As-Sa'di · Tafsir · in Indonesian
An-Nisa 4:88–96
4:88–91Page 92
۞ فَمَا لَكُمۡ فِي ٱلۡمُنَٰفِقِينَ فِئَتَيۡنِ وَٱللَّهُ أَرۡكَسَهُم بِمَا كَسَبُوٓاْۚ أَتُرِيدُونَ أَن تَهۡدُواْ مَنۡ أَضَلَّ ٱللَّهُۖ وَمَن يُضۡلِلِ ٱللَّهُ فَلَن تَجِدَ لَهُۥ سَبِيلٗا ٨٨
What is [the matter] with you [that you are] two groups concerning the hypocrites,1 while Allāh has made them fall back [into error and disbelief] for what they earned.2 Do you wish to guide those whom Allāh has sent astray? And he whom Allāh sends astray - never will you find for him a way [of guidance].3
وَدُّواْ لَوۡ تَكۡفُرُونَ كَمَا كَفَرُواْ فَتَكُونُونَ سَوَآءٗۖ فَلَا تَتَّخِذُواْ مِنۡهُمۡ أَوۡلِيَآءَ حَتَّىٰ يُهَاجِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۚ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَخُذُوهُمۡ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡۖ وَلَا تَتَّخِذُواْ مِنۡهُمۡ وَلِيّٗا وَلَا نَصِيرًا ٨٩
They wish you would disbelieve as they disbelieved so you would be alike. So do not take from among them allies until they emigrate for the cause of Allāh. But if they turn away [i.e., refuse], then seize them and kill them [for their betrayal] wherever you find them and take not from among them any ally or helper,
إِلَّا ٱلَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَىٰ قَوۡمِۭ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٌ أَوۡ جَآءُوكُمۡ حَصِرَتۡ صُدُورُهُمۡ أَن يُقَٰتِلُوكُمۡ أَوۡ يُقَٰتِلُواْ قَوۡمَهُمۡۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَسَلَّطَهُمۡ عَلَيۡكُمۡ فَلَقَٰتَلُوكُمۡۚ فَإِنِ ٱعۡتَزَلُوكُمۡ فَلَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ وَأَلۡقَوۡاْ إِلَيۡكُمُ ٱلسَّلَمَ فَمَا جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ عَلَيۡهِمۡ سَبِيلٗا ٩٠
Except for those who take refuge with a people between yourselves and whom is a treaty or those who come to you, their hearts strained at [the prospect of] fighting you or fighting their own people. And if Allāh had willed, He could have given them power over you, and they would have fought you. So if they remove themselves from you and do not fight you and offer you peace, then Allāh has not made for you a cause [for fighting] against them.
سَتَجِدُونَ ءَاخَرِينَ يُرِيدُونَ أَن يَأۡمَنُوكُمۡ وَيَأۡمَنُواْ قَوۡمَهُمۡ كُلَّ مَا رُدُّوٓاْ إِلَى ٱلۡفِتۡنَةِ أُرۡكِسُواْ فِيهَاۚ فَإِن لَّمۡ يَعۡتَزِلُوكُمۡ وَيُلۡقُوٓاْ إِلَيۡكُمُ ٱلسَّلَمَ وَيَكُفُّوٓاْ أَيۡدِيَهُمۡ فَخُذُوهُمۡ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡۚ وَأُوْلَٰٓئِكُمۡ جَعَلۡنَا لَكُمۡ عَلَيۡهِمۡ سُلۡطَٰنٗا مُّبِينٗا ٩١
You will find others who wish to obtain security from you and [to] obtain security from their people. Every time they are returned to [the influence of] disbelief, they fall back into it. So if they do not withdraw from you or offer you peace or restrain their hands, then seize them and kill them wherever you overtake them. And those - We have made for you against them a clear authorization.
"Maka mengapa kamu (terpecah) menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran, disebabkan usaha mereka sendiri? Apakah kamu bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barangsiapa yang disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) kepadanya. Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Jika mereka berpaling, maka tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorang pun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong, kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjan-jian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan meme-rangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka. Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman darimu dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), mereka pun terjun ke dalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perda-maian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari me-merangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemui mereka, dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka." (An-Nisa`: 88-91).
(88-89) Yang dimaksud dengan orang-orang munafik yang disebutkan dalam ayat-ayat tersebut adalah orang-orang munafik yang menampakkan keIslaman mereka namun mereka tidak ber-hijrah meninggalkan kekufuran mereka, dan sungguh ketika itu telah terjadi di antara para sahabat رضي الله عنهم suatu kesimpangsiuran[32], di antara mereka merasa keberatan untuk membunuh orang-orang tersebut dan memutuskan ikatan mereka disebabkan oleh apa yang mereka tampakkan dari keimanan, dan sebagian lagi mengetahui kondisi orang-orang tersebut dari sinyal-sinyal perbuatan mereka lalu menetapkan kekufuran mereka, lalu Allah سبحانه وتعالى mengabarkan bahwasanya tidak sepatutnya kalian menjadi ragu tentang orang-orang tersebut dan janganlah kalian bimbang lagi, akan tetapi per-kara mereka itu adalah jelas dan tidak menyulitkan sama sekali, bahwa mereka itu adalah orang-orang munafik, di mana kekufuran mereka telah berulang-ulang dan mereka sangat berharap dengan kondisi mereka itu akan kekufuran kalian dan agar kalian sama seperti mereka, lalu bila kalian telah membuktikan hal tersebut tentang mereka, ﴾ فَلَا تَتَّخِذُواْ مِنۡهُمۡ أَوۡلِيَآءَ ﴿ "maka janganlah kamu jadikan di antara mereka penolong-penolong(mu)" hal ini menuntut agar tidak boleh mencintai mereka, karena pertemanan itu adalah cabang dari kecintaan, dan juga menuntut untuk membenci dan memusuhi mereka, karena larangan dari suatu hal adalah perintah kepada hal yang berlawanan dengannya, namun hal ini adalah suatu per-kara yang bersifat sementara dengan hijrahnya mereka, dan bila mereka berhijrah, maka berlakulah atas mereka apa yang berlaku atas kaum Muslimin, sebagaimana Nabi ﷺ memberlakukan hukum-hukum Islam terhadap orang-orang yang bersama dengan beliau dan ikut berhijrah dengan beliau, baik terhadap Mukmin yang hakiki ataupun Mukmin yang lahirnya saja, akan tetapi bila mereka tidak berhijrah dan berpaling darinya, ﴾ فَخُذُوهُمۡ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡۖ ﴿ "maka tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemui mereka" yaitu kapan pun dan di mana pun, ini adalah di antara dalil-dalil yang menunjukkan atas mansukhnya perang pada bulan-bulan haram sebagaimana menjadi pendapat sebagian besar para ulama, adapun orang-orang yang tidak sependapat berkata, "Ini adalah nash-nash yang mutlak yang harus dikaitkan dengan ikatan haram pada bulan-bulan haram."
