As-Sa'di · Tafsir · in Indonesian
An-Nur 24:31–42
24:31Page 353
وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١
And tell the believing women to reduce [some] of their vision1 and guard their private parts and not expose their adornment2 except that which [necessarily] appears thereof3 and to wrap [a portion of] their headcovers over their chests and not expose their adornment [i.e., beauty] except to their husbands, their fathers, their husbands' fathers, their sons, their husbands' sons, their brothers, their brothers' sons, their sisters' sons, their women, that which their right hands possess [i.e., slaves], or those male attendants having no physical desire,4 or children who are not yet aware of the private aspects of women. And let them not stamp their feet to make known what they conceal of their adornment. And turn to Allāh in repentance, all of you, O believers, that you might succeed.
"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah me-reka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan ja-nganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudari perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pela-yan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui per-hiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu berun-tung'." (An-Nur: 31).
(31) Setelah memerintahkan kaum Mukminin untuk me-nundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka, Allah pun memerintahkan para wanita Mukminah dengannya. Allah ber-firman, ﴾ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ ﴿ "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya'," dari melihat aurat-aurat dan lelaki dengan penuh syahwat dan pandangan lain yang terlarang. ﴾ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ ﴿ "Dan menjaga kemaluannya," dari (ke-sempatan) untuk dapat menyetubuhinya, menyentuh dan melihat yang diharamkan kepadanya. ﴾ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ ﴿ "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya," seperti pakaian yang indah, perhiasan-perhiasan dan seluruh tubuhnya termasuk dalam pengertian per-hiasan (zinah). Manakala baju luar harus mereka kenakan, maka Allah berfirman, ﴾ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ ﴿ "kecuali yang (biasa) nampak darinya," baju luar yang biasa dipakai, selama tidak memicu munculnya fitnah. ﴾ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ ﴿ "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya," demikian ini agar lebih sempurna dalam me-nutupi. Ini menunjukkan bahwa perhiasan yang haram untuk ditam-pakkan adalah mencakup seluruh tubuh wanita sebagaimana yang telah kami katakan sebelumnya. Kemudian Allah mengulang kembali larangan menampakkan perhiasan, guna mengecualikan sebagiannya. Firman Allah, ﴾ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ ﴿ "kecuali kepada suami mereka," terhadap para suami mereka ﴾ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ ﴿ "atau ayah mereka, atau ayah suami mereka," yang mencakup bapak itu sendiri, kakek dan seterusnya ﴾ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ ﴿ "atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka," termasuk anak laki-lakinya atau anak-anak suaminya dan seterus-nya dari keturunan mereka ﴾ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ ﴿ "atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka," saudara kandung, atau saudara seayah atau seibu, ﴾ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ ﴿ "atau putra-putra saudari perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka," maksudnya boleh bagi para wanita untuk melihat kepada wanita yang lain secara mutlak. Dimungkinkan juga idhafah (penyandaran) 'wanita mereka' menunjukkan pengertian jenis wanita tertentu, yaitu wanita Muslimah yang berasal dari jenis kalian. Di dalam-nya, terdapat dalil bagi ulama yang berpendapat: "Sesungguhnya (aurat) seorang wanita Muslimah tidak boleh dilihat oleh wanita dzimmiyah (non Muslim). ﴾ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ ﴿ "Atau budak-budak yang mereka miliki," se-hingga dibolehkan bagi budak lelaki (bila seluruh jiwanya milik seorang wanita), untuk melihat kepada tuan wanitanya selama wanita tersebut memilikinya secara keseluruhan. Namun, bila ke-pemilikannya hilang atau hanya sebagian saja, maka dia tidak di-perbolehkan untuk melihatnya. ﴾ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ ﴿ "Atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)," maksudnya [atau] orang-orang yang mengikuti kalian, bergantung kepada kalian, baik dari kaum lelaki yang tidak mem-punyai gejolak nafsu terhadap syahwat ini, semisal orang gila yang tidak sadar dengan apa yang terjadi, atau lelaki impoten yang sudah tidak mempunyai birahi lagi, baik pada kemaluan ataupun hatinya, semua jenis lelaki ini tidak dilarang untuk dilihat. ﴾ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ ﴿ "Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita," maksudnya, anak-anak yang belum memasuki usia tamyiz (kurang dari tujuh tahunan. Pent.), mereka boleh melihat para wanita. Allah mengemukakan illatnya bahwa mereka ﴾ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ ﴿ "belum mengerti tentang aurat wanita," maksudnya belum mengerti tentang aurat wanita, dan belum muncul nafsu syahwat pada mereka. Jadi, ini menunjukkan bahwa seorang wanita harus menutup auratnya dari pandangan seorang anak yang sudah memasuki usia tamyiz, karena ia telah memahami aurat wanita. ﴾ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ ﴿ "Dan janganlah mereka me-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan," maksudnya janganlah mereka menghentakkan kaki mereka ke tanah agar perhiasan-perhiasan yang ada di kaki mereka bersuara semisal gelang kaki dan sejenisnya, hingga diketahui perhiasannya disebabkannya sehingga menjadi media menuju fitnah. Dapat dipetik dari ayat ini dan ayat lain yang serupa, kaidah Sadd al-Wasa`il (keharusan menutup akses kepada kejelekan). Se-sungguhnya sebuah perkara yang mubah, akan tetapi dapat meng-hantarkan kepada perbuatan haram atau ditakutkan akan terjadi perbuatan yang dilarang, maka perkara tersebut terlarang. Meng-hentakkan kaki ke tanah, pada asalnya boleh, namun lantaran ia menjadi jalan tersibaknya perhiasan, maka ia dilarang. Usai memerintahkan sekumpulan perintah yang baik dan mewasiatkan wasiat-wasiat yang indah, sudah tentu akan terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya dari seorang Mukmin dalam masalah itu, maka Allah memerintahkan mereka untuk bertaubat. Allah berfirman, ﴾ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ﴿ "Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman," [karena seorang Mukmin, keimanannya mengajak kepada taubat]. Kemudian Allah mengaitkan kebahagiaan dengannya. Allah berfirman, ﴾ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ﴿ "Supaya kamu beruntung," sehingga tidak ada jalan menuju kebe-runtungan kecuali dengan taubat, yaitu, kembali dari hal-hal yang dibenci oleh Allah, baik lahir atau yang batin menuju perkara-per-kara yang Dia cintai, baik secara lahir maupun batin. Keterangan ini menandakan bahwa setiap Mukmin membutuhkan taubat, lan-taran Allah telah mengarahkan pembicaraan kepada seluruh kaum Mukminin. Dalam ayat ini (juga) termuat anjuran untuk berbuat ikhlas dalam bertaubat pada FirmanNya, ﴾ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ ﴿ "maka ber-taubatlah kamu sekalian kepada Allah," maksudnya bukan untuk tujuan selain wajahNya, berupa keselamatan dari gangguan-gangguan keduniaan, riya`, sum`ah, atau orientasi-orientasi rusak lain.
