As-Sa'di · Tafsir · in Indonesian
An-Nisa 4:97–104
4:97–99Page 94
إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِيٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا ٩٧
Indeed, those whom the angels take [in death] while wronging themselves1 - [the angels] will say, "In what [condition] were you?" They will say, "We were oppressed in the land." They [the angels] will say, "Was not the earth of Allāh spacious [enough] for you to emigrate therein?" For those, their refuge is Hell - and evil it is as a destination.
إِلَّا ٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلۡوِلۡدَٰنِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ حِيلَةٗ وَلَا يَهۡتَدُونَ سَبِيلٗا ٩٨
Except for the oppressed among men, women and children who cannot devise a plan nor are they directed to a way1 -
فَأُوْلَٰٓئِكَ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَعۡفُوَ عَنۡهُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَفُوًّا غَفُورٗا ٩٩
For those it is expected that Allāh will pardon them, and Allāh is ever Pardoning1 and Forgiving.
"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat da-lam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, 'Dalam keadaan bagaimana kamu ini?' Mereka menja-wab, 'Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah).' Para malaikat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas, baik laki-laki, wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak menge-tahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (An-Nisa`: 97-99).
(97) Ancaman yang keras ini ditujukan kepada orang yang meninggalkan hijrah hingga ia meninggal padahal ia mampu me-lakukannya, sesungguhnya para malaikat yang mencabut nyawa-nya mencelanya dengan celaan yang keras tersebut, mereka berkata kepadanya, ﴾ فِيمَ كُنتُمۡۖ ﴿ "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?" maksud-nya, dalam kondisi bagaimana kalian dahulu? Dan dengan apa kalian berbeda dengan kaum musyrikin? Akan tetapi kalian hanya menambah jumlah kekuatan mereka, dan kemungkinan kalian membantu mereka untuk melawan kaum Mukminin, dan hilanglah dari kalian kebaikan yang banyak dan kesempatan berjihad bersama Rasulullah ﷺ serta berada dengan kaum Mukminin dan membantu mereka untuk melawan musuh-musuh mereka, ﴾ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِي ٱلۡأَرۡضِۚ ﴿ "mereka menjawab, 'Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah)'." Maksudnya, kami adalah orang-orang yang lemah dan tertindas serta dizhalimi, kami tidak memiliki kemampuan untuk berhijrah, padahal mereka tidaklah jujur dalam hal tersebut, karena Allah telah mencela dan mengancam mereka, dan Allah tidaklah membebankan sesuatu atas seseorang kecuali yang mampu dilaku-kannya, dan Allah mengecualikan orang-orang yang benar-benar tertindas, oleh karena itu malaikat berkata kepada mereka, ﴾ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٗ فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ ﴿ "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?" Ini merupakan pertanyaan pemantapan, artinya sesungguhnya telah pasti bagi setiap orang bahwa bumi Allah itu luas, maka di manapun seorang hamba berada dan ia tidak mampu meninggikan agama Allah di sana, ia memiliki keluasan dan kemudahan pada bumi Allah yang lain di mana ia mampu beribadah kepada Allah di tempat itu, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّ أَرۡضِي وَٰسِعَةٞ فَإِيَّٰيَ فَٱعۡبُدُونِ 56 ﴿ "Hai hamba-hambaKu yang beriman, sesungguhnya bumiKu luas, maka sembahlah Aku saja." (Al-Ankabut: 56). Allah berfirman tentang orang-orang yang tidak memiliki udzur tersebut, ﴾ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا ﴿ "Orang-orang itu tempatnya Neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali," hal ini sebagaimana yang telah berlalu mengandung ungkapan penje-lasan tentang sebab yang mengakibatkan hal tersebut, dan terka-dang juga tuntutannya telah ada dengan adanya syarat-syaratnya dan tidak adanya penghalang-penghalangnya atau terkadang juga ada penghalang yang merintanginya. Ayat ini merupakan sebuah dalil bahwa hijrah adalah di antara kewajiban yang paling besar, dan meninggalkannya adalah suatu hal yang diharamkan bahkan termasuk dosa-dosa besar. Dan ayat ini juga sebuah dalil bahwa setiap orang yang meninggal telah memenuhi dan melengkapi apa yang ditakdirkan untuknya berupa rizki, ajal, dan perbuatannya, ini diambil dari lafazh تَوَفَّهُمْ "diwafatkan," yang menunjukkan akan hal tersebut, karena apabila masih tersisa sesuatu pun dari perkara-perkara tersebut, maka ia belum dikatakan telah memenuhinya. Ayat ini juga isyarat tentang keimanan kepada malaikat dan pujian kepada mereka, karena Allah سبحانه وتعالى telah menjadikan percakapan itu dari mereka dalam bentuk penetapan dan kebaikan dari mereka serta kecocokannya dengan kondisinya.