(90) Kemudian Allah سبحانه وتعالى mengecualikan dalam memerangi orang-orang munafik tersebut dengan tiga kelompok: Dua kelompok di antaranya diperintahkan secara tegas untuk tidak memerangi mereka. Kelompok pertama; orang yang sampai pada suatu kaum di mana antara mereka dengan kaum Mukminin ada perjanjian dan persetujuan untuk tidak saling berperang, lalu orang tersebut ber-gabung bersama mereka, hingga ketentuan untuknya adalah seperti ketentuan terhadap kaum tersebut bahwa darah dan hartanya terlindungi. Kelompok kedua: Sebuah kaum, di mana ﴾ حَصِرَتۡ صُدُورُهُمۡ أَن يُقَٰتِلُوكُمۡ أَوۡ يُقَٰتِلُواْ قَوۡمَهُمۡۚ ﴿ "hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya" yaitu hati mereka tetap tidak sudi untuk meme-rangi kalian dan tidak juga memerangi kaum mereka dan mereka lebih suka untuk tidak memerangi kedua belah pihak, maka orang-orang tersebut Allah perintahkan juga untuk tidak diperangi, lalu Allah menyebutkan hikmah dalam hal tersebut melalui FirmanNya, ﴾ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَسَلَّطَهُمۡ عَلَيۡكُمۡ فَلَقَٰتَلُوكُمۡۚ ﴿ "Kalau Allah menghendaki, tentu Dia mem-beri kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka me-merangimu" karena sesungguhnya perkara-perkara yang mungkin terjadi ada tiga macam; mereka bersama kalian dan ikut bersama kalian memerangi musuh-musuh kalian, namun hal ini tidak mungkin terjadi dari mereka, maka berlakulah antara dua perkara yaitu memerangi kalian bersama kaum mereka atau tidak meme-rangi kedua belah pihak, dan terakhir itulah perkara yang paling mudah atas kalian, dan Allah Mahakuasa untuk membuat mereka menguasai kalian, maka terimalah keselamatan itu dan pujilah Rabb kalian yang telah menahan mereka dari memerangi kalian dengan kemungkinan bahwa mereka mampu akan hal tersebut. Mereka itu bila membiarkan kalian, ﴾ فَلَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ وَأَلۡقَوۡاْ إِلَيۡكُمُ ٱلسَّلَمَ فَمَا جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ عَلَيۡهِمۡ سَبِيلٗا ﴿ "dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu, maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka."
(91) Kelompok ketiga: Sebuah kaum yang menghendaki ke-maslahatan bagi diri mereka sendiri, terlepas dari penghormatan kalian, mereka itu adalah orang-orang yang Allah berfirman tentang mereka, ﴾ سَتَجِدُونَ ءَاخَرِينَ ﴿ "Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain" yaitu di antara orang-orang munafik tersebut,﴾ يُرِيدُونَ أَن يَأۡمَنُوكُمۡ ﴿ "yang bermaksud supaya mereka aman dari pada kamu," yaitu karena takut kepada kalian, ﴾ وَيَأۡمَنُواْ قَوۡمَهُمۡ كُلَّ مَا رُدُّوٓاْ إِلَى ٱلۡفِتۡنَةِ أُرۡكِسُواْ فِيهَاۚ ﴿ "dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), mereka pun terjun ke dalamnya," maksudnya mereka tetap selalu dalam kekufuran mereka dan kenifakan mereka, dan setiap kali mereka dihadapkan dengan suatu fitnah, niscaya hal itu akan membutakan mereka dan membuat kepala-kepala mereka tertun-duk dan bertambahnya kekufuran dan kenifakan mereka, mereka ini menurut gambarannya adalah seperti kelompok yang kedua, akan tetapi pada hakikatnya sangatlah berbeda, karena sesungguh-nya kelompok yang kedua itu meninggalkan perang terhadap kaum Mukminin sebagai suatu penghormatan kepada kaum Mukminin dan bukan karena takut akan diri mereka, adapun kelompok ini, mereka meninggalkan perang tersebut karena takut dan bukan penghormatan, bahkan bila mereka mendapatkan sebuah kesem-patan untuk memerangi kaum Mukminin, pastilah mereka akan memberanikan diri untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Maka meskipun tidak begitu jelas sikap mereka dalam mem-biarkan dan tidak memerangi kaum Mukminin, akan tetapi mereka harus diperangi, karena itulah Allah berfirman,﴾ فَإِن لَّمۡ يَعۡتَزِلُوكُمۡ وَيُلۡقُوٓاْ إِلَيۡكُمُ ٱلسَّلَمَ ﴿ "Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu," yaitu mengadakan perjanjian dan perdamaian, ﴾ وَيَكُفُّوٓاْ أَيۡدِيَهُمۡ فَخُذُوهُمۡ وَٱقۡتُلُوهُمۡ حَيۡثُ ثَقِفۡتُمُوهُمۡۚ وَأُوْلَٰٓئِكُمۡ جَعَلۡنَا لَكُمۡ عَلَيۡهِمۡ سُلۡطَٰنٗا مُّبِينٗا ﴿ "serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangi-mu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka," yaitu suatu alasan yang kuat dan jelas, karena mereka adalah orang-orang yang melampaui batas dan berlaku zhalim terhadap kalian dan meninggalkan perdamaian, maka janganlah mereka mencela kecuali diri mereka sendiri.