24:32–33Page 354
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٣٢
And marry the unmarried among you and the righteous among your male slaves and female slaves. If they should be poor, Allāh will enrich them from His bounty, and Allāh is all-Encompassing and Knowing.
وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱلَّذِينَ يَبۡتَغُونَ ٱلۡكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ فَكَاتِبُوهُمۡ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِيهِمۡ خَيۡرٗاۖ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡۚ وَلَا تُكۡرِهُواْ فَتَيَٰتِكُمۡ عَلَى ٱلۡبِغَآءِ إِنۡ أَرَدۡنَ تَحَصُّنٗا لِّتَبۡتَغُواْ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَمَن يُكۡرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعۡدِ إِكۡرَٰهِهِنَّ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣٣
But let them who find not [the means for] marriage abstain [from sexual relations] until Allāh enriches them from His bounty. And those who seek a contract [for eventual emancipation] from among whom your right hands possess1 - then make a contract with them if you know there is within them goodness and give them from the wealth of Allāh which He has given you. And do not compel your slave girls to prostitution, if they desire chastity, to seek [thereby] the temporary interests of worldly life. And if someone should compel them, then indeed, Allāh is [to them], after their compulsion, Forgiving and Merciful.
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perem-puan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Mahaluas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendak-lah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keun-tungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka se-sungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu." (An-Nur: 32-33).
(32) Allah تعالى memerintahkan para wali dan tuan-tuan untuk menikahkan orang-orang yang ada dalam perwaliannya dari golongan ayama (orang-orang yang sendirian). Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai pasangan, lelaki atau perem-puan, janda atau perawan. Maka, wajib bagi kerabatnya dan wali anak yatim itu untuk menikahkan orang yang membutuhkan per-nikahan dari orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan si wali. Bila mereka diperintahkan untuk menikahkan orang-orang yang berada di bawah tanggungan mereka, maka perintah kepada mereka untuk menikah lebih utama lagi. ﴾ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ ﴿ "Dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." Dimungkin-kan bahwa maksud dari orang-orang yang layak (menikah) adalah yang baik agamanya. Yang dimaksud dengan "orang-orang yang shalih (layak menikah)" adalah kebaikan agama (mereka), dan bahwa orang shalih, baik dari budak lelaki atau budak wanita –yang tidak melakukan perbuatan jahat dan zina– pemiliknya diperintahkan untuk menikahkannya sebagai balasan atas kebaikannya dan an-juran kepadanya dalam perkara tersebut. Karena orang yang sudah rusak yang disebabkan zina, dilarang untuk dinikahi. Sehingga menjadi pendukung terhadap ketetapan yang telah disebutkan di permulaan surat, bahwasanya pernikahan lelaki pezina dan perem-puan pezina diharamkan sampai dia bertaubat. Jadi, pengkhususan sifat keshalihan (kelayakan) adalah pada diri budak lelaki dan budak wanita saja, bukan untuk orang yang merdeka, lantaran banyak ditemukan perzinaan di kalangan hamba. Dimungkinkan pula maksud dari 'orang-orang yang shalih' adalah orang-orang yang sudah pantas menikah, lagi membutuh-kannya, baik para budak laki-laki dan perempuan. Pengertian ini ditopang oleh realita bahwa seorang tuan tidak diperintahkan untuk menikahkan budaknya sebelum membutuhkan perkawinan. Tidak terlalu kabur cakupan dua makna ini sekaligus (pada ayat ini). Wallahu a'lam. Firman Allah, ﴾ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ ﴿ "Jika mereka miskin," yaitu para suami dan orang yang telah m e n i k a h ﴾ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ ﴿ "niscaya Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya," sehingga janganlah menjadi penghalang apa yang kalian dugakan bahwa bila dia me-nikah nanti, maka akan jatuh miskin sebab banyaknya tanggungan dan lainnya. Pada ayat ini terkandung anjuran untuk menikah dan janji Allah kepada orang yang menikah dengan kecukupan setelah kondisi kefakirannya. ﴾ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ ﴿ "Dan Allah Mahaluas," banyak ke-baikanNya dan agung karuniaNya, ﴾ عَلِيمٞ ﴿ "lagi Maha Mengetahui," tentang orang-orang yang berhak menerima karuniaNya, yang bersifat agama dan duniawi atau (berhak mendapat) salah satunya dari orang-orang yang tidak berhak. Maka masing-masing diberi-kan sesuai dengan apa yang diketahuiNya dan (sesuai) dengan tuntutan hukumNya.
