As-Sa'diAn‑Nur · 24:1–10

As-Sa'di · Tafsir · in Indonesian

النور

An-Nur

The Light · Medinan · 64 ayahs

24:1Page 350

سُورَةٌ أَنزَلۡنَٰهَا وَفَرَضۡنَٰهَا وَأَنزَلۡنَا فِيهَآ ءَايَٰتِۭ بَيِّنَٰتٖ لَّعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ١

[This is] a sūrah which We have sent down and made [that within it] obligatory and revealed therein verses of clear evidence that you might remember.

"(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan, dan Kami wa-jibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya." (An-Nur: 1).

Madaniyah

(1) Maksudnya, ini ﴾ سُورَةٌ ﴿ "satu surat" yang sangat besar keagungannya. ﴾ أَنزَلۡنَٰهَا ﴿ "Yang Kami turunkan," sebagai rahmat dari Kami bagi segenap hamba, dan Kami pelihara dari (campur tangan) semua setan. ﴾ وَفَرَضۡنَٰهَا ﴿ "Dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya," maksudnya Kami telah menentukan kadar ukuran dalam hal hukuman-hukuman pidana, persaksian dan lainnya. ﴾ وَأَنزَلۡنَا فِيهَآ ءَايَٰتِۭ بَيِّنَٰتٖ ﴿ "Dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas" yakni hukum-hukum yang jelas, untaian perintah dan larangan serta hikmah-hikmah yang agung. ﴾ لَّعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ ﴿ "Agar kamu selalu mengingatinya," tatkala Kami menerangkannya kepada kalian dan mengajarkan kepada kalian hal-hal yang belum kalian mengerti.

Kemudian Allah mulai menjelaskan hukum-hukum yang telah dimaksud. Allah berfirman,

24:2Page 350

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٢

The [unmarried] woman or [unmarried] man found guilty of sexual intercourse1 - lash each one of them with a hundred lashes,2 and do not be taken by pity for them in the religion [i.e., law] of Allāh,3 if you should believe in Allāh and the Last Day. And let a group of the believers witness their punishment.

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan Hari Akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh kumpulan orang-orang yang beriman." (An-Nur: 2).

(2) Ini adalah hukum mengenai pelaku zina lelaki dan perempuan yang lajang. Yaitu mereka berdua dipukul sebanyak seratus kali pukulan. Adapun orang yang pernah melewati masa pernikahan (lelaki ataupun wanita), menurut petunjuk kandungan Sunnah yang shahih lagi populer, hukumannya yaitu rajam.[12] Allah تعالى melarang kita terpengaruh oleh rasa iba kepada me-reka berdua di dalam menegakkan agama Allah, yang akan meng-hambat kita menjalankan hukuman pidana atas mereka berdua, baik rasa kasihan alami atau karena ada jalinan kekerabatan, per-sahabatan atau hubungan lainnya (dengan tertuduh). Hanya ke-imananlah yang dapat melenyapkan perasaan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah itu. Rasa sayang kepadanya yang hakiki itu adalah dengan menegakkan hukum kepadanya. Kita ini, ken-datipun merasa kasihan kepadanya lantaran terjadinya takdir semacam itu kepadanya, namun kita tidak boleh mengungkapkan belas kasih kepadanya dari sisi ini. Allah memerintahkan supaya proses penegakan hukum dua orang pezina itu dihadiri oleh ﴾ طَآئِفَةٞ ﴿ "sekumpulan orang-orang," Mukmin. Supaya diketahui oleh khalayak dan terpenuhilah sasaran untuk menghinakan (pelaku) dan menciptakan suasana kehati-hatian (dari tindakan itu), dan hendaklah mereka benar-benar menyaksi-kannya secara nyata. Sesungguhnya, menyaksikan pelaksanaan hukum syariat secara langsung termasuk faktor yang berpotensi menguatkan ilmu dan meresapkan pemahaman, serta akan men-dekatkan kepada kebenaran, tidak ditambah-tambah ataupun di-kurangi. Wallahu a'lam.

24:3Page 350

ٱلزَّانِي لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةٗ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٞۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٣

The fornicator does not marry except a [female] fornicator or polytheist, and none marries her except a fornicator1 or a polytheist, and that [i.e., marriage to such persons] has been made unlawful to the believers.