4:92Page 93
وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَـٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَـٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ وَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦٓ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُواْۚ فَإِن كَانَ مِن قَوۡمٍ عَدُوّٖ لَّكُمۡ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ وَإِن كَانَ مِن قَوۡمِۭ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞ فَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ وَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ تَوۡبَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا ٩٢
And never is it for a believer to kill a believer except by mistake. And whoever kills a believer by mistake - then the freeing of a believing slave and a compensation payment [diyah] presented to his [i.e., the deceased's] family [is required], unless they give [up their right as] charity. But if he [i.e., the deceased] was from a people at war with you and he was a believer - then [only] the freeing of a believing slave; and if he was from a people with whom you have a treaty - then a compensation payment presented to his family and the freeing of a believing slave. And whoever does not find [one or cannot afford to buy one] - then [instead], a fast for two months consecutively,1 [seeking] acceptance of repentance from Allāh.2 And Allāh is ever Knowing and Wise.
"Dan tidak layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah, (hendak-lah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu padahal ia Mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan seorang hamba sahaya yang Mukmin. Dan jika ia dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga-nya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang Muk-min. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabi-jaksana." (An-Nisa`: 92).
(92) Bentuk kalimat ini adalah merupakan bentuk kalimat penolakan, artinya tidak mungkin dan mustahil sekali seorang Mukmin dapat membunuh Mukmin lainnya, maksudnya, dengan disengaja. Hal ini merupakan sebuah berita tentang betapa haramnya pembunuhan tersebut, dan bahwa hal tersebut akan menghilang-kan keimanan dengan sebenar-benarnya, dan sesungguhnya tin-dakan itu hanya akan dilakukan oleh orang kafir atau orang fasik yang imannya berkurang sangat banyak dan yang dikhawatirkan terjadi hal-hal yang lebih besar darinya, karena sesungguhnya keimanan yang benar akan mencegah seorang Mukmin dari mem-bunuh saudaranya yang telah Allah ikat antara dia dan saudaranya tersebut sebuah ikatan persaudaraan karena iman yang menuntut agar ia mencintai saudaranya itu, menolongnya dan menghilang-kan segala hal yang membahayakannya berupa gangguan; dan gangguan apalagi yang paling besar dari pembunuhan? Hal ini dibenarkan oleh sabda Nabi ﷺ, لَا تَرْجِعُوْا بَعْدِيْ كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ. "Janganlah kalian kembali kepada kekufuran setelah kematianku yaitu sebagian kalian membunuh sebagian lainnya."[33] Karena itu diketahui bahwa pembunuhan merupakan kufur amali (kufur) perbuatan, dan dosa yang paling besar setelah syirik kepada Allah. Dan tatkala Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا ﴿ "Dan tidak layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain)" adalah sebuah lafazh yang umum dalam segala kondisi, dan bahwa seorang Muslim tidak akan membunuh saudara Muslim lainnya dalam bentuk apa pun, lalu Allah سبحانه وتعالى mengecualikan dari hal tersebut pembunuhan karena ketidaksengajaan, seraya berfir-man, ﴾ إِلَّا خَطَـٔٗاۚ ﴿ "Kecuali karena tersalah (tidak disengaja)," karena se-sungguhnya seorang yang salah yang tidak bermaksud membunuh, ia tidaklah berdosa dan tidak dikatakan sebagai seorang yang berani melanggar batasan-batasan Allah, akan tetapi karena ia telah mela-kukan suatu tindakan yang keji dan bentuknya pun sangat cukup untuk dikatakan sangat jelek walaupun ia sendiri tidak bermaksud demikian, maka Allah سبحانه وتعالى memerintahkan membayar kaffarat (denda atas pelanggaran larangan) dan diyat (ganti rugi pembunuhan) dalam FirmanNya, ﴾ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَـٔٗا ﴿ "Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah," baik pelaku pembunuhannya adalah laki-laki atau wanita, orang merdeka atau budak, kecil atau besar, berakal atau gila, Muslim atau kafir, sebagaimana yang ditunjukkan oleh kata "barangsiapa" yang menunjukkan kepada keumuman, dan hal ini adalah di antara rahasia-rahasia menem-patkan kata "barangsiapa" dalam kalimat tersebut, karena sesung-guhnya konteks perkataan tersebut mengarahkan kepada ungkapan "dan jika ia membunuhnya," akan tetapi kalimat ini tidak mencakup apa yang dicakup oleh konteks yang memakai kata "barangsiapa," dan juga sama saja, baik orang yang terbunuh itu laki-laki atau wanita, kecil atau besar, sebagaimana yang ditunjukkan oleh kata umum dalam konteks kalimat bersyarat, maka hendaklah pelaku pembunuhan itu ﴾ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ ﴿ "memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman," sebagai suatu denda akan hal tersebut, yang harus diambil dari hartanya. Budak tersebut mencakup; kecil maupun besar, laki-laki maupun wanita dan yang sehat maupun yang memiliki cacat me-nurut sebagian pendapat para ulama, akan tetapi hikmah yang ada menuntut sebuah konsekuensi bahwa denda itu tidaklah terpenuhi dengan budak yang memiliki cacat, karena yang dimaksudkan dengan membebaskan budak itu adalah memanfaatkan budak dan kepemilikan kemaslahatan dirinya, namun bila budak itu akan terabaikan dengan pembebasannya tersebut dan tetapnya ia dalam perbudakan adalah lebih bermanfaat bagi dirinya, maka tidaklah terpenuhi denda tersebut, padahal dalam FirmanNya, ﴾ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ ﴿ "Memerdekakan seorang hamba sahaya," suatu isyarat yang menun-jukkan akan hal tersebut, karena sesungguhnya pembebasan budak itu adalah pelepasan hak memanfaatkan budak tersebut dari sese-orang kepada orang lain. Namun bila kemaslahatan tersebut tidak dijumpai, maka tidaklah