(33) ﴾ وَلۡيَسۡتَعۡفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ ﴿ "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, se-hingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya." Hukum ini bagi orang yang tidak mampu untuk menikah. Allah memerintah-kannya menjaga kehormatan, menahan diri dari perbuatan yang haram, dan menempuh cara-cara yang menghalangi dirinya dari perbuatan buruk itu, seperti menepis dorongan-dorongan hatinya dari pikiran-pikiran yang terbetik untuk menjerumuskan dirinya ke dalamnya. (Hendaknya) juga mengerjakan seperti yang disam-paikan oleh Nabi, يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. "Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah sanggup untuk me-nikah maka menikahlah, dan barangsiapa belum mampu, hendaknya dia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya."[20] Firman Allah, ﴾ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا ﴿ "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin," maksudnya tidak mampu menikah, karena miskin, atau kepapaan para wali atau tuan mereka, atau penolakan para wali dan sayyid untuk menikahkan mereka, sementara mereka tidak memiliki kemampuan untuk memaksa para wali dan tuan melakukannya. Penafsiran ini lebih baik daripada penafsiran mereka yang menafsirkannya 'tidak mendapatkan mahar nikah'. (Dengan kete-rangan ini) mereka telah menjadikan mudhaf 'ilaih (benda yang disandari) sebagai na`ib manab al-mudhaf (pengganti kedudukan mudhaf). Sesungguhnya dalam perlakuan ini mengandung dua larangan: Pertama, membuang (suatu bagian) dalam perkataan. Padahal, pada asalnya, tidak boleh terjadi pembuangan. Yang kedua: Makna (penafsiran itu) hanya terbatas pada orang yang mempunyai dua keadaan: Keadaan kecukupan harta, dan keadaan tiada berharta. Akibatnya, budak lelaki, perempuan dan orang-orang yang pernikahannya berada dalam hak wali tidak masuk dalam konteks ini, sebagaimana telah kami sebutkan, ﴾ حَتَّىٰ يُغۡنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ ﴿ "sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya," seba-gai janji terhadap orang yang menjaga dirinya, bahwa Allah akan mencukupi (kebutuhan)nya dan memudahkan urusannya, dan perintah baginya untuk menunggu jalan keluar agar keadaannya itu tidak membuatnya merasa keberatan. Firman Allah, ﴾ وَٱلَّذِينَ يَبۡتَغُونَ ٱلۡكِتَٰبَ مِمَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ فَكَاتِبُوهُمۡ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِيهِمۡ خَيۡرٗاۖ ﴿ "Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka," maksudnya barangsiapa ingin dan me-minta kepada kalian mukatabah (perjanjian pembebasan dengan syarat penebusan), budak lelaki atau perempuan, maka sambutlah permintaannya, dan buatlah perjanjian. ﴾ إِنۡ عَلِمۡتُمۡ فِيهِمۡ ﴿ "Jika kamu mengetahui pada mereka," yaitu orang-orang yang meminta untuk diadakan perjanjian ﴾ خَيۡرٗاۖ ﴿ "ada kebaikan," yaitu kemampuan untuk mencari penghasilan dan kebaikan aga-manya. Karena, pada proses perjanjian ini terdapat dua maslahat: Maslahat pembebasan dan kemerdekaan, dan maslahat transaksi yang akan ia berikan kepada sang pemilik untuk menebus dirinya. Barangkali ia akan giat dan bersungguh-sungguh dan mendapat-kan (sejumlah) uang untuk tuannya yang tidak dia peroleh (bagi tuannya) ketika masih menjadi budak, sehingga tidak merugikan pemiliknya dalam masalah perjanjian ini, disertai manfaat yang sangat besar yang diperoleh budak tersebut. Karenanya, Allah memerintahkan perjanjian ini dalam bentuk perintah yang wajib sebagaimana terlihat dari zahirnya, atau perintah tersebut bersifat sunnah menurut pendapat yang lain. Dan Allah memerintahkan untuk membantu mereka (menyelesaikan) perjanjiannya. Pasalnya, mereka itu termasuk orang-orang yang membutuhkan pertolongan, lantaran tidak mempunyai harta. Allah berfirman, ﴾ وَءَاتُوهُم مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡۚ ﴿ "Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepada-mu." Masuk dalam kategori ini adalah perintah kepada tuannya yang mengadakan perjanjian agar memberinya sedikit (keringanan) dari perjanjiannya atau menggugurkan sebagian pembayarannya dan memerintahkan orang-orang untuk menolong mereka. Karena itu, Allah menetapkan bagian zakat bagi budak-budak yang telah membuat perjanjian dan menganjurkan penyerahannya dengan FirmanNya, ﴾ مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِيٓ ءَاتَىٰكُمۡۚ ﴿ "Dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu," maksudnya sebagaimana harta adalah milik Allah, kekayaan yang ada pada tangan kalian hanyalah anugerah dari Allah untuk kalian dan murni sebagai karuniaNya, maka berbuat baiklah kepada hamba-hamba Allah sebagaimana Dia telah berbuat baik kepada kalian. Makna tersirat dari ayat yang mulia ini bahwa seorang budak apabila dia tidak meminta mukatabah (perjanjian kebebasan), maka tuannya tidak diperintahkan untuk memulai perjanjian tersebut, dan bahwa apabila dia tidak mengetahui kebaikan padanya, dengan cara, mengetahui latar belakangnya yang tidak baik, mengetahui si budak tidak dapat mencari uang, hingga menyebabkannya men-jadi benalu bagi orang lain dan terseok-seok. Atau dia khawatir bila dimerdekakan, maka (dalam kebebasannya ini) ia akan me-nyebabkan kerusakan. Maka si pemilik tidak diperintahkan untuk membuat perjanjian dengannya. Bahkan dilarang untuk melaku-kannya, karena mengandung bahaya yang telah disebutkan. Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَلَا تُكۡرِهُواْ فَتَيَٰتِكُمۡ ﴿ "Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu," yakni, dari budak-budak pe-rempuan kalian ﴾ عَلَى ٱلۡبِغَآءِ ﴿ "untuk melakukan pelacuran," maksudnya untuk menjadi wanita pezina ﴾ إِنۡ أَرَدۡنَ تَحَصُّنٗا ﴿ "sedang mereka sendiri menginginkan kesucian," karena pemaksaan terhadapnya tidak dapat dibayangkan kecuali dalam keadaan seperti ini. Namun bila tidak ada keinginan untuk menjaga dirinya, maka sesungguhnya wanita tersebut seorang pelacur yang wajib atas tuannya untuk melarang-nya dari perbuatan itu. Sesungguhnya larangan ini disebabkan kebiasaan yang mereka kerjakan di masa Jahiliyah, yaitu seorang pemilik budak memaksa budak wanitanya untuk melakukan zina, agar memperoleh upah dari perbuatan tersebut. Karenanya, Allah berfirman, ﴾ لِّتَبۡتَغُواْ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ ﴿ "Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi," maka tidak pantas bagi kalian bila budak kalian lebih baik daripada diri kalian, dan lebih menjaga diri dari perbuatan zina daripada kalian. Sementara itu kalian melakukannya pada mereka demi meraih keuntungan duniawi dan kenikmatan sedikit yang datang lalu akan sirna. Penghasilan kalian dengan cara mulia, bersih dan baik, (terlepas dari keberadaan balasan akhirat) adalah lebih utama daripada usaha kalian memperoleh kenikmatan yang sepele yang akan menghasilkan kehinaan dan kerendahan bagi kalian. Kemudian Allah menyeru orang yang melakukan pemaksaan untuk bertaubat, seraya berfirman, ﴾ وَمَن يُكۡرِههُّنَّ فَإِنَّ ٱللَّهَ مِنۢ بَعۡدِ إِكۡرَٰهِهِنَّ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ﴿ "Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu." Hendaknya dia bertaubat kepada Allah, melepaskan diri dari segala yang muncul darinya yang menimbulkan kemurka-anNya. Bila dia melakukan hal ini, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan akan menyayanginya, sebagaimana dia telah menyayangi dirinya sendiri dengan membebaskannya dari azab, karena ia telah memberikan kasih sayang kepada budaknya de-ngan tidak memaksanya untuk melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya.