(98-99) Kemudian Allah mengecualikan orang-orang yang benar-benar tertindas, orang-orang yang tidak memiliki kemam-puan untuk berhijrah dalam bentuk apa pun, ﴾ وَلَا يَهۡتَدُونَ سَبِيلٗا ﴿ "dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)" Allah berfirman tentang me-reka, ﴾ فَأُوْلَٰٓئِكَ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَعۡفُوَ عَنۡهُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَفُوًّا غَفُورٗا ﴿ "Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun," kata ﴾ عَسَى ﴿ "Mudah-mudahan" dan semacamnya menunjukkan ke-pastian terjadinya (jika bersumber) dari Allah سبحانه وتعالى karena tuntutan kemuliaan dan kebaikanNya. Dan pengharapan akan pahala dari orang-orang yang melakukan beberapa perbuatan mengandung faidah, yaitu bahwa orang tersebut bisa jadi tidak benar-benar me-menuhinya, dan tidak melakukannya menurut bentuk yang sesuai dari yang diinginkan, akan tetapi ia lalai, maka tidaklah ia berhak mendapatkan pahala tersebut, wallahu a'lam. Di dalam ayat yang mulia ini terdapat sebuah dalil bahwa orang yang tidak mampu mengerjakan suatu perintah berupa kewajiban atau selainnya, maka sesungguhnya ia dimaafkan, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman tentang orang-orang yang tidak mampu berjihad, ﴾ لَّيۡسَ عَلَى ٱلۡأَعۡمَىٰ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡأَعۡرَجِ حَرَجٞ وَلَا عَلَى ٱلۡمَرِيضِ حَرَجٞۗ ﴿ "Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang-orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang)." (Al-Fath: 17). Dan Allah berfirman tentang keumuman segala perintah, ﴾ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ ﴿ "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (At-Taghabun: 16). Nabi ﷺ bersabda, إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ، فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ. "Apabila aku memerintahkan kepada kalian suatu perkara, maka kerjakanlah perkara itu menurut kesanggupanmu."[36] Akan tetapi tidaklah seorang manusia itu dimaafkan kecuali setelah ia mengerahkan segenap kemampuannya, namun tertutup baginya segala pintu-pintu usaha, atas dasar FirmanNya, ﴾ لَا يَسۡتَطِيعُونَ حِيلَةٗ ﴿ "Yang tidak mampu berdaya upaya." Ayat ini juga menyimpan suatu isyarat bahwa dalil tentang haji dan umrah -dan semacamnya dari perkara yang butuh perja-lanan- di antara syarat menunaikannya adalah kemampuan.
4:100Page 94
۞ وَمَن يُهَاجِرۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ يَجِدۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ مُرَٰغَمٗا كَثِيرٗا وَسَعَةٗۚ وَمَن يَخۡرُجۡ مِنۢ بَيۡتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ثُمَّ يُدۡرِكۡهُ ٱلۡمَوۡتُ فَقَدۡ وَقَعَ أَجۡرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ١٠٠
And whoever emigrates for the cause of Allāh will find on the earth many [alternative] locations and abundance. And whoever leaves his home as an emigrant to Allāh and His Messenger and then death overtakes him - his reward has already become incumbent upon Allāh. And Allāh is ever Forgiving and Merciful.
"Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka men-dapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud ber-hijrah kepada Allah dan RasulNya, kemudian kematian menimpa-nya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (An-Nisa`: 100).
