negerinya itu karena takut dari musuh dan pengecut untuk meng-hadapinya. Ini dikuatkan dengan kenyataan bahwa Allah menye-butkan setelah itu perintah untuk berperang dan mengabarkan tentang Bani Israil bahwa mereka diusir dari negeri mereka dan anak-anak mereka. Terlepas dari kedua kemungkinan itu, makna melarikan diri ada sebuah anjuran untuk berjihad dan ancaman agar tidak meninggalkannya dan bahwa lari darinya tidaklah ber-guna sama sekali untuk menghindari kematian. ﴾ قُل لَّوۡ كُنتُمۡ فِي بُيُوتِكُمۡ لَبَرَزَ ٱلَّذِينَ كُتِبَ عَلَيۡهِمُ ٱلۡقَتۡلُ إِلَىٰ مَضَاجِعِهِمۡۖ ﴿ "Katakanlah, 'Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh'." (Ali Imran: 154).

2:244–245Page 39

وَقَٰتِلُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢٤٤

And fight in the cause of Allāh and know that Allāh is Hearing and Knowing.

مَّن ذَا ٱلَّذِي يُقۡرِضُ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضۡعَافٗا كَثِيرَةٗۚ وَٱللَّهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ وَإِلَيۡهِ تُرۡجَعُونَ ٢٤٥

Who is it that would loan Allāh a goodly loan so He may multiply it for him many times over? And it is Allāh who withholds and grants abundance, and to Him you will be returned.

"Dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahui-lah bahwasanya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pin-jaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rizki), dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan." (Al-Baqarah: 244-245).

(244-245) Allah menggabungkan antara perintah berperang di jalanNya dengan harta dan anggota badan (jiwa), karena jihad itu tidaklah akan tegak kecuali dengan kedua perkara tersebut. Lalu Allah menganjurkan untuk ikhlas dalam melakukannya yaitu seorang hamba berperang hanya untuk meninggikan kalimat Allah, karena sesungguhnya Allah ﴾ سَمِيعٌ ﴿ "Maha Mendengar" segala per-kataan walaupun tersembunyi, ﴾ عَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Mengetahui" segala hal yang diliputi hati berupa niat yang baik ataupun lawan-nya. Dan juga bila seorang mujahid di jalan Allah mengetahui bahwasanya Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, pastilah perkara jihad itu akan ringan dalam pandangannya dan ia mengetahui bahwa dengan dirinya sendiri orang-orang yang tegar sekalipun tidak dapat bersabar untuk jihad dan bahwa pasti-lah mereka harus dibantu dengan pertolonganNya dan kelem-butanNya. Perhatikanlah anjuran yang lembut ini untuk memberi nafkah, dan bahwasanya orang yang menafkahkan hartanya sesungguhnya dia memberi pinjaman kepada Allah yang Mahakaya lagi Maha-mulia, dan Allah menjanjikan baginya balasan berlipat ganda yang melimpah sebagaimana Allah berfirman, ﴾ مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٖ مِّاْئَةُ حَبَّةٖۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ 261 ﴿ "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah: 261). Ketika penghalang terbesar untuk berinfak adalah takut ke-miskinan, Allah تعالى mengabarkan bahwa kekayaan dan kemiskinan itu berada di Tangan Allah, dan bahwa Dia menahan rizki dari siapa yang dikehendakiNya dan memberikannya kepada siapa yang dikehendakiNya. Maka janganlah menunda-nunda wahai orang yang hendak berinfak karena takut akan kemiskinan, dan janganlah ia berpikir bahwa hartanya itu hilang begitu saja, namun tempat kembali seluruh hamba adalah kepada Allah, lalu orang-orang yang berinfak dan beramal akan mendapatkan pahala mereka tersimpan di sisiNya untuk suatu kebutuhan yang paling mereka butuhkan dan memiliki kepentingan begitu besar yang tidak mungkin dapat diungkapkan oleh kata-kata. Maksud dari pinjaman yang baik adalah perkara yang me-nyatukan segala sifat dan ciri kebajikan dari niat yang shalih, kela-pangan dada dalam berinfak, dan tepat sasarannya, dan orang yang berinfak itu tidak mengiringinya dengan mengungkit-ungkitnya dan tidak pula perkataan yang menyakitkan, tidak membatalkan-nya dan tidak pula menguranginya.

Text: Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api (MIT), at a fixed version. The ayahs: Quran Foundation. Sources and licences

Contents

Ayat al-Kursi36Al-Kahfpage 42juz 15Bukhari 1Muslim 2999

Style

Theme
Text size
Layout

Читать на русском