24:34Page 354
وَلَقَدۡ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكُمۡ ءَايَٰتٖ مُّبَيِّنَٰتٖ وَمَثَلٗا مِّنَ ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلِكُمۡ وَمَوۡعِظَةٗ لِّلۡمُتَّقِينَ ٣٤
And We have certainly sent down to you distinct verses1 and examples from those who passed on before you and an admonition for those who fear Allāh.
"Dan sungguh Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa." (An-Nur: 34).
(34) Ini merupakan bentuk pengagungan dan pemuliaan terhadap ayat-ayat yang telah dibacakan kepada para hambaNya, supaya mereka mengetahui kedudukannya dan menjalankan hak-nya. Allah berfirman, ﴾ وَلَقَدۡ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكُمۡ ءَايَٰتٖ مُّبَيِّنَٰتٖ ﴿ "Dan sungguh Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penerangan," yaitu petunjuk yang jelas terhadap setiap perkara yang kalian butuhkan, baik perkara yang ushul ataupun yang furu', sehingga tidak tersisa satu masalah rancu dan syubhat pun di dalamnya. ﴾ و َ ﴿ "Dan" Kami turunkan kepada kalian juga ﴾ مَثَلٗا مِّنَ ٱلَّذِينَ خَلَوۡاْ مِن قَبۡلِكُمۡ ﴿ "contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu," berupa kisah orang-orang terdahulu, baik yang shalih ataupun yang dur-haka, sifat-sifat amal perbuatan mereka, peristiwa baik yang terjadi pada mereka atau malapetaka yang menimpa mereka. Kalian me-renungkannya sebagai bahan permisalan dan sumber pelajaran bagi orang yang melakukan hal serupa dengan amal mereka sehingga akan dibalas dengan apa yang telah mereka terima. ﴾ وَمَوۡعِظَةٗ لِّلۡمُتَّقِينَ ﴿ "Dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa," maksudnya, Kami telah menurunkan buat kalian nasihat bagi orang-orang yang bertakwa, berupa janji (baik), ancaman, anjuran dan peringatan, sebagai nasihat bagi orang yang bertakwa, sehingga mereka akan menahan diri dari sesuatu yang Allah benci kepada sesuatu yang Allah cintai.
24:35Page 354
۞ ٱللَّهُ نُورُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ مَثَلُ نُورِهِۦ كَمِشۡكَوٰةٖ فِيهَا مِصۡبَاحٌۖ ٱلۡمِصۡبَاحُ فِي زُجَاجَةٍۖ ٱلزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوۡكَبٞ دُرِّيّٞ يُوقَدُ مِن شَجَرَةٖ مُّبَٰرَكَةٖ زَيۡتُونَةٖ لَّا شَرۡقِيَّةٖ وَلَا غَرۡبِيَّةٖ يَكَادُ زَيۡتُهَا يُضِيٓءُ وَلَوۡ لَمۡ تَمۡسَسۡهُ نَارٞۚ نُّورٌ عَلَىٰ نُورٖۚ يَهۡدِي ٱللَّهُ لِنُورِهِۦ مَن يَشَآءُۚ وَيَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَٰلَ لِلنَّاسِۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٣٥
Allāh is the Light1 of the heavens and the earth. The example of His light2 is like a niche within which is a lamp;3 the lamp is within glass, the glass as if it were a pearly [white] star lit from [the oil of] a blessed olive tree, neither of the east nor of the west, whose oil would almost glow even if untouched by fire. Light upon light. Allāh guides to His light whom He wills. And Allāh presents examples for the people, and Allāh is Knowing of all things.
"Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpa-maan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca, (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang diberkahi, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat(nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing siapa yang Dia kehen-daki kepada cahayaNya, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (An-Nur: 35).
(35) ﴾ ٱللَّهُ نُورُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ ﴿ "Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi," yang inderawi dan non inderawi. Demikian itu, karena Dzat Allah sendiri adalah cahaya, tiraiNya merupakan cahaya, bila Allah menyingkapnya, niscaya pancaran (sinar) wajah-Nya akan membakar makhluk-makhluk sejauh pandangan mata-Nya memandang. Dengan (cahaya)Nya, maka Arasy, al-Kursi, matahari dan bulan bercahaya. Surga menjadi terang dengan (ca-haya)Nya. Begitu pula [cahaya] yang non inderawi yang kembali bersumber kepada Allah. KitabNya adalah cahaya, syariatNya adalah cahaya, iman dan ma'rifah yang ada di dalam hati para Rasul dan para hambaNya yang beriman adalah cahaya. Sekiranya tidak ada cahaya Allah, maka kegelapan-kegelapan akan bertumpuk-tumpuk. Oleh karena itu, semua tempat yang kehilangan cahayaNya, maka di sanalah kegelapan dan pemasungan. ﴾ مَثَلُ نُورِهِۦ ﴿ "Perumpa-maan cahaya Allah," yang memandu kepadaNya; yaitu cahaya iman dan al-Qur`an dalam hati orang-orang Mukmin ﴾ كَمِشۡكَوٰةٖ ﴿ "seperti sebuah lubang (yang tak tembus)," lubang dinding ﴾ فِيهَا مِصۡبَاحٌۖ ﴿ "yang di dalamnya ada pelita besar," karena lubang dinding menghimpun cahaya dari lampu sehingga tidak tercerai-berai, membias. Hal itu karena ﴾ ٱلۡمِصۡبَاحُ فِي زُجَاجَةٍۖ ٱلزُّجَاجَةُ ﴿ "pelita itu di dalam kaca, (dan) kaca itu," lantaran kejernihan dan keindahannya ﴾ كَأَنَّهَا كَوۡكَبٞ دُرِّيّٞ ﴿ "seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara," maksudnya bersinar seperti batu mutiara ﴾ يُوقَدُ ﴿ "yang dinyalakan," lampu tersebut yang terdapat di dalam kaca yang bening dinyalakan ﴾ مِن شَجَرَةٖ مُّبَٰرَكَةٖ زَيۡتُونَةٖ ﴿ "dengan minyak dari pohon yang diberkahi, (yaitu) pohon zaitun," maksudnya dinyalakan dengan minyak zaitun yang cahayanya merupakan cahaya yang paling cemerlang ﴾ لَّا شَرۡقِيَّةٖ ﴿ "tidak di sebelah timur (se-suatu)," saja, hingga tidak terkena (pancaran) matahari di akhir siang ﴾ وَلَا غَرۡبِيَّةٖ ﴿ "tidak pula di sebelah barat(nya)," saja, hingga tidak terkena matahari [di akhir][21] siang. Bila dua kondisi tersebut tidak ada, maka ia berada di tengah dari bumi, seperti zaitun dari wilayah Syam, yang terkena matahari pada permulaan siang dan penghujungnya, sehingga bertambah baik dan bagus serta berdampak pada perolehan minyaknya yang lebih jernih. Karena itu, Allah mengatakan, ﴾ يَكَادُ زَيۡتُهَا ﴿ "Yang