(100) Ayat ini sebagai suatu penjelasan tentang anjuran untuk berhijrah dan dorongan kepadanya serta penjelasan tentang kemaslahatan yang terkandung di dalamnya, dan Allah Yang Maha menepati janji itu telah menjanjikan bahwa barangsiapa yang berhijrah di jalanNya dengan hanya mengharap keridhaanNya, ia akan mendapatkan tempat yang luas dan rizki yang melimpah, tempat yang luas itu mencakup kemaslahatan-kemaslahatan agama, dan rizki yang melimpah mencakup kemaslahatan-kemaslahatan dunia, yang demikian itu ketika sebagian besar manusia mengira bahwa berhijrah itu akan mengakibatkan perpecahan setelah ke-bersamaan, kefakiran setelah kekayaan, keterhinaan setelah kemu-liaan dan kesusahan setelah kelapangan, padahal hijrah itu tidaklah demikian, karena sesungguhnya seorang Mukmin selama ia masih berada di antara kaum musyrikin, maka agamanya berada dalam kondisi sangat kritis, tidak hanya pada ibadah-ibadahnya yang pribadi seperti shalat dan semacamnya, dan tidak juga pada ibadah-ibadahnya yang berhubungan dengan orang seperti jihad dengan perkataan maupun perbuatan dan hal-hal yang mengikutinya, karena ia tidak mampu melakukan hal tersebut, dan ia berada dalam sasaran empuk dalam perkara agamanya, khususnya jika termasuk dari orang-orang yang tertindas, namun bila ia berhijrah di jalan Allah, niscaya ia mampu menegakkan agama Allah dan berjihad melawan musuh-musuh Allah dan memerangi mereka, sesungguhnya al-muraghamah itu adalah sebuah kata komprehen-sif yang mencakup segala hal yang membuat marah musuh-musuh Allah berupa perkataan dan perbuatan, dan juga mengakibatkan perolehan rizki yang luas, dan sesungguhnya apa yang dikabarkan oleh Allah سبحانه وتعالى tersebut benar-benar telah terjadi. Maka ambillah pelajaran tersebut dari para sahabat رضي الله عنهم, se-sungguhnya mereka ketika berhijrah di jalan Allah dan meninggal-kan negeri, anak-anak, serta harta mereka karena Allah, sempurna-lah iman mereka dengannya, dan mereka memperoleh keimanan yang sempurna, jihad yang besar, dan pembelaan terhadap agama Allah, di mana mereka menjadi para pemimpin bagi orang-orang setelah mereka, demikian juga mereka memperoleh hal-hal yang diakibatkan dari hal itu berupa kemenangan-kemenangan dan ghanimah-ghanimah, di mana mereka menjadi orang-orang yang paling kaya, dan demikianlah, setiap orang yang melakukan se-perti apa yang mereka lakukan, niscaya ia akan memperoleh apa yang mereka peroleh sampai Hari Kiamat. Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَمَن يَخۡرُجۡ مِنۢ بَيۡتِهِۦ مُهَاجِرًا إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ﴿ "Ba-rangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan RasulNya" yaitu bertujuan kepada Rabbnya, keridhaanNya dan kecintaan kepada RasulNya, pembelaan terhadap agama Allah, dan bukan bertujuan selain itu, ﴾ ثُمَّ يُدۡرِكۡهُ ٱلۡمَوۡتُ ﴿ "kemudian kematian me-nimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju)," dengan terbunuh atau selainnya, ﴾ فَقَدۡ وَقَعَ أَجۡرُهُۥ عَلَى ٱللَّهِۗ ﴿ "maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah," yaitu sesungguhnya ia telah memperoleh pahala orang yang berhijrah yang telah mendapatkan maksudnya dengan jaminan dari Allah سبحانه وتعالى, yang demikian itu karena ia telah berniat dan bertekad serta adanya tindakan memulai perbuatan tersebut, maka di antara rahmat Allah kepadanya dan kepada orang-orang yang semisalnya bahwa Allah memberikan pahala untuk mereka secara penuh walaupun mereka belum menyempurnakan per-buatannya, dan Allah mengampuni apa yang terjadi dari mereka berupa kelalaian dalam berhijrah dan selainnya, karena itulah Allah menutup ayat ini dengan dua namaNya yang mulia tersebut seraya berfirman, ﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ﴿ "Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Allah mengampuni bagi kaum Mukminin apa yang telah mereka lakukan berupa kesalahan-kesalahan, khusus-nya orang-orang yang bertaubat dan kembali kepada Rabb mereka, Allah Maha Penyayang terhadap seluruh makhluk dengan rahmat yang membuat mereka ada atau hidup, menyehatkan mereka, memberi rizki kepada mereka berupa harta, anak cucu, kekuatan dan lain sebagainya, Maha Penyayang terhadap kaum Mukminin di mana Allah membimbing mereka kepada keimanan, mengajar-kan mereka ilmu yang mengakibatkan keyakinan, memudahkan bagi mereka sebab-sebab kebahagiaan dan kemenangan, dan per-kara yang membuat mereka memperoleh keuntungan yang besar, mereka akan melihat di antara rahmat dan karuniaNya yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terbesit pada hati seorang manusia pun. Kita memo-hon kepada Allah agar tidak menahan kebaikanNya karena kebu-rukan yang ada pada diri kita.
4:101–102Page 94
وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ إِنَّ ٱلۡكَٰفِرِينَ كَانُواْ لَكُمۡ عَدُوّٗا مُّبِينٗا ١٠١
And when you travel throughout the land, there is no blame upon you for shortening the prayer,1 [especially] if you fear that those who disbelieve may disrupt [or attack] you.2 Indeed, the disbelievers are ever to you a clear enemy.