tergambarkan adanya pembebasan, karena itu perhatikanlah hal tersebut, karena itu sangat jelas sekali. Adapun diyat, maka sesungguhnya hal itu diwajibkan kepada keluarga besar pelaku pembunuhan tidak disengaja atau pembu-nuhan yang mirip dengan sengaja, ﴾ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦٓ ﴿ "yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)," sebagai suatu hiburan bagi hati mereka yang luka, dan yang dimaksud dengan ﴾ أَهۡلِهِۦٓ ﴿ "keluarga-nya" di sini, adalah ahli warisnya, karena sesungguhnya ahli waris itu akan mewarisi apa yang ditinggalkan oleh si mayit, dan diyat ini termasuk dalam warisannya, dan diyat ini memiliki perincian-perincian yang luas sekali yang termuat dalam buku-buku fikih. Dan FirmanNya, ﴾ إِلَّآ أَن يَصَّدَّقُواْۚ ﴿ "Kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah" maksudnya, ahli waris terbunuh bersedekah dengan cara memaafkan keluarga pembunuh dari membayar diyat, maka gugurlah kewajiban membayar diyat tersebut. Ayat ini mengandung anjuran kepada keluarga terbunuh untuk memaaf-kan, karena Allah telah menamakan sikap memaafkan itu dengan sebutan sedekah, dan sedekah itu sangat diharapkan pada setiap waktu, ﴾ فَإِن كَانَ ﴿ "jika ia" orang yang terbunuh, ﴾ مِن قَوۡمٍ عَدُوّٖ لَّكُمۡ ﴿ "dari kaum yang memusuhimu," yaitu dari orang-orang kafir yang boleh diperangi, ﴾ وَهُوَ مُؤۡمِنٞ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ ﴿ "padahal ia Mukmin maka ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman" yaitu kalian tidak wajib membayar diyat kepada keluarga terbunuh, karena tidak adanya penghormatan dalam darah dan harta mereka, ﴾ وَإِن كَانَ ﴿ "dan jika" orang yang terbunuh, ﴾ مِن قَوۡمِۭ بَيۡنَكُمۡ وَبَيۡنَهُم مِّيثَٰقٞ فَدِيَةٞ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰٓ أَهۡلِهِۦ وَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖۖ ﴿ "dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdeka-kan hamba sahaya yang Mukmin," hal tersebut adalah untuk meng-hormati penduduknya karena adanya perjanjian dan perdamaian di antara mereka. ﴾ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ ﴿ "Barangsiapa yang tidak memperoleh" hamba sahaya dan tidak pula ada harta seharga budak tersebut, karena ia dalam kesulitan, dan ia tidak memiliki kelebihan nafkah dari kebutuhan-kebutuhan pokok keluarganya yang mampu memenuhi denda tersebut, ﴾ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ ﴿ "maka hendaklah ia (si pembunuh) ber-puasa dua bulan berturut-turut," yaitu janganlah ia berbuka di antara kedua bulan tersebut tanpa ada udzur yang syar'i, dan bila ia ber-buka dengan adanya udzur, maka udzur tersebut tidak memutus-kan keberlanjutan puasanya tersebut, seperti sakit, haidh dan sema-camnya, namun bila tanpa udzur, maka terputuslah keberlanjutan puasanya hingga ia harus mengulangi lagi dari awal, ﴾ تَوۡبَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ ﴿ "sebagai cara taubat kepada Allah," maksudnya, denda-denda tersebut yang diwajibkan oleh Allah atas pelaku pembunuhan adalah sebagai penerimaan taubat dari Allah atas hamba-hambaNya dan sebagai rahmat kepada mereka serta pengguguran akan hal yang terjadi pada mereka berupa kelalaian dan kurang waspada seba-gaimana yang sering terjadi pada pelaku pembunuhan yang tidak disengaja. ﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha-bijaksana" yaitu ilmu yang sempurna dan hikmah yang sempurna pula, tidaklah akan tersembunyi dariNya walaupun sebesar dzarrah di bumi maupun di langit, dan tidak pula yang lebih kecil dari itu, apalagi yang lebih besar, di masa apa pun dan tempat manapun, dan tidak ada yang keluar dari hikmahNya, baik dari seluruh makhluk maupun syariat-syariat, bahkan semua yang Allah cipta-kan dan syariatkan adalah mengandung hikmah yang agung. Dan di antara ilmu dan hikmahNya adalah, Allah mewajib-kan denda terhadap seorang pembunuh yang sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, karena ia telah menjadi penyebab dari hilangnya sebuah jiwa yang terhormat, dan telah mengeluarkannya dari dunia nyata menuju ketiadaan, karena itu patutlah dirinya memerdekakan seorang hamba sahaya dan mengeluarkannya dari penghambaan kepada makhluk kepada kebebasan yang penuh, namun bila ia tidak mendapatkan hamba sahaya tersebut, ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut, di mana dengan puasa itu ia mengeluarkan jiwanya dari penghambaan nafsu syahwat dan kelezatan-kelezatan lahiriyah yang menghalangi seorang hamba dari kebahagiaannya yang abadi kepada penghambaan kepada Allah سبحانه وتعالى dengan meninggalkan nafsu syahwat dan kelezatan lahi-riyah tersebut untuk mendekatkan diri kepadaNya, dan Allah تعالى membuat masanya dengan tempo yang panjang lagi sulit dalam hal jumlah dan kewajiban berturut-turut dalam menunaikannya, Allah tidak mewajibkan memberi makan dalam kondisi ini karena tidak sesuai dengan kasusnya, berbeda dengan zhihar, sebagaimana yang akan dibahas pada masa yang akan datang, insya Allah سبحانه وتعالى. Dan di antara hikmahNya adalah Allah mewajibkan diyat dalam perkara pembunuhan, walaupun tidak disengaja, agar hal itu menjadi penghalang dan perintang dari banyaknya pembunuhan yang terjadi dengan memakai sebab-sebab yang melindungi akan hal tersebut. Dan di antara hikmahNya adalah diwajibkannya diyat atas keluarga pembunuh (al-Aqilah) dalam pembunuhan tidak sengaja menurut kesepakatan para ulama, karena pembunuhnya itu bukanlah seorang yang berdosa, maka sangat berat baginya untuk memikul beban diyat yang sangat berat tersebut, maka sa-ngatlah pantas kalau yang ikut dalam memikulnya adalah orang-orang yang antara mereka dengan pembunuh ada saling tolong-menolong, membela dan membantu dalam memperoleh kemas-lahatan dan menghindari kemudharatan, dan meringankan beban mereka, karena diyat tersebut dibagi menurut kondisi dan kemam-puan mereka masing-masing, dan juga dibuat ringan untuk mereka dengan masa pembayaran tiga tahun. Dan di antara hikmah dan ilmuNya juga adalah menghibur keluarga terbunuh dari musibah pembunuhan tersebut dengan adanya diyat yang diwajibkan atas keluarga pembunuh.