mi-nyaknya (saja) hampir-hampir," karena kejernihannya ﴾ يُضِيٓءُ وَلَوۡ لَمۡ تَمۡسَسۡهُ نَارٞۚ ﴿ "menerangi, walaupun tidak disentuh api," lalu bila terkena api, maka akan semakin menerangi. ﴾ نُّورٌ عَلَىٰ نُورٖۚ ﴿ "Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis)," cahaya dari api dan cahaya dari minyak. Sisi (persamaan) dari permisalan ini yang mana Allah memi-salkan dan menerapkannya pada keadaan seorang Mukmin yang mana cahaya Allah yang berada dalam hatinya, bahwasanya fitrah Mukmin itu yang mana dia diciptakan dalam bentuknya adalah seperti kedudukan minyak yang sangat jernih. Fitrah Mukmin itu jernih, telah siap untuk (menerima) ajaran-ajaran ilahi dan amal yang disyariatkan. Lalu, apabila ilmu dan iman telah menembus hatinya, maka cahaya yang ada dalam hatinya akan menyala se-bagaimana nyala api di lentera yang ada di dalam lampu tersebut. Hatinya jernih dari tujuan jelek dan pemahaman yang jelek tentang Allah. Bila keimanan telah sampai kepadanya, niscaya akan menyi-nari dengan pancaran yang besar karena sterilitasnya dari kotoran-kotoran. Hal ini ibarat beningnya kaca yang bersinar, sehingga akan terkumpullah padanya cahaya fitrah, cahaya iman, cahaya ilmu dan beningnya ma'rifah, cahaya di atas cahaya yang lain. Tatkala ini berasal dari cahaya Allah, sementara tidak setiap orang pantas menerimanya, maka Allah berfirman, ﴾ يَهۡدِي ٱللَّهُ لِنُورِهِۦ مَن يَشَآءُۚ ﴿ "Allah membimbing siapa yang Dia kehendaki kepada cahayaNya," dari orang-orang yang diketahui kesucian dan kebersihannya, dia bersih dan tumbuh bersamaNya. ﴾ وَيَضۡرِبُ ٱللَّهُ ٱلۡأَمۡثَٰلَ لِلنَّاسِۗ ﴿ "Dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia," supaya mereka berpikir dan dapat memahami, sebagai (cerminan) kelembutan dari Allah dan kebaikanNya kepada mereka, supaya semakin jelas kebenaran dari kebatilan. Karena permisalan-permisalan dapat mendekatkan makna yang masih abstrak kepada makna yang dapat dicerna panca indera. Sehingga para hamba mengetahuinya de-ngan sejelas-jelasnya. ﴾ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." Ilmunya mencakup segala sesuatu, supaya kalian mengetahui bahwa permisalan yang dipaparkan adalah permisalan oleh Dzat yang mengetahui hakikat-hakikat permasalahan dan perinciannya, dan itu merupakan kemaslahatan bagi para hamba. Maka hendaknya kesibukan kalian (diungkapkan) dengan cara menghayati dan selalu berhubungan dengannya, bukan dengan cara berpaling dan menentangnya. Karena sesungguhnya Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahuinya.
Tatkala cahaya iman dan al-Qur`an itu, kebanyakan faktor-faktornya teraih di dalam masjid, maka Allah menyebutkannya guna mengangkat arti pentingnya. Allah berfirman,
24:36–38Page 354
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَيُذۡكَرَ فِيهَا ٱسۡمُهُۥ يُسَبِّحُ لَهُۥ فِيهَا بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡأٓصَالِ ٣٦
[Such niches are] in houses [i.e., mosques] which Allāh has ordered to be raised and that His name be mentioned [i.e., praised] therein; exalting Him within them in the morning and the evenings1
رِجَالٞ لَّا تُلۡهِيهِمۡ تِجَٰرَةٞ وَلَا بَيۡعٌ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ يَخَافُونَ يَوۡمٗا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلۡقُلُوبُ وَٱلۡأَبۡصَٰرُ ٣٧
[Are] men whom neither commerce nor sale distracts from the remembrance of Allāh and performance of prayer and giving of zakāh. They fear a Day in which the hearts and eyes will [fearfully] turn about -
لِيَجۡزِيَهُمُ ٱللَّهُ أَحۡسَنَ مَا عَمِلُواْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ يَرۡزُقُ مَن يَشَآءُ بِغَيۡرِ حِسَابٖ ٣٨
That Allāh may reward them [according to] the best of what they did and increase them from His bounty. And Allāh gives provision to whom He wills without account [i.e., limit].
"(Cahaya itu) di masjid-masjid yang telah diperintahkan Allah untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya, di sana dia bertasbih kepada Allah, pada waktu pagi dan waktu petang. (Yaitu) laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah me-nambah karuniaNya kepada mereka. Dan Allah memberi rizki ke-pada siapa yang dikehendakiNya tanpa batas." (An-Nur: 36-38).
(36) Maksudnya peribadahan karena Allah dilakukan ﴾ فِي بُيُوتٍ ﴿ "di masjid-masjid," yang agung dan penuh keutamaan, ia ada-lah tempat yang paling Allah cintai, yaitu masjid-masjid ﴾ أَذِنَ ٱللَّهُ ﴿ "yang telah Allah perintahkan," maksudnya Allah menyuruh dan memerintahkan ﴾ أَن تُرۡفَعَ وَيُذۡكَرَ فِيهَا ٱسۡمُهُۥ ﴿ "untuk dimuliakan dan disebut namaNya di dalamnya," dua hal ini merupakan himpunan hukum-hukum masjid. Termasuk tindakan memuliakannya adalah, mem-bangunnya, menyapunya, membersihkannya dari segala najis dan kotoran, menjaganya dari orang-orang gila, anak-anak yang tidak bisa memelihara diri dari najis, dan dari orang kafir, serta harus dijaga dari perkara-perkara yang melalaikan, dan teriakan suara selain dzikir kepada Allah, ﴾ وَيُذۡكَرَ فِيهَا ٱسۡمُهُۥ ﴿ "disebut namaNya di dalamnya," termasuk dalam maknanya adalah seluruh shalat, baik yang wajib ataupun yang sunnah, membaca al-Qur`an, bertasbih, tahlil, dan macam-macam dzikir yang lain, mempelajari ilmu dan mengajarkannya, saling mendiskusikan ilmu, i'tikaf, dan ibadah-ibadah lain yang dilakukan di dalam masjid. Karenanya, memak-murkan masjid itu ada dua macam: Memakmurkan bangunan dan pemeliharaannya secara fisik, dan menyemarakkannya dengan cara berdzikir kepada Allah yaitu dengan cara shalat dan yang lain. Yang terakhir inilah yang paling baik di antara keduanya. Oleh sebab itu, telah disyariatkan pelaksanaan shalat lima waktu dan Shalat Jum'at di masjid, secara wajib menurut pendapat mayoritas para ulama, dan sunnah menurut ulama yang lainnya.