وَإِذَا كُنتَ فِيهِمۡ فَأَقَمۡتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَلۡتَقُمۡ طَآئِفَةٞ مِّنۡهُم مَّعَكَ وَلۡيَأۡخُذُوٓاْ أَسۡلِحَتَهُمۡۖ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلۡيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمۡ وَلۡتَأۡتِ طَآئِفَةٌ أُخۡرَىٰ لَمۡ يُصَلُّواْ فَلۡيُصَلُّواْ مَعَكَ وَلۡيَأۡخُذُواْ حِذۡرَهُمۡ وَأَسۡلِحَتَهُمۡۗ وَدَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَوۡ تَغۡفُلُونَ عَنۡ أَسۡلِحَتِكُمۡ وَأَمۡتِعَتِكُمۡ فَيَمِيلُونَ عَلَيۡكُم مَّيۡلَةٗ وَٰحِدَةٗۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن كَانَ بِكُمۡ أَذٗى مِّن مَّطَرٍ أَوۡ كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَن تَضَعُوٓاْ أَسۡلِحَتَكُمۡۖ وَخُذُواْ حِذۡرَكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٗا مُّهِينٗا ١٠٢
And when you [i.e., the commander of an army] are among them and lead them in prayer,1 let a group of them stand [in prayer] with you and let them carry their arms. And when they have prostrated, let them be [in position] behind you and have the other group come forward which has not [yet] prayed and let them pray with you, taking precaution and carrying their arms. Those who disbelieve wish that you would neglect your weapons and your baggage so they could come down upon you in one [single] attack. But there is no blame upon you, if you are troubled by rain or are ill, for putting down your arms, but take precaution. Indeed, Allāh has prepared for the disbelievers a humiliating punishment.
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar di antara shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, ke-mudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senja-tamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguh-nya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu." (An-Nisa`: 101-102).
(101) Dua ayat ini adalah dasar dari rukhshah (dispensasi kemudahan dalam melaksanakan ibadah) untuk mengqashar dan untuk shalat saat takut (shalat Khauf), Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ وَإِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ ﴿ "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi" yaitu bersafar, lahi-riyah ayat ini menunjukkan keringanan untuk mengqashar shalat dalam perjalanan apa pun, walaupun perjalanan kemaksiatan, se-bagaimana yang diyakini oleh madzhab Abu Hanifah 5, namun berbeda dengan jumhur ulama, yaitu tiga Imam selain mereka (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad), mereka tidaklah memberlakukan adanya rukhshah pada perjalanan maksiat, sebagai pengkhususan bagi ayat ini dengan arti maupun kesesuaiannya, karena sesung-guhnya rukhshah tersebut merupakan kemudahan dari Allah untuk hamba-hambaNya apabila mereka bermusafir agar mereka meng-qasharkan shalat dan membatalkan puasanya, dan seorang pelaku maksiat dalam safarnya tidaklah pantas mendapatkan keringanan. Dan FirmanNya, ﴾ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Maka tidaklah mengapa kamu menqashar di antara shalat(mu)," maksudnya, tidak ada salahnya dan tidak ada dosanya atas kalian dalam hal tersebut, namun hal itu tidaklah meniadakan bahwa qashar tersebut adalah lebih utama, karena peniadaan dosa adalah sebuah penghapusan atas beberapa keraguan yang terjadi pada sebagian besar manusia, bahkan tidak juga meniadakan kewajiban, sebagaimana yang telah berlalu pada surat al-Baqarah pada Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ ﴿ "Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah." (Al-Baqarah: 158). Penghapusan keraguan dalam hal ini adalah suatu yang jelas sekali, karena shalat itu telah tetap bagi kaum Muslimin tentang hukumnya yang wajib dengan bentuk yang sempurna tersebut, dan tidaklah hal ini menghapus dari jiwa kebanyakan orang-orang kecuali dengan menyebutkan perkara yang meniadakannya. Per-kara yang menunjukkan akan keutamaan qashar daripada menyem-purnakan ada dua hal: Pertama, konsistennya Nabi ﷺ dalam meng-qashar shalat pada seluruh perjalanannya, dan kedua, bahwa hal ini adalah suatu bentuk keringanan, kemudahan, dan rahmat bagi hamba, dan Allah سبحانه وتعالى menyukai bila keringanan dariNya itu dila-kukan, sebagaimana Allah membenci kemaksiatan kepadaNya itu dikerjakan. Dan FirmanNya, ﴾ أَن تَقۡصُرُواْ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Kamu menqashar di antara shalat(mu)," Allah tidak berfirman "kamu mengqashar shalatmu," dalam hal itu ada dua faidah: Pertama, bahwa seandainya Allah berfirman "kamu mengqashar shalatmu," niscaya qashar tersebut tidaklah terbatasi oleh batasan tertentu, dan kemungkinan saja akan diduga oleh seseorang bahwa dengan mengqashar seluruh shalat dalam satu rakaat saja telah mencukupinya, maka Allah memakai kata