"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perem-puan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin." (An-Nur: 3).

(3) Ini merupakan keterangan mengenai bejatnya perzinaan. Mengotori kehormatan pelakunya dan harga diri orang yang me-nyertai dan berinteraksi dengannya. Sebuah implikasi buruk yang tidak ditimbulkan oleh dosa-dosa yang lain. Allah mengabarkan bahwa seorang lelaki yang berzina tidak boleh menikahi wanita kecuali wanita yang berzina. Kondisi lelaki itu sejalan dengan seluk-beluk si wanita. Atau (menikahi) seorang wanita musyrik (yang menyekutukan Allah), tidak mengimani Hari Kebangkitan maupun Pembalasan, tidak konsisten dengan perintah Allah. Begitu pula,wanita yang berzina, tidak akan dinikahi kecuali oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik. ﴾ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ﴿ "Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin," maksudnya, diharamkan atas mereka untuk menikahkan seorang lelaki yang berbuat zina (dengan anak perempuannya atau anak perempuan yang berada di bawah perwaliannya) maupun mengawini seorang perempuan pezina. Pengertian dari ayat ini, siapa saja yang menyandang sifat perzinaan, baik lelaki ataupun perempuan dan belum bertaubat dari tindakan itu, bahwa orang yang menikah dengannya, kendati ada larangan dari Allah, tidak lepas dari kondisi, tidak berpegang teguh dengan hukum Allah dan RasulNya, orang ini tidak lain seorang yang musyrik, atau orang itu sosok yang berpegang teguh dengan hukum Allah dan RasulNya, lalu melangkah untuk me-langsungkan pernikahan dengannya, padahal mengetahui tindak perzinaan yang dilakukan (calonnya), maka sesungguhnya per-nikahan ini merupakan perzinaan. Lelaki yang menikahi seorang (wanita) pezina lagi pengobral nafsu bejat, seandainya dia beriman kepada Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya dia tidak mau mencobanya. Keterangan ini merupakan bukti tegas atas pengharaman me-nikahi wanita pezina, sampai dia bertaubat. Begitu pula (larangan) menikahkan lelaki pezina, sehingga bertaubat. Sesungguhnya bentuk kebersamaan antara suami dengan istrinya atau istri dengan suaminya merupakan interaksi dan perpaduan yang sangat kuat. Allah تعالى berfirman, ﴾ ٱحۡشُرُواْ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ وَأَزۡوَٰجَهُمۡ ﴿ "(Kepada malaikat diperintahkan), 'Kumpulkanlah orang-orang yang zhalim beserta teman sejawat mereka'." (Ash-Shaffat: 22), yaitu para istri yang menemani mereka. Karena itu, Allah meng-haramkan praktik prostitusi ini. Melihat kandungan kejelekannya yang sangat besar. Dan pada perbuatan perzinaan terkandung sebagian dari minimnya kecemburuan (dari pasangan), serta me-nasabkan anak-anak yang bukan berasal dari suaminya, dan ke-adaan suami pezina yang tidak menjaga kehormatan istrinya karena sibuk dengan pelacur lain termasuk sebagian yang membuatnya diharamkan. Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa seseorang yang melaku-kan perbuatan zina bukanlah seorang Mukmin (yang sempurna imannya). Senada dengan sabda Nabi, لَا يَزْنِي الزَّانِيْ حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ. "Tidaklah seorang pezina saat berzina dalam keadaan beriman (sem-purna)."[13]

24:4–5Page 350

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤

And those who accuse chaste women and then do not produce four witnesses - lash them with eighty lashes and do not accept from them testimony ever after. And those are the defiantly disobedient,

إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٥

Except for those who repent thereafter and reform, for indeed, Allāh is Forgiving and Merciful.

"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nur: 4-5).