(37) Kemudian Allah memuji hamba-hambaNya yang telah memakmurkan masjid-masjidNya dengan ibadah. Dia berfirman, ﴾ يُسَبِّحُ لَهُۥ ﴿ "Dia bertasbih kepada Allah," secara ikhlas ﴾ بِٱلۡغُدُوِّ ﴿ "pada waktu pagi," yaitu pada permulaan hari ﴾ وَٱلۡأٓصَالِ ﴿ "dan waktu petang," penghujung siang, (maksudnya, yang bertasbih itu adalah) ﴾ رِجَالٞ ﴿ "laki-laki." Allah mengkhususkan dua waktu ini karena kemuliaan keduanya, kemudahan dan kegampangan untuk beribadah kepada Allah pada dua waktu itu. Termasuk dalam hal ini, bertasbih ketika shalat dan lainnya. Oleh karena itu, disyariatkan dzikir pagi dan sore hari dan wirid-wiridnya yang dibaca di pagi hari dan sore hari. Pengertiannya, kaum lelaki bertasbih kepadaNya pada waktu itu. Siapakah kaum lelaki yang dimaksud? Mereka bukanlah orang-orang yang lebih memperhatikan dunia (daripada Rabb me-reka), yang memiliki kelezatan-kelezatan, perniagaan dan usaha-usaha yang menyibukkan (manusia) dari Allah, yaitu ﴾ رِجَالٞ لَّا تُلۡهِيهِمۡ تِجَٰرَةٞ ﴿ "(laki-laki) yang tidak dilalaikan oleh perniagaan." Ini mencakup setiap pekerjaan yang ditujukan untuk mencari timbal-balik, maka jadilah Firman Allah ﴾ وَلَا بَيۡعٌ ﴿ "dan tidak (pula) oleh jual beli," masuk dalam kategori 'Athf al-khash ala al-Am' (menghubungkan kata yang khusus dengan jenis umumnya), karena banyaknya kesibukan dalam perdagangan daripada yang lainnya. Walaupun, para laki-laki itu berdagang dan berjual-beli, yaitu menjalankan urusan yang tidak dilarang, akan tetapi perkara-per-kara itu tidak melalaikan mereka sampai menyebabkan mereka lebih mengutamakan dan mementingkannya daripada ﴾ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ ﴿ "mengingat Allah, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat," bahkan mereka menjadikan ketaatan dan ibadah kepada Allah sebagai sasaran bidikan dan penghujung tujuan mereka. Maka, setiap urusan yang menghalangi mereka dari tujuan mereka, niscaya akan mereka tampik. Tatkala mengenyampingkan dunia akan berat dirasa keba-nyakan jiwa manusia, sementara kecintaan kepada pekerjaan de-ngan berbagai perniagaannya menjadi urusan yang disukai, maka sangatlah sulit untuk melepaskannya pada umumnya dan tertun-tut untuk bekerja keras untuk mendahulukan hak Allah daripada itu, maka Allah menyebutkan sesuatu yang dapat merangsang ke-padanya, sebagai bentuk ajakan sekaligus ancaman dariNya. Allah berfirman, ﴾ يَخَافُونَ يَوۡمٗا تَتَقَلَّبُ فِيهِ ٱلۡقُلُوبُ وَٱلۡأَبۡصَٰرُ ﴿ "Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang," karena dahsyatnya kengerian dan membuat hati dan badan merinding dengan kejadian itu. Oleh sebab itu, mereka takut akan hari itu, hingga mudah bagi mereka untuk beramal dan meninggalkan se-suatu yang dapat menyibukkan dirinya.
(38) ﮋ لِيَجۡزِيَهُمُ ٱللَّهُ أَحۡسَنَ مَا عَمِلُواْ ﮊ "Supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan," maksud dari ﮋ أَحۡسَنَ مَا عَمِلُواْ ﮊ "balasan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan," yaitu amal perbuatan mereka yang baik, karena itu merupakan amalan terbaik yang mereka kerjakan. Pasalnya, mereka (juga) melakukan hal-hal yang mubah dan sebagainya, dan pahala itu tidak berlaku kecuali atas amal per-buatan yang baik. Sebagaimana Firman Allah, ﴾ لِيُكَفِّرَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ أَسۡوَأَ ٱلَّذِي عَمِلُواْ وَيَجۡزِيَهُمۡ أَجۡرَهُم بِأَحۡسَنِ ٱلَّذِي كَانُواْ يَعۡمَلُونَ 35 ﴿ "Supaya Allah menghapuskan dari kejelekan yang telah mereka kerjakan dan Allah berikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (Az-Zumar: 35). ﴾ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضۡلِهِۦۗ ﴿ "Dan supaya Allah menambah karuniaNya kepada mereka," tambahan yang banyak dari balasan yang setimpal untuk amal-amal mereka. ﴾ وَٱللَّهُ يَرۡزُقُ مَن يَشَآءُ بِغَيۡرِ حِسَابٖ ﴿ "Dan Allah memberi rizki kepada siapa yang dikehendakiNya tanpa batas," bahkan Allah akan memberikan pahala buat mereka (pahala yang banyak) yang tidak bisa dicapai oleh amalnya, bahkan tidak bisa dicapai oleh angan-angannya. Allah memberikan pahala tanpa hitungan dan takaran. Inilah permisalan mengenai jumlah yang sangat banyak sekali.
Ini merupakan dua perumpamaan yang Allah permisalkan bagi amalan-amalan orang-orang kafir dalam aspek kebatilan dan kesirnaannya, ia menjelma menjadi benda yang tiada berujud serta penyesalan para pelakunya. Allah berfirman,
24:39–40Page 355
وَٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ أَعۡمَٰلُهُمۡ كَسَرَابِۭ بِقِيعَةٖ يَحۡسَبُهُ ٱلظَّمۡـَٔانُ مَآءً حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَهُۥ لَمۡ يَجِدۡهُ شَيۡـٔٗا وَوَجَدَ ٱللَّهَ عِندَهُۥ فَوَفَّىٰهُ حِسَابَهُۥۗ وَٱللَّهُ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ٣٩
But those who disbelieved - their deeds are like a mirage in a lowland which a thirsty one thinks is water until, when he comes to it, he finds it is nothing but finds Allāh before him, and He will pay him in full his due; and Allāh is swift in account.