dalam FirmanNya, ﴾ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "Di antara shalat(mu)," agar hal itu menunjukkan bahwa qashar itu terbatasi dan teratur yang dikembalikan kepada perbuatan Nabi ﷺ dan para sahabat-nya رضي الله عنهم, dan kedua, bahwasanya kata, مِنْ menunjukkan pembagian, agar diketahui bahwa mengqashar shalat itu hanyalah beberapa shalat wajib saja dan bukan semuanya, karena shalat Shubuh dan Maghrib tidak diqashar, adapun yang diqashar adalah shalat-shalat yang empat rakaat saja, dari empat menjadi dua. Dan bila telah tetap bahwa shalat qashar itu merupakan suatu keringanan dalam safar, namun ketahuilah bahwa para ahli Tafsir berbeda pendapat tentang batasan tersebut, yaitu FirmanNya, ﴾ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ ﴿ "Jika kamu takut diserang orang-orang kafir" di mana lahiriyahnya menunjukkan bahwa tidaklah qashar itu boleh dilaku-kan kecuali dengan adanya dua perkara secara bersamaan yaitu safar dan rasa takut. Pangkal dari perselisihan mereka adalah ten-tang maksud dari FirmanNya, ﴾ أَن تَقۡصُرُواْ ﴿ "Kamu mengqashar" meng-qashar jumlah saja atau mengqashar jumlah dan sifatnya? Dan yang masalah adalah yang terjadi pada hal yang pertama saja, sesung-guhnya hal ini telah dipermasalahkan oleh Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه hingga beliau bertanya tentang hal ter-sebut kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata, "Wahai Rasulullah ﷺ, kenapa kita harus mengqashar shalat padahal kita sudah merasa aman?" Maksudnya, Allah telah berfirman, ﴾ إِنۡ خِفۡتُمۡ أَن يَفۡتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓاْۚ ﴿ "Jika kamu takut diserang orang-orang kafir," maka Rasulullah ﷺ ber-sabda, صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللّٰهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ. "Ia adalah sebuah sedekah yang diberikan oleh Allah kepada kalian, maka terimalah sedekah Allah tersebut,"[37] atau sebagaimana yang beliau sabdakan. Atas dasar ini maka batasan tersebut disebutkan karena me-rupakan kondisi yang paling banyak terjadi pada Nabi ﷺ beserta para sahabatnya رضي الله عنهم, karena kebanyakan dari perjalanan Nabi ﷺ adalah perjalanan-perjalanan dalam rangka jihad. Dalam hal ini ada faidah yang lain, yaitu penjelasan tentang hikmah dan kemaslahatan dalam syariat rukhshah tersebut, Allah menjelaskan dalam ayat ini batasan perkara yang dapat dibayang-kan berupa kesulitan yang sesuai untuk keringanan tersebut, yaitu bersatunya safar dengan rasa takut, namun hal itu tidaklah mela-zimkan untuk tidak mengqashar pada safar saja, karena safar meru-pakan suatu kondisi yang selalu dihadapkan dengan kesulitan. Adapun menurut bentuk yang kedua yaitu yang dimaksud dengan qashar di sini adalah mengqashar bilangan dan sifatnya, karena se-sungguhnya syarat tersebut sesuai dengan babnya, dan bila ditemui adanya safar dan rasa takut, maka boleh mengqashar jumlah dan sifat shalat, dan bila hanya safar saja yang ditemui, maka hanya mengqashar jumlah saja yang dibolehkan, atau bila ditemui takut saja, maka boleh mengqashar sifatnya.
(102) Karena itulah Allah menyebutkan setelahnya tata cara dari shalat Khauf dalam FirmanNya, ﴾ وَإِذَا كُنتَ فِيهِمۡ فَأَقَمۡتَ لَهُمُ ٱلصَّلَوٰةَ ﴿ "Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka." Maksudnya, engkau shalat menjadi imam bersama mereka, di mana engkau menegak-kannya, menyempurnakan aturan-aturannya, dan melakukan apa yang memang wajib bagimu dan bagi mereka, kemudian Allah menafsirkan sendiri hal tersebut seraya berfirman, ﴾ فَلۡتَقُمۡ طَآئِفَةٞ مِّنۡهُم مَّعَكَ ﴿ "Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) beserta-mu," maksudnya, dan sekelompok lagi berjaga menghadap musuh, sebagaimana yang ditunjukkan oleh kalimat selanjutnya, ﴾ فَإِذَا سَجَدُواْ ﴿ "Kemudian apabila mereka sujud" yaitu orang-orang yang shalat be-sertamu, maksudnya, mereka telah menyempurnakan shalat, dan Allah mengungkapkan maksud shalat dengan kata sujud untuk menjelaskan tentang keutamaan sujud dan bahwasanya ia adalah merupakan salah satu rukun di antara rukun-rukun shalat, bahkan ia merupakan rukun yang paling utama,﴾ فَلۡيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمۡ وَلۡتَأۡتِ طَآئِفَةٌ أُخۡرَىٰ لَمۡ يُصَلُّواْ ﴿ "maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat," mereka itu adalah kelompok pertama yang ber-jaga menghadap musuh, ﴾ فَلۡيُصَلُّواْ مَعَكَ ﴿ "lalu shalatlah mereka dengan-mu," hal ini menunjukkan bahwa imam tidaklah beranjak dari tem-patnya setelah bubarnya kelompok pertama yang shalat bersama-nya dengan maksud menunggu kelompok kedua, dan bila mereka telah berdiri dan siap shalat, maka ia melanjutkan shalat yang tersisa darinya, kemudian imam duduk sambil