(4) Setelah membesarkan masalah perzinaan dengan (pe-netapan) kewajiban hukuman cambuk (seratus kali), dan dengan penegakan hukum rajam bila pelaku adalah muhshan (sudah pernah menikah), serta (larangan) tidak boleh mengadakan hubungan dan pergaulan bersamanya dalam bentuk apa pun yang mana seseorang tidak selamat dari (imbas) kejelekannya, Allah تعالى menerangkan bahaya besar yang muncul dari kelancangan menjatuhkan harga diri orang lain dengan tuduhan perzinaan. Allah berfirman, ﴾ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ﴿ "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik," yaitu wanita-wanita merdeka yang terjaga kehormatannya. Demikian juga berlaku pada lelaki-lelaki (yang baik-baik). Tidak ada bedanya antara kedua belah pihak. Yang dimaksudkan dengan kata menuduh (di sini) yakni tuduhan berzina. Berdasarkan susu-nan kalimat ayat ini yaitu, ﴾ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ ﴿ "kemudian mereka tidak menda-tangkan," atas tuduhan yang mereka lontarkan ﴾ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ ﴿ "empat orang saksi," yaitu para lelaki yang adil (bersih) yang mempersaksi-kannya secara meyakinkan ﴾ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ ﴿ "maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera," dengan cambuk ukuran sedang yang dapat membekaskan rasa sakit pada tubuhnya, (namun) tidak berlebihan dalam memukul, sehingga bisa membinasakan-nya. Pasalnya, tujuannya adalah mengenakan sanksi, bukan mem-binasakan. Dalam ayat ini tertuang penetapan hukuman atas tuduhan zina (yang dilancarkan kepada orang lain). Dengan catatan, pihak yang tertuduh sebagaimana yang difirmankan oleh Allah, seorang yang berstatus muhshan (sudah pernah menikah) lagi Mukmin. Se-dangkan menuduh orang yang belum pernah menikah, maka me-nyebabkan hukuman ta'zir (sangsi yang ditetapkan penguasa). ﴾ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ ﴿ "Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya," maksudnya mereka dikenai hukuman lain-nya, yakni persaksian qadzif (orang yang menuduh) tidak diterima. Kendatipun dia telah menjalani hukuman atas tuduhannya se-hingga bertaubat, sebagaimana yang akan dipaparkan. ﴾ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ﴿ "Dan mereka itulah orang-orang yang fasik," yaitu orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah, yang kejelekan mereka telah merajalela. Realita yang demikian ini di-sebabkan oleh pelanggaran mereka terhadap hal-hal yang diha-ramkan oleh Allah, penodaan terhadap kehormatan saudaranya, menggiring orang-orang untuk memperbincangkan apa yang dia katakan, pemutusan tali persaudaraan yang sudah Allah canang-kan di antara para kaum Mukminin, tendensitas terhadap penye-baran tindakan keji di tengah kaum Mukminin. Hal ini menjadi bukti bahwa perbuatan qadzaf (menuduh orang lain berzina) me-rupakan bagian dari dosa besar.

(5) FirmanNya, ﴾ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ ﴿ "Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya)," bertaubat dalam tema ini, dalam bentuk qadzif (penuduh) menyatakan dusta dirinya sendiri, dan mengungkapkan pengakuan bahwa dirinya (dahulu) telah berkata dusta tentang apa yang pernah disampai-kan. Dia wajib menyatakan kedustaan dirinya, meskipun dia yakin kebenaran peristiwanya. Lantaran dia tidak berkutik untuk meng-hadapkan empat orang saksi. Jika qadzif (penuduh) bertaubat dan mengoreksi amalannya serta merubah perbuatan buruknya dengan kebaikan, maka predikat kefasikan lepas darinya. Begitu pula, persaksiannya diterima (kembali) menurut pendapat yang paling shahih. ﴾ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴿ "Maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," mengampuni dosa-dosa secara keseluruhan bagi orang yang bertaubat dan kembali (ke jalan yang benar). Qadzif (pelaku tuduhan) dikenai hukuman dera bila tidak sanggup mendatangkan empat saksi dan ia bukan suami (wanita tertuduh). Tetapi bila si penuduh adalah suaminya, maka (hukum-nya) telah disebutkan dalam FirmanNya,

Persaksian-persaksian suami atas (tuduhan perzinaan) istri-istri berfungsi menahan (penegakan) hukum hudud atas dirinya, karena jamaknya, seorang suami tidak boleh lancang untuk menu-duh istri (berzina) yang mana perkara yang menodai citra istrinya akan menodai suami itu sendiri kecuali jika dia seorang yang jujur, dan karena dia juga mempunyai hak dalam masalah ini, serta ke-khawatiran terjadinya penisbatan anak-anak yang bukan berasal darinya, dan kekhawatiran lainnya dari hukum-hukum yang hilang pada selainnya. Allah berfirman,

24:6–10Page 350

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٦

And those who accuse their wives [of adultery] and have no witnesses except themselves - then the witness of one of them1 [shall be] four testimonies [swearing] by Allāh that indeed, he is of the truthful.

وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧

And the fifth [oath will be] that the curse of Allāh be upon him if he should be of the liars.

وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٨

But it will prevent punishment from her if she gives four testimonies [swearing] by Allāh that indeed, he is of the liars.

وَٱلۡخَٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩

And the fifth [oath will be] that the wrath of Allāh be upon her if he was of the truthful.

وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهُۥ وَأَنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ ١٠

And if not for the favor of Allāh upon you and His mercy...1 and because Allāh is Accepting of Repentance and Wise.

"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan Nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihin-darkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas Nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmatNya atas dirimu dan (andaikata) Allah (bukan) Penerima Taubat lagi Mahabijak-sana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan)." (An-Nur: 6-10).

(6-7) ﴾ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٰجَهُمۡ ﴿ "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)," yaitu orang-orang yang merdeka, bukan para budak. ﴾ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ ﴿ "padahal mereka tidak mempunyai," atas tuduhan mereka tentang perzinaan itu ﴾ شُهَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ ﴿ "saksi-saksi selain diri mereka sendiri," mereka tidak dapat menghadirkan para saksi atas apa yang mereka tuduhkan, ﴾ فَشَهَٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ﴿ "maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan Nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar." Allah menyebutnya dengan persaksian karena dia menggantikan posisi para saksi. Dengan cara mengatakan, "Saya bersaksi dengan Nama Allah, bahwa saya adalah termasuk orang-orang yang jujur dalam perkara yang saya tuduhkan kepadanya." ﴾ وَٱلۡخَٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ﴿ "Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta," maksudnya dia menambahkan pada kali yang kelima, bersama persaksian yang telah disebutkan guna menguatkan persaksian-persaksian sebelumnya, dengan mendoakan (buruk) atas dirinya dengan laknat bila dia berdusta. Bila proses pelaknatannya (li'an) telah berlangsung, maka hukuman qadzaf (menuduh orang lain berzina) menjadi gugur darinya. Zahir ayat-ayat ini, walaupun sang suami menyebutkan nama lelaki yang mana dia menuduh istrinya (melakukan perzinaan) dengan lelaki itu, maka haknya pun menjadi gugur karena meng-ikuti keadaan si wanita. Apakah akan dijatuhkan hukuman terhadap wanita tersebut hanya dengan dasar tuduhan dan peringatan kepada si wanita atau ia harus dipenjarakan? Mengenai hal ini para ulama mempunyai dua pendapat: Pendapat yang ditunjukkan oleh dalil adalah bahwa hukuman pidana harus ditegakkan terhadap wanita tersebut, dengan dalil, ﴾ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡهَدَ ....﴿ "Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya…," sampai selesai. Kalau bukan karena azab itu –had– telah wajib dilaksanakan disebabkan laknatnya, niscaya lak-natnya (sang istri) tidak menjadi penolak laknat suami.

(8-9) ﴾ وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡهَا ﴿ "Istrinya itu dihindarkan dari (hukuman)," hukuman pidana (yang akan ia terima) tertolak bila ia menandingi persaksian suaminya dengan kesaksian yang serupa ﴾ أَن تَشۡهَدَ أَرۡبَعَ شَهَٰدَٰتِۭ بِٱللَّهِ إِنَّهُۥ لَمِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ﴿ "yaitu dia bersumpah empat kali atas Nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta," dan pada sumpah yang kelima, guna meyakinkan, dia me-nambahkan panjatan doa (buruk) atas dirinya dengan kemurkaan Allah (akan menimpanya) jika suaminya termasuk orang-orang yang benar. Bila prosesi li'an antara mereka berdua telah terlak-sana, maka mereka berdua dipisahkan [untuk] selama-lamanya. Anaknya pun sudah tidak dinisbatkan lagi kepada laki-laki tersebut (mantan suaminya). Zahir dari ayat-ayat tersebut menandakan disyaratkannya penggunaan lafazh-lafazh ini dalam li'an , baik dari suami ataupun istri, dan disyaratkan tertib (pula) dalam melafazhkannya, tidak dikurangi dan tidak dirubah sebagian teksnya dengan ungkapan lain, dan sesungguhnya li'an ini khusus berlaku bagi suami bila dia menuduh istrinya melakukan perzinaan, bukan sebaliknya (istri menuduh suami). Keserupaan wajah pada jabang bayi tidak bisa dijadikan pedoman, sebagaimana tidak dijadikan pedoman lagi terjadinya hubungan badan (sebelumnya). Kemiripan (wajah) dijadikan pedoman saat tidak ada faktor penguat kecuali itu saja.