أَوۡ كَظُلُمَٰتٖ فِي بَحۡرٖ لُّجِّيّٖ يَغۡشَىٰهُ مَوۡجٞ مِّن فَوۡقِهِۦ مَوۡجٞ مِّن فَوۡقِهِۦ سَحَابٞۚ ظُلُمَٰتُۢ بَعۡضُهَا فَوۡقَ بَعۡضٍ إِذَآ أَخۡرَجَ يَدَهُۥ لَمۡ يَكَدۡ يَرَىٰهَاۗ وَمَن لَّمۡ يَجۡعَلِ ٱللَّهُ لَهُۥ نُورٗا فَمَا لَهُۥ مِن نُّورٍ ٤٠
Or [they are] like darknesses within an unfathomable sea which is covered by waves, upon which are waves, over which are clouds - darknesses, some of them upon others. When one puts out his hand [therein], he can hardly see it. And he to whom Allāh has not granted light - for him there is no light.
"Dan orang-orang kafir, amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, hingga ketika dia mendatangi air itu, dia tidak mendapati sesuatu apa pun. Dan mendapati (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup, dan Allah adalah sangat cepat perhitunganNya. Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang bertindih-tindih, apabila dia mengeluarkan ta-ngannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah, tiadalah dia mempunyai cahaya sedikit pun." (An-Nur: 39-40).
(39) ﴾ وَٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ ﴿ "Dan orang-orang kafir," terhadap Rabb mereka dan mendustakan para RasulNya ﴾ أَعۡمَٰلُهُمۡ كَسَرَابِۭ بِقِيعَةٖ ﴿ "amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar," yaitu tanah datar yang tidak ada pepohonan dan tumbuhannya ﴾ يَحۡسَبُهُ ٱلظَّمۡـَٔانُ مَآءً ﴿ "yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga," yaitu orang yang sangat dahaga, yang menghalusinasikan sesuatu yang tidak dihalusinasikan oleh orang lain, disebabkan rasa dahaganya. Pa-dahal itu adalah halusinasi yang batil, lalu dia bermaksud untuk menghilangkan rasa dahaganya ﴾ حَتَّىٰٓ إِذَا جَآءَهُۥ لَمۡ يَجِدۡهُ شَيۡـٔٗا ﴿ "hingga ketika dia mendatangi air itu, dia tidak mendapati sesuatu apa pun," maka dia benar-benar menyesal. Kehausannya semakin menjadi parah lan-taran harapannya terputus. Begitu pula amalan orang-orang kafir, ia ibarat fatamorgana, masih bisa dilihat lalu orang yang bodoh, (yang tidak mengerti perkara-perkara) menyangkanya merupakan amalan-amalan yang bermanfaat. Kemasan amalan-amalan itu menipu dirinya, fantasinya mempermainkannya, dia pun mengira hal itu adalah amalan-amalan yang bermanfaat bagi hawa nafsunya. Dia juga merasa butuh bahkan sangat memerlukannya, sebagai-mana kebutuhan orang yang dahaga terhadap air. Maka tatkala ia mendatangi amalannya pada Hari Pembalasan, dia merasa kehi-langan dan tidak menemukan sesuatu pun. Kondisi (sebenarnya) amalan-amalan itu tidak lenyap, tidak untuk kebaikannya atau mencelakainya. Bahkan ﴾ وَجَدَ ٱللَّهَ عِندَهُۥ فَوَفَّىٰهُ حِسَابَهُۥۗ ﴿ "dia mendapati (kete-tapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup," yang tidak tersembunyi (walau) seringan partikel dan setipis kulit ari, tiada yang hilang dari amalan itu, sedikit ataupun banyak. ﴾ وَٱللَّهُ سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ﴿ "Dan Allah adalah sangat cepat perhitunganNya," maka janganlah orang-orang bodoh itu me-minta tunda (waktu kedatangan) janji itu, karena ia pasti akan tiba. Allah mempermisalkan amalan-amalan orang-orang kafir layaknya fatamorgana, yang ada ﴾ بِقِيعَةٖ ﴿ "di tanah datar," yang tidak ada pepohonan dan tanaman. Ini permisalan hati-hati mereka, tiada kebaikan dan kebajikan dalam amal perbuatan mereka, lantaran adanya faktor penghalang, yaitu kekafiran.
(40) Perumpamaan kedua tentang kebatilan amalan orang-orang kafir ﴾ أَوۡ كَظُلُمَٰتٖ فِي بَحۡرٖ لُّجِّيّٖ ﴿ "atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam," dasarnya dalam dan jangkauannya l u a s ﴾ يَغۡشَىٰهُ مَوۡجٞ مِّن فَوۡقِهِۦ مَوۡجٞ مِّن فَوۡقِهِۦ سَحَابٞۚ ظُلُمَٰتُۢ بَعۡضُهَا فَوۡقَ بَعۡضٍ ﴿ "yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang bertindih-tindih," kegelapan laut yang dalam, kemudian di permukaannya kegelapan gelombang yang bergulung-gulung, dan (dinaungi) di atasnya ke-gelapan awan yang hitam, lantas diselimuti kegelapan malam yang pekat. Maka, kegelapan semakin parah sekali, di mana keadaan seseorang pada saat itu ﴾ إِذَآ أَخۡرَجَ يَدَهُۥ لَمۡ يَكَدۡ يَرَىٰهَاۗ ﴿ "apabila dia mengeluar-kan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya," walaupun tangannya begitu dekat dengan dirinya. Lalu bagaimana dengan benda lain? Begitu pula kaum kafir, kegelapan telah bertumpuk-tumpuk dalam hati mereka; sebuah kegelapan sifat bawaan yang tidak mengandung kebaikan sama sekali, ditambah dengan kegelapan kekufuran(nya), disusul kegelapan kebodohan(nya), dan dilanjut-kan oleh kegelapan dari perbuatan yang muncul sebagaimana yang telah disebutkan. Mereka pun mengalami kebingungan dalam ke-gelapannya, tidak bisa melihat dalam kesesatan mereka, membela-kangi jalan yang lurus, mondar-mandir pada jalur-jalur kekeliruan dan kesesatan. Demikian ini, lantaran Allah telah menelantarkan mereka tanpa hidayah dan tidak memberikan bagian dari cahaya-Nya kepada mereka. ﴾ وَمَن لَّمۡ يَجۡعَلِ ٱللَّهُ لَهُۥ نُورٗا فَمَا لَهُۥ مِن نُّورٍ ﴿ "(Dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah, tiadalah dia mempunyai cahaya sedikit pun," karena dirinya zhalim lagi bodoh, tidak ada ke-baikan dan cahaya padanya kecuali apa yang telah Allah berikan dan anugerahkan. Dua permisalan ini mengandung kemungkinan berlaku untuk amalan seluruh orang kafir. Keduanya bersesuaian dengannya (hakikat amalan orang-orang kafir). Allah telah menyebutkannya secara terperinci lantaran perbedaan karakternya. Dimungkinkan juga, setiap perumpamaan itu diperuntukkan bagi kelompok dan golongan tertentu. Perumpamaan pertama untuk orang-orang yang diikuti dan permisalan yang kedua bagi para pengikutnya. Wallahu a'lam.