menunggu para makmum dengan menyempurnakan shalat mereka dahulu kemu-dian imam salam bersama mereka. Ini adalah salah satu tata cara dari shalat Khauf, karena sesungguhnya banyak sifat-sifat shalat Khauf yang shahih dari Nabi ﷺ, dan kesemuanya boleh dilakukan. Ayat ini menunjukkan bahwa shalat jamaah itu wajib 'ain, hal ini karena dua alasan: Pertama, bahwasanya Allah سبحانه وتعالى memerintahkan hal tersebut dalam kondisi yang berat seperti ini, yaitu saat memuncaknya rasa takut terhadap musuh dan rasa kewaspadaan terhadap serangan mereka, dan bila Allah mewajibkan hal tersebut pada kondisi yang segenting itu, maka kewajibannya dalam kondisi yang tenang dan aman adalah lebih utama dan lebih patut. Kedua, bahwa orang-orang yang shalat Khauf banyak me-ninggalkan syarat-syarat dan hal-hal wajib dalam shalat biasa, dan banyak sekali dibiarkan dari mereka perbuatan-perbuatan yang membatalkan shalat pada selain shalat Khauf, hal itu tidaklah me-nunjukkan kecuali hanya untuk menegaskan akan wajibnya shalat berjamaah, karena tidaklah akan bertentangan antara yang wajib dengan yang sunnah, dan sekiranya bukan karena wajibnya shalat jamaah, niscaya semua hal-hal yang wajib itu tidaklah boleh di-tinggalkan. Dan ayat yang mulia ini juga menunjukkan bahwa yang paling utama dan paling baik adalah agar mereka shalat bersama satu imam saja walaupun hal itu mengandung suatu cacat yang tidak menjadi suatu hal yang kurang sekiranya mereka shalat de-ngan beberapa imam, yang demikian itu adalah demi bersatunya kalimat kaum Muslimin, keselarasan mereka dan tidak bercerai berainya kesatuan mereka, dan agar hal tersebut menjadi suatu faktor yang memberi rasa takut kepada musuh-musuh mereka. Allah سبحانه وتعالى memerintahkan untuk menyandang senjata dan ber-tindak waspada dalam mengerjakan shalat Khauf, yang demikian itu walaupun terlihat mengandung suatu gerakan dan kesibukan di luar amalan-amalan shalat namun sesungguhnya di balik itu terdapat maslahat yang sangat besar dan lebih diutamakan, yaitu menyatukan antara shalat, berjihad, dan bertindak waspada dari musuh yang sangat berusaha keras dalam mengalahkan kaum Muslimin, menyerbu mereka, dan menjarah harta-harta benda me-reka, karena itulah Allah berfirman, ﴾ وَدَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ لَوۡ تَغۡفُلُونَ عَنۡ أَسۡلِحَتِكُمۡ وَأَمۡتِعَتِكُمۡ فَيَمِيلُونَ عَلَيۡكُم مَّيۡلَةٗ وَٰحِدَةٗۚ ﴿ "Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus." Kemudian Allah سبحانه وتعالى memaafkan orang-orang yang memiliki udzur berupa sakit atau karena hujan untuk meletakkan senjata mereka, akan tetapi mereka tetap harus bertindak waspada dalam FirmanNya, ﴾ وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن كَانَ بِكُمۡ أَذٗى مِّن مَّطَرٍ أَوۡ كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَن تَضَعُوٓاْ أَسۡلِحَتَكُمۡۖ وَخُذُواْ حِذۡرَكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ أَعَدَّ لِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٗا مُّهِينٗا ﴿ "Dan tidak ada dosa atasmu meletak-kan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit, dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu," dan di antara siksaan yang menghinakan itu adalah apa yang telah diperintahkan oleh Allah kepada golonganNya yaitu orang-orang yang beriman dan para penolong agamaNya, serta orang-orang yang bertauhid untuk membunuh dan memerangi mereka di mana saja kaum Muslimin itu menemui mereka, menyerang mereka, mengepung mereka, dan mencari mereka pada segala penjuru, mengancam mereka dalam setiap kondisi serta tidak lengah dari mereka karena dikhawatirkan kaum kafir memperoleh beberapa keinginan mereka terhadap kaum Mukminin, maka milik Allah saja pujian dan sanjungan yang terbesar atas apa yang telah dikaruniakanNya terhadap kaum Mukminin dan pembelaan-Nya atas mereka dengan pertolonganNya dan instruksi-instruksi-Nya, di mana bila kaum Muslimin itu menempuhnya secara sem-purna, niscaya tidaklah akan ada suatu kaum yang akan mengalah-kan mereka dan tidaklah ada suatu musuh yang akan menguasai mereka dalam waktu kapan pun. Dan FirmanNya, ﴾ فَإِذَا سَجَدُواْ فَلۡيَكُونُواْ مِن وَرَآئِكُمۡ ﴿ "Kemudian apa-bila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk meng-hadapi musuh)" menunjukkan bahwa kelompok pertama tersebut menyempurnakan seluruh shalat mereka sebelum mereka beranjak pergi ke tempat penjagaan, dan bahwasanya Rasulullah ﷺ tetap diam untuk menunggu kelompok selanjutnya sebelum beliau salam, karena telah disebutkan di atas bahwa kelompok tersebut berdiri bersama beliau menegakkan shalat, lalu Allah mengabarkan tentang keikutsertaan mereka dengan beliau dalam shalat, kemu-dian Allah menyandarkan perbuatan tersebut kepada kelompok itu saja tanpa menyandarkannya kepada Rasul, maka hal itu me-nunjukkan bahwa maksudnya adalah seperti yang telah kita sebut-kan di atas. Dan dalam FirmanNya, ﴾ وَلۡتَأۡتِ طَآئِفَةٌ أُخۡرَىٰ لَمۡ يُصَلُّواْ فَلۡيُصَلُّواْ مَعَكَ ﴿ "Dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu" sebuah dalil bahwa kelompok pertama telah menyelesaikan shalat, dan bahwa seluruh shalat kelompok yang kedua bersama imam menurut realitanya pada rakaat per-tama dan menurut hukumnya pada rakaat mereka yang terakhir, di mana hal itu mengharuskan imam menunggu hingga mereka menyempurnakan shalat mereka, kemudian imam salam bersama mereka, hal ini sangatlah jelas bagi orang yang memperhatikannya.