4:93Page 93
وَمَن يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا ٩٣
But whoever kills a believer intentionally - his recompense is Hell, wherein he will abide eternally, and Allāh has become angry with him and has cursed him and has prepared for him a great punishment.
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (An-Nisa`: 93).
(93) Telah berlalu bahwa Allah سبحانه وتعالى memberitakan bahwasa-nya tidaklah terjadi pembunuhan terhadap seorang Mukmin oleh Mukmin yang lain, dan bahwasanya pembunuhan itu adalah di antara bentuk kufur amali. Dalam ayat ini Allah menyebutkan tentang ancaman bagi pembunuh dengan sengaja yaitu ancaman yang menggetarkan jiwa, menakutkan hati, dan membuat orang-orang yang berakal gelisah, dan tidaklah ada hukuman yang dike-luarkan bagi dosa-dosa besar yang lebih besar dari hukuman ini, bahkan tidak ada yang sepertinya, yaitu kabar bahwa hukumannya adalah Jahanam, artinya, dosa yang besar ini telah patut menjadi satu-satunya dosa untuk diberikan hukuman kepada pelakunya dengan Jahanam dengan segala siksaan yang ada di dalamnya dan kehinaan yang nyata, kemurkaan Allah, hilangnya keselamatan dan keberuntungan, serta adanya kegagalan dan kerugian, maka hanya kepada Allah kita berlindung dari segala sebab yang men-jauhkan dari rahmatNya. Ancaman ini memiliki kedudukan yang sama seperti hal-hal yang semisal dengannya dari nash-nash ancaman atas beberapa dosa-dosa besar dan kemaksiatan dengan keabadian dalam neraka atau haramnya surga. Dan sesungguhnya para ulama n telah berbeda pendapat tentang penafsirannya, di samping kesepakatan mereka atas batilnya pendapat Khawarij dan Mu'tazilah yang ber-pendapat akan kekalnya orang-orang seperti itu (pelaku dosa besar) dalam neraka walaupun mereka ini masih bertauhid, dan yang shahih dalam tafsirannya adalah apa yang dikatakan oleh Imam Ibnul Qayyim 5 dalam Madarij as-Salikin[34], di mana beliau telah menyebutkan beberapa pendapat para ulama dalam tafsir akan hal tersebut lalu beliau mengomentarinya seraya berkata; "Sekelompok ulama berpendapat, bahwa nash-nash ini atau yang semisalnya adalah di antara perkara yang disebutkan padanya tuntutan diberlakukannya hukuman. Keberadaan tuntutan hukum tidak mengharuskan adanya suatu hukuman, karena hukuman itu hanya akan terwujud jika tuntutan-tuntutannya terpenuhi dan tidak ada penghalang-penghalangnya. Maksud dari nash-nash ini adalah pemberitahuan bahwa yang demikian itu merupakan sebab yang mengakibatkan hukuman. Dan sungguh telah ada dalil ten-tang adanya penghalang-penghalang tersebut yang sebagiannya adalah ijma' dan sebagian lagi berupa nash. Mereka menyatakan bahwa atas dasar inilah penegakan ke-maslahatan dunia dan akhirat atau kemudharatan keduanya, dan atas dasar ini juga patokan hukum-hukum syariat dan ketetapan-ketetapan takdir, dan juga merupakan tuntutan sunnah Allah yang berlaku di dunia, dengannya ada keterkaitan antara sebab-sebab dan akibatnya sebagai suatu penciptaan dan perintah, dan sungguh Allah سبحانه وتعالى telah menjadikan bagi setiap hal ada hal lain yang kon-tradiksi dengannya yang selalu melawannya dan menghadangnya hingga hukum yang tegak adalah yang paling kuat darinya, maka kekuatan menghasilkan kesehatan dan keselamatan, dan kerusakan serta kezhaliman yang terjadi pada interaksi antara dua hal yang berlawanan tersebut adalah penghalang bagi fungsi alam. Jadi fungsi kekuatan dan hukum adalah bagi yang paling kuat darinya, demikian juga bagi kekuatan obat-obatan dan penyakit. Seorang hamba memiliki kesempatan untuk sehat dan kesempatan untuk sakit, salah satu pihak dari kedua hal itu akan menghalangi kesem-purnaan pengaruh dari pihak lainnya dan melawannya, dan bila ia mampu menanggulanginya dan menang atasnya, niscaya pe-ngaruhnya yang akan berfungsi, dari sinilah dapat diketahui pem-bagian makhluk yang masuk surga dan tidak masuk neraka atau sebaliknya, dan makhluk yang masuk neraka kemudian keluar darinya dan menetapnya dalam neraka adalah sesuai dengan hal-hal yang menuntut keberadaannya di neraka tersebut yang berpe-ngaruh pada cepat atau lambatnya ia keluar dari neraka. Makhluk yang memiliki mata hati yang terang di mana ia mampu memandang dengannya segala hal yang dikabarkan oleh Allah dalam kitabNya berupa perkara tentang Hari Pembalasan dan perincian-perinciannya, hingga seolah-olah ia menyaksikan-nya dengan mata kepala sendiri, dan ia mengetahui bahwa hal ini adalah suatu tuntutan uluhiyah Allah سبحانه وتعالى,,, rububiyahNya, kemuliaan-Nya, dan hikmahNya, dan bahwasanya mustahil pada Diri Allah apa yang berlawanan dengan itu semua. Dan prosentase keyakinan tersebut pada diri orang itu adalah sama dengan prosentase apa yang tidak pantas padaNya, sehingga prosentase hal tersebut berkaitan dengan bashirahnya adalah seperti prosentase (kuatnya) sinar matahari dan bintang kepada daya pandangannya. Dan inilah hakikat keimanan yang benar yang mampu membakar keburukan sebagaimana api membakar kayu, dan orang yang memiliki ke-imanan seperti ini, mustahil baginya terus-menerus berbuat kebu-rukan walaupun ia pernah melakukannya dan bahkan seringkali melakukannya, karena apa yang ada bersamanya berupa cahaya keimanan akan selalu memerintahkan kepadanya untuk memper-baharui taubat pada setiap waktu dan untuk kembali kepada Allah dalam setiap desah nafasnya. Dan inilah makhluk yang paling Allah cintai." Berakhir perkataan beliau dan semoga Allah menyucikan jiwanya dan membalasnya untuk Islam dan kaum Muslimin dengan kebaikan.