24:41–42Page 355
أَلَمۡ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُۥ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ وَٱلطَّيۡرُ صَٰٓفَّٰتٖۖ كُلّٞ قَدۡ عَلِمَ صَلَاتَهُۥ وَتَسۡبِيحَهُۥۗ وَٱللَّهُ عَلِيمُۢ بِمَا يَفۡعَلُونَ ٤١
Do you not see that Allāh is exalted by whomever is within the heavens and the earth and [by] the birds with wings spread [in flight]? Each [of them] has known his [means of] prayer and exalting [Him], and Allāh is Knowing of what they do.
وَلِلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۖ وَإِلَى ٱللَّهِ ٱلۡمَصِيرُ ٤٢
And to Allāh belongs the dominion of the heavens and the earth, and to Allāh is the destination.
"Tidakkah kamu tahu bahwasanya Allah, kepadaNya ber-tasbih apa yang di langit dan bumi dan (juga) burung dengan me-ngembangkan sayapnya. Masing-masing telah mengetahui (cara) shalat dan tasbihnya, dan Allah Maha Mengetahui apa yang me-reka kerjakan. Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan kepada Allah-lah (semua makhluk) kembali." (An-Nur: 41-42).
(41) Allah mengingatkan hambaNya atas kebesaran dan kesempurnaan kekuasaanNya, dan kebutuhan seluruh makhluk kepadaNya dalam rububiyah dan peribadahan kepadaNya. Dia berfirman, ﴾ أَلَمۡ تَرَ أَنَّ ٱللَّهَ يُسَبِّحُ لَهُۥ مَن فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِ ﴿ "Tidakkah kamu tahu bah-wasanya Allah, kepadaNya bertasbih apa yang di langit dan bumi," dari bangsa hewan-hewan dan benda mati, ﴾ وَٱلطَّيۡرُ صَٰٓفَّٰتٖۖ ﴿ "dan (juga) burung dengan mengembangkan sayapnya," maksudnya mengepak-ngepakkan sayapnya di angkasa dengan bertasbih memuji Rabbnya. ﴾ كُلّٞ ﴿ "Masing-masing," dari makhluk ini ﴾ قَدۡ عَلِمَ صَلَاتَهُۥ وَتَسۡبِيحَهُۥۗ ﴿ "telah mengetahui (cara) shalat dan tasbihnya," maksudnya masing-masing mempunyai cara shalat dan ibadah sesuai dengan keadaannya yang pantas. Allah telah memberikan ilhamNya kepada mereka tentang cara shalat, bertasbih dan ibadah lainnya, baik dengan perantaraan para utusan, seperti jin, manusia serta malaikat. Atau melalui ilham dari Allah تعالى sebagaimana makhluk lainnya. Pengertian model ini lebih kuat, sebagaimana Firman Allah, ﴾ وَٱللَّهُ عَلِيمُۢ بِمَا يَفۡعَلُونَ ﴿ "Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan," maksudnya, Dia mengetahui semua perbuatan mereka, tidak ada sesuatu yang tersembunyi dariNya, dan Allah akan membalas mereka dengan dasar amalan tersebut. Atas dasar ini, Allah telah menggabungkan antara ilmuNya tentang amal-amal mereka, –da-lam bentuk mengajarkannya– dengan ilmuNya tentang perbuatan-perbuatan mereka yang mendatangkan balasan. Dhamir (kata ganti ketiga) pada Firman Allah, ﴾ قَدۡ عَلِمَ صَلَاتَهُۥ وَتَسۡبِيحَهُۥۗ ﴿ "ia telah mengetahui (cara) shalat dan tasbihnya," bisa diarahkan kepada Allah, dan bahwasanya Allah telah mengetahui ibadah-ibadah me-reka. Walaupun kalian wahai para hamba, tidak mengetahuinya kecuali apa yang telah Allah perlihatkan kepada kalian. Ayat ini sebagaimana FirmanNya, ﴾ تُسَبِّحُ لَهُ ٱلسَّمَٰوَٰتُ ٱلسَّبۡعُ وَٱلۡأَرۡضُ وَمَن فِيهِنَّۚ وَإِن مِّن شَيۡءٍ إِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمۡدِهِۦ وَلَٰكِن لَّا تَفۡقَهُونَ تَسۡبِيحَهُمۡۚ إِنَّهُۥ كَانَ حَلِيمًا غَفُورٗا 44 ﴿ "Langit yang tujuh, bumi dan semua yang ada di dalamnya bertas-bih kepada Allah. Dan tak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memujiNya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka. Sesung-guhnya Dia Maha Penyantun lagi Maha Pengampun." (Al-Isra`: 44).
(42) Setelah menerangkan penghambaan diri mereka dan kebutuhan mereka kepadaNya dari sisi ibadah dan tauhid, Allah menjelaskan (bagaimana) kebutuhan mereka pada sisi kekuasaan, tarbiyah (pemeliharaan) dan pengaturan(Nya). Allah berfirman, ﴾ وَلِلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۖ ﴿ "Dan kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi." Allah menciptakan, memberikan rizki dan Dzat pengatur langit dan bumi dalam hukum syar'i dan hukum qadariNya di dunia ini dan ketetapan balasanNya di akhirat kelak, berdasarkan Firman Allah, ﴾ وَإِلَى ٱللَّهِ ٱلۡمَصِيرُ ﴿ "dan kepada Allah-lah (semua makhluk) kembali," maksudnya tempat kembali dan tempat bergantung para makhluk untuk memberikan balasan kepada mereka sesuai dengan amal-amal mereka.
Text: Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api (MIT), at a fixed version. The ayahs: Quran Foundation. Sources and licences