4:103Page 95
فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ١٠٣
And when you have completed the prayer, remember Allāh standing, sitting, or [lying] on your sides. But when you become secure, re-establish [regular] prayer. Indeed, prayer has been decreed upon the believers a decree of specified times.
"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingat-lah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang ber-iman." (An-Nisa`: 103).
(103) Maksudnya, apabila kalian telah menyelesaikan shalat Khauf kalian atau lainnya, maka berdzikirlah kepada Allah dalam berbagai kondisi dan keadaan kalian, akan tetapi dikhusus-kan shalat Khauf dengan hal tersebut adalah karena beberapa faidah, di antaranya: + Bahwasanya baiknya hati, keberuntungan, dan kebahagiaan-nya, adalah dengan kembali kepada Allah dalam kecintaan dan hati yang penuh dengan dzikir kepadaNya dan pujian atasNya, dan sarana yang paling agung untuk mencapai tujuan tersebut adalah shalat, yang pada hakikatnya merupakan sebuah hu-bungan langsung antara seorang hamba dengan Rabbnya. + Bahwa dalam hal itu tergambar hakikat keimanan dan isyarat-isyarat keyakinan yang membuat Allah harus mewajibkan shalat atas hamba-hambaNya setiap sehari semalam, dan telah diketahui bahwa di dalam shalat Khauf tidak didapatkan tujuan-tujuan yang terpuji tersebut disebabkan oleh sibuknya hati dan tubuh serta rasa takut, maka Allah memerintahkan untuk menutupinya dengan dzikir setelahnya. + Bahwasanya takut itu mengakibatkan ketegangan hati dan pe-rasaan khawatir yang menghadapkannya kepada kelemahan, dan bila hati telah lemah, niscaya tubuh pun akan lemah dalam menghadapi musuh, dan memperbanyak dzikir kepada Allah adalah di antara pemicu kekuatan yang terbesar bagi hati. + Bahwa dzikir kepada Allah سبحانه وتعالى disertai bersabar dan teguh ada-lah sebab dari kemenangan dan keberuntungan dari musuh sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمۡ فِئَةٗ فَٱثۡبُتُواْ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرٗا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ 45 ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung." (Al-Anfal: 45), Allah memerintahkan untuk memperbanyak dzikir kepada-Nya dalam kondisi seperti ini. Dan banyak lagi faidah-faidah lainnya. Dan FirmanNya, ﴾ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ ﴿ "Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa)," maksudnya apabila kalian telah merasa aman dari rasa takut dan hati serta tubuh kalian telah merasakan ketenangan, maka sem-purnakanlah shalat kalian secara penuh, baik lahir maupun batin dengan menegakkan rukun-rukunnya, syarat-syaratnya, kekhu-syu'annya dan seluruh hal yang melengkapinya. ﴾ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنُونَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا ﴿ "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman," maksudnya diwajibkan pada waktu-waktunya. Hal tersebut menunjukkan kewajiban shalat, dan bahwa shalat itu memiliki waktu di mana shalat itu tidak sah kecuali pada waktunya, yaitu waktu-waktu yang telah diketahui oleh kaum Muslimin, baik anak kecil, orang tua, ulama maupun orang bodoh mereka, di mana mereka mendapatkan hal tersebut dari Nabi mereka, Muhammad ﷺ dalam sabdanya, صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي. "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat."[38] Firman Allah, ﴾ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ﴿ "Atas orang-orang yang beriman" menunjukkan bahwa shalat itu adalah barometer keimanan, dan menurut keimanan seorang hambalah shalatnya tegak dan sem-purna. Yang menunjukkan hal itu adalah bahwa kaum kafir –wa-laupun mereka konsisten terhadap hukum-hukum kaum Muslimin seperti ahli dzimmah– tidaklah diwajibkan dengan cabang-cabang agama seperti shalat, mereka tidak diperintahkan untuk mengerja-kannya, bahkan hal itu bila mereka lakukan juga tidaklah sah selama mereka masih dalam kekufuran, dan mereka tetap akan disiksa karena hal itu dan karena hukum-hukum lain di akhirat nanti.