4:94Page 93
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَتَبَيَّنُواْ وَلَا تَقُولُواْ لِمَنۡ أَلۡقَىٰٓ إِلَيۡكُمُ ٱلسَّلَٰمَ لَسۡتَ مُؤۡمِنٗا تَبۡتَغُونَ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا فَعِندَ ٱللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٞۚ كَذَٰلِكَ كُنتُم مِّن قَبۡلُ فَمَنَّ ٱللَّهُ عَلَيۡكُمۡ فَتَبَيَّنُوٓاْۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ٩٤
O you who have believed, when you go forth [to fight] in the cause of Allāh, investigate; and do not say to one who gives you [a greeting of] peace, "You are not a believer,"1 aspiring for the goods of worldly life; for with Allāh are many acquisitions. You [yourselves] were like that before; then Allāh conferred His favor [i.e., guidance] upon you, so investigate. Indeed Allāh is ever, of what you do, Aware.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berpe-rang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengata-kan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu, 'Kamu bukan seorang Mukmin', (lalu kamu membunuhnya), dengan mak-sud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmatNya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (An-Nisa`: 94).
(94) Allah سبحانه وتعالى memerintahkan hamba-hambaNya yang ber-iman apabila mereka keluar berjihad di jalanNya dan mengharap keridhaanNya agar teliti dan cermat (mencari kejelasan) dalam segala perkara-perkara mereka yang samar, karena perkara itu ada dua macam; perkara yang jelas dan perkara yang tidak jelas. Perkara yang jelas dan nyata tidak butuh lagi kepada ketelitian dan kecermatan, karena hal tersebut sudah tidak diperdebatkan lagi. Adapun perkara-perkara yang bermasalah dan yang tidak jelas, maka sesungguhnya manusia membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian, agar ia mengetahui apakah ia berani mengambil risiko ataukah tidak, karena ketelitian dalam perkara-perkara seperti ini akan menghasilkan faidah-faidah yang banyak sekali dan terhindar dari keburukan yang besar, di mana agama, akal, dan kematangan seorang hamba dapat diketahui dengannya. Berbeda dengan seseorang yang tergesa-gesa pada awal-awalnya terhadap suatu perkara sebelum ia meneliti dan mencari tahu hukumnya, karena sesungguhnya hal tersebut akan mengakibatkan suatu hal yang tidak diharapkan, sebagaimana yang terjadi pada orang-orang yang ditegur oleh Allah dalam ayat tersebut yaitu ketika mereka tidak meneliti lalu mereka membunuh orang yang menyerahkan dirinya kepada mereka di mana pada saat itu ada ghanimah milik-nya atau harta milik orang lain bersamanya, sebagai suatu dugaan bahwa hal ini hanya sebagai suatu penghindaran diri dari pembu-nuhan, dan ternyata hal ini adalah suatu kesalahan, karena itulah Allah menegur mereka dalam FirmanNya, ﴾ وَلَا تَقُولُواْ لِمَنۡ أَلۡقَىٰٓ إِلَيۡكُمُ ٱلسَّلَٰمَ لَسۡتَ مُؤۡمِنٗا تَبۡتَغُونَ عَرَضَ ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا فَعِندَ ٱللَّهِ مَغَانِمُ كَثِيرَةٞۚ ﴿ "Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu, 'Kamu bukan seorang Mukmin,' (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak." Maksudnya, janganlah kalian didorong oleh harta yang sementara lagi sedikit lalu melakukan perbuatan yang tidak semestinya, hingga membuat kalian luput dari pahala di sisi Allah yang banyak lagi abadi, dan apa yang ada di sisi Allah itu lebih baik dan lebih abadi. Hal ini adalah sebuah isyarat bahwa seorang hamba bila ia merasakan dorongan-dorongan jiwanya condong kepada suatu kondisi yang berasaskan hawa nafsu dan membahayakan dirinya, hendaknya ia ingatkan jiwanya itu dengan apa yang dijanjikan oleh Allah bagi orang yang mampu menahan nafsunya tersebut, dan mendahulu-kan keridhaan Allah daripada keridhaan dirinya sendiri, karena hal itu merupakan dorongan bagi jiwa dalam melaksanakan perin-tah Allah, walaupun hal itu berat baginya. Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman dengan maksud mengingatkan mereka tentang kondisi mereka pertama kali sebelum mereka diberi petunjuk kepada Islam, ﴾ كَذَٰلِكَ كُنتُم مِّن قَبۡلُ فَمَنَّ ٱللَّهُ عَلَيۡكُمۡ ﴿ "Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmatNya atas kamu." Maksudnya, sebagaimana Allah memberikan hidayah-Nya kepada kalian setelah kesesatan kalian, demikian pula Allah memberikan hidayahNya kepada selain kalian, dan sebagaimana hidayah itu kalian dapatkan sedikit demi sedikit, begitu pula selain kalian, maka memahami secara sempurna akan kondisinya pertama kali yang kurang dan muamalahnya terhadap orang yang sama seperti kondisinya dengan tuntutan pengetahuannya tentang kondisinya pertama kali dan seruannya untuk orang tersebut de-ngan hikmah dan nasihat yang baik adalah di antara sebab-sebab yang paling besar dalam memberikan faidah dan manfaat kepada-nya, karena itulah Allah mengulangi perintah untuk teliti dalam FirmanNya, ﴾ فَتَبَيَّنُوٓاْۚ ﴿ "Maka telitilah," dan orang yang keluar ber-jihad di jalan Allah dan berjuang memerangi musuh-musuh Allah serta menyiapkan diri dengan berbagai persiapan demi mengalah-kan mereka, dia diperintahkan untuk teliti terhadap orang yang mengucapkan salam kepadanya, karena ada indikasi kuat yang menunjukkan bahwa tindakan itu hanyalah sebagai suatu jalan menghindar dari pembunuhan dan khawatir akan dirinya, sesung-guhnya hal itu menunjukkan perintah untuk teliti dan berhati-hati dalam segala kondisi di mana terjadi suatu perkara yang samar padanya, dan seorang hamba harus meneliti masalah itu hingga masalah tersebut jelas baginya dan teranglah maksud dan kebe-narannya. ﴾ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ﴿ "Sesungguhnya Allah Maha Menge-tahui apa yang kamu kerjakan," hingga Allah membalas setiap orang atas apa yang telah diperbuat dan diniatkannya sesuai dengan apa yang diketahuiNya dari kondisi hamba-hambaNya dan niat-niat mereka.
4:95–96Page 94
لَّا يَسۡتَوِي ٱلۡقَٰعِدُونَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ غَيۡرُ أُوْلِي ٱلضَّرَرِ وَٱلۡمُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡۚ فَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلۡمُجَٰهِدِينَ بِأَمۡوَٰلِهِمۡ وَأَنفُسِهِمۡ عَلَى ٱلۡقَٰعِدِينَ دَرَجَةٗۚ وَكُلّٗا وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلۡحُسۡنَىٰۚ وَفَضَّلَ ٱللَّهُ ٱلۡمُجَٰهِدِينَ عَلَى ٱلۡقَٰعِدِينَ أَجۡرًا عَظِيمٗا ٩٥
Not equal are those believers remaining [at home] - other than the disabled - and the mujāhideen, [who strive and fight] in the cause of Allāh with their wealth and their lives. Allāh has preferred the mujāhideen through their wealth and their lives over those who remain [behind], by degrees. And to all [i.e., both] Allāh has promised the best [reward]. But Allāh has preferred the mujāhideen over those who remain [behind] with a great reward -
دَرَجَٰتٖ مِّنۡهُ وَمَغۡفِرَةٗ وَرَحۡمَةٗۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمًا ٩٦
Degrees [of high position] from Him and forgiveness and mercy. And Allāh is ever Forgiving and Merciful.
"Tidaklah sama antara Mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (yaitu) beberapa derajat dariNya, ampunan, serta rahmat. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nisa`: 95-96).
(95-96) Maksudnya, tidaklah sama orang yang berjihad di antara kaum Mukminin dengan mempersembahkan diri dan har-tanya dengan orang yang tidak keluar berjihad dan tidak berjuang melawan musuh-musuh Allah, hal ini merupakan anjuran untuk keluar berjihad dan dorongan kepada hal tersebut, juga ancaman dari bermalas-malasan dan tidak ikut serta tanpa ada alasan yang benar, adapun orang-orang yang memiliki udzur seperti orang sakit, orang buta, pincang dan yang tidak memiliki apa pun untuk mempersiapkan dirinya berperang, maka mereka itu tidaklah ter-masuk dari orang-orang yang tidak ikut serta tanpa udzur, barang-siapa yang termasuk dalam kelompok itu namun ia ridha dengan ketidakhadirannya dan tidak berniat ikut berjihad di jalan Allah, sekiranya tidak ada penghalang dan tidak pula ia berbisik kepada dirinya untuk berjihad, maka sesungguhnya ia termasuk dalam kelompok orang yang tidak ikut serta tanpa udzur, dan barang-siapa yang bertekad untuk ikut berjihad di jalan Allah sekiranya tidak ada penghalang dan ia berharap serta berbisik kepada dirinya untuk ikut serta, maka ia termasuk dalam kelompok orang yang ikut berjihad, karena niat yang kuat apabila diikuti oleh kondisi yang memungkinkan, baik perkataan maupun perbuatan orang itu, akan diposisikan dalam posisi orang yang berbuat. Kemudian Allah سبحانه وتعالى tegaskan tentang keutamaan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang tidak ikut serta berjihad dengan suatu derajat, yaitu kemuliaan, dan keutamaan tersebut adalah dalam bentuk global, kemudian Allah menegaskan hal ter-sebut dalam bentuk yang lebih rinci, menjanjikan ampunan bagi mereka yang datang dari Rabb mereka dan rahmat yang meliputi segala kebaikan dan perlindungan dari segala keburukan, dan derajat yang dirincikan oleh Nabi ﷺ dengan hadits beliau yang kuat dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim[35], إِنَّ فِي الْجَنَّةِ مِائَةَ دَرَجَةٍ، مَا بَيْنَ كُلِّ دَرَجَتَيْنِ كَمَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، أَعَدَّهَا