(10) ﴾ وَلَوۡلَا فَضۡلُ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ وَرَحۡمَتُهُۥ وَأَنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ ﴿ "Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmatNya atas dirimu, dan (andaikata) Allah (bukan) Penerima Taubat lagi Mahabijaksana," jawaban dari syarat itu tersembunyi. Ia sudah ditunjukkan oleh konteks pembicaraan, yakni, "Aku akan menimpakan kepada salah seorang yang telah berdusta dari keduanya sesuatu yang telah mereka doakan atas dirinya". Dan berkat rahmat Allah dan karuniaNya, terdapat pe-netapan hukum li'an ini khusus untuk suami istri, karena memang sangat dibutuhkan. Allah telah menerangkan kengerian praktik zina, dan kebe-jatannya serta buruknya menuduh orang lain berzina, dan Allah telah mensyariatkan bertaubat dari dosa besar ini dan dari dosa yang lain

Ketika secara umum telah disebutkan besarnya persoalan tuduhan berzina, maka penjelasan itu menjadi pembuka kisah ini yang menimpa wanita yang (termasuk) paling mulia, Ummul Mukminin (Aisyah) i. Ayat-ayat ini turun pada peristiwa ifki (dusta) yang sudah terkenal, termuat dalam kitab-kitab Shahih, Sunan dan Musnad.[14] Intinya, Nabi pada sebagian peperangan pergi bersama istrinya Aisyah, seorang wanita yang jujur, putri seorang yang jujur (Abu Bakar ash-Shiddiq). Kalung Aisyah hilang, maka dia pun (sibuk) berkutat untuk mencarinya. Sementara orang-orang telah memberangkatkan tunggangan dan sekedup yang ada di atasnya, tanpa merasa kehilangan Aisyah. Tentara pun terus berlalu. Kemudian Aisyah kembali ke tempat asalnya, dan yakin apabila mereka (pasukan kaum Muslimin) tidak mendapatkannya, maka mereka akan kembali (ke tempatnya). Mereka ternyata melanjutkan perjalanan. Sementara Shafwan bin al-Mu`aththal as-Sulami (termasuk pemuka sahabat), istirahat di belakang rombongan dan tertidur, lantas melihat Aisyah dan mengenalnya. Lalu dia merendahkan tunggangannya, dan Aisyah pun menaikinya tanpa ada pembicaraan di antara mereka berdua. Kemudian dia datang dengan menuntun untanya, setelah para tentara istirahat di siang hari. Tatkala sebagian orang munafik yang menyertai Nabi dalam perjalanan ini menyaksikan kedatangan Shafwan dalam kondisi demikian (bersama Aisyah), maka mereka menyebarkan isu hingga berkembang, menghembuskan pembicaraan, hingga mereka pun saling menyampaikan pembicaraan ini (kepada yang lain). Sampai berakibat sebagian kaum Mukminin terpengaruh, (bahkan) menjadi buah bibir mereka. Wahyu pun tak kunjung datang kepada Rasu-lullah dalam jangka waktu yang lama. Setelah beberapa waktu, barulah berita ini sampai kepada Aisyah. Dia sangat sedih sekali. Akhirnya, Allah menurunkan (ayat tentang) kesucian dirinya dengan turunnya ayat-ayat ini, memberikan nasihat kepada kaum Mukminin dan menganggap besar persoalan ini, serta menyampaikan pesan-pesan yang sangat bermanfaat.

Text: Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api (MIT), at a fixed version. The ayahs: Quran Foundation. Sources and licences

Contents

Ayat al-Kursi36Al-Kahfpage 42juz 15Bukhari 1Muslim 2999

Style

Theme
Text size
Layout

Читать на русском