4:104Page 95
وَلَا تَهِنُواْ فِي ٱبۡتِغَآءِ ٱلۡقَوۡمِۖ إِن تَكُونُواْ تَأۡلَمُونَ فَإِنَّهُمۡ يَأۡلَمُونَ كَمَا تَأۡلَمُونَۖ وَتَرۡجُونَ مِنَ ٱللَّهِ مَا لَا يَرۡجُونَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ١٠٤
And do not weaken in pursuit of the enemy. If you should be suffering - so are they suffering as you are suffering, but you expect from Allāh that which they expect not. And Allāh is ever Knowing and Wise.
"Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu men-deritanya, sedang kamu mengharap dari Allah apa yang tidak me-reka harapkan. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (An-Nisa`: 104).
(104) Yaitu janganlah kalian lemah dan jangan malas dalam mengejar musuh-musuh kalian dari orang-orang kafir, maksudnya dalam memerangi mereka dan bersiap-siap menghadapi mereka, karena sesungguhnya kelemahan hati mengakibatkan kelemahan tubuh. Dan yang demikian itu akan melemahkan perjuangan terhadap musuh, akan tetapi jadilah kalian orang-orang yang kuat dan bersemangat dalam memerangi mereka. Kemudian Allah me-nyebutkan suatu hal yang akan menguatkan hati kaum Mukminin, yaitu Allah menyebutkan dua perkara: Pertama, bahwasanya apa pun yang menimpa kalian berupa kesedihan, kelelahan, luka dan lain sebagainya, maka hal serupa itu pun menimpa musuh-musuh kalian, maka menjadi lebih lemah dari mereka bukanlah di antara kewibawaan dan keluhuran budi kalian, karena kalian dan mereka sama-sama dalam merasakan akibat dari hal itu, karena kebiasaan yang berlaku adalah bahwa tidaklah akan merasa lemah kecuali orang yang tertimpa bencana yang bertubi-tubi dan dikalahkan oleh musuh secara terus menerus, dan bukannya orang yang hanya pernah dikalahkan dan pernah mengalahkan. Perkara kedua, bahwasanya kalian itu mengharapkan sesuatu di sisi Allah apa yang tidak mereka harapkan, kalian mengharap-kan kemenangan dengan mendapatkan pahalaNya dan keselamatan dari siksaNya, bahkan orang-orang yang khusus dalam Islam memiliki tujuan-tujuan yang jauh dan cita-cita yang tinggi untuk membela agama Allah, menegakkan syariatNya, memperluas daerah kekuasaan Islam, memberi petunjuk kepada orang-orang yang tersesat dan menghancurkan musuh-musuh agama, hal-hal tersebut akan menambah kekuatan bagi seorang Mukmin yang benar, meningkatkan semangat dan keberanian yang penuh, karena barangsiapa yang berjuang dan bersabar dalam memperoleh kemu-liaan duniawi bila ia memperolehnya tidaklah sama dengan orang yang berjuang untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat, serta kemenangan dengan memperoleh ridha Allah dan surgaNya, maka Mahasuci Allah yang telah membeda-bedakan antara hamba dan memilah-milah mereka dengan ilmu dan hikmahNya, karena itulah Allah berfirman, ﴾ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana," yaitu ilmu dan hikmah yang sempurna.
Text: Quranic Universal Library (Tarteel), via spa5k/tafsir_api (MIT), at a fixed version. The ayahs: Quran Foundation. Sources and licences