اللّٰهُ لِلْمُجَاهِدِيْنَ فِي سَبِيْلِهِ. "Sesungguhnya dalam surga itu ada seratus derajat, jarak antara setiap dua derajat adalah seperti antara langit dan bumi, yang disiapkan oleh Allah untuk orang-orang yang berjihad di jalanNya." Ganjaran yang telah disiapkan oleh Allah tersebut untuk amal berjihad serupa dengan yang ada dalam surat ash-Shaf dalam FirmanNya, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ هَلۡ أَدُلُّكُمۡ عَلَىٰ تِجَٰرَةٖ تُنجِيكُم مِّنۡ عَذَابٍ أَلِيمٖ 10 تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَتُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمۡوَٰلِكُمۡ وَأَنفُسِكُمۡۚ ذَٰلِكُمۡ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ 11 يَغۡفِرۡ لَكُمۡ ذُنُوبَكُمۡ وَيُدۡخِلۡكُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ وَمَسَٰكِنَ طَيِّبَةٗ فِي جَنَّٰتِ عَدۡنٖۚ ذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ 12 وَأُخۡرَىٰ تُحِبُّونَهَاۖ نَصۡرٞ مِّنَ ٱللَّهِ وَفَتۡحٞ قَرِيبٞۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ 13 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُوٓاْ أَنصَارَ ٱللَّهِ كَمَا قَالَ عِيسَى ٱبۡنُ مَرۡيَمَ لِلۡحَوَارِيِّـۧنَ مَنۡ أَنصَارِيٓ إِلَى ٱللَّهِۖ قَالَ ٱلۡحَوَارِيُّونَ نَحۡنُ أَنصَارُ ٱللَّهِۖ فَـَٔامَنَت طَّآئِفَةٞ مِّنۢ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ وَكَفَرَت طَّآئِفَةٞۖ فَأَيَّدۡنَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ عَلَىٰ عَدُوِّهِمۡ فَأَصۡبَحُواْ ظَٰهِرِينَ 14 ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam Surga Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman. Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penolong-penolong (agama) Allah sebagaimana Isa putra Maryam telah berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia, 'Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk menegakkan agama) Allah?' Pengikut-pengikut yang setia itu berkata, 'Kamilah penolong-penolong agama Allah!' Lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan (yang lain) kafir; maka Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang menang." (Ash-Shaf: 10-14). Perhatikanlah betapa indahnya perpindahan dari suatu kondisi kepada kondisi yang lebih tinggi darinya, sesungguhnya hal itu merupakan peniadaan akan persamaan, yang pertama antara seorang mujahid dengan selainnya, kemudian Allah mene-gaskan keutamaan seorang mujahid atas seorang yang tidak ikut serta berperang dengan satu derajat, kemudian Allah berpindah kepada penyebutan akan keutamaannya dengan ampunan, rahmat, dan derajat. Perpindahan dari suatu kondisi kepada kondisi yang lebih tinggi ketika sedang mengutamakan dan memuji atau perpin-dahan dari suatu kondisi kepada kondisi yang lebih rendah darinya ketika sedang memberikan celaan dan hinaan adalah merupakan ungkapan yang paling indah dan paling menyentuh jiwa. Demi-kian pula apabila Allah سبحانه وتعالى mengutamakan sesuatu atas sesuatu yang lain, sementara setiap dari kedua hal tersebut memiliki ke-utamaan, maka Allah menjaganya dengan cara menyebut keuta-maan yang mencakup bagi kedua perkara tersebut (untuk menjaga) agar tidak ada seorang pun mengira bahwa hal itu merupakan celaan terhadap hal yang tidak diutamakan (al-Mufadhdhal alaih), sebagaimana Allah berfirman di sini, ﴾ وَكُلّٗا وَعَدَ ٱللَّهُ ٱلۡحُسۡنَىٰۚ ﴿ "Kepada ma-sing-masing mereka, Allah menjanjikan pahala yang baik (surga)." Dan sebagaimana Allah juga berfirman, ﴾ فَفَهَّمۡنَٰهَا سُلَيۡمَٰنَۚ وَكُلًّا ءَاتَيۡنَا حُكۡمٗا وَعِلۡمٗاۚ ﴿ "Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka (Dawud dan Sulaiman) telah Kami berikan hikmah dan ilmu." (Al-Anbiya`: 79). Oleh karena itu, seyogyanya orang yang mencari keutamaan di antara beberapa orang, kelompok dan pekerjaan agar mema-hami poin ini. Demikian juga seandainya ia berbicara tentang pencelaan terhadap beberapa orang atau terhadap ucapan-ucapan, ia menyebutkan suatu hal yang menunjukkan adanya kesamaan saat pengutamaan sebagian mereka atas sebagian yang lain, agar tidak ada prasangka bahwa orang yang diutamakan itu telah memperoleh kesempurnaan, sebagaimana jika dikatakan bahwa orang-orang Nasrani lebih baik dari orang-orang Majusi, sebaiknya ia juga berkata bahwa setiap dari kedua pihak itu adalah orang-orang kafir. Pembunuhan itu lebih keji daripada perzinaan, namun setiap dari kedua hal buruk itu merupakan kemaksiatan yang besar yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya. Tatkala Allah menjanjikan orang-orang yang berjihad dengan ampunan dan rahmat yang datang dari dua nama Allah yang mulia yaitu Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Allah menutup ayat ini dengan kedua NamaNya tersebut seraya ber-firman, ﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمًا ﴿ "Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Text: Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api (MIT), at a fixed version. The ayahs: Quran Foundation. Sources and licences